Tata cara pendaftaran ppdb online sma 2019

Kami informasikan kepada masyarakat di Kota Cirebon, bahwa website ini adalah portal arsip dan informasi pelaksanaan PPDB Online tahun sebelumnya. Anda dapat menghubungi langsung panitia pelaksana PPDB Online Kota Cirebon untuk mendapat informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan PPDB tahun ini.

Untuk informasi PSB Online tahun ini di kota / kabupaten lainnya, silakan akses ke www.SIAP-PPDB.com

Halaman ini berisi Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Cirebon.

Halaman ini berisi berita tentang Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Cirebon.

Halaman ini berisi tanya jawab mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Cirebon.

Cara Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Jawa Timur (Jatim) 2019/2020. Musim Penerimaan Peserta Didik Baru atau yang biasa disebut dengan sebutan PPDB sudah mulai bergulir. Ditandai dengan Pengumuman Kelulusan siswa SMP/MTs, berarti peserta didik sudah mempersiapkan untuk mengikuti PPDB di sekolah yang mereka idam-idamkan. Namun, Untuk mendaftar di salah satu sekolah favorit di Jawa Timur terdapat dua Jalur PPDB yang bisa Anda ikuti. Jalur yang pertama yaitu jalur Offline, jalur ini terdiri dari jalur Prestasi, Jalur Inklusif, Jalur Bidikmisi dan Jalur Mitra Warta. Sedangkan Jalur yang kedua yaitu jalur Online yang terdiri dari Jalur Umum/ Reguler. Apabila Anda berniat untuk masuk melalui jalur Reguler, Anda bisa perhatikan Cara Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Daerah Jawa Timur (Jatim) untuk pendidikan SMA/SMK di artikel ini. 


Cara Mendaftar lewat PPDB Online SMA/SMK Jawa Timur 2019/2020. PPDB di Jawa Timur bisa diikuti oleh Peserta Didik lulusan dari wilayah Jawa Timur maupun dari Luar Jawa Timur. Peserta didik yang ingin mendaftar ke SMA harus memenuhi prosedur pendaftaran, diantaranya adalah Telah lulus SMP Sederajat dan memiliki Ijazah dan Surat Keterangan Lulus dari Sekolah yang disertai nilai ujian nasional untuk lulusan tahun ajaran 2018/2019 dan sebelumnya. Berusia maksimal 21 tahun (pada tanggal 2 Juli 2019) dan Tidak sedang terlibat tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik. 

Sementara itu Untuk Peserta didik yang ingin melanjutkan ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: diantaranya adalah Telah lulus dari sekolah SMP sederajat, memiliki ijazah dan surat keterangna lulus yang disertai dengan nilai ujian nasional pada tahun ajaran 2018/2019 dan sebelumnya, berusia maksimal 21 tahun dan tidak terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik. Selain itu peserta didik juga memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian dari sekolah masing-masing, biasanya mereka harus mengikuti tes bakat dan minat dan mengikuti tes kesehatan untuk masuk ke salah satu program khususnya di bidang keahlian Teknologi dan Rekayasa, Teknologi Informasi dan Komunikasi. 

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Online PPDB SMA/SMK Jawa Timur 2019/2019

ALUR PENDAFTARAN PPDB ONLINE JALUR REGULER


Pada tanggal 20 Mei - 08 Juni 2018, siswa mempersiapkan dokuman seperti KK, Kartu peserta UN. Untuk peserta lulusan dari luar Jatim harus menyertakan juga SKHUN. Setelah itu, siswa mendatangi SMA/SMK pilihannya untuk mengambil PIN Pendaftaran dengan membawa dokumen yang disebutkan sebelumnya.

Bagi lulusan tahun 2017/2018, Siswa dianjurkan membuka laman web ppdbjatim.net terlebih dahulu kemudian memilih kota/kab sekolah tujuan, setelah itu klik menu Ambil PIN. Kemudian isikan data yang diperlukan sesuai dengan form yang disediakan.

Tanggal 17 - 20 Juni 2018


Siswa dianjurkan membuka halaman web ppdbjatim.net kemudian memilih kota/kab sekolah tujuan. Klik Menu Pendaftaran, kemudian masukkan nomor UN dan PIN yang telah didapat dari sekolah sebelumnya. Siswa memilih sekolah pilihannya sesuai dengan ketentuan (siswa hanya boleh memilih satu sekolah SMA/SMK). Setelah itu, Peserta didik mencetak bukti pendaftaran, simpan bukti pendaftaran dengan baik untuk proses daftar ulang.

Tanggal 21 Juni 2018


Pengumuman Penerimaan pendaftaran akan ditampilkan di halaman web ppdbjatim.net kemudian piliah kota/kab sekolah tujuan.

Tanggal 21 - 22 Juni 2018

Siswa melakukan Daftar Ulang di Masing-masing sekolah tempat siswa diterima. Dengan membawa bukti dan berkas-berkas lainnya.

Poster di bawah ini adalah alur pendaftaran tahun 2018, meskipun tanggalnya berbeda namun alurnya sama. 


Ketentuan Umum PPDB Jawa Timur
  1. Calon Peserta Didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  2. Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya.
  3. Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
  4. Calon Peserta Didik yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
  5. Calon Peserta Didik yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
  6. Apabila Calon Peserta Didik yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, Calon Peserta Didik tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  7. Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang lain.
  8. Untuk daerah dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
  9. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2016.
  10. Penerimaan Peserta Didik Baru dengan sistem Online di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Pelajaran 2019/2020 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
  11. Untuk penentuan hasil offline dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator sekolah SMA/SMK Negeri diketahui Kepala Cabang Dinas.

Indonesiabaik.id   -   Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah mencoba memperbaiki berbagai sektor demi mencapai kenormalan baru. Dalam masa darurat penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan PPDB tahun 2020 akan dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

Untuk mekanismenya, Pemerintah Daerah dan sekolah dapat merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Dalam situasi pandemi, pemerintah lebih merekomendasikan pendaftaran dilakukan dengan tetap di rumah. Dalam hal ini, pemerintah menyiapkan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 secara daring untuk jenjang SD, SMP dan SMA/SMK di beberapa daerah. Upaya ini dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19 di Tanah Air.

Terkait syaratnya di antaranya; Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Nilai Rapor, Syarat Kelulusan, Sertifikat akreditasi sekolah asal dan Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen

Adapun tata cara pendaftarannya sebagai berikut;

1. Pembuatan Akun PPDB

  • kunjungi situs PPDB online sesuai daerah (namadaerah.siap-ppdb.com)

  • isi formulir dan lengkapi berkas persyaratan digital

  • mendapat bukti pengajuan akun berisi PIN (token)

2. Aktivasi Akun

  • aktivasi di situs PPDB online

  • ubah token dengan kata sandi pribadi

3. Pendaftaran

  • kunjungi situs PPDB online

  • masuk sesuai akun PPDB

  • pilih sekolah tujuan

  • mendapat tanda bukti pendaftaran

  • proses seleksi

4. Lapor Diri

  • kunjungi situs PPDB online

  • masuk sebagai akun PPDB

  • pilih lapor diri

  • mendapat tanda bukti lapor diri sebagai murid baru sekolah tujuan

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA