Simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan (certificate of deposit). Show Otoritas Jasa Keuangan Sertifikat Deposito adalah produk yang ditawarkan oleh bank dan credit union yang memberikan premi suku bunga sebagai imbalan bagi pelanggan yang setuju untuk meninggalkan setoran lump-sum tanpa tersentuh untuk jangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Hampir semua lembaga keuangan menawarkannya, meskipun tergantung pada masing-masing bank syarat Sertifikat Deposito yang ingin ditawarkannya, seberapa besar nilainya akan dibandingkan dengan produk tabungan dan pasar uang bank, dan peraturan apa yang diberlakukan untuk penarikan awal. Sertifikat Deposito juga bisa dibilang investasi yang lebih aman dan lebih konservatif daripada saham dan obligasi. Menawarkan peluang pertumbuhan yang lebih rendah, tetapi dengan tingkat pengembalian yang dijamin tidak fluktuatif. Membuka Sertifikat Deposito sangat mirip dengan membuka rekening bank standar apa pun. Ada 3 hal yang harus diperhatikan ketika akan membuka Sertifikat Deposito, antara lain: 1. Suku Bunga Suku bunga yang ditetapkan haruslah positif karena memberikan tingkat pengembalian yang jelas dan dapat diprediksi selama periode waktu tertentu. Bank nanti tidak dapat mengubah kurs dan hal ini berpengaruh pada penghasilan. 2. Jangka Waktu Ini adalah jangka waktu untuk untuk menghindari penalti (misalnya, Sertifikat Deposito 6 bulan, 1 tahun, 18 bulan, dll). Jangka waktu ini berakhir pada "tanggal jatuh tempo," ketika Sertifikat Deposito telah sepenuhnya jatuh tempo dan maka dana dapat ditarik tanpa terkena penalti. 3. Institusi Pilihlah bank atau credit union yang terpercaya, karena hal ini akan sangat berpengaruh pada keamanan sertifikat deposito yang dimiliki.
Bagi para investor penting untuk mengetahui secara mendalam mengenai apa saja aspek yang ada di dalam instrumen investasi pilihannya. Untuk mereka yang sering menggunakan deposito sebagai pengembangan dananya, mungkin sebagian ada yang belum memahami hal-hal penting di dalamnya salah satu contohnya seperti sertifikat deposito. Sertifikat deposito berjangka atau SDB merupakan deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan. Nama SDB memang mungkin terdengar agak asing jika dibandingkan dengan produk deposito lainnya. Hal ini dikarenakan adanya beberapa ketentuan yang mengharus beberapa perbankan dalam memasarkan sertifikat deposito. Karakteristik Sertifikat DepositoSeperti yang sudah dibahas sedikit di atas kurang populernya produk ini disebabkan adanya beberapa ketentuan yang mengharuskan bank-bank memiliki izin dari Bank Indonesia untuk menghimpun dana dengan sertifikat deposito tersebut. Pemberian izin oleh Bank Indonesia itu sesuai dengan persyaratan kesehatan bank yang harus dipenuhi. Dimana setiap bank dapat menerbitkan sertifikat deposito sebagai instrumen penghimpunan dana tanpa perlu izin BI terlebih dahulu namun tetap harus memberitahukan. Sebagai instrumen pengembangan dana, sertifikat deposito ini memiliki karakteristik diantaranya seperti di bawah ini:
Namun, saat kamu memutuskan akan memulai pengembangan dana menggunakan sertifikat deposito ini pastikan untuk memahami risikonya.
Sedikit banyak kamu sudah mengetahui karakteristik serta risiko yang ada dalam sertifikat deposito. Namun, untuk lebih memahami dengan jelas terkait proses perhitungannya kita akan membahasnya secara lebih lengkap. Baca juga: Yakin Deposito Adalah Produk Simpanan Paling Aman? Kenali Dulu Cirinya! Rumus Perhitungan BungaSeperti contoh, asumsi suku bunga sebesar 15% namun kembali lagi setiap bank memiliki berbagai macam kebijakan terkait bunga tersebut. Nilai Nominal SDB (Sertifikat Deposito Berjangka) = Rp10 juta Tingkat Bunga = 15% p.a Jangka waktu jatuh tempo = 90 hari Jadi perhitungannya: P = Rp10 juta x 360 = Rp. 9636.554 360 + (15% x 90) Jadi, seorang nasabah yang memiliki rencana akan menyimpan dana yang dimilikinya di bank dalam bentuk SDB dengan nilai nominal sebesar Rp10 juta, maka tidak perlu membayar sebesar Rp10 juta ia hanya cukup membayar Rp. 9.636.554. Lalu, pada saat jatuh tempo bank biasanya akan membayar sesuai dengan nilai nominal yang terdapat pada sertifikat deposito sebesar Rp10 juta. Itulah salah satu kelebihan yang dimiliki SDB yaitu dengan memperoleh keuntungan di awal. Rumus di atas juga sesuai dengan kebijakan suku bunga sertifikat deposito bank yang diminati. Jadi bagaimana sekarang apakah kamu tertarik memilih instrumen yang satu ini? Pastikan dari setiap instrumen yang dipilih untuk memahami kelebihan, kerugian serta risiko yang ada di dalamnya agar pengembangan dana yang dilakukan dapat berjalan lebih optimal. Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 21% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.
Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected] 23 Mar 2017, 20:53 WIB - Oleh: Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia akan mengatur transaksi sertifikat deposito di pasar sekunder. Sebelum memperjualbelikan surat berharga itu, bank harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari BI. Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsyah mengatakan, sertifikat deposito yang diperdagangkan juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Beberapa kriteria yang ditetapkan adalah, pertama, sertifikat deposito itu harus diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scriptless), bunga dibayarkan secara diskonto, diterbitkan dalam denominasi rupiah dan atau valas. Syarat lainnya, sertifikat deposito harus memiliki tenor yang standar, antara 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, 12 bulan, 24 bulan, atau 36 bulan. Kriteria lain yang ditetapkan adalah besaran nominal yang ditransaksikan ditetapkan paling sedikit Rp10 miliar, dengan kelipatan minimal Rp10 miliar, atau nilai yang setara dalam valuta asing. “Karena ini masuknya adalah wholesale, bukan ritel. Agar memenuhi aspek efisiensi,” ujarnya, Kamis (23/3/2017). Transaksi sertifikat deposito di pasar uang dilakukan melalui lembaga penerbit dan lembaga pendukung yang telah mendapatkan izin dari BI. Perusahaan efek dan perusahaan pialang yang bertindak sebagai perantara pelaksanaan transksi, demikian pula lembaga kustodian, wajib mendapatkan izin dari bank sentral. Penyelesaian transaksi (settlement) harus dilakukan paling lama 5 hari kerja setelah transaksi. Adapun, penghitungan harga dalam transaksi dapat mengacu pada suku bunga acuan JIBOR/LIBOR yang berlaku di pasar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : pasar sekunder, sertifikat deposito Simak Video Pilihan di Bawah Ini : |