Sikap bela negara dalam bidang pertahanan dan keamanan dapat diterapkan dengan cara

Sikap bela negara dalam bidang pertahanan dan keamanan dapat diterapkan dengan cara

Sikap bela negara dalam bidang pertahanan dan keamanan dapat diterapkan dengan cara

Direktorat Pengkajian Ideologi dan Politik Deputi Bidang Pengkajian Strategik Lemhannas RI mengangkat tema “Menyiapkan Pembentukan Komponen Cadangan Guna Memperkuat Pertahanan Negara” pada Intellectual Exercise yang diadakan pada Kamis, 5 Maret 2020 bertempat di Ruang Kresna, Lemhannas RI.

Hadir dalam Intellectual Exercise tersebut Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI Prof. Dr. Ir. Bondan Tiara Sofyan, M.Si. sebagai narasumber. Bondan menyatakan bahwa UU no. 23 tahun 2019 yakni Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) berdasar pada UU no.3 tahun 2002. Dalam UU no. 3 tahun 2002 dituliskan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Pada kesempatan tersebut Bondan juga menjelaskan bahwa ancaman yang kini dihadapi tidak hanya ancaman militer dan ancaman non-militer, namun juga ancaman hibrida. Ancaman hibrida merupakan gabungan dari ancaman militer dan ancaman non-militer yang sifatnya mengancam pertahanan dan keamanan negara.

UU no. 23 tahun 2019, sesuai dengan UU no. 3 tahun 2002 mengatur keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara ada 4 cara yaitu pendidikan kewarganegaraan, latihan dasar kemiliteran secara wajib bagi calon komponen cadangan yang memenuhi syarat, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela dan wajib, serta pengabdian sesuai dengan profesi.

Selanjutnya Bondan menjelaskan mengenai pengelolaan komponen cadangan (Komcad). Komcad sendiri merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela. Kedudukan Komcad dalam tahap pembentukan, pembinaan dan pengakhiran akan dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI yang kemudian akan berlanjut pada tahap Pengerahan Komcad yakni mobilisasi dan demobilisasi yang diputuskan oleh Presiden. Setelah itu akan masuk pada Komando Kendali Organisasi Komcad yang akan dipimpin oleh Kepala Staf masing-masing gatra baik TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. Terakhir adalah tahap Penggunaan Komcad yang diputuskan oleh Panglima TNI. Sedangkan cara terakhir yakni pengabdian sesuai dengan profesi dibagi menjadi 2 yaitu saat menghadapi ancaman militer dan hibrida akan menjadi komponen pendukung dan komponen cadangan serta saat menghadapi ancaman non militer dapat melalui organisasi profesi.

 “Bela negara merupakan roh dari Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), bahwa seluruh warga negara ikut serta dalam upaya pertahanan negara,” kata Bondan. Sishankamrata melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut.

Selanjutnya Bondan menegaskan bahwa bela negara harus tampil sebagai perilaku. Yang dimaksud sebagai perilaku adalah dibangun di atas kepercayaan, nilai, sikap, dan persepsi oleh masyarakat. “Bela negara tampil sebagai perilaku warga negara, mulai dari anak-anak sampai orang tua” ujar Bondan.

Sikap bela negara dalam bidang pertahanan dan keamanan dapat diterapkan melalui kegiatan?

  1. pemilu
  2. siskamling
  3. bakti sosial
  4. kerja bakti
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. siskamling.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.

Sikap bela negara dalam bidang pertahanan dan keamanan dapat diterapkan melalui kegiatan siskamling.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. pemilu menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. siskamling menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban C. bakti sosial menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. kerja bakti menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. siskamling

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

tirto.id - Apa saja contoh usaha Pertahanan dan Keamanan dalam kehidupan sehari-hari? Bagaimana bunyi UUD 1945 pasal 30 soal Pertahanan dan Keamanan? Berikut penjelasan selengkapnya.

Dalam Pasal 30 UUD 1945 amandemen kedua ayat 1 dan 2 mengandung makna pertahanan keamanan yang perlu dipahami salah satunya adalah keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban.

Hal ini memberikan pengertian bersama bahwa hakikat pertahanan keamanan adalah perlawanan rakyat semesta untuk menghadapi setiap bentuk ancaman terhadap keselamatan bangsa dan negara

Berdasarkan pasal 9 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2002 bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara disenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau wajib dan pengabdian sesuai profesi.

Tidak hanya melalui beberapa hal seperti yang telah dijelaskan di atas, upaya pertahanan keamanan atau upaya bela negara dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Perwujudan upaya ini, dapat diterapkan dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan negara.

Sikap bela negara dalam bidang pertahanan dan keamanan dapat diterapkan dengan cara

Isi Pasal 30 UUD 1945 Sebelum Amandemen

BAB XII PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Isi Pasal 30 1945 Setelah Amandemen

BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga: Isi dan Link Download Inpres No 1/2022: BPJS Syarat Layanan Publik

Contoh Usaha Pertahanan dan Keamanan

Lingkungan Keluarga

Upaya pertahanan dan keamanan dalam lingkungan keluarga dapat diwujudkan dengan menampilkan sikap-sikap sebagai berikut:

1) Setiap anggota keluarga menjalankan tugasnya dengan tertib

2) Setiap anggota keluarga berusaha menjaga nama baik keluarga

3) Setiap anggota keluarga menjaga kerukunan hidup

Lingkungan Sekolah

Upaya pertahanan dan keamanan dalam lingkungan sekolah dapat diwujudkan melalui berbagai sikap sebagai berikut:

1) Menaati tata tertib sekolah

2) Hidup rukun sesama warga sekolah

3) Menjalin kerjasama antarsiswa tanpa pandang bulu

4) Menyelesaikan tugas dengan baik.

Lingkungan Masyarakat

Upaya pertahanan dan keaman di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan melalui berbagai sikap sebagai berikut;

1) Ikut bergotong royong dalam masyarakat

2) Ikut menjaga keamanan lingkungan

3) Tidak membuang sampah sembarang tempat

4) Menjalin hubungan yang baik sesama anggota masyarakat

5) Tidak membuat keonaran di masyarakat

Lingkungan Kenegaraan

Upaya pertahanan dan keamanan di lingkungan kenegaraan dapat ditampilkan melalui berbagai sikap berikut ini;

1) Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara

2) Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945

3) Rela berkorban untuk bangsa dan negara

4) Menjaga kelestarian tanah air Indonesia

5) Mempetaruhkan diri untuk kejayaan bangsa dan negara

6) Mencegah adanya terorisme

7) Mencegah sikap radikalisme

8) Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku

9) Tidak main hakim sendiri

10) Membela negara sampai titik penghabisan

Keikutsertaan upaya ini dalam lingkungan setempat, akan menciptakan adanya keamanan dan ketertiban lingkungan, ketenangan dan ketentraman hidup, suasana kehidupan menjadi teratur, kehidupan masyarakat menjadi sejuk dan tidaknya suatu kerusuhan dan kekacauan.

Baca juga: Tata Cara Pindah Kewarganegaraan Asing dan Dokumen yang Dibutuhkan

Baca juga artikel terkait BELA NEGARA atau tulisan menarik lainnya Versatile Holiday Lado
(tirto.id - vrs/wta)


Penulis: Versatile Holiday Lado
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Kontributor: Versatile Holiday Lado

Subscribe for updates Unsubscribe from updates