Dalam melaksanakan tugasnya setiap pegawai wajib memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sebagai wujud kesadaran akan kedudukannya sebagai pelayan masyarakat, oleh sebab itu setiap pegawai wajib :
4.2. Keberatan Dan Kritik Masyarakat Setiap pegawai harus sadar sepenuhnya tentang perlunya membangun citra yang positif tentang kinerja, perilaku dan integritas pegawai. Dalam melayani masyarakat seringkali tidak terhindarkan adanya masukan dalam bentuk kritik, protes, keluhan dan keberatan yang berasal dari masyarakat, rekan sekerja maupun pihak terkait lainnya terhadap kinerja dan perilaku pegawai. Menghadapi hal demikian, pegawal wajib untuk bersikap :
4.3. Kegiatan Politik Pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana tersebut di atas, maka pegawai wajib :
4.4. Pemberian Berupa Hadiah Atau Imbalan bagi Pegawai Dalam melaksanakan tugasnya seringkali pegawai berhubungan dengan organisasi, pengguna jasa atau anggota masyarakat yang mengharapkan adanya penyimpangan prosedur dari ketentuan yang berlaku, dengan menjanjikan hadiah atau imbalan untuk pegawai tersebut. Dalam hal ini pegawai wajib untuk:
4.5. Konflik Kepentingan Konflik kepentingan dapat timbul dari pegawai yang berurusan dengan, atau dari pegawai yang keputusannya dibuat untuk, orang-orang yang memiliki kepentingan pribadi. Oleh sebab itu pegawai wajib :
Jakarta - Indonesia adalah negara yang dihuni oleh masyarakat dengan beragam suku dan budaya. Diperlukan adanya persatuan dan kesatuan agar tidak timbul perpecahan di dalamnya. Siapa yang wajib menjaganya? Menurut sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010, Indonesia memiliki lebih dari 300 kelompok etnik atau suku bangsa, lebih tepatnya terdapat 1.340 suku bangsa di Tanah Air, seperti dilansir dari Portal Informasi Indonesia. Dari banyaknya suku bangsa di Tanah Air tersebut, maka diperlukan upaya untuk bisa menjaga kerukunan masyarakat di dalamnya. Dilansir dari laman Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa merupakan salah satu bentuk upaya bela negara. "Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945," bunyi pernyataan tertulis, seperti dikutip, Rabu (1/9/2021). Upaya bela negara juga tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Kewajiban Warga Negara IndonesiaDilansir dari laman Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, berikut kewajiban Warga Negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. 1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." 2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." 3. Wajib menghormati hak asasi manusia (HAM) orang lain. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28J ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain." 4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 28J ayat 2 menyatakan "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis." 5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Kewajiban ini disebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." Jadi, menurut penjelasan di atas, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa adalah kewajiban dari seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) ya, detikers! Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945" (kri/pal) |