Siapa yang bertugas menjaga persatuan dan kesatuan bangsa adalah?

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pegawai wajib memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sebagai wujud kesadaran akan kedudukannya sebagai pelayan masyarakat, oleh sebab itu setiap pegawai wajib :

  1. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;

  2. Menghindari untuk melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani dan / atau pihak lainnya;

  3. Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat namun tegas, responsif, transparan dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

4.2. Keberatan Dan Kritik Masyarakat

Setiap pegawai harus sadar sepenuhnya tentang perlunya membangun citra yang positif tentang kinerja, perilaku dan integritas pegawai. Dalam melayani masyarakat seringkali tidak terhindarkan adanya masukan dalam bentuk kritik, protes, keluhan dan keberatan yang berasal dari masyarakat, rekan sekerja maupun pihak terkait lainnya terhadap kinerja dan perilaku pegawai. Menghadapi hal demikian, pegawal wajib untuk bersikap :

  1. Membuka diri, menunjukan sikap simpatik dan bersedia menampung berbagai bentuk kritik, protes, keluhan dan keberatan tersebut;

  2. Menyelidiki duduk masalah dan kemudian menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan masalah tersebut;

  3. Menyelesaikan masalah secara cepat dan obyektif serta mengacu kepada ketentuan yang berlaku;

  4. Menyelenggarakan upaya pencegahan agar masalah yang serupa tidak terulang dikemudian hari.

4.3. Kegiatan Politik

Pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana tersebut di atas, maka pegawai wajib :

  1. Bersikap netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;

  2. Menghindari diri menjadi anggota dan / atau pengurus partai politik.

4.4. Pemberian Berupa Hadiah Atau Imbalan bagi Pegawai

Dalam melaksanakan tugasnya seringkali pegawai berhubungan dengan organisasi, pengguna jasa atau anggota masyarakat yang mengharapkan adanya penyimpangan prosedur dari ketentuan yang berlaku, dengan menjanjikan hadiah atau imbalan untuk pegawai tersebut. Dalam hal ini pegawai wajib untuk:

  1. Menolak melakukan penyimpangan prosedur don menolak pemberian hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan pegawai negeri sipil yang bersangkutan;

  2. Menghindari untuk bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor / instansi pernerintah.

4.5. Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan dapat timbul dari pegawai yang berurusan dengan, atau dari pegawai yang keputusannya dibuat untuk, orang-orang yang memiliki kepentingan pribadi. Oleh sebab itu pegawai wajib :

  1. Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri atau pihak lain;

  2. Menghindari melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;

  3. Menghindari melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;

  4. Menghindari kepemilikan saham / modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;

  5. Menghindari kepemilikan saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;

  6. Menghindari melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.

Jakarta -

Indonesia adalah negara yang dihuni oleh masyarakat dengan beragam suku dan budaya. Diperlukan adanya persatuan dan kesatuan agar tidak timbul perpecahan di dalamnya. Siapa yang wajib menjaganya?

Menurut sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010, Indonesia memiliki lebih dari 300 kelompok etnik atau suku bangsa, lebih tepatnya terdapat 1.340 suku bangsa di Tanah Air, seperti dilansir dari Portal Informasi Indonesia.

Dari banyaknya suku bangsa di Tanah Air tersebut, maka diperlukan upaya untuk bisa menjaga kerukunan masyarakat di dalamnya. Dilansir dari laman Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa merupakan salah satu bentuk upaya bela negara.

"Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945," bunyi pernyataan tertulis, seperti dikutip, Rabu (1/9/2021).

Upaya bela negara juga tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

Kewajiban Warga Negara Indonesia

Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, berikut kewajiban Warga Negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.

1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

3. Wajib menghormati hak asasi manusia (HAM) orang lain. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28J ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain."

4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 28J ayat 2 menyatakan "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."

5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Kewajiban ini disebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

Jadi, menurut penjelasan di atas, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa adalah kewajiban dari seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) ya, detikers!

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



(kri/pal)