Setiap norma yang berlaku dalam masyarakat memiliki sanksi mengikat apa yang terjadi apabila norma tidak memiliki sanksi Jelaskan menurut Anda?

Contoh norma hukum ada beragam, bahkan itu juga ada dalam kehidupan kita. Jika norma hukum itu dilanggar, maka akan ada sanksinya. Pada dasarnya, norma hukum ini sifatnya tertulis dan diatur oleh lembaga tertentu yang berwenang menangani masalah hukum.

Dalam kehidupan masyarakat, tentu saja kita sudah tidak asing lagi dengan yang namanya norma. Ini adalah serangkaian aturan yang sifatnya untuk membangun tingkah laku yang tidak melanggar aturan. Norma sendiri memiliki banyak jenisnya dan hukum adalah contohnya.

Norma yang ada di dalam kehidupan negara ini akan memberikan hukuman bagi siapa saja yang melanggarnya. Itu juga sebabnya kita mengatakan kalau fungsi norma hukum menyasar hubungan baik antara seseorang dengan badan yang berwenang serta sifatnya memaksa.

Ini tidak bersifat universal, tetapi lebih ke penduduk suatu negara atau orang yang berada di kawasan negara tertentu saja. Di Indonesia sendiri, norma hukum dibuat berdasarkan sila pada Pancasila. Melanggar hukum ini sama dengan melanggar asas dan nilai Pancasila.

Contoh Norma Hukum dalam Kehidupan Sehari-hari

Indonesia adalah negara yang majemuk dengan banyak suku dan kebudayaan tersendiri. Ini bisa menjadi sebuah acuan tentang dasar hukum seperti apa yang harus diterapkan dan apa yang akan diberikan sebagai hukuman jika ada yang melanggar hukum yang sudah ada.

Latar belakang norma hukum ini menyasar semua elemen masyarakat. Dan jenis serta contoh norma hukum ini juga bukan hanya ada 1, melainkan ada 4 jenis dan semuanya memiliki contoh kasus masing-masing. Jadi, contoh apa saja norma hukum yang dapat ditemukan?

1. Hukum Tertulis

Hukum tertulis adalah sebuah aturan yang dibuat dalam bentuk tertulis. Seperti yang sudah disebutkan kalau ini didasari oleh Pancasila, maka contoh norma hukum tertulis adalah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan dokumen penting lainnya.

Hukum tertulis ini digunakan untuk kehidupan masyarakat pada satu wilayah negara dan dibuat oleh lembaga yang berwenang. DPR dan pemerintah eksekutif memiliki hak dan wewenang untuk menyusun hukum tertulis dari tingkat bawah ke atas.

2. Hukum Pidana

Contoh norma hukum selanjutnya adalah hukum pidana. Contohnya adalah seperti pencurian yang terjadi dalam kelompok masyarakat sehingga menyebabkan kerugian dalam hal materil. Pelaku dapat terjerak hukum sesuai dengan yang tercatat.

Tujuan adanya norma ini adalah membatasi tingkah alku masyarakat agar tidak mengancam hak orang lain. Tentu saja bagi pelanggar akan dihadapkan dengan sanksi. Jadi, dengan adanya sanksi ini diharapkan tidak lagi ada pelanggaran.

3. Hukum Perdata

Contoh norma hukum selanjutnya adalah hukum perdata. Di dalamnya nanti adalah serangkaian kewajiban yang harus ditaati oleh warga negara. Hukum perdata ini akan mengurusi masalah yang dilakukan oleh salah satu pihak individu ke orang lain.

Hukum perdata ini tidak sama dengan hukum pidana. Ini sifatnya tidak merugikan banyak pihak. Contohnya adalah masalah rumah tangga atau perbuatan buruk seorang siswa saat di sekolah. Jadi, pidananya nanti juga tidak akan sama.

4. Hukum Tidak Tertulis

Dan yang terakhir ini mungkin sangat berbeda dengan sifat dasar sebuah norma hukum. Jika sebelumnya kita mengatakan kalau dibanding jenis-jenis norma yang lain, hukum ini adalah sesuatu yang sifatnya ditulis dan tertuang di dokumen negara.

Tetapi dalam norma hukum ini, sifatnya hanya memenuhi kebutuhan masyarakat. Hukum yang dibuat untuk membuat kehidupan dan aktivitas masyarakat lebih aman dan teratur. Biasanya hukum ini ada pada lingkungan yang masih penuh budaya.

Sanksi-Sanksi Untuk Setiap Pelanggaran Contoh Norma Hukum

Selain jenis-jenis serta contoh yang beragam, norma ini juga telah menyiapkan serangkaian proses hukum bagi para pelanggarnya. Pelanggaran yang dilakukan akan dikenakan sanksi. Jadi, ini adalah beberapa sanksi pelanggaran norma yang akan diterima oleh pelanggar:

1. Hukuman penjara yang durasinya dihitung berdasarkan perbuatan yang dilakukan

2. Pelanggar contoh norma hukum dapat dikenakan pidana mati

3. Mendapat sanksi sosial jika melanggar norma adat dan kebudayaan

4. Cancel Culture baik di dunia maya dan di lingkungan sosial

5. Sanksi Psikologis

6. Hukuman skala ringan hingga penyitaan

Hukum ini sifatnya mutlak, tidak boleh dilanggar jika tidak ingin dikenakan sanksi. Tujuan adanya norma hukum ini juga agar manusia tidak melakukan sesuatu dengan semena-mena. Contoh norma hukum itu seperti pidana penjara jika melakukan pelanggaran tertentu.***(Editor/UMSU)

Setiap norma yang berlaku dalam masyarakat memiliki sanksi mengikat apa yang terjadi apabila norma tidak memiliki sanksi Jelaskan menurut Anda?
Ilustrasi perawat di pedesaan India. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Norma dapat kita kenal sebagai aturan dalam kehidupan manusia. Sesuai dengan sifatnya, norma harus ditaati setiap orang dalam lingkungan yang diberlakukan norma tersebut.

Secara etimologi, kata norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu 'norm' yang artinya patokan, pokok kaidah, atau pedoman. Namun beberapa orang mengatakan, istilah norma berasal dari bahasa Latin, 'mos" yang artinya kebiasaan, tata kelakuan, atau adat istiadat.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) norma merupakan aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai. Norma juga bisa diartikan sebagai ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat.

Orang yang ingin hidup tenang dan harmonis, maka wajib mematuhi aturan atau ketentuan tersebut. Jika melanggar, bakal mendapatkan sanksi baik hukum atau sosial.

Sanksi dapat diartikan sebagai tindakan menghukum seseorang yang melanggar aturan. Sanksi diperlukan untuk memastikan bahwa peraturan atau hukum tidak dilanggar.

Sanksi dapat menjadi pengikat sebuah aturan. Dengan adanya sanksi diharapkan masyarakat bisa menaati dan tidak melanggar aturan yang diberlakukan.

Agar Anda dapat lebih memahami mengenai penjelasan norma, berikut ini merdeka.com telah merangkum 4 macam norma dan sanksinya dalam kehidupan bermasyarakat yang dilansir dari Brilio.net.

2 dari 5 halaman

Macam norma yang pertama adalah norma agama. Agama menjadi pedoman manusia dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Keyakinan yang dimiliki berbagai agama juga memiliki aturan serta hukuman bagi siapa yang melanggarnya.

Tentu Tuhan menjadi penguasa tertinggi dalam agama. Maka dari itu tidak seharusnya manusia melakukan pelanggaran terhadap norma agama.

Norma agama memiliki sifat dogmatis, artinya tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambah. Maka, setiap orang dituntut untuk menjalankan norma sesuai dengan agama atau kepercayaannya masing-masing.

Aturan yang ditetapkan dalam sebuah agama biasanya sudah tertuang dalam kitab suci. Di dalamnya terdapat ajaran dan arahan dalam menjalani hidup.

Di dalam kitab suci dilengkapi pula sanksi atau hukuman yang akan diterima seseorang apabila melanggarnya. Namun pada norma agama, sebuah sanksi tidak bisa langsung diberikan saat itu juga. Sanksi atau hukuman akan diberikan setelah manusia meninggal dunia yaitu berupa dosa atau hukuman yang berlaku pada masing-masing agama.

3 dari 5 halaman

Macam norma yang berikutnya dinamakan dengan norma kesopanan. Norma kesopanan menjadi aturan yang berkaitan dengan sopan santun, tata krama, atau adat istiadat.

Norma kesopanan yang berlaku di Indonesia bisa berbeda pada satu daerah dengan daerah yang lain. Sebab, Indonesia terdiri dari banyak budaya, suku, dan adat istiadat yang berbeda-beda.

Namun pada dasarnya, norma kesopanan lahir dari kebiasaan yang timbul di tengah masyarakat. Bagaimana cara masyarakat dalam bergaul bisa membentuk sebuah norma kesopanan. Norma ini didasari oleh beberapa hal di antaranya, yaitu kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.

Untuk dapat menjalani norma kesopanan, Anda harus memahami bagaimana adat yang diterapkan dalam daerah tersebut. Sebagai contoh, di Aceh masyarakat menaati peraturan bahwa setiap orang harus menggunakan pakaian sopan sesuai dengan pedoman yang mereka yakini. Maka apabila melanggar, Anda bisa mendapat sanksi sesuai adat dan tradisi yang diberlakukan.

4 dari 5 halaman

Macam norma yang berikutnya yaitu norma hukum. Norma hukum sendiri memiliki arti yaitu peraturan hidup yang dibuat lembaga kekuasaan negara yang bertujuan mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat, menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Sehingga, bisa melindungi kepentingan orang lain misalnya berkaitan dengan jiwa, badan, kehormatan dan kekayaan harta benda.

Norma hukum bertujuan untuk menciptakan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tertib, aman, rukun, dan damai. Norma ini tentu juga memiliki sanksi bagi pelanggarnya.

Sesuai dengan namanya, orang yang melanggar akan mendapatkan hukuman berupa denda atau bahkan kurungan penjara. Hal ini akan ditetapkan oleh pihak yang berwenang dalam memberikan keputusan.

5 dari 5 halaman

Macam norma yang keempat dinamakan dengan norma susila. Norma ini merupakan peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma ini menentukan mana yang baik dan buruk sesuai kebaikan yang ada dalam diri masing masing orang.

Norma susila atau kesusilaan memiliki tujuan agar masyarakat bisa berperilaku baik dan menghindari perilaku tercela. Hampir mirip dengan norma kesopanan, aturan ini membentuk sikap seseorang dalam berinteraksi dengan lingkungan.

Salah satu contoh sederhana penerapan norma susila adalah sikap ramah bertetangga, menolong orang yang kesulitan, hingga berani berkata benar. Norma ini melibatkan hati nurani seseorang dalam melakukan sebuah tindakan. Sebagai aturan yang mengatur kehidupan sosial, tentu hukuman yang diberikan juga berupa sanksi sosial, seperti halnya dengan dikucilkan dari masyarakat.

[raf]