Sesuai standar Sarpras Sarana apa saja yang harus ada di sekolah?

JENIS-JENIS SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH

  • Ruang belajar. Yaitu suatu ruang yang merupakan tempat berlangsungnya proses belajar mengajar.
  • Ruang kantor.
  • Ruang Perpustakaan.
  • Ruang penunjang lainnya.
  • Lapangan atau halaman.

Sarana apa saja yang diwajibkan dimiliki oleh satuan pendidikan sekolah dasar?

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Bagaimana sarana prasarana itu dapat dikatakan standar dalam pendidikan?

Standar sarana dan prasarana pendidikan telah diatur dalam PP No.32 tahun 2013 dikatakan Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang …

Apa saja sarana dan prasarana?

sarana adalah peralatan yang bergerak dan umumnya dipakai secara langsung, misalnya ada kertas, pulpen, buku, komputer, dan lain-lain. Sedangkan prasarana adalah penunjang dan umumnya merupakan fasilitas yang tidak bergerak, misalnya gedung dan ruangan.

Apa saja yang termasuk sarana dan prasarana?

Prasarana: ruang kelas, ruang olahraga, ruang praktikum, perpustakaan, kantin, dan lapangan.

Apa itu Sarana dalam pendidikan?

KAJIAN TEORI DAN PEMBAHASAN A. Pengertian sarana dan prasarana sekolah Sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara lansung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar seperti gedung, ruang kelas, meja-kursi, alat-alat dan media pembelajaran.

Sesuai standar Sarpras Sarana apa saja yang harus ada di sekolah?

2. Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMA/MAK)

  • Ruang kepala sekolah selaku pimpinan.
  • Ruang guru.
  • Ruang tata usaha.
  • Tempat ibadah.
  • Ruang bimbingan dan konseling.
  • Ruang UKS.
  • Ruang organisasi kesiswaan.
  • Kamar mandi/jamban.

Apa itu Sarana dan contohnya?

Sedangkan sarana adalah alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan. Misalnya buku, perpustakaan, laboratorium, dan lain sebagainya. Contoh lainnya yaitu mobil, bus, motor, sepeda adalah sarana transportasi darat. Sedangkan jalan raya, rambu lalu lintas, jembatan, terminal adalah prasarana transportasi darat.

Apa saja sarana dan prasarana permainan bulutangkis?

Berikut adalah sarana dan prasarana untuk bermain bulu tangkis.

  • Lapangan.
  • Tiang net.
  • Jaring net.
  • Papan skor.
  • Raket.
  • Bola atau shuttlecock.
  • Sepatu.

Apa saja sarana dan prasarana dalam permainan bola basket?

Beberapa sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam permainan bola basket, yang mana di antaranya ialah ;

  • lapangan.
  • ring atau keranjang bola basket.
  • papan pantul.
  • tiang penyangga.
  • bola basket.
  • perlengkapan pemain, yang mana seperti baju, sepatu, kaos kaki dll.

Apa yang dimaksud dengan sarana dan prasarana sekolah?

Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.

Apa saja sarana dan prasarana kantor?

Ruang Lingkup Pengelolaan Sarana Dan Prasarana Kantor

  • Peralatan Atau Perlengkapan Kantor (Office Supplies)
  • Mesin-Mesin Kantor (Office Machine)
  • Mesin Komunikasi Kantor.
  • Perabot Kantor (Office Furniture)
  • Interior Kantor (Office Arrangement)
  • Tata Ruang Kantor (Office Lay Out)

Standar Sarana dan Prasarana Menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Sesuai standar Sarpras Sarana apa saja yang harus ada di sekolah?
Sumber gambar: CecepGaos.Com

CecepGaos.Com - Halo, Sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog pendidikan CecepGaos.Com, media informasi pendidikan terbaru.

Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi informasi tentang Standar Sarana dan Prasarana menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog CecepGaos.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang Sarana dan Prasarana menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan ini dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru/pendidik dan para pemangku kepentingan bidang pendidikan di Indonesia.

Kemudian perlu diketahui bahwa pada tanggal 30 Maret 2021 Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menandatangani PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2021. 

Di dalam PP tersebut, pada pasal 25 disebutkan bahwa:

(1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan.

(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran. 

(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan

untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan.

(4) Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan prinsip:

a. menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan

b. menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan; 

c. ramah terhadap penyandang disabilitas; dan

d. ramah terhadap kelestarian lingkungan.

(5) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (21) dan ayat (3) harus tersedia pada Satuan Pendidikan dan disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

Kemudian disebutkan pada pasal 26 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Menteri.

Demikianlah informasi tentang Standar Isi menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Sumber: Salinan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Standar Sarana dan Prasarana

Sarana adalah fasilitas-fasilitas yang digunakan secara langsung untuk menunjang kegiatan belajar dan belajar agar tujuan pembelajaran tercapai.

Prasarana adalah segala sesuatu yang secara tidak langsung menunjang proses pendidikan

Jenis Sarana

1. Berdasarkan hubungan dengan proses belajar dan mengajar

  • Secara langsung digunakan dalam proses belajar mengajar. Contohnya yaitu meja, kursi.
  • Secara tidak langsung, contohnya yaitu loker, arsip.

2. Berdasarkan fungsi dan peranan

  • Alat pelajaran : buku pelajaran
  • Alat peraga : anatomi tubuh, globe
  • Media pengajaran : papan tulis, LCD proyektor

Jenis Prasarana

Dibagi menjadi:

1. Prasarana yang digunakan secara langsung untuk proses belajar dan mengajar, contohnya ruang kelas, lab.

2. Prasarana yang keberadaannya tidak digunakan secara langsung untuk proses belajar dan mengajar contohnya yaitu jalan.

Srana dan Prasarana Sekolah memiliki kriteria minimum. Beberapa Kriteria Minimum Sarana dan Prasarana:

a. Lahan

  • Lahan tiap satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan rasio luas lahan terhadap jumlah siswa
  • Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
  • Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
  • Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
  • Pencemaran air.
  • Kebisingan.
  • Pencemaran udara, Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
  • Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-Perundangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.

b. Bangunan

  • Bangunan gedung untuk setiap satuan pendidikan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik seperti tercantum pada lampiran PP No 24 tahun 2007
  • Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lantai bangunan juga memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada lampiran PP No.24 tahun 2007
  • Bangunan gedung memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
  1. Koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
  2. Koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan gedung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
  3. Jarak bebas bangunan gedung yang meliputi garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
  4. Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
  • Memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya.
  • Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
  • Bangunan gedung memenuhi persyaratan kesehatan seperti adanya ventilasi udara, pencahayaan yan memadai, adanya air bersih.
  • Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
  • Bangunan gedung memenuhi persyaratan kenyamanan seperti gedung mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran, memiliki temperatur dan kelembaban yang tidak melebihi kondisi di luar ruangan, dilengkapi dengan lampu penerangan.

     5.   Bangunan gedung bertingkat memenuhi persyaratan berikut.

  • Maksimum terdiri dari tiga lantai.
  • Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.
  1. Bangunan gedung dilengkapi sistem keamanan.
  2. Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.
  3. Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
  4. Kualitas bangunan gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
  5. Bangunan gedung sekolah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.
  6. Pemeliharaan bangunan gedung sekolah adalah sebagai berikut.
  7. Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.
  8. Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.
  9. Bangunan gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap sekolah memiliki administrasi Sarana dan Prasarana yang merupakan kesaeluruhan pengadaan, pendaya gunaan dan pengawasan terhadap sarana dan prasarana. Kegiatan dalam administrasi sarana dan prasarana pendidikan meliputi:

1. Perencanaan

Merupakan kegiatan penyusunan daftar sarana dan prasarana yang dibutuhkan sekolah.

2. Pengadaan sarana dan prasarana

Merupakan kegiatan menghadirkan sarana dan prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar. Pengadaan sarana dan prasarana dapat menggunakan dana rutin, dana dari masyarakat atau dana bantuan dari pemerintah daerah atau anggota masyarakat lain.

3. Penyimpanan

Merupakan kegiatan pengurusan, penyelenggaraan dan pengaturan persediaan sarana dan prasarana di gudang. Penyimpanan bersifat sementara bertujuan agar sarana dan prasarana tidak rusak sebelum tiba waktu pemakaiannya.

4. Inventarisasi

Inventarisasi merupakan kegiatan melaksanakan pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan dan pencatatan barang-barang yang menjadi milik sekolah bersangkutan.

5. Pemeliharaan

Kegiatan pemeliharaan meliputi:

a. Perawatan

b. Pencegahan kerusakan

c. Penggantian ringan

Pemeliharaan tidak sama dengan rehabilitasi, rehabilitasi merupakan perbaikan berskala besar dan hanya dilakukan pada waktu tertentu. Pemeliharaan dilakukan secara kontinu.

6. Penghapusan

Penghapusan ialah kegiatan meniadakan barang-barang milik Negara/daerah dari daftar inventaris karena barang tersebut dianggap sudah tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi lagi atau pemeliharaannya sudah terlalu mahal.

7. Pengawasan

merupakan kegiatan pengamatan, pemerikasaan dan penilaian terhadap pelaksanaan administrasi sarana dan prasarana sekolah untuk menghindari penggelapan, penyimpangan atau penyalahgunaan. dan mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana tersebut.