Selain UUD 1945 negara Indonesia juga pernah menggunakan Konstitusi RIS yang berlaku pada


Selain UUD 1945 negara Indonesia juga pernah menggunakan Konstitusi RIS yang berlaku pada

Fazamuzakkiganteng @Fazamuzakkiganteng

April 2020 1 12 Report

Selain UUD 1945, negara indonesia juga pernah menggunakan Konstitusi RIS, yang berlaku pada


Selain UUD 1945 negara Indonesia juga pernah menggunakan Konstitusi RIS yang berlaku pada

febriyankim
27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS 1949

9 votes Thanks 8

Selain UUD 1945 negara Indonesia juga pernah menggunakan Konstitusi RIS yang berlaku pada

RizkyAkmal2301 Bukannya 29 Des 1949???

More Questions From This User See All


Selain UUD 1945 negara Indonesia juga pernah menggunakan Konstitusi RIS yang berlaku pada

Fazamuzakkiganteng April 2020 | 0 Replies

Selain UUD 1945, negara indonesia juga pernah menggunakan Konstitusi RIS, yang berlaku pada
Answer

Selain UUD 1945 negara Indonesia juga pernah menggunakan Konstitusi RIS yang berlaku pada

Fazamuzakkiganteng April 2020 | 0 Replies

Ketentuan yang mensyaratkan bawa UUD 1945 dapat diubah apabila disetujui oleh
Answer

Recommend Questions



elaaa04 May 2021 | 0 Replies

apa makna sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata)?


wiwindevibrata May 2021 | 0 Replies

landasan konstitusional politik luar negri ind


putripriskila89 May 2021 | 0 Replies

Apa pendapatmu tentang keragaman suku bangsa di Indonesia?


PutriKusumawardhani May 2021 | 0 Replies

Cara mengelola sumber kekayaan alam Indonesia agar dapat memperkuat Wawasan Nusantara


Paturachman May 2021 | 0 Replies

jelaskan pengertian MOSI


Brenk11 May 2021 | 0 Replies

Bagaimanakah peran negara dalam pandangan fasisme


fitri7693 May 2021 | 0 Replies

Samakan sistem pembagian kekuasaan yg diterapkan oleh negara indonesia dengan amerika serikat


fawaz07 May 2021 | 0 Replies

kapan dan oleh siapakah undang undang dasar 1945 ditetapkan


haryashadiqin May 2021 | 0 Replies

Kapan hari Sumpah Pemuda dilaksanakan?


dedi21172 May 2021 | 0 Replies

gambar warna coklat pada peta menunjukan daerah


Undang-Undang Republik Indonesia Serikat, Konstitusi Republik Indonesia Serikat atau lebih dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS adalah konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia Serikat sejak tanggal 27 Desember 1949 (yakni tanggal diakuinya kedaulatan Indonesia dalam bentuk RIS) hingga diubahnya kembali bentuk negara federal RIS menjadi negara kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1950.

Sejak tanggal 17 Agustus 1950, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan sebutan UUDS 1950.

Konstitusi Republik Indonesia Serikat disahkan sebagai undang-undang dasar negara berkaitan dengan pembentukan Republik Indonesia Serikat oleh hasil Konfrensi Meja Bundar, sejak 27 Desember 1949 berdasarkan poin pertama dan kedua. Naskah konstitusi ini dirumuskan oleh Panitia Urusan Ketatanegaraan dan Hukum Tatanegara yang terdiri dari anggota orang Indonesia maupun Belanda.[1] Pemberlakuan Konstitusi Republik Indonesia Serikat tidak serta merta mencabut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 karena perbedaan ruang lingkup penerapan. Konstitusi Republik Indonesia Serikat berlaku sampai dengan tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 pada Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.

Konstitusi Republik Indonesia Serikat terdiri atas mukadimah, isi dan piagam persetujuan. Isi Konsitusi Republik Indonesia Serikat terdiri enam bab dan seratus sembilan puluh tujuh pasal.

Mukadimah

Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat berisi secara ringkas pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang menekankan aspek kesatuan, kedaulatan, ketuhanan dan filosofi negara (Pancasila).

Bab 1: Negara Indonesia Serikat

Bab 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat ini terdiri atas enam bagian. Empat bagian pertama merupakan bagian mengenai Bentuk Negara dan Kedaulatan, Daerah Negara, Lambang dan Bahasa Negara serta Kewarganegaraan dan Penduduk Negara. Empat bagian pertama dalam bab 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat menyatakan bahwa:

  1. Negara Indonesia Serikat merupakan negara hukum yang berlandaskan demokrasi dan berbentuk federasi (pasal 1a), yang kedaulatannya dilaksanakan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat (pasal 1b).
  2. Negara Indonesia Serikat meliputi Negara Republik Indonesia berdasarkan Perjanjian Renville, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Distrik Federal Jakarta, Negara Jawa Timur, Negara Madura dan Negara Sumatra Timur dan Daerah-Daerah Otonom (Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat (Daerah istimewa), Dajak Besar; Daerah Bandjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur) (pasal 2).
  3. Bendera kebangsaan Republik Indonesia Serikat adalah bendera Sang Merah Putih (pasal 3 ayat 1), Lagu kebangsaan adalah lagu "Indonesia Raya" (pasal 3, ayat 2) dan Bahasa resmi Negara Republik Indonesia Serikat adalah Bahasa Indonesia (pasal 4).
  4. Pemerintah menetapkan meterai dan lambang negara (pasal 3 ayat 3).
  5. Kewarganegaraan dan pewarganegaraan (naturalisasi) serta Penduduk diatur oleh undang-undang federal (pasal 5, ayat 1 dan 2 dan pasal 6).

Sedangkan, bagian lima dari bab 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat mengatur mengenai Hak dan Kebebasan Dasar Manusia (dengan kata lain Hak Asasi Manusia). Hal-hal yang diatur dalam bagian ini antara lain:

  1. pengakuan sebagai pribadi terhadap undang-undang (7(1)).
  2. perlakuan dan perlindungan yang sama atas hukum (equality before the law) (7(2), 7(3) dan 13).
  3. mendapat bantuan hukum (7(4))
  4. hak membela diri (7(4))
  5. perlindungan atas harta benda (8)
  6. mobilitas (9)
  7. larangan perbudakan dan aktivitas terkait (10)
  8. memperoleh perlakuan yang layak (11)
  9. penahanan dan hukuman, harus dilakukan sesuai aturan-aturan yang berlaku (12 dan 14(b))
  10. praduga tak bersalah (14(a))

  1. ^ Butt, Simon; Lindsey, Timothy (2018). Indonesian Law. Oxford: Oxford University Press. hlm. 5. ISBN 978-0-19-166556-1. OCLC 1048402397.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)

 

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Konstitusi_Republik_Indonesia_Serikat&oldid=18611628"