Fazamuzakkiganteng @Fazamuzakkiganteng April 2020 1 12 Report Selain UUD 1945, negara indonesia juga pernah menggunakan Konstitusi RIS, yang berlaku pada
febriyankim
9 votes Thanks 8
RizkyAkmal2301 Bukannya 29 Des 1949???
More Questions From This User See All
Fazamuzakkiganteng April 2020 | 0 Replies Selain UUD 1945, negara indonesia juga pernah menggunakan Konstitusi RIS, yang berlaku padaAnswer
Fazamuzakkiganteng April 2020 | 0 Replies Ketentuan yang mensyaratkan bawa UUD 1945 dapat diubah apabila disetujui olehAnswer
Recommend Questions
elaaa04 May 2021 | 0 Replies apa makna sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata)?
wiwindevibrata May 2021 | 0 Replies landasan konstitusional politik luar negri ind
putripriskila89 May 2021 | 0 Replies Apa pendapatmu tentang keragaman suku bangsa di Indonesia?
PutriKusumawardhani May 2021 | 0 Replies Cara mengelola sumber kekayaan alam Indonesia agar dapat memperkuat Wawasan Nusantara
Paturachman May 2021 | 0 Replies jelaskan pengertian MOSI
Brenk11 May 2021 | 0 Replies Bagaimanakah peran negara dalam pandangan fasisme
fitri7693 May 2021 | 0 Replies Samakan sistem pembagian kekuasaan yg diterapkan oleh negara indonesia dengan amerika serikat
fawaz07 May 2021 | 0 Replies kapan dan oleh siapakah undang undang dasar 1945 ditetapkan
haryashadiqin May 2021 | 0 Replies Kapan hari Sumpah Pemuda dilaksanakan?
dedi21172 May 2021 | 0 Replies gambar warna coklat pada peta menunjukan daerahArtikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Konstitusi Republik Indonesia Serikat Undang-Undang Republik Indonesia Serikat, Konstitusi Republik Indonesia Serikat atau lebih dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS adalah konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia Serikat sejak tanggal 27 Desember 1949 (yakni tanggal diakuinya kedaulatan Indonesia dalam bentuk RIS) hingga diubahnya kembali bentuk negara federal RIS menjadi negara kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sejak tanggal 17 Agustus 1950, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan sebutan UUDS 1950.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat disahkan sebagai undang-undang dasar negara berkaitan dengan pembentukan Republik Indonesia Serikat oleh hasil Konfrensi Meja Bundar, sejak 27 Desember 1949 berdasarkan poin pertama dan kedua. Naskah konstitusi ini dirumuskan oleh Panitia Urusan Ketatanegaraan dan Hukum Tatanegara yang terdiri dari anggota orang Indonesia maupun Belanda.[1] Pemberlakuan Konstitusi Republik Indonesia Serikat tidak serta merta mencabut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 karena perbedaan ruang lingkup penerapan. Konstitusi Republik Indonesia Serikat berlaku sampai dengan tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 pada Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat terdiri atas mukadimah, isi dan piagam persetujuan. Isi Konsitusi Republik Indonesia Serikat terdiri enam bab dan seratus sembilan puluh tujuh pasal.
Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat berisi secara ringkas pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang menekankan aspek kesatuan, kedaulatan, ketuhanan dan filosofi negara (Pancasila).
Bab 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat ini terdiri atas enam bagian. Empat bagian pertama merupakan bagian mengenai Bentuk Negara dan Kedaulatan, Daerah Negara, Lambang dan Bahasa Negara serta Kewarganegaraan dan Penduduk Negara. Empat bagian pertama dalam bab 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat menyatakan bahwa:
Sedangkan, bagian lima dari bab 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat mengatur mengenai Hak dan Kebebasan Dasar Manusia (dengan kata lain Hak Asasi Manusia). Hal-hal yang diatur dalam bagian ini antara lain:
|