Sebutkan tujuan dan fungsi pers sebagai kontrol sosial

Fungsi PERS sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta sebagai lembaga ekonomi – Sebetulnya pada kesempatan yang lalu sudah saya singgung sedikit tentang kegunaan pers, karena pada artikel sebelum ini saya membuat artikel yang berjudul, pengertian pers, fungsi dan peranan pers.

Yang mana pada artikel tersebut sudah saya sebutkan kegunaanya, hanya saja tidak kami jelaskan secara rinci. Dan kami akan menjelaskannya di artikel ini. Menurut Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa fungsi atau kegunaan dari pers itu adalah :

  • Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial 
  • Pers nasional juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi

1. Fungsi pers sebagai media informasi

Sudah jelas bahwa pers merupakan salah satu alat untuk menyampaikan atau mendapatkan berbagai informasi informasi penting, seperti informasi politik, informasi hiburan, sosial dan lain sebagainya. Dengan adanya pers seseorang dapat mengetahui atau mendapatkan informasi yang berguna.   

2. Fungsi pers sebagai kontrol sosial

Maksudnya adalah pers memiliki kegunaan untuk mengontrol, mengkritik, mengkoresksi sesuatu yang sifatnya konstruktif. Konstruktif mempunyai arti, sesuatu yang membangun bukan yang merusak (destruktif). Tentunya pers sebagai fungsi kontrol sosial tergantung dari wartawannya, karena tidak semua berita mengandung fungsi kontrol sosial.

Wartawanlah yang memiliki kebebasan memasukkan kontrol sosial di dalam berita yang dibuatnya, dengan kata lain seorang wartawan dapat membuat berita yang isinya kontrol, kritik, dan koreksi terhadap perbuatan atau kebijakan pemerintah (kebijakan publik), disertai dengan penjelasan yang jelas. Dengan begitu, kita dapat menyimpulkan bahwa pers juga dapat berguna sebagai kontrol sosial.  

Jadi tujuan kontrol, kritik, dan koreksi adalah untuk kepentingan umum dalam hal ini adalah bangsa/negara dan pembangunan. Dapat juga dikatakan bahwa seorang wartawan melakukan peran kontrol, kritik dan koreksi melalui berita yang dibuatnya, tentunya dengan rasa tanggung jawab. Tanggung jawab itu terutama dalam hal akibat akibat yang mungkin terjadi setelah berita tersebut disebarluaskan oleh media.  

3. Fungsi pers sebagai media pendidikan

Peran pers yang ketiga adalah sebagai pendidikan. Hal ini berarti informasi atau berita yang disebarluaskan melalui media juga berfungsi untuk mendidik, mengandung kebenaran, mencerdaskan dan mendorong untuk berbuat kebaikan.

Salah satu bukti nyata pers dapat berperan sebagai media pendidikan adalah, banyak anak sekolah yang broswing melalui internet untuk mencari materi pelajaran, atau broswing untuk mengerjakan tugas miliknya.

3. Fungsi pers sebagai media hiburan

Semua orang membutuhkan hiburan, dan hiburan tersebut bisa didapat dari media cetak atau media elektronik. Dan itu juga termasuk didalam Pers. Seseorang yang ingin mencari hiburan dapat mendengarkan radio, menonton tv, baca berita di internet, lihat video di youtub dan masih banyak lagi. Itu artinya pers juga berfungsi sebagai media hiburan.  

4. Fungsi pers sebagai lembaga ekonomi

Peran pers yang ke-empat adalah sebagai lembaga ekonomi. Sebagai lembaga ekonomi pers tidak saja dimaksudkan untuk menghidupi penerbit pers itu sendiri, tetapi juga tidak lepas dikelola untuk meraup keuntungan (untuk bisnis).

Namun sebagai lembaga ekonomi, diharapkan tidak mengurangi pers sebagai lembaga sosial, yang berorientasi kepada kepentingan publik daripada kepentingan bisnis semata-mata, Sebagai lembaga ekonomi, terutama diperoleh sektor iklan, dan subsektor distribusi dan sirkulasi ke konsumen.

23 Nov 2019 07:12:17 WIB | Kategori: Kelembagaan | Tags: Anggota KY Komisi Yudisial RI Mitra Kerja Sosialisasi | Dibaca: 8965 kali

Bogor (Komisi Yudisial) - Pers melaksanakan kegiatan jurnalistik, dan berperan sebagai media informasi yang memiliki fungsi pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Sebagai media informasi, pers mempunyai tanggung jawab untuk menyebarluaskan informasi positif yang mendukung kemajuan masyaakat. Sebagai media pendidikan, pers bertanggung jawab untuk menyampaikan fakta secara objektif dan selektif, sehingga dapat menyeimbangkan arus informasi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan dalam acara Konsolidasi Jejaring Komisi Yudisial di Hotel Bumi Katulampa Bogor, Jumat (23/11). Dalam paparannya, Manan menyampaikan materi terkait peran pers dan civil society dalam peradilan bersih.

Menurut Manan, sesuai pasal 3 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan.

“Selain itu fungsi pers adalah sebagai kontrol sosial, fungsi ini yang membuat banyak orang tidak senang,” ujar Manan.

Manan mengatakan, ekspektasi masyarakat terhadap peran pers adalah fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Hampir semua media fungsi menjalankan ini.

Ekspektasi lain adalah menegakkan nilai nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.

“Ini memberikan sikap yang jelas terhadap konsep keberpihakan media kepada isu-isu terkini,” jelas Manan.

Lebih lanjut, menurut Manan, pers nasional mempunyai peran mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

“Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” tambahnya.

Manan menambahkan, perubahan pola konsumsi berita berdampak pada model bisnis media yang beralih pada digital. Jurnalisme yang dipakai, dan lebih banyak dikembangkan, juga menyesuaikan kebutuhan online atau digital.

“Hasil karya jurnalistik seorang jurnalis dipengaruhi oleh “karakteristik” medianya, termasuk juga orientasi pemiliknya,” tambah Manan.

Tantangan ke depannya adalah mencari titik temu antara kepentingan jurnalis dan media dengan masyarakat sipil dalam soal peradilan bersih. Praktik yang ada, selalu melihat peluang media menjadi partner. 

“Memengaruhi agenda publik melalui media. Untuk itu, masyarakat sipil juga perlu melakukan hal-hal yang baru untuk menarik publik,” pungkas Manan. (KY/Jaya/Festy)

Sebutkan apa sajakah fungsi dari pers?

Secara umum, fungsi dan peranan pers adalah sebagai media informasi, media pendidikan, media hiburan, sebagai lembaga ekonomi, dan sebagai media kontrol sosial.

Jelaskan apa peranan pers di Indonesia?

(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi‑fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Apakah yang dimaksud dengan fungsi pers dalam masyarakat demokratis?

"Pers berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kondisi bangsa dalam keadaan kondusif," kata Jokowi dalam sambutannya. Menurut Presiden peran pers dalam pemerintahan sangat besar, baik dalam mewartakan agenda pmerintahan ataupun memberikan kritik kebijakan pemerintah.

Dalam masyarakat demokratis Salah satu peranan pers dalam fungsi kontrol sosial di mana?

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, dalam masyarakat demokratis, salah satu peranan pers adalah fungsi kontrol sosial, dimana pers berperan kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah.