Sebutkan minimal 3 contoh dari zat adiktif! *

Pada dasarnya, obat psikotropika memiliki manfaat yang baik dalam dunia kesehatan dan ilmu pengetahuan. Namun, penggunaan psikotropika yang tidak sesuai aturan sering kali membawa dampak buruk bagi penggunanya. Mulai dari kecanduan hingga yang terparah dapat menyebabkan kematian. 

Selain berbahaya bagi kesehatan, penyalahgunaan psikotropika juga dapat dikenakan sanksi dan hukuman berupa pidana dan denda. Hal tersebut sudah diatur dalam pasal 59 Undang-undang Republik Indonesia No.5 tahun 1997 tentang psikotropika.

“Barangsiapa yang menggunakan, memproduksi, mengedarkan, mengimpor, memiliki, menyimpan, membawa psikotropika golongan I dengan tidak semestinya akan dipidana 4-15 tahun penjara dan denda Rp150.000.000-Rp750.000.000.”

Sebelum membahas lebih jauh mengenai psikotropika dan dampaknya. Mari kenali apa yang dimaksud dengan psikotropika.  

Apa itu Psikotropika?

Psikotropika adalah kategori obat yang dapat mengobati berbagai kondisi. Psikotropika bekerja dengan menyesuaikan tingkat neurotransmitter atau dengan cara merangsang susunan saraf pusat sehingga menyebabkan perubahan pada aktivitas mental, perilaku yang disertasi halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir seseorang. Selain itu, psikotropika dapat menyebabkan perubahan perasaan secara tiba-tiba dan menimbulkan kecanduan pada penggunanya. 

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997,  psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. 

Jenis-Jenis Psikotropika

Psikotropika merupakan jenis obat-obatan yang bisa ditemukan di apotek, namun penggunaan obat ini harus menggunakan resep dokter karena jika obat ini disalahgunakan dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya seperti merusak organ tubuh, hingga menyebabkan kematian. Psikotropika memiliki beberapa jenis sebagai berikut:

  • Sedatin
  • Rohypnol
  • Valium
  • Amphetamine
  • Metakualon
  • Phenobarbital
  • Shabu-shabu
  • Ekstasi

Golongan psikotropika

Penggunaan psikotropika yang tidak sesuai resep dokter dapat menyebabkan penggunanya mengalami kecanduan. Berdasarkan tingkat risiko kecanduan yang dihasilkan, psikotropika dibagi menjadi empat golongan, yaitu: 

Obat psikotropika golongan 1

Psikotropika golongan satu merupakan obat-obatan dengan daya adiktif, yang memiliki potensi tinggi menyebabkan kecanduan.  Selain itu, obat-obatan psikotropika golongan ini masuk dalam obat terlarang yang penyalahgunaannya bisa dikenakan sanksi hukum. Psikotropika golongan satu contohnya adalah ekstasi, STP, dan LSD.  

Obat psikotropika golongan 2

Psikotropika golongan dua merupakan obat-obatan yang memiliki risiko ketergantungan di bawah psikotropika golongan satu. Obat yang masuk dalam golongan ini biasa digunakan untuk pengobatan berbagai penyakit, sehingga jika penggunaan psikotropika golongan dua tidak sesuai dengan resep dokter dapat menimbulkan kecanduan. Psikotropika golongan dua contohnya adalah sabu, amfetamin, ritalin, dan metilfenidat.

Obat psikotropika golongan 3

Psikotropika golongan tiga merupakan obat-obatan dengan daya adiktif sedang dan umumnya digunakan untuk penelitian dan pengobatan. Psikotropika golongan tiga contohnya adalah pentobarbital, flunitrazepam, buprenorsina, dan lumibal.

Obat psikotropika golongan 4

Psikotropika golongan empat merupakan obat-obatan dengan daya adiktif ringan yang biasanya digunakan untuk pengobatan. Psikotropika golongan empat contohnya adalah diazepam, nitrazepam, lexotan, pil koplo, obat penenang, dan obat tidur.

Kelas dan Nama Psikotropika 

Kelas Contoh
Antipsikotik yang khas chlorpromazine (Thorazine) fluphenazine (Prolixin) haloperidol (Haldol) perphenazine (Trilafon) thioridazine (Mellaril)
antipsikotik atipikal aripiprazole (Abilify) clozapine (Clozaril) iloperidone (Fanapt) olanzapine (Zyprexa) paliperidone (Invega) quetiapine (Seroquel) risperidone (Risperdal) ziprasidone (Geodon)
Antikecemasan alprazolam (Xanax) clonazepam (Klonopin) diazepam (Valium) lorazepam (Ativan)
Stimulan amphetamine (Adderall, Adderall XR) dexmethylphenidate (Focalin, Focalin XR) dextroamphetamine (Dexedrine) lisdexamfetamine (Vyvanse) methylphenidate (Ritalin, Metadate ER, Methylin, Concerta)
Antidepresan serotonin reuptake inhibitor selektif (SSRI) citalopram (Celexa) escitalopram (Lexapro) fluvoxamine (Luvox) paroxetine (Paxil), sertraline (Zoloft)
Serotonin-norepinefrin reuptake inhibitor (SNRI) antidepresan atomoxetine (Strattera) duloxetine (Cymbalta) venlafaxine (Effexor XR) desvenlafaxine (Pristiq)
Antidepresan monoamine oksidase inhibitor (MAOI) isocarboxazid (Marplan) phenelzine (Nardil) tranylcypromine (Parnate) selegiline (Emsam, Atapryl, Carbex, Eldepryl, Zelapar)
Antidepresan trisiklik amitriptyline amoxapine desipramine (Norpramin),imipramine (Tofranil) nortriptyline (Pamelor), protriptyline (Vivactil)
Mood Stabilisator carbamazepine (Carbatrol, Tegretol, Tegretol XR) divalproex sodium (Depakote) lamotrigine (Lamictal) lithium (Eskalith, Eskalith CR, Lithobid)

Efek Obat Psikotropika

Penggunaan psikotropika dalam dunia kesehatan selama sesuai dengan resep dokter masih terbilang aman dan diperbolehkan. Namun, jika zat psikotropika disalahgunakan secara berlebihan dan tidak sesuai dengan resep dokter, maka hal tersebut dapat berakibat buruk pada kesehatan. Selain memberikan efek kecanduan, psikotropika juga memiliki efek samping lainnya jika digunakan secara berlebihan, yaitu:

Depresan 

Zat psikotropika dapat memberikan efek tenang karena psikotropika bekerja dengan menekan sistem saraf pusat. Jika psikotropika digunakan secara berlebihan, maka penggunanya dapat tidur lama, tidak sadarkan diri, hingga menyebabkan kematian. Salah satu psikotropika yang memberi efek depresan adalah putaw.

Stimulan

Psikotropika dapat membuat fungsi tubuh bekerja lebih tinggi dan bergairah, sehingga penggunanya lebih terjaga. Hal ini mengakibatkan kerja organ tertentu menjadi lebih berat. Apabila si pengguna tidak memakai obat-obatan tersebut dapat menyebabkan badan menjadi lemah. Untuk mengembalikan kondisi tubuh agar tetap prima, biasanya ia akan menggunakan lagi. Hal ini menyebabkan pengguna mengalami kecanduan. Contoh psikotropika yang memberi efek stimulan adalah sabu-sabu dan ekstasi. 

Halusinogen

Efek halusinogen mengakibatkan penggunanya merasakan halusinasi yang berlebihan. Salah satu contoh psikotropika yang dapat mengakibatkan halusinogen adalah ganja.

Jakarta -

Zat adiktif adalah zat yang dapat mengakibatkan kecanduan. Zat ini dalam kehidupan sehari-hari dikenal dengan nama Napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya).

A. Narkotika

Mengutip dari modul berjudul 'Transportasi pada Tubuh Manusia' yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),
narkotika adalah zat atau obat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan bagi penggunanya.

Berdasarkan penggunaan dan tingkat ketergantungannya, narkotika dibagi menjadi tiga golongan, yaitu:

1. Golongan I sangat berbahaya dan tidak digunakan dalam pengobatan. Contohnya seperti marijuana (ganja), heroin (putaw), dan kokain.

2. Golongan II juga berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, namun dapat digunakan dalam pengobatan sebagai pilihan terakhir. Contohnya seperti morfin, petidin, dan metadon.

Jenis ini tidak diperjual belikan secara bebas dan harus sesuai resep serta pengawasan dokter.

3. Golongan III cukup rendah menimbulkan ketergantungan. Jenis ini telah banyak digunakan dalam pengobatan.

Contohnya adalah kodein. Meski demikian, penggunaannya harus sesuai resep dan di bawah pengawasan dokter.

B. Psikotropika

Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika yang mempengaruhi aktivitas mental dan perilaku yang biasa digunakan untuk mengatasi berbagai gangguan kejiwaan.

Misalnya orang yang sulit tidur, bila minum obat tidur (golongan psikotropika) dapat menyebabkan tidur nyenyak. Namun penggunaan psikotropika harus sesuai dengan resep dokter. Penyalahgunaan napza sangat berbahaya karena berpengaruh pada sistem kerja otak dan saraf.

Ada banyak jenis zat adiktif, beberapa di antaranya seperti narkoba harus dihindari dan dijauhi. Namun ada juga zat adiktif lain yang tidak dilarang, tetapi dianjurkan untuk tidak mengkonsumsinya secara berlebihan. Berikut zat adiktif yang tidak dilarang, antara lain:

C. Zat Adiktif Lainnya

Selain narkotika dan psikotropika, beberapa zat di bawah ini juga menimbulkan rasa ketagihan dan ketergantungan bagi para pemakainya, antara lain:

1. Minuman Keras (alkohol)

Alkohol murni berupa zat cair. Alkohol dapat memperlambat aktivitas otak dan sistem saraf, serta membuat mabuk. Hindari minum alkohol karena tidak baik untuk kesehatan.


2. Rokok

Rokok dibuat dari tembakau yang telah dikeringkan. Dalam tembakau terdapat racun alkaloid bernama nikotin. Keracunan nikotin akan merangsang saraf pusat dan susunan saraf tepi yang menyebabkan kerja kelenjar berlebih, menguncupkan usus dan kelenjar darah. Hindari merokok karena dampaknya yang tidak baik untuk kesehatan.

3. Zat Inhalan

Zat inhalan adalah zat psikotropika yang dikonsumsi dengan cara dihisap uapnya. Zat inhalan tersedia secara legal, mudah didapatkan dan tidak mahal. Zat inhalan mempunyai bau yang menyengat tajam dan uapnya dapat masuk ke dalam paru-paru kemudian menjalar ke jaringan saraf (otak).

Contoh bahan-bahan inhalan: larutan pembersih, pengharum ruangan, deodorant, lem dan aerosol.

4. Kopi dan Teh

Kopi dan teh mengandung zat kimia yang tergolong stimulan, yaitu kafein. Kafein berkhasiat menstimulasi susunan saraf pusat dengan efek menghilangkan rasa lapar, letih, dan mengantuk. Kafein dapat meningkatkan daya konsentrasi dan suasana jiwa. Penggunaan berlebihan dapat mengakibatkan ketagihan.

Nah, itulah penjelasan mengenai zat adiktif. Mengingat bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan zat adiktif terhadap kesehatan maka hindarilah pemakaian zat adiktif berbahaya, bahkan pemakaian beberapa zat adiktif seperti jenis narkotika dapat menyentuh ranah hukum.


Simak Video "Gegara Narkoba, Pria Ini Terpaksa Menikah di Kantor Polisi"



(nwy/nwy)