Sebutkan hal-hal yang dapat membatalkan tayamum

Sebagaimana wudhu', tayammum juga bisa batal bila seseorang melakukan sesuatu yang membuatnya batal. Hal-hal yang dapat membatalkan tayamumm antara lain:

1. Segala Yang Membatalkan Wudhu’

Segala yang membatalkan wudhu’ sudah tentu membatalkan tayammum. Sebab tayammum adalah pengganti dari wudhu’. Maka segala yang membatalkan wudhu secara otomatis menjadi hal yang juga membatalkan tayammum.

Di antara hal-hal yang membatalkan wudhu adalah:

a. Keluarnya Sesuatu Lewat Kemaluan.

Yang dimaksud kemaluan itu termasuk bagian depan dan belakang. Dan yang keluar itu bisa apa saja termasuk benda cair seperti air kencing mani wadi mazi atau apapun yang cair. Juga berupa benda padat seperti kotoran batu ginjal cacing atau lainny.

Pendeknya apapun juga benda gas seperti kentut. Kesemuanya itu bila keluar lewat dua lubang qubul dan dubur membuat wudhu' yang bersangkutan menjadi batal.

b. Tidur

Tidur yang bukan dalam posisi tetap (tamakkun) di atas bumi. Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang membuat hilangnya kesadaran seseorang. Termasuk juga tidur dengan berbaring atau bersandar pada dinding.

Sedangkan tidur sambil duduk yang tidak bersandar kecuali pada tubuhnya sendiri tidak termasuk yang membatalkan wudhu'

c. Hilang Akal

Hilang akal baik karena mabuk atau sakit. Seorang yang minum khamar dan hilang akalnya karena mabuk maka wudhu' nya batal. Demikian juga orang yang sempat pingsan tidak sadarkan diri juga batal wudhu'nya.

Demikian juga orang yang sempat kesurupan atau menderita penyakit ayan, dimana kesadarannya sempat hilang beberapa waktu wudhu'nya batal. Kalau mau shalat harus mengulangi wudhu'nya.

d. Menyentuh Kemaluan

Menyentuh kemaluan membatalkan wudhu dan otomatis juga membatalkan tayammum. Namun para ulama mengecualikan bila menyentuh kemaluan dengan bagian luar dari telapak tangan dimana hal itu tidak membatalkan wudhu'.

e. Menyentuh kulit lawan jenis

Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram (mazhab As-Syafi'iyah) termasuk hal yang membatalkan wudhu.

Di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram termasuk yang membatalkan wudhu'. Namun hal ini memang sebuah bentuk khilaf di antara para ulama. Sebagian mereka tidak memandang demikian.

2. Ditemukannya Air

Bila ditemukan air maka tayammum secara otomatis menjadi gugur. Yang harus dilakukan adalah berwudhu dengan air yang baru saja ditemukan.

Yang jadi masalah bila seseorang bertayammum lalu shalat dan telah selesai dari shalatnya tiba-tiba dia mendapatkan air dan waktu shalat masih ada. Apa yang harus dilakukannya ?

Para ulama mengatakan bahwa tayammum dan shalatnya itu sudah sah dan tidak perlu untuk mengulangi shalat yang telah dilaksanakan. Sebab tayammumnya pada saat itu memang benar lantaran memang saat itu dia tidak menemukan air. Sehingga bertayammumnya sah. Dan shalatnya pun sah karena dengan bersuci tayammum. Apapun bahwa setelah itu dia menemukan air kewajibannya untuk shalat sudah gugur.

Namun bila dia tetap ingin mengulangi shalatnya dibenarkan juga. Sebab tidak ada larangan untuk melakukannya. Dan kedua kasus itu pernah terjadi bersamaan pada masa Rasulullah SAW.

خَرَجَ رَجُلاَنِ فيِ سَفَرٍ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءُ فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا فَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَا المَاءَ فيِ الوَقْتِ فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الوُضُوءَ وَالصَّلاَةَ وَلَم يُعِد الآخَر ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللهِ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِد : أَصَبْتَ السُّنَّة وَأَجْزَأْتَكَ صَلاَتَكَ وَقَالَ لِلَّذِي تَوَضَّأَ وَأَعَادَ : لَكَ الأَجْر مَرَّتَينِ

Dari Abi Said Al-Khudhri radhiyallahuanhu berkata bahwa ada dua orang bepergian dan mendapatkan waktu shalat tapi tidak mendapatkan air. Maka keduanya bertayammum dengan tanah yang suci dan shalat. Selesai shalat keduanya menemukan air. Maka seorang diantaranya berwudhu dan mengulangi shalat sedangkan yang satunya tidak. Kemudian keduanya datang kepada Rasulullah SAW dan menceritakan masalah mereka. Maka Rasulullah SAW berkata kepada yang tidak mengulangi shalat"Kamu sudah sesuai dengan sunnah dan shalatmu telah memberimu pahala". Dan kepada yang mengulangi shalat"Untukmu dua pahala". (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)

3. Hilangnya Penghalang

Bila halangan untuk mendapatkan air sudah tidak ada maka batallah tayammum. Misalnya ketika sedang shalat yang bersucinya dengan tayammum, tiba-tiba ditemukan cara untuk mendapatkan air dari dalam sumur. Maka shalat yang sedang dikerjakan batal dengan sendirinya.

Penghalang yang di atas sudah kita bicarakan, seperti takut hilangnya barang-barang kalau harus pergi jauh mencari air, atau resiko terancam binatang buas, atau adanya ancaman musuh, memang semua itu bisa dijadikan syarat dibolehkannya tayammum.

Akan tetapi ketika penghalang-penghalang itu sudah tidak lagi ada, secara otomatis tayammum tidak lagi diperkenankan. Yang harus dikerjakan saat itu adalah berwudhu dengan air yang sudah bisa didapat, lalu kembali melakukan shalat kembali, asalkan waktu shalatnya masih ada.

Sumber: Rumah fiqih

...Berikutnya

Kita tahu, tayamum adalah salah satu cara bersuci untuk menggantikan wudhu. Ketika seseorang tidak mendapati air untuk digunakan bersuci. Karena itulah, setiap yang membatalkan wudhu maka ia juga membatalkan tayamum. Tidak ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini.


Sebutkan hal-hal yang dapat membatalkan tayamum
Adapun di antara perkara yang membatalkan wudhu dan juga membatalkan tayamum, diantaranya :

  1. Keluarnya air kecing, buang air besar atau angin yang keluar dari dua arah (qubul dan dubur).
  2. Keluarnya mani, wadi dan
  3. Tidur yang pulas, hingga menghilangkan kesadaran.
  4. Hilangnya akal karena mabuk, pingsan atau gila.
  5. Menyentuh kemaluan tanpa penghalang, dengan atau tanpa syahwat.
  6. Memakan daging unta, tetapi tidak selainnya.

Tetapi ada perkara khusus yang dapat membatalkan tayamum, selain yang telah disebutkan diatas. Para ulama telah bersepakat, apabila seorang yang telah bertayamum kemudian mendapati air, maka batallah tayamumnya. Hal ini mengingat tayamum hanya bersifat sebagai pengganti wudhu karena adanya sebab, yakni ketiadaan air.

Maka ketika sebabnya sudah hilang, seseorang tersebut harus membatalkan tayamumnya dan melakukan wudhu dengan air tersebut. Dan ia tidak boleh mengerjakan sholat hingga berwudhu terlebih dahulu. Apabila orang tersebut tetap mengerjakan sholat tanpa membatalkan tayamumnya, maka tidak sah sholatnya menurut kesepakatan para ulama.

Bersih adalah sesuatu yang baik dan sehat. Dengan keadaan yang bersih kita bisa merasakan kenyamanan, kesegaran dan kesejukan yang membantu membuat suasana hati dan pikiran semakin baik dan sehat.

Salah satu dari sikap menjaga dan memelihara kebersihan adalah dengan bertayamum. Bertayamum sebenarnya adalah aktivitas wajib saat ingin atau hendak melakukan ibadah salat atau mendirikan salat untuk seseorang yang beragama Islam atau seorang muslim.

Dalam melakukan tayamum ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu cara bertayamum, syarat-syarat bertayamum, rukun-rukun bertayamum, yang membatalkan bertayamum, sunah-sunah bertayamum, dan hal yang makruh saat bertayamum.

Cara tayamum:

1. Berniat

Loading...

2. Membaca bismillah

3. Memukulkan kedua tangan ke atas tamah satu kali pukulan

4. Mengusap wajah seperti saat berwudu dengan air

5. Mengusap telapak tangan dan tangan seperti saat berwudu dengan air

Syarat tayamum:

1. Tidak ada air

2. Dengan tanah yang suci

3. Mubah

4. Berdebu

5. Bukan dengan abu

Rukun-rukun tayamum:

1. Mengusap seluruh wajah

2. Mengusap kedua tangan sampai ke pergelangan tangan

3. Berurutan dan berkesinambungan

Hal-hal yang membatalkan tayamum:

1. Seluruh yang membatalkan wudu

2. Ada air

3. Sakit

Sunah dalam tayamum:

1. Berurutan dan berkesinambungan untuk bertayamum dari hadas besar

2. Mengakhirkan bertayamum sampai ke akhir waktu

3. Membaca doa setelah wudhu saat bertayamum

Hal yang membuat makruh tayamum adalah saat terus menerus memukul-mukulkan tangan ke tanah.