refleksi sumber ilustrasi : https://www.google.com/search?q=logo+penanganan+ka
UPAYA PENANGANAN PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan hak dan kewajiban warga negara. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, dan masyrakat yang memiliki fungsi kontol terhadap penegakan keadailan dalam masyarakat dan juga pers, , antara lain seperti berikut
HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodratif dan fundamental sebagai suatu anugrah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau Negara. Sedangkan dalam UU tentang HAM dijelaskan bahwa pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia ( pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM ). Pengakuan HAM di Indonesia sudah tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang sebenarnya telah ada lebih dulu dibandingkan dengan deklarasi PBB tanggal 10 Desember 1948. Pengakuan HAM di Indonesia ada pada :
Penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia Menurut saya pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia dianggap kurang baik dalam pelaksanaanya. Terbukti dengan adanya kasus-kasus yang terjadi di Indonesia seperti penanganan Aceh, Timor Timur, Maluku, Poso, Papua, Semanggi dan Tanjung Priok dianggap sebagai pelaksanaan perlindungan Hak Asasi Manusia yang masih belum berjalan dengan baik. Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dan menangani masalah-masalh yang berkaitan dengan penegakkan Hak Asasi Manusia, pemerintah sudah melakukan langkah-langkah antara lain :
Komnas HAM menyimpulkan bahwa penegakkan HAM di Indonesia pada tahun 2009 belum mengalami kemajuan. Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam webinarnya. " banyaknya peraturan yang tidak diimbangi dengan penguatan kebijakan perlindungan HAM dan sosial, eksisnya regulasi yang tidak sesuai dengan prinsip HAM. Lemahnya kemampuan intitusi negara dalam hal penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM, rendahnya kepatuhan hukum dan budaya aparat dalam penghormatan dan perlindungan HAM, serta minimnya pemahaman aparat negara pada pendekatan dan prinsip Hak Asasi Manusia". Pelanggaran HAM Pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggran kemanusiaan baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Pelanggran HAM sendiri terdiri dari 2 jenis, yaitu pelanggran HAM ringan dan berat. pelanggran HAM ringan
Pelanggaran HAM berat
Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Beranda HAM
Berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM
Berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM. 1) Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum. 2) Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah. 3) Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah. 4) Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus). Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara. 5) Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing
|