Cari soal sekolah lainnya
KOMPAS.com - Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Pada pasal 26 UUD 1945, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), kewarganegaraan mengatur hubungan antara individu dan negara. Di mana individu berutang budi pada negara, dan pada gilirannya berhak atas perlindungan. Kewarganegaraan menyiratkan status kebebasan dengan tanggung jawab yang menyertainya. Warga negara memiliki hak, tugas, dan tanggung jawab. Baca juga: Kewarganegaraan: Arti, Sejarah, Jenis, dan Macamnya Dikutip situs Mahkamah Konstitusi (MK), setiap warga negara Indonesia mempunyai tugas dan kewajiban yang sama yang terdapat pada UUD 1945. Hak warga negara IndonesiaBerikut hak warga negara Indonesia seperti diatur di pasal 27 dan 28 UUD 1945:
Baca juga: Demokrasi Pancasila: Pengertian dan Keunggulannya Kewajiban warga negara IndonesiaBerikut kewajiban warga negara Indonesia:
Baca juga: UUD 1945, Konstitusi Pertama Indonesia Dikutip dari situs kementerian luar negari (kemenlu), di Indonesia tentang kewarganegaraan sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. UU tersebut pengganti UU Kewarganegaraan yang lama, yaitu UU Nomor62 tahun 1958. Karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia. Warga negara di Indionesia akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ini berdasarkan kabupaten, provinsi, tempat terdaftar sebagai penduduk. Mereka juga akan diberikan nomor identitas, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Cari soal sekolah lainnya
Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara yang diatur oleh UUD 1945.
Bobo.id - Warga negara Indonesia hidup di tengah-tengah masyarakat harus dengan menaati hukum yang berlaku. Hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, UUD 1945 digunakan sebagai dasar hukum perundang-undangan yang lainnya. Sejak 18 Agustus 1945, UUD 1945 sudah diresmikan sebagai dasar hukum yang berlaku hingga saat ini. Undang-Undang Dasar 1945 juga mengatur tentang kewajiban warga negara Indonesia, lo, teman-teman. Masih ingatkah kamu apa yang dimaksud dengan kewajiban warga negara? Menurut KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang harus dan wajib dilakukan dan juga diatur menurut hukum atau undang-undang yang berlaku. Sedangkan warga negara yaitu penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sehingga, kewajiban warga negara adalah sesuatu yang harus dan wajib dilakukan oleh penduduk sebuah negara, yang diatur menurut hukum atau undang-undang yang berlaku. Apa saja contoh kewajiban warga negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945? Yuk, temukan kunci jawabannya dari penjelasan ini. Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Pancasila, dari SIla Ke-1 Hingga Ke-5 Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945 Berikut ini contoh kewajiban warga negara yang diatur oleh isi Undang-Undang Dasar 1945. 1. Wajib menaati hukum dan pemerintah (Pasal 27 ayat 1). 2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3). 3. Wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain (Pasal 28J ayat 1). 4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28J ayat 2). 5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1). 6. Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 ayat 2). 7. Wajib menghormati dan menjaga toleransi dalam keberagaman agama di Indonesia (Pasal 28E ayat 2) Baca Juga: 5 Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli, Mulai dari Notonegoro Hingga Curzon 8. Wajib membayar pajak (Pasal 23A). Mengapa Wajib Bayar Pajak? Pajak merupakan pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Fungsi pajak adalah membiayai pengeluaran-pengeluaran negara untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Contoh manfaat pajak digunakan untuk melakukan pembangunan hingga membayar gaji pegawai negeri. Pajak tidak hanya dibayar oleh perorangan, melainkan juga dibayar oleh badan usaha, yang bersifat memaksa dan diatur oleh Undang-Undang. Adapun pajak memiliki 4 fungsi, yaitu fungsi anggaran, fungsi mengatur, fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi anggaran. Fungsi anggaran, berarti pajak menjadi sumber pendapatan negara, yang nantinya digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti pengeluaran dalam hal pembangunan negara. Fungsi mengatur, berarti pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan dan pelengkap dari fungsi anggaran. Contohnya, pajak bea masuk produk dari luar negeri. Fungsi stabilitas, artinya pajak sebagai stabilitas (keseimbangan) harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Fungsi redistribusi anggaran, berarti pajak akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. ----
Tonton video ini, yuk! ---- Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News |