Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Peraturan Daerah dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perda yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagai berikut. a. Rancangan Perda Provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur. b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi, proses penyusunan adalah sebagai berikut. 1) DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada gubernur secara tertulis. 2) DPRD Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan perda Provinsi. 3) Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi. c. Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur, proses penyusunan adalah sebagai berikut. 1) Gubernur mengajukan Rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis 2) DPRD Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan Perda Provinsi 3) Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi
BAB IV PENYUSUNAN Rancangan Peraturan Daerah Pengertian Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan persetujuan bersama Gubernur. Pasal 16 (1) Kepala SKPD dan/atau UKPD Pemrakarsa wajib melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dalam Prolegda. (2) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan konsep Rancangan Peraturan Daerah yang terdapat dalam Lampiran Naskah Akademik.
Pasal 17
Pasal 18 (1) Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, sekurang-kurangnya terdiri dari : a. Kepala SKPD/UKPD Pemrakarsa sebagai Ketua Tim; b. pejabat eselon III dan/atau eselon IV SKPD/UKPD Pemrakarsa sebagai anggota; c. pejabat eselon III atau eselon IV SKPD dan/atau UKPD terkait sebagai anggota; d. pejabat eselon III atau eselon IV Biro Hukum sebagai anggota; e. pejabat eselon III atau eselon IV SKPD/UKPD Pemrakarsa sebagai Sekretaris Tim; dan f. pejabat fungsional khusus yang berkompeten. (2) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan unsur instansi vertikal dan/atau tenaga ahli sebagai anggota Tim Penyusun. (3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dapat mewakilkan kepada pejabat bawahannya yang berkompeten. (4) Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Kepala SKPD/UKPD Pemrakarsa. (5) Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyusun materi muatan Rancangan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sumber: Peraturan Gubernur No. 112 Tahun 2012
Apabila rancangan diusulkan oleh gubernur, proses penyusunan perda adalah: 1.gubernur mengajukan rancangan perda kepada DPRD prov secara tertulis. DPRD prov bersama gubenur membahas rancangan perda prov. 3.apabila memperoleh persetujuan bersama rancngan perda di sahkan oleh gubernur menjadi perda prov. $€M0G∆ M€MB∆NTU-::-_-::-Jadikan jawaban tercerdaspliiss kaak cuma 1 no kokkls : 5 Contoh soal 6 uraian bentuk bentuk semangat dan komitmen kebangsaan pendiri negaratolong kasih tau kk besok di kumpulin yang kasih tau saya kasih bint … Apa hak warga indonesia yang diatur dalam undang undang dasar 1945 pasq 29 1.Sebutkan dan jelaskan apa saja tugas dan wewenang Pemerintahan Pusat I 2. Sebutkan dan jelaskan apa saja tugas dan wewenang Pemerintahan Daerah/Prov … Apa tindakanmu jika temammu membuang-buang air bersih? Jawablah soal-soal di bawah ini dengan benar! 1. Jika ketentuan dan UUD negara sudah menyatakan bahwa NKRI tidak dapat diganggu gugat, apa yang mungki … Buatlah cerita mewujudkan nilai nilai perjuangan daerah dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia dalam berbagai kehidupan secara nyata! cari alat kelengkapan negara dlaam rangka memperkuat nkri tolong ya kak soalnya mau di kumpul besok Cara pembukaan wawancara dan pertanyaan dan jawaban wawancara entang lingkunga rumah |