tirto.id - Cara mengurus surat kehilangan perlu diketahui bagi Anda yang ingin membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kepolisian. Proses penerbitan SKTLK hanya membutuhkan waktu 5-10 menit. Show
Pembuatan SKTLK merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor. Ini merujuk pada ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Kepolisian Sektor (“Perkapolri 23/2010”). Selian itu juga merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah (“Perkapolri 22/2010”). Cara Mengurus Surat Kehilangan
Syarat yang harus dilengkapi mencakup:
Infografik SC Mengurus Surat Kehilangan. tirto.id/Rangga
(tirto.id - Sosial Budaya) Kontributor: Dewi Sekar Pambayun Sabtu, 21 Mei 2022 12:00 WIB Bagikan : , CNN Indonesia -- Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) atau biasa dikenal Surat Kehilangan dari kepolisian kerap menjadi salah satu syarat saat Anda mengurus dokumen yang raib. Syarat membuat surat kehilangan berbeda-beda tergantung jenis dokumen yang hilang. Namun secara umum, mekanisme atau tata cara mengurus surat kehilangan sama saja. Kepolisian sebagai institusi yang berwenang menerbitkan surat kehilangan menjamin proses pembuatannya hanya perlu 5-10 menit. Asalkan, pelapor telah melengkapi persyaratan dan dokumen penunjang. Proses pembuatan surat kehilangan juga gratis alias tak dipungut biaya. Pengurusannya dapat dilakukan di kepolisian daerah, kepolisian resort maupun kepolisian sektor. Surat dari kepolisian ini menerangkan bahwa masyarakat yang bersangkutan kehilangan surat atau barang tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan. Syarat Mengurus Surat Kehilangan Berdasarkan KeperluanBagaimana cara dan syarat mengurus surat kehilangan di kepolisian? Sebelum datang ke kantor polisi setempat, berikut sejumlah syarat untuk membuat surat kehilangan berdasarkan jenis dokumen yang hilang. Syarat Mengurus Surat Kehilangan Kartu Keluarga (KK)
Syarat Mengurus Surat Kehilangan Paspor
Syarat Mengurus Surat Kehilangan Sertifikat Tanah
Syarat Mengurus Surat Kehilangan KTP/ E-KTP/ E-KTP Sementara
Syarat Mengurus Surat Keterangan Kehilangan STNK
Syarat Mengurus Surat Keterangan Kehilangan BPKB
Syarat Mengurus Surat Keterangan Kehilangan Kartu ATM
Syarat Mengurus Surat Keterangan Kehilangan Buku Tabungan
Lanjut halaman sebelah... Syarat Mengurus Surat Kehilangan, SIM sampai Akta KelahiranBACA HALAMAN BERIKUTNYA HALAMAN :Bagikan : Mengurus surat kehilangan sampai jam berapa?Kepolisian sebagai institusi yang berwenang menerbitkan surat kehilangan menjamin proses pembuatannya hanya perlu 5-10 menit. Asalkan, pelapor telah melengkapi persyaratan dan dokumen penunjang. Proses pembuatan surat kehilangan juga gratis alias tak dipungut biaya.
Apa syarat meminta surat kehilangan?Syarat-syarat yang harus dibawa ke SPKT Polres Kediri Kota untuk menerbitkan Surat Keterangan Kehilangan adalah sebagai berikut:. Surat Keterangan Kehilangan PASPOR. ... . Surat Keterangan Kehilangan KARTU ATM. ... . Surat Keterangan Kehilangan BUKU TABUNGAN. ... . Surat Keterangan Kehilangan KTP / E-KTP / E-KTP Sementara.. Apakah bisa mengurus surat kehilangan di Polsek?Datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda. Datang ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat untuk sampaikan maksud tujuan ingin membuat SLTLK. Isi formulir yang di sediakan terkait kronologi seputar kehilangan.
Berapa lama mengurus surat kehilangan di kantor polisi?Polres Pandeglang – Cara mengurus surat kehilangan perlu diketahui bagi Anda yang ingin membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kepolisian. Proses penerbitan SKTLK hanya membutuhkan waktu 5-10 menit. Pembuatan SKTLK merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.
|