Polsek buka jam berapa Surat KEHILANGAN

tirto.id - Cara mengurus surat kehilangan perlu diketahui bagi Anda yang ingin membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kepolisian. Proses penerbitan SKTLK hanya membutuhkan waktu 5-10 menit.

Pembuatan SKTLK merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor. Ini merujuk pada ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Kepolisian Sektor (“Perkapolri 23/2010”).

Selian itu juga merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah (“Perkapolri 22/2010”).


Cara Mengurus Surat Kehilangan


Dikutip dari Polrestabes Surabaya, pembuatan surat kehilangan pun tak dipungut biaya. Anda hanya perlu melengkapi persyaratan dan dokumen penunjang.

Syarat yang harus dilengkapi mencakup:

  1. Membawa identitas diri Pelapor;
  2. Menyiapkan data yang dilaporkan;
  3. Foto copy dokumen pendukung atau Surat keterangan yang dilaporkan antara lain:
  • Untuk sertifikat tanah melampirkan foto copy sertifikat atau pengantar dari BPN dan Pemerintah Desa Setempat;
  • Untuk ijazah melampirkan Surat pengantar dari Dinas terkait / sekolah yang mengeluarkan ijazah;
  • Untuk buku rekening / tabungan / ATM melampirkan surat pengantar dari Bank yang mengeluarkan;
  • Untuk BPKB melampirkan fotocopy KTP atas nama di BPKB dan STNK;
  • Untuk KTP / Kartu Keluarga melampirkan surat pengantar dari Pemerintah Desa setempat.

Polsek buka jam berapa Surat KEHILANGAN

Infografik SC Mengurus Surat Kehilangan. tirto.id/Rangga


Setelah selesai mempersiapkan berkas-berkas pendukung, selanjutnya adalah:

  1. Datang ke kantor kepolisian terdekat, lalu masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat dengan mengambil nomor panggilan
  2. Setelah itu jelaskan apa saja yang hilang dan ikuti peraturan atau tata cara yang diberikan oleh pihak kepolisian setempat.

(tirto.id - Sosial Budaya)

Kontributor: Dewi Sekar Pambayun
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Yantina Debora
Penyelaras: Ibnu Azis

Sabtu, 21 Mei 2022 12:00 WIB

Bagikan :  

Polsek buka jam berapa Surat KEHILANGAN
Syarat mengurus surat kehilangan berbeda-beda bergantung jenis dokumen penting yang hilang, tapi tata cara pembuatannya secara umum sama saja. (Helloquence via StockSnap)

, CNN Indonesia --

Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) atau biasa dikenal Surat Kehilangan dari kepolisian kerap menjadi salah satu syarat saat Anda mengurus dokumen yang raib.

Syarat membuat surat kehilangan berbeda-beda tergantung jenis dokumen yang hilang. Namun secara umum, mekanisme atau tata cara mengurus surat kehilangan sama saja.

Kepolisian sebagai institusi yang berwenang menerbitkan surat kehilangan menjamin proses pembuatannya hanya perlu 5-10 menit. Asalkan, pelapor telah melengkapi persyaratan dan dokumen penunjang.

Proses pembuatan surat kehilangan juga gratis alias tak dipungut biaya. Pengurusannya dapat dilakukan di kepolisian daerah, kepolisian resort maupun kepolisian sektor.

Surat dari kepolisian ini menerangkan bahwa masyarakat yang bersangkutan kehilangan surat atau barang tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.

Syarat Mengurus Surat Kehilangan Berdasarkan Keperluan

Bagaimana cara dan syarat mengurus surat kehilangan di kepolisian? Sebelum datang ke kantor polisi setempat, berikut sejumlah syarat untuk membuat surat kehilangan berdasarkan jenis dokumen yang hilang.

Syarat Mengurus Surat Kehilangan Kartu Keluarga (KK)

  1. KTP asli atau foto kopi KTP
  2. Foto kopi Kartu Keluarga (jika ada)
  3. Surat pengantar dari Desa (jika tidak ada foto kopi Kartu Keluarga)

Syarat Mengurus Surat Kehilangan Paspor

  1. KTP asli/ foto kopi KTP
  2. Foto kopi paspor (jika ada)
  3. Surat pengantar dari Kantor Imigrasi (jika tidak ada foto kopi paspor)

Syarat Mengurus Surat Kehilangan Sertifikat Tanah

  1. KTP asli/ foto kopi KTP
  2. Foto kopi sertifikat
  3. Surat pengantar dari Desa Surat pengantar dari BPN (Badan Pertanahan Nasional)

Syarat Mengurus Surat Kehilangan KTP/ E-KTP/ E-KTP Sementara

  1. Foto kopi KTP
  2. Foto kopi Kartu Keluarga (jika ada)
  3. Surat pengantar dari Desa (jika tidak ada Kartu Keluarga)

Syarat Mengurus Surat Keterangan Kehilangan STNK

  1. Foto kopi KTP rangkap 2
  2. Foto kopi BPKB rangkap 2
  3. Surat pengantar dari pihak Finance (jika kendaraan kredit)

Syarat Mengurus Surat Keterangan Kehilangan BPKB

  1. KTP asli/ foto kopi KTP
  2. Foto kopi STNK Surat keterangan dari pihak Finance (jika kendaraan kredit)
  3. Surat keterangan dari SAMSAT (jika kendaraan bukan kredit)

Syarat Mengurus Surat Keterangan Kehilangan Kartu ATM

  1. KTP asli/ foto kopi KTP
  2. Foto kopi Buku Tabungan (jika ada)
  3. Surat pengantar dari Bank (jika tidak ada foto kopi Buku Tabungan)

Syarat Mengurus Surat Keterangan Kehilangan Buku Tabungan

  1. Pemilik Buku Tabungan wajib datang sendiri
  2. KTP asli/ foto kopi KTP
  3. Foto kopi Buku Tabungan (jika ada)
  4. Surat pengantar dari Bank (jika tidak ada foto kopi Buku Tabungan)

Lanjut halaman sebelah...

Syarat Mengurus Surat Kehilangan, SIM sampai Akta Kelahiran

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN :

Bagikan :  

Mengurus surat kehilangan sampai jam berapa?

Kepolisian sebagai institusi yang berwenang menerbitkan surat kehilangan menjamin proses pembuatannya hanya perlu 5-10 menit. Asalkan, pelapor telah melengkapi persyaratan dan dokumen penunjang. Proses pembuatan surat kehilangan juga gratis alias tak dipungut biaya.

Apa syarat meminta surat kehilangan?

Syarat-syarat yang harus dibawa ke SPKT Polres Kediri Kota untuk menerbitkan Surat Keterangan Kehilangan adalah sebagai berikut:.
Surat Keterangan Kehilangan PASPOR. ... .
Surat Keterangan Kehilangan KARTU ATM. ... .
Surat Keterangan Kehilangan BUKU TABUNGAN. ... .
Surat Keterangan Kehilangan KTP / E-KTP / E-KTP Sementara..

Apakah bisa mengurus surat kehilangan di Polsek?

Datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda. Datang ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat untuk sampaikan maksud tujuan ingin membuat SLTLK. Isi formulir yang di sediakan terkait kronologi seputar kehilangan.

Berapa lama mengurus surat kehilangan di kantor polisi?

Polres Pandeglang – Cara mengurus surat kehilangan perlu diketahui bagi Anda yang ingin membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kepolisian. Proses penerbitan SKTLK hanya membutuhkan waktu 5-10 menit. Pembuatan SKTLK merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.