a. Penyidik - Melakukan penyi-dikan dan mengirimkan SPDP ke Penuntut Umum - Menyerahkan ber-kas perkara ke Penuntut Umum. - Melimpahkan per-kara tahap II ke Penuntut Umum. - SPDP lambat diki-rimkan ke Penuntut Umum, - Penyidikan kurang cermat dan lengkap - Box yang paling perlu diintervensi adalah struktur karena percepatan penyelesaian perkara pidum harus didukung oleh semua struktur, yaitu Penyidik, Penuntut Umum, Majelis Hakim dan Lapas sehingga perkara dapat diselesaikan dengan cepat, sederha dan biaya ringan sebagaimana dikehendaki oleh KUHAP. - Banyaknya tunggakan perkara. - Belum dilaksanakan azas penanganan perkara yang cepat, sederhana dan biaya ringan. - Banyak perkara yang belum mendapat kepastian hukum. - Jalannya persidangan bertele-tele. - Proses pengeluaran tahanan lambat
Alur Pelimpahan Berkas Perkara Pidana
1. Petugas PTSP Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.2. Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.3. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.4. Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister.5. Register perkara pidana biasa dilaksanakan dengan menginput data pada SIPP dan mencatat data perkara pada register manual6. Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.7. Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan. 8. Petugas register manual dan elektronik harus mencatat dan menginput dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan. Penerimaan berkas upaya hukum 1. Petugas PTSP menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi / remisi.2. Petugas PTSP menerima dan memberikan tanda terima atas:Memori Banding;Kontra Memori Banding;Memori Kasasi;Kontra Memori Kasasi;Alasan Peninjauan Kembali;Jawaban / tanggapan Peninjauan Kembali;Permohonan Grasi / Remisi; Penangguhan pelaksanaan putusan;
Musisi grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau Jerinx (tengah) dikawal petugas kepolisian dan jaksa saat menyampaikan pesannya untuk publik terkait kasus dirinya usai pelimpahan berkas perkaranya kepada pihak Kejaksaan Negeri Denpasar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis 27 Agustus 2020. Kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian soal pandemi Covid-19 terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali yang melibatkan tersangka Jernix berkas perkaranya telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk segera disidangkan. TEMPO/Johannes P. Christo
TEMPO.CO, Jakarta - Proses pelimpahan perkara umumnya ditempuh guna membawa suatu perkara hukum ke tingkat yang lebih jauh. Umumnya, proses pelimpahan perkara dilakukan dari kepolisian kepada kejaksaan. Secara spesifik, proses pelimpahan perkara itu disebut sebagai pelimpahan dari penyidik kepada penuntut umum. Namun, ketiadaan aturan yang jelas kerap kali membuat proses pelimpahan perkara terkesan berbelit-belit. Adapun, proses pelimpahan perkara telah diatur dalam Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dilansir dari komisi-kejaksaan.go.id, berikut adalah prosesnya: 1. Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum. 2. Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi. 3. Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum. 4. Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik. Empat rangkaian kegiatan tersebut merupakan proses yang harus dilalui penyidik sebelum memberikan berkasnya kepada penuntut umum. Guna melanjutkan proses persidangan, kejaksaan harus menempuh beberapa proses lagi. Dilansir dari pn-ponorogo.go.id, berikut adalah prosesnya:
Dengan diserahkannya semua berkas perkara yang disyaratkan, pelimpahan perkara berarti telah resmi dilakukan. Namun, guna melanjutkan ke persidangan, beberapa proses lain perlu ditempuh. Proses tersebut meliputi pemilihan hakim, pembagian perkara, dan lain sebagainya. BANGKIT ADHI WIGUNA Baca juga: Syarat Pelimpahan Perkara Korupsi di KPK
Polisi mengumpulkan berkas perkara yang diperoleh dari keterangan saksi dan barang bukti. Berkas-berkas tersebut kemudian dilimpahkan kepada?
Jawaban yang benar adalah: D. Kejaksaan negeri. Dilansir dari Ensiklopedia, polisi mengumpulkan berkas perkara yang diperoleh dari keterangan saksi dan barang bukti. berkas-berkas tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan negeri. Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. Pengadilan tata usaha negara adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban B. Pengadilan negeri adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban C. Pengadilan tinggi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. Menurut saya jawaban D. Kejaksaan negeri adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban E. Kejaksaan tinggi adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Kejaksaan negeri. Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah. Lihat juga Henry’s hobby is philatelic. He likes to collect? |