1. Petugas PTSP Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.2. Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.3. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.4. Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister.5. Register perkara pidana biasa dilaksanakan dengan menginput data pada SIPP dan mencatat data perkara pada register manual6. Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.7. Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.

8. Petugas register manual dan elektronik harus mencatat dan menginput dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan.

Penerimaan berkas upaya hukum

1. Petugas PTSP menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi / remisi.2. Petugas PTSP menerima dan memberikan tanda terima atas:Memori Banding;Kontra Memori Banding;Memori Kasasi;Kontra Memori Kasasi;Alasan Peninjauan Kembali;Jawaban / tanggapan Peninjauan Kembali;Permohonan Grasi / Remisi;

Penangguhan pelaksanaan putusan;

Polisi mengumpulkan berkas perkara yang diperoleh dari keterangan saksi dan barang bukti

  • tidak dapat menampilkan berita ...