Piagam Madinah terjadi pada tahun berapa hijriyah

Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal utama di luar pembukaan.

Republika/Syahruddin El-Fikri

Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal utama di luar pembukaan. Ilustrasi Kota Madinah.

Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, Sebagai produk yang lahir dari rahim peradaban Islam, Piagam Madinah diakui sebagai bentuk perjanjian dan kesepakatan bersama bagi membangun masyarakat Madinah yang plural, adil, dan berkeadaban. 

Di mata para sejarawan dan sosiolog ternama Barat, Robert N Bellah, Piagam Madinah yang disusun Rasulullah itu dinilai sebagai konstitusi termodern di zamannya, atau konstitusi pertama di dunia. Berikut petikan lengkap terjemahan Piagam Madinah yang terdiri dari 47 pasal:

Preambule:

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ini adalah piagam dari Muhammad, Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan Muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.

Pasal 1: Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia lain.

Pasal 2: Kaum Muhajirin (pendatang) dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 3: Banu 'Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 4: Banu Sa'idah, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin. Pasal 5: Banu al-Hars, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 6: Banu Jusyam, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 7: Banu al-Najjar, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 8: Banu 'Amr Ibn 'Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 9: Banu al-Nabit, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 10: Banu al-'Aws, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 11: Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka, tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.

Pasal 12: Seorang mukmin tidak dibolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa persetujuan dari padanya.

Pasal 13: Orang-orang mukmin yang takwa harus menentang orang yang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.

Pasal 14: Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.

Pasal 15: Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak tergantung pada golongan lain.

Pasal 16: Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang (olehnya).

Pasal 17: Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.

Pasal 18: Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu-membahu satu sama lain.

Pasal 19: Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.

Pasal 20: Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.

Pasal 21: Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.

Pasal 22: Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan atau menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat, dan tidak diterima daripadanya penyesalan dan tebusan.

Piagam Madinah terjadi pada tahun berapa hijriyah

sumber : Harian Republika

Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...

Rep: Syahruddin el-Fikri Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umat Islam memulai hidup bernegara setelah Rasulullah SAW hijrah ke Yatsrib, yang kemudian berubah menjadi Madinah. Di kota ini, Rasulullah SAW segera meletakkan dasar kehidupan yang kokoh bagi pembentukan suatu masyarakat baru di bawah pimpinan beliau.

(Baca: Di Madinah Lahirnya Sistem Politik Islam)

Masyarakat baru ini merupakan masyarakat majemuk, yang terdiri atas tiga golongan penduduk. Pertama kaum Muslimin yang terdiri dari kaum Muhajirin dan Ansar, dan ini adalah kelompok mayoritas. Kedua, kaum musyrikin, yaitu orang-orang suku Aus dan Khazraj yang belum masuk Islam, kelompok ini minoritas.

Ketiga, kaum Yahudi yang terdiri dari tiga kelompok. Satu kelompok tinggal di dalam kota Madinah, yaitu Bani Qainuqa. Dua kelompok lainnya tinggal di luar kota Madinah, yaitu Bani Nadir dan Bani Quraizah. (Baca Juga: Baiat Aqabah dan Lahirnya Negara Islam Madinah)

Setelah sekitar dua tahun berhijrah, Rasulullah SAW mengumumkan tentang peraturan dan hubungan antarkomunitas di Madinah. Pengumuman ini dikenal dengan nama Piagam Madinah. Piagam ini merupakan undang-undang untuk pengaturan sistem politik dan sosial masyarakat Islam dan hubungannya dengan umat yang lain.

Piagam inilah yang dianggap sebagai konstitusi negara tertulis pertama di dunia. Piagam Madinah ini adalah konstitusi negara yang berasaskan Islam dan disusun sesuai dengan syariat Islam.

Sebagai kepala negara, Rasulullah menyadari akan arti pengembangan sumber daya manusia melalui penanaman aqidah dan ketaatan kepada syariat Islam. Beliau membangun masjid yang dijadikan sebagai sentra pembinaan umat. Di berbagai bidang kehidupan, Rasulullah SAW melakukan pengaturan sesuai dengan petunjuk dari Allah SWT.

Di bidang pemerintahan, sebagai kepala pemerintahan, beliau mengangkat beberapa sahabat untuk menjalankan beberapa fungsi yang diperlukan agar manajemen pengaturan masyarakat berjalan dengan baik. Rasul SAW mengangkat Abu Bakar as-Siddiq dan Umar bin Khattab sebagai wazir (menteri). Juga mengangkat beberapa sahabat yang lain sebagai pemimpin di sejumlah wilayah kekuasaan Islam, diantaranya Muaz bin Jabal sebagai gubernur di Yaman.

Selain itu, sebagai kepala negara, Rasulullah SAW juga melaksanakan hubungan dengan negara-negara lain. Menurut Tahir Azhari dalam bukunya Negara Hukum, Rasulullah SAW mengirimkan sekitar 30 buah surat kepada kepala negara lain, diantaranya kepada Almuqauqis raja negeri Mesir, Kisra penguasa Persia, dan Kaisar Heraklius penguasa Romawi.

Dalam surat yang dikirim tersebut, Nabi mengajak mereka masuk Islam. Sehingga bisa dikatakan politik luar negeri negara Islam Madinah saat itu adalah dakwah semata. Bila mereka tidak bersedia masuk Islam maka diminta untuk tunduk, dan bila tidak mau juga maka barulah negara tersebut diperangi.

  • sejarah kota madinah
  • kota madinah
  • kota suci madinah

Piagam Madinah terjadi pada tahun berapa hijriyah

Piagam Madinah  ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku suku dan kaum kaum penting di Yatsrib (kemudian bernama Madinah) pada tahun 622 M. Dokumen tersebut disusun sejelas jelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak hak dan kewajiban kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas komunitas lain di Madinah, sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ummah.