Permendagri no 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan

Permendagri 86 Tahun 2017 mengatur terkait tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, Evaluasi Raperda Tentang RPJPD dan RPJMD, RKPD serta perubahannya, termasuk untuk Rencana Strategis (renstra) dan Rencana Kerja (renja) Perangkat Daerah.

Nama PeraturanPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
JenisPeraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor86
Tahun2017
Tanggal disahkan/ diundangkan18 September 2017 / 25 September 2017
Jumlah Bab11
Jumlah Pasal378
Jumlah Lampiran

DAFTAR BAB PERMENDAGRI 86/2017

BAB IKETENTUAN UMUM
BAB IITATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
BAB IIIKAIDAH PERUMUSAN KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
BAB IVTATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
BAB VKOORDINASI TEKNIS PEMBANGUNAN DAERAH
BAB VITATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RPJPD DAN RPJMD
BAB VIITATA CARA PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN RENCANA PERANGKAT DAERAH
BAB VIIIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IXKETENTUAN PERALIHAN
BAB XKETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIKETENTUAN PENUTUP

Lihat Permendagri 86/2017 Download Permendagri 86/2017 (pdf)

LnRiLWZpZWxke21hcmdpbi1ib3R0b206MC43NmVtfS50Yi1maWVsZC0tbGVmdHt0ZXh0LWFsaWduOmxlZnR9LnRiLWZpZWxkLS1jZW50ZXJ7dGV4dC1hbGlnbjpjZW50ZXJ9LnRiLWZpZWxkLS1yaWdodHt0ZXh0LWFsaWduOnJpZ2h0fS50Yi1maWVsZF9fc2t5cGVfcHJldmlld3twYWRkaW5nOjEwcHggMjBweDtib3JkZXItcmFkaXVzOjNweDtjb2xvcjojZmZmO2JhY2tncm91bmQ6IzAwYWZlZTtkaXNwbGF5OmlubGluZS1ibG9ja311bC5nbGlkZV9fc2xpZGVze21hcmdpbjowfQ==

LnRiLWhlYWRpbmcuaGFzLWJhY2tncm91bmR7cGFkZGluZzowfQ==

Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Konsiderans Menimbang:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email . Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan

Pembangunan Daerah adalah usaha yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan
daya saing Daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.

Perencanaan pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur
pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah.

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:

  1. tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah;
  2. tata cara evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD; dan
  3. tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD

Perencanaan pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan Daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah

Perencanaan pembangunan Daerah yang berorientasi padaproses, menggunakan pendekatan:a. teknokratik;b. partisipatif;c. politis; dan

d. atas-bawah dan bawah-atas.

Mencari peraturan lainnya? klik di sini

Download Permendagri 86 Tahun 2017.pdf