Pengakuan tentang kedaulatan negara terdapat pada

27 02-2022


652


Jakarta Pusat, Kominfo - Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

“Menetapkan tanggal 1  Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 24 Februari tersebut.

Ditegaskan pada Diktum Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ditegaskan pada Diktum Ketiga.

Adapun penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, yaitu:

Pertama, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Kedua, bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ketiga, bahwa peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

“Dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” ditegaskan Presiden dalam Keppres 2/2022.

Pelamar sudah dapat mendaftarkan diri dan bersaing untuk memperebutkan 7.080 formasi yang tersedia di 30 sekolah kedinasan. Selengkapnya

Salah satu poin yang ditekankan oleh Presiden Joko Widodo agar angka kasus Covid-19 saat ini bisa dipertahankan atau bahkan bisa lebih renda Selengkapnya

Presiden juga meminta jajarannya untuk bekerja secara detail dan bisa menyampaikan kebijakan-kebijakan yang diambil kepada masyarakat. Selengkapnya

Dalam peta jalan Making Indonesia 4.0, dengan salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan adalah industri makanan dan minuman (ma Selengkapnya

Pengakuan Kedaulatan Negara Indonesia ditulis oleh : Anis Fadhilah 

Negara yang berdaulat yaitu Negara yang berkuasa penuh atas wilayah dan rakyatnya, baik keluar maupun kedalam. 

Dalam arti organ pemerintahan dibedakan menjadi dua yaitu: 

1. Pemerintahan dalam arti luas adalah gabungan dari semua lembaga kenegaraan yang meliputi legeslatif,eksekutif,dan yudikatif. 

2. Pemerintah dalam arti sempit adalah salah satu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif presiden,wakil presiden dan para menteri). 

Negara Indonesia mempunyai dua sistem kedaulatan yaitu: 

1. Kedaulatan ke dalam artinya: pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

2. Kedaulatan ke luar artinya: pemerintah berkuasa bebas,tidak terikat dan tidak tunduk kepada kedaulatan lain,selain kekuatan-kekuatan yang telah ditetapkan. 

Unsur pokok berdirinya suatu negara merupakan unsur konsititusi yaitu adanya pemerintahan yang berdaulat, sedangkan unsur deklaratif yaitu adanya pengakuan dari negara lain, unsur deklaratif yang diperlukan dalam tata hubungan internasiaonal. 

Pengakuan dari negara lain ada dua macam yaitu: 

Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan yang ada dan memenuhi unsur konstitusif. Pengakuan ini bersifat sementara. 

Pengakuan de jure adalah pengakuan secara resmi menurut hukum.

Pengakuan ini bersifat tetap.misalnya, kedaulatan negara Indonesia secara de jure baru diakui oleh negara lain pada tanggal sebagai berikut: 

a. Inggris pada tanggal 31 Maret 1947. 

b. Amerika serikat pada tanggal 17 April 1947. 

c. Rusia pada tanggal 26 Mei 1948. 

d. Belanda pada tanggal 27 Desember 1949. 

Pengakuan dari negara lain bukan unsur mutlak berdirinya negara, tetapi dari sudut hukum internasional sangat penting dalam hubungan antar bangsa.(IB/91).

Lihat Foto

Kemdikbud

Pengakuan kedaulatan Indonesia.

KOMPAS.com - Proklamasi Kemerdekaan menandai bangsa Indonesia sebagai bangsa merdeka dan lepas dari penjajahan. Akan tetapi, Belanda tidak mau melepaskan Indonesia sebagai negara merdeka.

Berbagai upaya dilakukan Belanda untuk kembali menguasai Indonesia. Untuk memecahkan masalah hubungan Indonesia dan Belanda, bangsa Indonesia menggunakan dua cara yaitu diplomasi dan konfrontasi.

Dengan kesabaran dan kegigihan bangsa Indonesia akhirnya memeroleh hasil yaitu pengakuan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda.

Pengakuan kedaulatan

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, puncak perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan adalah tercapainya kesepakatan dalam Konferensi Meja Bundar.

Baca juga: Kembali ke Negara Kesatuan

Pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda ditandai penyerahan kedaulatan Belanda kepada Indonesia yang dilakukan di Belanda dan Indonesia.

Penyerahan kedaulatan Indonesia dan Belanda ditandai oleh penandatanganan Akta Penyerahan dan Pengakuan Kedaulatan dalam sebuah upacara di Ruang Tahta Istana Kerajaan di Amsterdam pada 27 Desember 1949.

Tokoh yang terlibat pada penyerahan kedaulatan di Belanda:

  • Delegasi Indonesia: Moh Hatta
  • Delegasi Belanda: Ratu Juliana, Perdana Menteri Willem Drees dan Menteri Seberang Lautan Sasseu

Sedangkan penyerahan kedaulatan di Indonesia ditandai dengan penandatanganan naskah pengakuan kedaulatan di Istana Koningsplein.

Tokoh yang terlibat pada penyerahan kedaulatan di Indonesia:

  • Delegasi Indonesia: Sri Sultan Hamengkubuwono IX
  • Delegasi Belanda: Wakil Tinggi Mahkota Belanda AHS Lovink

Dalam proses itu, dilakukan upacara penurunan bendera merah putih biru diiringi lagu kebangsaan Belanda berjudul Wilhelmus. Dilanjutkan pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih di atas istanda diiringi lagu Indonesia Raya.

Baca juga: Konferensi Meja Bundar: Latar Belakang, Tujuan, Hasil, dan Dampaknya

Pengakuan akan kedaulatan negara Indonesia tercermin dalam?

  1. Pembukaan UUD 1945 Alinea Ketiga
  2. Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat
  3. Batang Tubuh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  4. Pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. Pembukaan UUD 1945 Alinea Ketiga

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, pengakuan akan kedaulatan negara indonesia tercermin dalam pembukaan uud 1945 alinea ketiga.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Seringnya terjadi pelanggaran lalu lintas di jalan raya disebabkan oleh? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.


Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA