Pemilik kebun sepakat melakukan kerjasama dengan penggarap dimana lahan sudah ada tanamannya disebut

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di dalam ajaran islam lebih baik mengelola tanah yang mereka miliki dari pada menyewakan kepada orang lain. Seandainya mereka tidak mampu menglolanya lebih baik menyerahkan kepada orang lain untuk mengelolanya tetapi membagi hasil atau keuntungan yang diperolehnya. Di dalam islam terdapat beberapa macam istilah antara lain:

A.MUZARA'AH

B.MUKHABARAH

Dua hal di atas termasuk dalam akad ijarah (upah-mengupah) dengan imbalan sebagian hasil panen yang diperoleh dari proses kerjasama tersebut.Berikut merupakan penjelasan atau definisi dari dua hal tersebut yang nantinya dapat memudahkan kita memahami dan mengambil pelajatran, dan dapat memudahkan kita berfikir secara islami yang bisa mendatngkan keuntungan sekaligus mempererat tali silaturahmi dengan sesamanya.

A.MUZARA'AH

  • Menurut bahasa ,muzara'ahmemiliki dua arti , yaitu yang pertama al-muzara'ah yang berati tharh al-zur'ah(melemparkan tanah ), maksudnya adalah modal (al-hadzar ) makna yang pertama adalah makna majas dan makna yang kedua ialah hakiki . Menurut Syafi'i Antonio, muzaraa'ah adalah kerjasama kerjasama pengolah pertanian antar pemilik lahan dengan penggarap , dimana pemilik lahan memberikan laha pertaniannya kepada sinpenggarap untuk di tanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase ) dari hasil panen ,sedangkan benih (bibit) tanaman berasal dari pemilik tanah . Bila dalam kerjasama sama ini bibit disediakan oleh pekerja , maka secara khusus kerjasama ini disebut al-mukhabarah.

Rukun dan Syarat Muzara'ah

  • Jumhur ulama yang membolehkan adad muzara'ah mengemukakan rukun dan syarat yang harus di penuhi , sehingga akad diangap sah.
  • Rukun muzaraa'h menurut mereka sebagai berikut:
  • Pemilik tanah
  • Petani penggarap
  • Objek al-muzara'ah
  • Ijab dan kabul. Contoh ijab dan kabul:"Saya serahkan tanah pertanian saya ini kepada engkau untuk digarap dan nantinya hasil yang diperoleh kita bagi dua." Petani penggarap menjawab:" saya terima tanah ini untuk digarap dengan imbalan hasilnya di bagindua." Jika hal ini telah terlaksana ,maka akad ini telah terlaksana, maka akad ini telah sah dan mengikat . Namun , ulama Hanabilah mengatakan bahwa penerimaan (kabul) akad muzara'ah tidak perlu dengan ungkapan ,tetapi boleh juga dengan tindakan ,yaitu petani langsung menggarap tanah itu.
  • Adapun syarat syarat muzara'ah ,menurut jumhur ulama adalh sebagi berikut:
  • Baligh dan berakal
  • Benih yang di tanam harus jelas dan akan menghasilkan
  • Syarat yang menyangkut tanah pertanian sebagai berikut:
  • Menurut adat di kalanghan arap petani, tanah itu boleh di garap dan menghasilkan. Jika tanah itu tanah yang tandus dan kering shingga tidak memungkinkan untuk di tanami dan di jadikan tanhah pertaian , maka akad muzarra'ah tida sah .
  • Batas-batas tanah itu jelas.
  • Tanah terebut di serahkan sepenuhnya kepada petani untuk digarap. Apabila disyaratkan bahwa pemilik tanah ikut campur dalam mengelola lahan pertanian itu maka akad muzara'ahitu tidak sah.
  • Syarat yang menyangkut hasi panen sebagai berikut:
  • Pembagian hasil panen bagi masing-masing pihak harus jelas.
  • Hasil itu benar-benar milik bersama orang yang berakad, tanpa boleh ada pengkhususan.
  • Tau Pembagian hasil panen itu ditentukan: setengahh, sepertiga,atau seperempat , sejak dari awal akad, sehingsatga tidak timbul perselisihan di kemudian hari, dan penentuannya tidak boleh berdasarkan jumlah tertentu secara mutlak, seperti satu kwintal untuk pekerja, atau satu karung, karena kemungkinan seluruh hasil panen jauh di bawah itu atau dapat juga jauh melampaui jumlah itu.
  • Syarat yang menyangkut jangka waktu juga harus dijelaskan dalam akad sejak semula.

B.Mukhabarah

 Mukhabarah adalah bentuk kerjasama antar pemilik sawah atau tanah penggarap dengan perjanjian hasil panen akan di bagiantara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan bersama,sedangkan biaya , dan benihnya dari penggarap sawah. Pada umumnya , kerjasama mukhabarah ini dilakukan pada perkebunan yang benihnya relatif murah , seperti padi,jagung ,dan kacang.

HIKMAH MUZARA'AH DAN MUKHABARAH


Page 2

Di dalam ajaran islam lebih baik mengelola tanah yang mereka miliki dari pada menyewakan kepada orang lain. Seandainya mereka tidak mampu menglolanya lebih baik menyerahkan kepada orang lain untuk mengelolanya tetapi membagi hasil atau keuntungan yang diperolehnya. Di dalam islam terdapat beberapa macam istilah antara lain:

A.MUZARA'AH

B.MUKHABARAH

Dua hal di atas termasuk dalam akad ijarah (upah-mengupah) dengan imbalan sebagian hasil panen yang diperoleh dari proses kerjasama tersebut.Berikut merupakan penjelasan atau definisi dari dua hal tersebut yang nantinya dapat memudahkan kita memahami dan mengambil pelajatran, dan dapat memudahkan kita berfikir secara islami yang bisa mendatngkan keuntungan sekaligus mempererat tali silaturahmi dengan sesamanya.

A.MUZARA'AH

  • Menurut bahasa ,muzara'ahmemiliki dua arti , yaitu yang pertama al-muzara'ah yang berati tharh al-zur'ah(melemparkan tanah ), maksudnya adalah modal (al-hadzar ) makna yang pertama adalah makna majas dan makna yang kedua ialah hakiki . Menurut Syafi'i Antonio, muzaraa'ah adalah kerjasama kerjasama pengolah pertanian antar pemilik lahan dengan penggarap , dimana pemilik lahan memberikan laha pertaniannya kepada sinpenggarap untuk di tanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase ) dari hasil panen ,sedangkan benih (bibit) tanaman berasal dari pemilik tanah . Bila dalam kerjasama sama ini bibit disediakan oleh pekerja , maka secara khusus kerjasama ini disebut al-mukhabarah.

Rukun dan Syarat Muzara'ah

  • Jumhur ulama yang membolehkan adad muzara'ah mengemukakan rukun dan syarat yang harus di penuhi , sehingga akad diangap sah.
  • Rukun muzaraa'h menurut mereka sebagai berikut:
  • Pemilik tanah
  • Petani penggarap
  • Objek al-muzara'ah
  • Ijab dan kabul. Contoh ijab dan kabul:"Saya serahkan tanah pertanian saya ini kepada engkau untuk digarap dan nantinya hasil yang diperoleh kita bagi dua." Petani penggarap menjawab:" saya terima tanah ini untuk digarap dengan imbalan hasilnya di bagindua." Jika hal ini telah terlaksana ,maka akad ini telah terlaksana, maka akad ini telah sah dan mengikat . Namun , ulama Hanabilah mengatakan bahwa penerimaan (kabul) akad muzara'ah tidak perlu dengan ungkapan ,tetapi boleh juga dengan tindakan ,yaitu petani langsung menggarap tanah itu.
  • Adapun syarat syarat muzara'ah ,menurut jumhur ulama adalh sebagi berikut:
  • Baligh dan berakal
  • Benih yang di tanam harus jelas dan akan menghasilkan
  • Syarat yang menyangkut tanah pertanian sebagai berikut:
  • Menurut adat di kalanghan arap petani, tanah itu boleh di garap dan menghasilkan. Jika tanah itu tanah yang tandus dan kering shingga tidak memungkinkan untuk di tanami dan di jadikan tanhah pertaian , maka akad muzarra'ah tida sah .
  • Batas-batas tanah itu jelas.
  • Tanah terebut di serahkan sepenuhnya kepada petani untuk digarap. Apabila disyaratkan bahwa pemilik tanah ikut campur dalam mengelola lahan pertanian itu maka akad muzara'ahitu tidak sah.
  • Syarat yang menyangkut hasi panen sebagai berikut:
  • Pembagian hasil panen bagi masing-masing pihak harus jelas.
  • Hasil itu benar-benar milik bersama orang yang berakad, tanpa boleh ada pengkhususan.
  • Tau Pembagian hasil panen itu ditentukan: setengahh, sepertiga,atau seperempat , sejak dari awal akad, sehingsatga tidak timbul perselisihan di kemudian hari, dan penentuannya tidak boleh berdasarkan jumlah tertentu secara mutlak, seperti satu kwintal untuk pekerja, atau satu karung, karena kemungkinan seluruh hasil panen jauh di bawah itu atau dapat juga jauh melampaui jumlah itu.
  • Syarat yang menyangkut jangka waktu juga harus dijelaskan dalam akad sejak semula.

B.Mukhabarah

 Mukhabarah adalah bentuk kerjasama antar pemilik sawah atau tanah penggarap dengan perjanjian hasil panen akan di bagiantara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan bersama,sedangkan biaya , dan benihnya dari penggarap sawah. Pada umumnya , kerjasama mukhabarah ini dilakukan pada perkebunan yang benihnya relatif murah , seperti padi,jagung ,dan kacang.

HIKMAH MUZARA'AH DAN MUKHABARAH


Pemilik kebun sepakat melakukan kerjasama dengan penggarap dimana lahan sudah ada tanamannya disebut

Lihat Ekonomi Selengkapnya


Page 3

Di dalam ajaran islam lebih baik mengelola tanah yang mereka miliki dari pada menyewakan kepada orang lain. Seandainya mereka tidak mampu menglolanya lebih baik menyerahkan kepada orang lain untuk mengelolanya tetapi membagi hasil atau keuntungan yang diperolehnya. Di dalam islam terdapat beberapa macam istilah antara lain:

A.MUZARA'AH

B.MUKHABARAH

Dua hal di atas termasuk dalam akad ijarah (upah-mengupah) dengan imbalan sebagian hasil panen yang diperoleh dari proses kerjasama tersebut.Berikut merupakan penjelasan atau definisi dari dua hal tersebut yang nantinya dapat memudahkan kita memahami dan mengambil pelajatran, dan dapat memudahkan kita berfikir secara islami yang bisa mendatngkan keuntungan sekaligus mempererat tali silaturahmi dengan sesamanya.

A.MUZARA'AH

  • Menurut bahasa ,muzara'ahmemiliki dua arti , yaitu yang pertama al-muzara'ah yang berati tharh al-zur'ah(melemparkan tanah ), maksudnya adalah modal (al-hadzar ) makna yang pertama adalah makna majas dan makna yang kedua ialah hakiki . Menurut Syafi'i Antonio, muzaraa'ah adalah kerjasama kerjasama pengolah pertanian antar pemilik lahan dengan penggarap , dimana pemilik lahan memberikan laha pertaniannya kepada sinpenggarap untuk di tanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase ) dari hasil panen ,sedangkan benih (bibit) tanaman berasal dari pemilik tanah . Bila dalam kerjasama sama ini bibit disediakan oleh pekerja , maka secara khusus kerjasama ini disebut al-mukhabarah.

Rukun dan Syarat Muzara'ah

  • Jumhur ulama yang membolehkan adad muzara'ah mengemukakan rukun dan syarat yang harus di penuhi , sehingga akad diangap sah.
  • Rukun muzaraa'h menurut mereka sebagai berikut:
  • Pemilik tanah
  • Petani penggarap
  • Objek al-muzara'ah
  • Ijab dan kabul. Contoh ijab dan kabul:"Saya serahkan tanah pertanian saya ini kepada engkau untuk digarap dan nantinya hasil yang diperoleh kita bagi dua." Petani penggarap menjawab:" saya terima tanah ini untuk digarap dengan imbalan hasilnya di bagindua." Jika hal ini telah terlaksana ,maka akad ini telah terlaksana, maka akad ini telah sah dan mengikat . Namun , ulama Hanabilah mengatakan bahwa penerimaan (kabul) akad muzara'ah tidak perlu dengan ungkapan ,tetapi boleh juga dengan tindakan ,yaitu petani langsung menggarap tanah itu.
  • Adapun syarat syarat muzara'ah ,menurut jumhur ulama adalh sebagi berikut:
  • Baligh dan berakal
  • Benih yang di tanam harus jelas dan akan menghasilkan
  • Syarat yang menyangkut tanah pertanian sebagai berikut:
  • Menurut adat di kalanghan arap petani, tanah itu boleh di garap dan menghasilkan. Jika tanah itu tanah yang tandus dan kering shingga tidak memungkinkan untuk di tanami dan di jadikan tanhah pertaian , maka akad muzarra'ah tida sah .
  • Batas-batas tanah itu jelas.
  • Tanah terebut di serahkan sepenuhnya kepada petani untuk digarap. Apabila disyaratkan bahwa pemilik tanah ikut campur dalam mengelola lahan pertanian itu maka akad muzara'ahitu tidak sah.
  • Syarat yang menyangkut hasi panen sebagai berikut:
  • Pembagian hasil panen bagi masing-masing pihak harus jelas.
  • Hasil itu benar-benar milik bersama orang yang berakad, tanpa boleh ada pengkhususan.
  • Tau Pembagian hasil panen itu ditentukan: setengahh, sepertiga,atau seperempat , sejak dari awal akad, sehingsatga tidak timbul perselisihan di kemudian hari, dan penentuannya tidak boleh berdasarkan jumlah tertentu secara mutlak, seperti satu kwintal untuk pekerja, atau satu karung, karena kemungkinan seluruh hasil panen jauh di bawah itu atau dapat juga jauh melampaui jumlah itu.
  • Syarat yang menyangkut jangka waktu juga harus dijelaskan dalam akad sejak semula.

B.Mukhabarah

 Mukhabarah adalah bentuk kerjasama antar pemilik sawah atau tanah penggarap dengan perjanjian hasil panen akan di bagiantara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan bersama,sedangkan biaya , dan benihnya dari penggarap sawah. Pada umumnya , kerjasama mukhabarah ini dilakukan pada perkebunan yang benihnya relatif murah , seperti padi,jagung ,dan kacang.

HIKMAH MUZARA'AH DAN MUKHABARAH


Pemilik kebun sepakat melakukan kerjasama dengan penggarap dimana lahan sudah ada tanamannya disebut

Lihat Ekonomi Selengkapnya


Page 4

Di dalam ajaran islam lebih baik mengelola tanah yang mereka miliki dari pada menyewakan kepada orang lain. Seandainya mereka tidak mampu menglolanya lebih baik menyerahkan kepada orang lain untuk mengelolanya tetapi membagi hasil atau keuntungan yang diperolehnya. Di dalam islam terdapat beberapa macam istilah antara lain:

A.MUZARA'AH

B.MUKHABARAH

Dua hal di atas termasuk dalam akad ijarah (upah-mengupah) dengan imbalan sebagian hasil panen yang diperoleh dari proses kerjasama tersebut.Berikut merupakan penjelasan atau definisi dari dua hal tersebut yang nantinya dapat memudahkan kita memahami dan mengambil pelajatran, dan dapat memudahkan kita berfikir secara islami yang bisa mendatngkan keuntungan sekaligus mempererat tali silaturahmi dengan sesamanya.

A.MUZARA'AH

  • Menurut bahasa ,muzara'ahmemiliki dua arti , yaitu yang pertama al-muzara'ah yang berati tharh al-zur'ah(melemparkan tanah ), maksudnya adalah modal (al-hadzar ) makna yang pertama adalah makna majas dan makna yang kedua ialah hakiki . Menurut Syafi'i Antonio, muzaraa'ah adalah kerjasama kerjasama pengolah pertanian antar pemilik lahan dengan penggarap , dimana pemilik lahan memberikan laha pertaniannya kepada sinpenggarap untuk di tanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase ) dari hasil panen ,sedangkan benih (bibit) tanaman berasal dari pemilik tanah . Bila dalam kerjasama sama ini bibit disediakan oleh pekerja , maka secara khusus kerjasama ini disebut al-mukhabarah.

Rukun dan Syarat Muzara'ah

  • Jumhur ulama yang membolehkan adad muzara'ah mengemukakan rukun dan syarat yang harus di penuhi , sehingga akad diangap sah.
  • Rukun muzaraa'h menurut mereka sebagai berikut:
  • Pemilik tanah
  • Petani penggarap
  • Objek al-muzara'ah
  • Ijab dan kabul. Contoh ijab dan kabul:"Saya serahkan tanah pertanian saya ini kepada engkau untuk digarap dan nantinya hasil yang diperoleh kita bagi dua." Petani penggarap menjawab:" saya terima tanah ini untuk digarap dengan imbalan hasilnya di bagindua." Jika hal ini telah terlaksana ,maka akad ini telah terlaksana, maka akad ini telah sah dan mengikat . Namun , ulama Hanabilah mengatakan bahwa penerimaan (kabul) akad muzara'ah tidak perlu dengan ungkapan ,tetapi boleh juga dengan tindakan ,yaitu petani langsung menggarap tanah itu.
  • Adapun syarat syarat muzara'ah ,menurut jumhur ulama adalh sebagi berikut:
  • Baligh dan berakal
  • Benih yang di tanam harus jelas dan akan menghasilkan
  • Syarat yang menyangkut tanah pertanian sebagai berikut:
  • Menurut adat di kalanghan arap petani, tanah itu boleh di garap dan menghasilkan. Jika tanah itu tanah yang tandus dan kering shingga tidak memungkinkan untuk di tanami dan di jadikan tanhah pertaian , maka akad muzarra'ah tida sah .
  • Batas-batas tanah itu jelas.
  • Tanah terebut di serahkan sepenuhnya kepada petani untuk digarap. Apabila disyaratkan bahwa pemilik tanah ikut campur dalam mengelola lahan pertanian itu maka akad muzara'ahitu tidak sah.
  • Syarat yang menyangkut hasi panen sebagai berikut:
  • Pembagian hasil panen bagi masing-masing pihak harus jelas.
  • Hasil itu benar-benar milik bersama orang yang berakad, tanpa boleh ada pengkhususan.
  • Tau Pembagian hasil panen itu ditentukan: setengahh, sepertiga,atau seperempat , sejak dari awal akad, sehingsatga tidak timbul perselisihan di kemudian hari, dan penentuannya tidak boleh berdasarkan jumlah tertentu secara mutlak, seperti satu kwintal untuk pekerja, atau satu karung, karena kemungkinan seluruh hasil panen jauh di bawah itu atau dapat juga jauh melampaui jumlah itu.
  • Syarat yang menyangkut jangka waktu juga harus dijelaskan dalam akad sejak semula.

B.Mukhabarah

 Mukhabarah adalah bentuk kerjasama antar pemilik sawah atau tanah penggarap dengan perjanjian hasil panen akan di bagiantara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan bersama,sedangkan biaya , dan benihnya dari penggarap sawah. Pada umumnya , kerjasama mukhabarah ini dilakukan pada perkebunan yang benihnya relatif murah , seperti padi,jagung ,dan kacang.

HIKMAH MUZARA'AH DAN MUKHABARAH


Pemilik kebun sepakat melakukan kerjasama dengan penggarap dimana lahan sudah ada tanamannya disebut

Lihat Ekonomi Selengkapnya