Panduan pelayanan geriatri tingkat sederhana

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MITRA MEDIKA Nomor :

/SK-DIR/RSMM/VIII/2019

TENTANG PEDOMAN PELAYANAN GERIATRI TINGKAT SEDERHANA DI RUMAH SAKIT MITRA MEDIKA

DIREKTUR RUMAH SAKIT MITRA MEDIKA PONTIANAK Menimbang:

a.

Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Mitra Medika, diperlukan suatu proses pelayanan yang professional, cepat dan tepat serta sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku

b.

Bahwa untuk kepentingan tersebut diatas, perlu diterbitkan Keputusan Direktur Tentang Pedoman Pelayanan Geriatri Tingkat Sederhana Di Rumah Sakit Mitra Medika.

Mengingat:

a.

Undang-Undang Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

b.

Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedoteran

c.

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

d.

Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit

e.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;

f.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri di Rumah Sakit

g.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit

i

h.

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit

MEMUTUSKAN Menetapkan

:

Kesatu

Pedoman Pelayanan Geriatri Tingkat Sederhana di Rumah Sakit Mitra Medika

Kedua

Pedoman Pelayanan Geriatri Tingkat Sederhana di Rumah Sakit Mitra

Medika

sebagaimana

tercantum

dalam

lampiran

keputusan ini Pedoman Pelayanan Geriatri Tingkat Sederhana di Rumah Sakit Mitra Medika ini harus dibahas sekurang-kurangnya (tiga) tahun sekali dan apabila diperlukan dapat dilakukan perubahan sesuai dengal perkembangan yang ada di Rumah Sakit Mitra Medika Keempat

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apapbila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

ii

KATA PENGANTAR

Semoga rahmat dan hidayah Allah S.W.T. senantiasa tercurah kepada kita semua. Aamiin. Indonesia menempatkan para lanjut usia (lansia) pada posisi yang dihormati, bukan saja karena nilai-nilai budaya yang hidup dan berkembang di masyarakat, tetapi juga karena lansia tergolong dalam kelompok yang rentan, Penghormatan tersebut dapat berupa pemberian fasilitas dan pelayanan khusus dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999. Salah satu wujudnya adalah tersedianya fasilitas dan pelayanan khusus di rumah sakit berupa kursi roda, lift khusus, toilet, jalan/akses bagi lansia yang bertongkat, tangga, fasilitas Lain, dan layanan khusus berupa "Pelayanan Geriatri'. Buku Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri RS MItra Medika ini diharapkan dapat bermanfaat dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak-hak pafa lansia. Kami tidak mungkin lepas dari khilaf dan salah, untuk itu kritik dan saran sangat kami harapkan untuk penyempurnaan buku ini. Semoga upaya kita mendapatkan rahmat, hidayah, dan ridho dari Allah S.W.T. Amin.

Pontianak, 1 Agustus 2019

Penyusun

iii

DAFTAR ISI

Kata Pengantar ................................................................................................................. iii Daftar Isi ......................................................................................................................... iv BAB I Pendahuluan .........................................................................................................1 BAB II Standar Keterangan ..............................................................................................3 BAB III Standar Fasilitias

.....................................................................................7

BAB IV Tata Laksana Pelayanan ........................................................................................8 BAB V Pengendalian Mutu ...............................................................................................11 BAB VI Penutup ...............................................................................................................12

iv

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar belakang Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan yang setinggitingginya

dapat

terwujud.

Pembangunan

kesehatan

diselenggarakan

berdasarkan

perikemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian, adil dan merata, serta pengutamaan dan manfaat dengan perhatian khusus pada penduduk rentan antara lain ibu, bayi, anak, lanjut usia dan keluarga miskin. Dampak keberhasilan pembangunan kesehatan ditandai dengan meningkatnya umur harapan hidup, menurunnya tingkat kematian bayi dan ibu melahirkan. Berdasarkan data Biro Pusat Statistik tahun 2014, umur Harapan Hidup (UHH) di Indonesia untuk wanita adalah 73 tahun dan untuk pria adalah 69 tahun. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional memproyeksikan umur harapan hidup di Indonesia pada tahun 2025 dapat mencapai 73,6 tahun. Upaya peningkatan kesejahteraan pada lanjut usia diarahkan untuk memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif agar terwujud kemandirian dan kesejahteraan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah peningkatan pelayanan kesehatan geriatri di rumah sakit. Dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan geriatri di rumah sakit yang berkualitas, merata dan terjangkau maka pelayanan geriatri harus dilakukan secara terpadu melalui pendekatan yang bersifat interdisiplin oleh berbagai tenaga profesional yang bekerja dalam tim terpadu geriatri. Oleh sebab itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan geriatri di rumah sakit dan untuk mengakomodasi berbagai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang pelayanan geriatri, perlu disusun penyelenggaraan pelayanan geriatri di rumah sakit.

B. Tujuan Pedoman Penlenggaraan Pelayanan Geriatri Terrpadu 1. Meningkatkan kualitas hidup, kualitas pelayanan dan keselamatan pasien geriatri di Rumas Sakit Mitra Medika 2. Memberikan acuan dalam penyelenggaran dan pengembangan pelayanan geriatric 1

3. Terselengaranya pelayanan pasien lanjut usia di rawat jalan 4. Terselenggaranya pelayanan lanjut usia kunjungan rumah ( home care )

C. Ruang Lingkup Pelayanan Geriatri 1. Unit Rawat Jalan 2. Unit Gawat Darurat 3. Unit Gizi 4. Unit Farmasi 5. Unit Rehabilitasi Medik

2

BAB II STANDAR KETENAGAAN

A. Prinsip Pelayanan Geriatri Mengingat berbagai kekhususan perjalanan dan penampilan penyakit pada warga lanjut usia, maka terdapat dua prinsip utama yang harus dipenuhi guna melaksanakan pelayanan kesehatan pada warga lanjut usia yaitu pendekatan holistik serta tatakerja dan tatalaksana secara tim. 1. Prinsip Holistik Prinsip holistik pada pelayanan kesehatan lanjut usia menyangkut berbagai aspek, yaitu: a. Seorang warga lanjut usia hams dipandang sebagai manusia seutuhnya, meliputi juga lingkungan kejiwaan (psikologis) dan sosial ekonomi. Aspek diagnosis penyakit pada pasien lanjut usia menggunakan asesmen geriatri, meliputi seluruh organ, sistem, kejiwaan dan lingkungan sosial ekonomi. b. Sifat holistik mengandung arti secara vertikal mau pun horizontal. Secara vertikal berarti pemberian pelayanan harus dimulai dari masyarakat sampai ke pelayanan rujukan tertinggi (rumah sakit yang mempunyai pelayanan subspesialis geriatri). Secara horisontal berarti pelayanan kesehatan harus merupakan bagian dari pelayanan kesejahteraan warga lanjut usia secara menyeluruh. Oleh karenanya harus bekerja secara lintas sektoral dengan dinas/ lembaga terkait di bidang kesejahteraan, misalnya agama, pendidikan dan kebudayaan serta dinas sosial. Untuk mengupayakan prinsip pelayanan holistik yang berkesinambungan dan secara berjenjang (vertikal) mulai dari masyarakat, puskesmas dan rumah sakit, kontinuitas pelayanan kesehatan geriatri secara garis besar dapat dibagi menjadi: 1.) Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut usia di Masyarakat (Community Based Geriatic

Service) Pada pelayanan ini, masyarakat harus diupayakan berperan serta dalam menangani kesehatan para warga lanjut usia, setelah diberikan pelatihan dan penambahan pengetahuan secukupnya dengan berbagai cara antara lain ceramah, symposium, lokakarya dan penyuluhan-penyuluhan. Semua upaya kesehatan yang dilaksanakan yaitu pelayanan dari masyarakat, oleh dan untuk masyarakat. 3

Puskesmas dan dokter praktek mandiri merupakan tulang punggung layanan ditingkat ini. Masyarakat memantau kondisi kesehatan warga lanjut usia dilingkungannya dan menyampaikan permasalahan yang ada pada Puskesmas setempat. 2.) Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut Usia di Masyaeakat Berbasis Rumah Sakit (Hospital

Based Community Geriatric Service) Pada pelayanan ini, rumah sakit yang telah melakukan layanan geriatri bertugas membina warga lanjut usia yang berada di wilayahnya, baik secara langsung atau tidak langsung melalui pembinaan pada Puskesmas yang berada di wilayah kerjanya. "Transfer of knowledge” berupa lokakarya, simposium, ceramah-ceramah baik kepada tenaga kesehatan ataupun kepada awam perlu dilaksanakan. Di lain pihak, rumah sakit harus selalu bersedia bertindak sebagai rujukan dari layanan kesehatan yang ada di masyarakat. Pelayanan kesehatan geriatri oleh puskesmas (puskesmas based geriatric senzoes), yaitu pelayanan kesehatan warga lanjut usia yang diselenggarakan oleh puskesmas setempat. Puskesmas merupakan unit terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan bertindak sebagai konsultan terhadap pelayanan kesehatan warga lanjut usia di masyarakat, sehingga pasien lanjut usia yang sebelumnya dirawat atau mendapat pelayanan di rumah sakit, setelah kembali ke masyarakat menjadi tanggung jawab puskesmas. Kegiatan di puskesmas meliputi upaya promotif, preventif, dan kuratif sederhana sesuai dengan Pedoman Puskesmas Santun lanjut usia. Bagi Petugas Kesehatan. Puskesmas adalah perpanjangan tangan rumah sakit sehingga diharapkan terdapat pembinaan dari institusi yang lebih tinggi terhadap institusi yang lebih rendah di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan rujukan timbal balik. Kegiatan pelayanan kesehatan pada warga lanjut usia diberikan di dalam gedung puskesmas maupun di luar gedung. Bentuk kegiatan pelayanan kesehatan di luar gedung sebagai bentuk pelayanan yang proalrtif dilaksanakan melalui: a) Pelayanan kesehatan kelompok lanjut usia (Posyandu/ Posbindu lanjut usia); b) Prograrn perawatan warga lanjut usia di rumah (home care 3.) Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut Usia Berbasis Rumah Sakit (Hospital Based

Geriatric Service) Pada layanan ini, pelayanan kesehatan geriatri yang dilaksanakan di rumah sakit dilakukan secara terpadu. Rumah sakit menyediakan berbagai layanan bagi para lanjut 4

usia, mulai dari layanan sederhana berupa poliklinik lanjut usia, sampai pada Layanan yang lebih maju, misalnya bangsal akut, klinik siang terpadu (day hospital), bangsal kronis dan/atau panti rawat wredha ( nursing home). Disamping itu, rumah sakit jiwa juga menyediakan layanan kesehatan jiwa bagi pasien lanjut usia dengan pola yang sama. Pada tingkat ini, sebailmya dilaksanakan suatu layanan terkait (con-joint care) antara unit geriatric rumah sakit umum dengan unit psikogeriatri suatu rumah sakit jiwa, terutama untuk menangani penderita gangguan fisik dengan komponen gangguan psikis berat atau sebaliknya. Pelayanan holistik harus mencangkup aspek promotif, pencegahan (preventif), penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif).

2. Prinsip Tatakerja dan Tatalaksana Tim Geriatri Tim Terpadu Geriatri menrpakan bentuk kedasama multidisiplin yang bekerja secara interdisiplin dalam mencapai tujuan pelayanan geriatri. Pada tim multidisiplin ke{asama terutama bersifat pada pembuatan dan penyerasian konsep, sedangkan pada tim interdisiplin kerjasama meliputi pembuatan dan penyerasian konsep serta penyerasian tindakan.

B. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Ketenagaan dalam pelayanan Geriatri di Rumah Sakit terdiri atas tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang bekerja bersama-sama sebagai Tim Terpadu Geriatri. Tim Terpadu Geriatri terdiri atas ketua dan koordinator pelayanan yang merangkap sebagai anggota, dan anggota. Tim Terpadu Geriatri dibentuk oleh Direktur Rumah Sakit. Ketua Tim Terpadu Geriatri terdiri atas: a. dokter spesialis penyakit dalam, untuk pelayanan Geriatri tingkat paripuma; atau b. dokter spesialis penyakit dalam untuk pelayanan Geriatri tingkat sederhana, lengkap, dan sempurna Koordinator pelayanan dibentuk sesuai dengan masing-masing pelayanan pada pelayanan Geriatri tingkat sederhana, lengkap, sempurna, dan paripurna. Tim Terpadu Geriatri pada pelayanan Geriatri tingkat sederhana paling sedikit terdiri atas: a. Dokter spesialis penyakit dalam b. Dolrter spesialis lainnya sesuai dengan jenis penyakit pasien geriatri 5

c. Dokter d. Perawat yang telah mengikuti pelatihan keperawatan gerontik atau pelatihan keterampilan inteligensia e. Apoteker f.

Tenaga gSzi

g. Fisioterapis h. Okupasi terapis

6

BAB III STANDAR FASILITAS

A. STANDAR BANGUNAN Pelayanan Geriatri dilakukan secara mandiri, terpisah dengan pelayanan lainnya di rumah sakit. Bangunan pelayanan geriatric tingkat sederhana paling sedikit terdiri atas: 1. Ruang pendaftaran/ administrasi 2. Ruang tunggu 3. Ruang periksa 4. Ruang Tim Terpadu Geriatri Ruang pendaftaran/ administrasi dapat bergabung dengan ruang pendaftaran/ administrasi lain di rumah sakit.

B. STANDAR FASILITAS Peralatan pada pelayanan Geriai meliputi peralatan untuk pemeriksaan, terapi, dan latihan. Jenisperalatan disusun sesuai tingkatan pelayanan Geriatri. Jumlah didasarkan pada : 1. Kebutuhan pelayanan 2. Rata-rata jumlah kunjungan 3. Evaluasi kemampuan alat dan efisiensi penggunaan alat

Persyaratan peralata pada tingkat pelayanan sederhana : 1. Tempat tidur pasien 2. Satu set alat pemeriksaan fisik 3. EKG 4. Light box 5. Timbangan berat badan dan pengukur tinggi badan 6. Instrument penilaian kognitif, psikologi, psikiatri

7

BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN

A. TUGAS TIM TERPADU GERIATRI 1. Ketua Tim Tepadu Geriatri Tugas Pokok : 1)

Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan upaya pelayanan geriatri sesuai dengan tingkatan pelayanan

2)

Melaksanakan koordinasi pelaksaan kerjasama lintas program dan lintas sektoral dengan berbgai disiplin

Uraian Tugas 1)

Merencanakan atau membuat rencana kerja kebutuhan tim geriatric setiap tahunnya

2)

Meneyelenggarakan

pelayanan

geriatri

berdasarkan

rencana

kebutuhan

ketenagaan, sesuai kebijaksanaan yang telah dilaksanakan oleh Direktur RS Mitra Medika 3)

Menyelenggarakan rujukan, baik didalam maupun ke dan dari luar Rumah Sakit

4)

Menyelenggarakan kerja sama dengan tim/ departemen/ bagian/ KSMF (Kelompok Staff Medik Fungsional) lain di Rumah Sakit.

5)

Memberikan laporn berkala Tim Terpadu Geriatri kepada Direktur Rumah Sakit Mitra Medika

2. Koordinator rawat jalan Tugas Pokok: Menyelenggarakan upaya pelayanan geriatric di ruang lingkup klinik, meliputi assessment geriatri, tugas konsultatif kuratif (sederhana) serta melaksanakan rujukan ke dan dari tim/departemen/KSMF lain bilaperlu. Uraian Tugas 1) Merencanakan/membuat rencana kerja serta rencana kebutuhan poliklinik geriatri setiap tahunnya 2) Menyediakan kelengkapan pelayanan geriatric di poliklinik berdasarkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh ketua tim geriatri. 8

3) Menyediakan kelengkapan tugas pendidikan, latihan dan penelitian serta pengembangan sesuai kebijakan tim geriatri. 4) Menyelenggarakan kerjasama dengan SMF di rumah Sakit Mitra Medika 5) Bertanggung jawab kepada ketua tim geriatri atas penyelenggaraan pelayanan geriatri di klinik.

B. ALUR PELAYANAN Semua pasien lanjut usia yang datang ke poliklinik atau UGD akan dilakukan triase apakah tergolong kedalam pasien geriatric. Untuk pasien lanjut usia biasa akan diteruskan ke dokter spesialis yang sesuai dengan penyakitnya. Apabila tergolong pasien geriatric (misalnya memiliki: penurunan status fungsional, ada sindrom geriatri, gangguan kognitif-demensia, jatuh-ostoeporosis dan inkontinensia) akan dilakukan assessment geriatric komprehensif oleh Tim Terpadu Geriatri.

Alur Pelayanan di Rumah Sakit dengan Pelayanan Geriatri Tingkat Sederhana

Pasien Lanjut usia -

Triase di setiap Poliklinik Departemen/IGD

Rawat Jalan (Poliklinik) : Assesmen dan konsultasi Kuratif Intervensi Psikososial Rehabilitasi

Assesmen Geriatri komprehensif oleh tim terpadu poli geriatri

-

-

Masalah Geriatri : Kondisi Medis Umum Status Fungsional Psikiatri : Status Mental Fungsi KKognitif Sosial dan Lingkungan

Rencana Tatalaksana komprehensif oleh tim terpadu poli geriatri

9

Home Care

Rumah sakit dengan pelayanan geriatri sederhana boleh melakukan perawatan inap namun karena belum terdapat ruang rawat khusus yakni ruang rawat akut geriatri maka dapat dirawat di ruang rawat biasa.

10

BAB V PENGENDALIAN MUTU

Tim Terpadu Geriatri wajib melakukan pemantauan dan evaluasi mutu pelayanan Geriatri secara berkesinambungan untuk mewujudkan keberhasilan pelayanan Geriatri bagi pasien Geriatri. Pemantauan dan evaluasi mutu dilakukan dalam betuk kegiatan pencatatan dan pelaporan paling sedikit memuat : 1. Status fungsional 2. Kualitas hidup 3. Kepuasan pasien Pencatatan ditandatangani ole Ketua Tim Terpadu Geriatri. Pencatatan dilaporkan secara berkala paling lambat 1 (satu) tahun sekali kepada Kepala/Direktur Rumah Sakit.

11

BAB VI PENUTUP

Puji Tuhan telah disusun suatu Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri yang terdiri atas 6 (Enam) Bab yang dapat digunakan sebagai acuan dan pedoman bagi Tim Terpadu Geriatri dalam melakukan tugasnya memonitor pelaksanaan pelayanan medis, apakah sudah sesuai dengan Standar Pelayanan Medis yang berlaku. Pedoman penyelenggaraan pelayanan geriatri ini masih perlu disempurnakan, sehingga masih diharapkan partisipasi dari berbagai pihak untuk ikut memberikan sumbangan saran untuk perbaikan dan penyempumaan pedoman ini. Harapan kami pedoman ini dapat menjadi alat bagi Rumah Sakit dalam upaya meningkatkan kinerja Tim terpadu geriatri di Rumah Sakit Mitra Medika

12