Seluruh Indonesia
Menyusuli surat kami Nomor : 1173/E5.1/LT/2015 perihal pemberitahuan honorarium penelitian di perguruan tinggi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pada intinya Surat Itjen Depdikbud Nomor: 2891/64/KU/2015 tanggal 8 Mei 2015, menjelaskan bahwa Honorarium Pelaksanaan Penelitian di Perguruan Tinggi mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen dan Permenkeu Nomor: 53/PMK.02 tentang SBM, yaitu:
- Seorang dosen yang telah disertifikasi dan mendapatkan tunjangan profesi mempunyai tugaskan pokok dan fungsi (tusi) melaksanakan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat).
- Tugas utama bidang pendidikan dan penelitian sebanyak 9 SKS dan Pengabdian kepada Masyarakat dan tugas pokok lainnya 3 SKS.
- Honorarium pelaksanaan penelitian Ditlitabmas masih mengacu atau berpedoman pada buku Panduan Penelitian Edisi IX, dengan catatan pelaksanaanya harus mengacu kepada Surat Itjen Depdikbud tersebut di atas.
- Jika seorang dosen telah memenuhi tugas pokok dan fungsi sebagaimana tersebut pada nomor 1 butir a dan b, khususnya dalam memenuhi kewajiban utama bidang penelitian dengan melaksanakan 2 judul penelitian misalnya 1 judul penelitian mandiri yang mempunyai bobot 4 SKS, maka pelaksanaan 1 judul penelitian lain yang dananya bersumber dari Ditjen Pendidikan Tinggi dapat menggunakan honorarium yang diatur dalam Panduan Penelitian Edisi IX.
- Namun apabila seorang dosen HANYA melaksanakan 1 judul penelitian yang dananya bersumber dari Ditjen Dikti dan penelitian tersebut digunakan untuk memenuhi kewajiban tugas utama dosen di bidang penelitian, maka honorarium sebagaimana diatur dalam Panduan Penelitian Edisi IX tidak dapat digunakan, selanjutnya honorarium yang tidak dapat digunakan dapat dialihkan penggunaannya untuk keperluan penelitian di luar komponen biaya honorarium peneliti setelah dilakukan revisi Rencana Anggaran Biaya Penelitian yang tertuang dalam proposal yang diketahui dan disyahkan oleh Ketua LP/LPPM.
- Dalam waktu yang tidak terlalu lama Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat akan melakukan revisi buku panduan penelitian Edisi IX yang akan disesuaikan dengan struktur organisasi Kemristek Dikti yang baru dan peraturan pengunaan keuangan negara yang ada.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,
ttd
Agus Subekti
NIP. 19600801 198403 1 002
LAMPIRAN :
Surat Penjelasan Honorarium Penelitian
PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN HONORARIUM PENGELOLA TEKNIS KEGIATAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung No: 2444/SEK/PL.01/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 perihal Petunjuk Teknis Pembayaran Honorarium Pengelola Teknis Kegiatan Pekerjaan Konstruksi, yang ditujukan KepadaYth: 1. Para Kepala Biro di Lingkungan Badan Urusan Administrasi, 2. Sekretaris Kepaniteraan 3. Para Sekretaris Direktur Jenderal 4. Para Sekretaris Badan 5. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelasnya berikut suratnya;
Download SBM 2022
Honorarium diberikan kepada seseorang yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan penelitian/perekayasaan yang dilakukan oleh fungsional peneliti/ perekayasa sebagai pembantu peneliti/ perekayasa, koordinator peneliti/ perekayasa, sekretariat peneliti/ perekayasa, pengolah data, petugas survei, dan pembantu lapangan berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang.
Dalam hal pembantu peneliti/perekayasa berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka peneliti/perekayasa dimaksud tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur.
Catatan:
- Dalam hal penelitian/perekayasaan dilakukan bersama-sama dengan Pegawai Negeri Sipil (non fungsional peneliti/ perekayasa), kepada Pegawai Negeri Sipil (non fungsional peneliti/ perekayasa) atas penugasan penelitian yang dilakukan di luar jam kerja normal diberikan honorarium paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari honorarium kelebihan jam perekayasaan untuk perekayasa pertama serta tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur.
- Khusus honorarium pembantu lapangan, dalam hal ketentuan mengenai upah harian minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri tentang Standar Biaya Masukan 2022, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.
- Honorarium penunjang penelitian/perekayasaan diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas.
Lihat
Juga :
(Lampiran I – Standar Biaya Masukan 2022 – klik link untuk melihat detil)
- Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
- Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja yang Khusus Mengelola Belanja Pegawai
- Honorarium Pengadaan Barang/ Jasa
- Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)
- Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI)
- Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara
- Honorarium Kelebihan Jam Perekayasaan
- Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan
- Honorarium Komite Penilaian dan/ atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian
- Honorarium Narasumber /Moderator /Pembawa Acara/Panitia
- Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara
- Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Pada Lingkup Pendidikan Tinggi
- Honorarium Penyuluh Nonpegawai Negeri Sipil
- Satuan Biaya Operasional Penyuluh
- Honorarium Rohaniwan
- Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
- Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/Buletin/Majalah/Pengelola Website
- Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/ Konferensi
- Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi
- Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Nasional
- Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
- Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk bagi Anggota Polri/TNI
- Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
- Biaya Paket Data dan Komunikasi
- Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri
- Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
- Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
- Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Representasi
- Satuan Biaya Dang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri
- Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
- Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
- Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way)
- Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
- Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh
- Satuan Biaya Sewa Kendaraan
- Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas
- Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas
Catatan Umum Lampiran I Standar Biaya Masukan 2022 adalah sebagai berikut: Catatan Umum Lampiran I SBM 2022.
Download SBM 2022
Lihat Juga :
(Lampiran I – Standar Biaya
Masukan 2022 – klik link untuk melihat detil)
- Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibu Kota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang Sama (One Way)
- Satuan Biaya Transportasi dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota Sekitar (One Way)
- Satuan Biaya Transpor Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota Pergi Pulang (PP)
- Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor
- Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan
- Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar/Nongelar Dalam Negeri
- Satuan Biaya Sewa Mesin Fotokopi
- Honorarium Narasumber Pakar/Praktisi/Profesional
- Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan
- Satuan Biaya Konsumsi Tahanan/Deteni/ ABK Nonjustisia
- Satuan Biaya Konsumsi Rapat
- Satuan Biaya Keperluan Sehari-hari Perkantoran di Dalam Negeri
- Satuan Biaya Penggantian Inventaris Lama dan/atau Pembelian Inventaris untuk Pegawai Baru
- Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas
- Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri
- Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan
- Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
- Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP)
- Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pergi Pulang (PP)
- Satuan Biaya Penyelenggaraan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Catatan umum lampiran II Standar Biaya Masukan 2022 adalah sebagai berikut: Catatan Umum Lampiran II SBM 2022.
Download SBM 2022