Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/ Swasta Show Seluruh Indonesia Menyusuli surat kami Nomor : 1173/E5.1/LT/2015 perihal pemberitahuan honorarium penelitian di perguruan tinggi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, ttd Agus Subekti NIP. 19600801 198403 1 002 LAMPIRAN : Surat Penjelasan Honorarium Penelitian PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN HONORARIUM PENGELOLA TEKNIS KEGIATAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung No: 2444/SEK/PL.01/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 perihal Petunjuk Teknis Pembayaran Honorarium Pengelola Teknis Kegiatan Pekerjaan Konstruksi, yang ditujukan KepadaYth: 1. Para Kepala Biro di Lingkungan Badan Urusan Administrasi, 2. Sekretaris Kepaniteraan 3. Para Sekretaris Direktur Jenderal 4. Para Sekretaris Badan 5. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia. Untuk lebih jelasnya berikut suratnya; Download SBM 2022 Honorarium diberikan kepada seseorang yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan penelitian/perekayasaan yang dilakukan oleh fungsional peneliti/ perekayasa sebagai pembantu peneliti/ perekayasa, koordinator peneliti/ perekayasa, sekretariat peneliti/ perekayasa, pengolah data, petugas survei, dan pembantu lapangan berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang. Dalam hal pembantu peneliti/perekayasa berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka peneliti/perekayasa dimaksud tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur. Catatan:
Lihat
Juga :
Catatan Umum Lampiran I Standar Biaya Masukan 2022 adalah sebagai berikut: Catatan Umum Lampiran I SBM 2022. Download SBM 2022 Lihat Juga :
Catatan umum lampiran II Standar Biaya Masukan 2022 adalah sebagai berikut: Catatan Umum Lampiran II SBM 2022. Download SBM 2022 Navigasi posApakah narasumber dapat uang harian?Dalam hal narasumber melakukan perjalanan dinas, narasumber dapat diberikan uang harian perjalanan dinas dan honorarium narasumber.
Apa itu Standar biaya Keluaran?(4) Standar Biaya Keluaran adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output) sub keluaran (sub output).
Apa yang dimaksud dengan standar biaya umum?7. Standar Biaya Umum (SBU) adalah satuan biaya yang merupakan batas pahng tinggi yang penggunaannya bersifat lintas Kementerian Negara/Lembaga danf atau lintas wilayah; 8.
Apa yang dimaksud dengan SBM?Jawaban ini terverifikasi. SBM ⇒ Sekolah Bisnis dan Manajemen : lembaga akademik di lingkungan ITB yg berfungsi untuk menjalankan misi Tridarma (Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, riset,& pengabdian kpd masyarakat).
|