Institusi Induk: Lembaga Penelitian dan Penabdian Masyarakat (LP2M) Institut Ilmu kesehatan Bhakti Wiyata Kediri
Alamat : JL. KH. Wahid Hasyim 65 Kediri 64114
Telepon/fax: 0354-773299 / 7715394 / 771539
Hak Kekayaan Intelektual telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional. Indonesia sebagai negara berkembang harus mampu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk dapat mengantisipasi segala perubahan dan perembangan serta kecenderungan global sehingga tujuan nasional dapat tercapai.
Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah memasyarakatkan dan melindungi kekayaan intelektual.
HKI merupakan hak privat (private right). Seseorag bebas mengajukan permohonan dan mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dll) tidak lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya dan agar orang lain termotivasi untuk untuk mengembangkan lagi. Selain itu sistem HKI dimenunjang diadakannya sistem dokumentasi yangbaik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilakn teknologi atau karya lain yang sama dapat dihindarkan.
Dengan adanya dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi.
Visimenjadi pusat pelayanan dan pengelolaan HKI yang profesional
Misi
1. memacu pertumbuhan dan pengembangan IPTEK yang berorientasi pada HKI
2. mendokumentasikan perolehan HKI
3. memberikan pelatihan dan sosialisasi terkait perolehan HKI
4. menyusun strategi dan rencana bisnis kekayaan intelektual
5. mengembangkan layanan HKI
Pelayanan sentra HKI
1. paten
2. desain industri
2. merek dan rahasia dagang
3.
hak cipta dan desain industri
4. penelitian potensi KHI daerah
5. konsultasi, sosialisasi, dan pelatihan HKI
6. pendaftaran/perlindungan HKI
Pedoman pelaksanaan
//e-tutorial.dgip.go.id/wp-content/uploads/brosur/panduan-2013.pdf