Orang muslim yang tidak mau mengeluarkan zakatnya berarti memakan haknya

Islam melarang memakan hak orang lain tanpa ridhanya

Sabtu , 20 Nov 2021, 13:46 WIB

Pixabay

Islam melarang memakan hak orang lain tanpa ridhanya. Ilustrasi harta warisan

Rep: Andrian Saputra Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, — Sebagai seorang Muslim perlu memiliki kehati-hatian wara'  dalam memperoleh rezeki. Jangan sampai rezeki yang dapat itu justru diperoleh dengan cara-cara batil semisal mengambil hak orang lain. 

Baca Juga

Misalnya saja seseorang yang membangun perusahaan dengan mengambil tanah orang lain dan mengklaim bahwa tanah itu adalah miliknya atau dalam perkara lain semisal mengkorupsi dana yang seharusnya disalurkan untuk kepentingan masyarakat, dan lainnya. Sebab sejatinya orang yang mengambil hak orang lain itu akan dapat kesengsaraan di hari kiamat. Sebagaimana hadits Nabi Muhammad ﷺ:

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  مَنْ أَخَذَمِنَ الْاَ ْرِض شِبْرًابِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اِلَى سَبْعِ أَرْضِيْنَ.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah bumi yang bukan haknya, niscaya ditenggelamkan ia pada hari kiamat sampai ke dalam tujuh lapis bumi.” (HR Bukhari). 

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 188 sebagai berikut:  

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” 

Dalam tafsir tahlili Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Kementerian Agama RI dijelaskan bahwa pada bagian pertama dari ayat ini Allah melarang makan harta orang lain dengan jalan batil.  

Pengertian makan dalam ayat ialah mempergunakan atau memanfaatkan, sebagaimana biasa dipergunakan dalam bahasa Arab dan bahasa lainnya. Batil ialah cara yang dilakukan tidak menurut hukum yang telah ditentukan Allah SWT. 

Para ahli tafsir mengatakan banyak hal yang dilarang yang termasuk dalam lingkup bagian pertama ayat ini, antara lain seperti makan uang riba, menerima harta tanpa ada hak untuk itu, makelar-makelar yang melaksanakan penipuan terhadap pembeli atau penjual. 

Kemudian pada ayat bagian kedua atau bagian terakhir yang melarang menyuap hakim dengan maksud untuk mendapatkan sebagian harta orang lain dengan cara yang batil, dengan menyogok atau memberikan sumpah palsu atau saksi palsu. Rasulullah bersabda:

إِنَّمَا اَنَا بَشَرٌ وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُوْنَ إِلَيَّ، وَلَعَلَّ بَعْضُكُمْ أَنْ يَكُوْنَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِي لَهُ بِنَحْوِ مَا أَسْمَعُ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيْهِ شَيْئًا يَأْخُذُهُ، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ، فَبَكَى الْخَصْمَانِ وَقَالَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا: اَنَا حِلٌّ لِصَاحِبِي فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ اِذْهَبَا فَتَوَخَّيَا ثُمَّ اسْتَهِمَا ثُمَّ لِيُحْلِلْ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا صَاحِبَهُ (رواه مالك وأحمد والبخاري ومسلم و غيرهم)

“Sesungguhnya saya adalah manusia dan kamu datang membawa suatu perkara untuk saya selesaikan. Barangkali di antara kamu ada yang lebih pintar berbicara sehingga saya memenangkannya, berdasarkan alasan- alasan yang saya dengar. Maka siapa yang mendapat keputusan hukum dari saya untuk memperoleh bagian dari harta saudaranya (yang bukan haknya) kemudian ia mengambil harta itu, maka ini berarti saya memberikan sepotong api neraka kepadanya. 

(Mendengar ucapan itu) keduanya saling menangis dan masing-masing berkata. Saya bersedia mengikhlaskan harta bagian saya untuk teman saya. Lalu Rasulullah ﷺ memerintahkan, “Pergilah kamu berdua dengan penuh rasa persaudaraan dan lakukanlah undian dan saling menghalalkan bagianmu masing-masing menurut hasil undian itu.” (Riwayat Malik, Aḥmad, Bukhari, Muslim, dan lain-lain  

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Jakarta, CNN Indonesia --

Zakat merupakan kewajiban bagi seorang Muslim apabila dirinya sudah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagaimana hal ini juga tertulis dalam urutan rukun Islam keempat.

Ketentuan orang yang berhak menerima dan mengeluarkan zakat terbagi ke dalam beberapa golongan. Mereka yang berhak mendapatkan zakat disebut asnaf.

Secara bahasa, zakat berasal dari 'zaka' yang berarti suci, baik, berkah, serta berkembang. Amalan tersebut disebut sebagai zakat karena menyimpan harapan supaya memberi kebaikan juga keberkahan. Kebaikan berzakat juga tertulis dalam Al-Quran:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dan zakat itu kamu membersih kan dan menyucikan mereka." (QS At-Taubah: 130)

Orang yang Berhak Menerima Zakat

Golongan fakir dan miskin jadi bagian orang yang berhak menerima zakat (Ilustrasi Foto: CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)

Terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat seperti dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional. Aturan mengenai kaum penerima zakat pun sudah tertulis dalam Al-Quran:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS At-Taubah: 60)

1. Fakir

Fakir merupakan kelompok orang-orang yang wajib menerima zakat karena mereka hampir tidak memiliki apapun, bahkan tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

2. Miskin

Miskin adalah golongan orang yang hartanya tidak mencapai nisab atau mereka memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupannya.

3. Amil

Amil merupakan petugas yang mengumpulkan, menjaga, mengelola, serta mendistribusikan zakat, sehingga mereka pun berhak mendapat bagian dari zakat tersebut.

4. Mualaf

Orang yang baru memeluk agama Islam atau mualaf, masuk dalam kategori penerima zakat. Hal tersebut disebabkan mereka membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab

Fir-riqabyaitu budak atau hamba sahaya yang ingin membebaskan dirinya dari jerat perbudakan, juga termasuk yang berhak menerima zakat.

6. Gharimin

Seseorang yang terbebani oleh hutang untuk memenuhi kebutuhan atau mempertahankan jiwa serta izzahnya disebut gharimin, golongan ini termasuk orang yang berhak menerima zakat.

7. Fisabillilah

Kaum fisabillilah atau mereka yang sedang berjuang di jalan Allah seperti berdakwah, jihad, dan lainnya, mendapat peluang dan berhak menerima zakat.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil atau musafir adalah orang yang dianggap tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke rumahnya di perjalanan dalam ketaatan Allah, sehingga mereka pun berkah mendapat zakat.

Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat

Umat Muslim memiliki kewajiban melakukan zakat. Perhatikan juga orang yang berhak menerima dan mengeluarkan zakat. (Ilustrasi Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Setelah membahas mengenai orang yang berhak menerima dan mengeluarkan zakat,berikut ada penjelasan tentang golongan yang wajib menunaikan zakatnya atau disebut muzaki.

Syarat seseorang boleh mengeluarkan zakat harus dalam keadaan seperti berikut:

Islam

Seseorang yang beragama Islam wajib hukumnya untuk menunaikan zakat. Syaratnya adalah jika sudah mampu, serta hartanya tidak kurang dalam mencukupi kebutuhan harian.

Merdeka

Bagi Muslim yang bukan golongan budak atau hamba sahaya, memiliki kewajiban dalam mengeluarkan zakat, karena mereka tidak menanggung hutang yang membebaninya.

Berakal dan Baligh

Muslim berakal dan baligh yaitu mereka yang cukup umur, sehat secara jasmani rohani, wajib hukumnya menunaikan zakat, kecuali orang tersebut memiliki gangguan kejiwaan dan masih tergolong sebagai anak-anak.

Memiliki Nisab

Selanjutnya, seorang Muslim yang mempunyai harta berlebih atau telah mencapai nisabnya, juga wajib untuk mengeluarkan zakat.

Jenis-jenis Zakat

Adapun jenis-jenis dari zakat ini terbagi menjadi dua kategori yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh perempuan atau laki-laki Muslim pada bulan Ramadan. Berikut syarat Zakat Fitrah:

  • Beragama Islam
  • Hidup pada saat bulan Ramadan
  • Mempunyai kelebihan bahan pokok untuk malam Idulfitri

2. Zakat Mal

Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan atas jenis harta seperti uang, emas, saham, penghasilan profesi dan lainnya. Berikut syarat Zakat Mal:

  • Kepemilikan secara penuh
  • Halal
  • Cukup nisab
  • Haul

Syarat haul di atas ini tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, pendapatan dan jasa. Untuk itu, penting hukumnya memahami tentang orang yang berhak menerima dan mengeluarkan zakat terutama bagi seorang Muslim.

Karena dalam Islam juga diajarkan bahwa sebanyak apapun harta yang dimiliki seseorang, tersimpan hak-hak milik orang lain yang perlu diberikan melalui zakat.

(avd/fjr)

[Gambas:Video CNN]

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA