Minta berkah kepada orang yang Dikubur Hukumnya adalah

Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA

Diantara bentuk kasih sayang Nabi kepada ummatnya adalah Nabi menjelaskan sekaligus memperingatkan dari segala wasilah (sarana) yang bisa mengantarkan kepada kesyirikan. Jika perbuatan-perbuatan yang di bawah kesyirikan saja, seluruh sarana-sarana yang dapat mengantarkan kepadanya dilarang oleh Nabi, apalagi jika perbuatan-perbuatan itu adalah sarana-sarana menuju kesyirikan, tentu lebih dilarang.

Seperti firman Allah tentang perbuatan zina,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’ : 32)

Ayat ini menunjukkan bahwa seluruh sarana yang mengantarkan kepada zina adalah diharamkan. Seperti diharamkan mengumbar pandangan, diharamkan berkhalwat dengan wanita ajnabi, diharamkan bagi wanita keluar dari rumah memakai minyak wangi, diharamkan bagi wanita keluar dalam keadaan bertabarruj, dan selainnya yang diharamkan karena keharaman zina.

Hal ini berlaku pula pada kesyirikan, segala hal yang mengantarkan kepada kesyirikan maka hal itu diharamkan, walaupun sarana tersebut bukan kesyirikan.

Hal ini sejalan dengan kaidah fiqhiyyah,

اَلْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ

“Hukum sarana mengikuti hukum tujuannya.”

Karena tujuannya adalah kesyirikan yang merupakan perbuatan haram, maka wasilahnya juga haram. Semakin kuat wasilah tersebut bisa mengantarkan kepada kesyirikan maka semakin haram wasilah tersebut. Diantara wasilah yang paling kuat yang bisa menjerumuskan manusia ke dalam kesyirikan adalah mengagungkan penghuni kubur orang shalih. Sebagaimana yang telah berlalu penjelasannya pada bab sebelumnya, bahwa sebab terjerumusnya manusia ke dalam kesyirikan adalah berlebih-lebihan kepada orang shalih. Orang nasrani terjerumus ke dalam kesyirikan karena berlebih-lebihan kepada Nabi Isa, orang yahudi terjerumus ke dalam kesyirikan karena berlebih-lebihan kepada Uzair, orang musyirikin arab terjerumus ke dalam kesyirikan karena berlebih-lebihan kepada Latta, dan seterusnya.

Oleh karena itu, Syaikh membawakan judul bab dengan kata التَّغْلِيْظِ taghlidzh (sikap keras) karena Nabi sangat keras dalam masalah ini disebabkan wasilah ini sangat kuat yang bisa mengantarkan kepada kesyirikan, yaitu beribadah di kuburan orang shalih. Padahal ini adalah bentuk penyembahan dan peribadatan kepada Allah, maka bagaimana pula jika yang dilakukan itu adalah menyembah orang shalih tersebut.

Kata orang shalih yang dimaksudkan oleh penulis adalah orang yang dianggap shalih, benar-benar shalih atau dianggap shalih. Karena yang menyedihkan, diantara yang diagungkan oleh sebagian manusia bukan orang shalih saja, terkadang orang yang tidak shalih juga diagungkan bahkan orang fajir. Demikian juga terkadang sebagian manusia mengagungkan kuburan yang tidak ada isinya sama sekali.

Pada bab ini penulis menyebutkan beberapa dalil, diantaranya :

Dalil Pertama :

Diriwayatkan dalam shahih [Bukhari dan Muslim], dari Aisyah radhiallahuanha. bahwa Ummu Salamah radhiallahuanha bercerita kepada Rasulullah tentang gereja yang ia lihat di negeri Habasyah (Ethiopia), yang di dalamnya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah bersabda:

أُوْلَئِكَ إِذَا مَاتَ فِيْهِمُ الرّجُلُ الصّالِحُ، أَوْ العَبْدُ الصّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصّوَرَ، أُوْلَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللهِ

“Mereka itu, apabila ada orang yang shaleh atauhamba yang shaleh meninggal, mereka bangun di atas kuburannya sebuah tempat ibadah, dan mereka membuat di dalamnya gambar-gambar, dan mereka adalah sejelek-jelek makhluk disisi Allah.”

Mereka dihukumi oleh beliau sebagai sejelek-jelek makhluk karena mereka melakukan dua fitnah sekaligus; yaitu fitnah memuja kuburan dengan membangun tempat ibadah di atasnya dan fitnah membuat patung-patung.

Ummu salamah merupakan salah satu dari istri-istri Nabi, dia diperistri oleh Nabi setelah suaminya Abu Salamah meninggal dunia. Ummu Salamah adalah salah satu orang yang ikut dalam rombongan kaum muslimin yang hijrah ke Habbasyah, bersama rombongan tersebut ikut pula suaminya Abu Salamah. Dalam hijrahnya tersebut, Ummu Salamah melihat banyak gereja di Habasyah. Di dalam gereja terdapat banyak gambar-gambar dan patung-patung.

Dikatakan oleh Nabi bahwa kaum Nasrani apabila ada orang shalih yang meninggal diantara mereka maka mereka akan membangun masjid (gereja) di atasnya untuk beribadah, lalu Nabi mengatakan bahwa mereka adalah seburuk-buruk makhluk. Ini adalah dalil bahwa membangun masjid di atas kuburan dan membuat patung-patung adalah dosa besar, karena Nabi mensifatinya sebagai seburuk-buruk makhluk. Mereka dihukumi sebagai sejelek-jelek makhluk karena telah menggabungkan dua fitnah yaitu fitnah kubur dengan membangun tempat ibadah di atasnya dan fitnah membuat gambar/patung.

Dalam sebuah hadits, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah memberi tugas kepada muridnya Abul Hayyaj al-Asadi. Ali bin Abi Thalib mengatakan,

أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ

“Maukah kamu aku beri tugas sebagaimana tugas yang pernah diberikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadaku? Jangan engkau tinggalkan patung sampai kamu hancurkan, dan jangan biarkan kuburan yang ditinggikan sampai kamu meratakannya.”([1])

Di zaman sekarang banyak dijumpai orang-orang yang begitu semangat pergi ke kuburan, sehingga jadilah kuburan itu lebih diagungkan daripada masjid. Padahal Allah dan Nabinya menyuruh kita untuk membangun masjid, dalam sebuah hadits Nabi bersabda,

مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ فِى الْجَنَّةِ مِثْلَهُ

“Siapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangun baginya semisal itu di surga.” ([2])

Tetapi kubah-kubah dan bangunan-bangunan itu malah dibangun di atas kuburan sehingga orang-orang justru lebih senang ke tempat-tempat tersebut. Bahkan ketika mereka sedang berada di tempat-tempat tersebut, mereka merasa lebih khusyu’, merasa lebih berkah, merasa doanya lebih mudah dikabulkan, yang itu semua tidak dirasakan tatkala mereka berada di masjid-masjid Allah.

Padahal nabi melarang membangun masjid di atas kuburan namun mereka malah menentang dan justru berbuat sebaliknya. Pantas saja Nabi menyifatinya sebagai orang-orang terburuk di sisi Allah. Demikian pula orang-orang yang mengajak manusia agar membangun masjid di atas kuburan, mereka adalah orang-orang yang tidak kalah buruknya. Bahkan di dalam hadits yang dibawakan oleh penulis, tidak disebutkan bahwa mereka membangun tempat ibadah agar bisa menyembah orang shalih tersebut akan tetapi mereka membangunnya agar bisa beribadah kepada Allah tetapi di atas kuburan orang shalih tersebut.

Dalil Kedua :

Dalam riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Aisyah juga berkata: ketika Rasulullah akan diambil nyawanya, beliaupun segera menutup mukanya dengan kain, dan ketika nafasnya terasa sesak maka dibukanya kembali kain itu. Ketika beliau dalam keadaan demikian itulah beliau bersabda:

لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهًوْدِ وَالنّصَارَى، اتّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

“Laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani, yang telah menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat peribadatan”.

Beliau mengingatkan umatnya agar menjauhi perbuatan mereka, dan jika bukan karena hal itu, maka pasti kuburan beliau akan ditampakkan, hanya saja beliau khawatir kalau kuburannya nanti dijadikan tempat peribadatan.

Nabi memperingatkan umatnya akan bahaya menjadikan kuburan sebagai masjid bahkan di detik-detik terakhir beliau akan meninggal dunia. Diantara wasiat-wasiat terakhir Nabi menjelang wafatnya adalah hadits ini.

Ketika Nabi meninggal dunia maka jenazah beliau dikuburkan di rumah ‘Aisyah. Dua sebab mengapa Nabi dikuburkan di rumah ‘Aisyah bukan di luar, yaitu :

  • Karena Nabi khawatir kuburannya dibangun di atasnya tempat peribadatan
  • Nabi wafat di atas pangkuan ‘Aisyah di dalam rumah ‘Aisyah dan Nabi pernah bersabda,

الْأَنْبِيَاءُ يُدْفَنُوْنَ حَيْثُ مَاتُوْا

“Para Nabi dikuburkan di mana mereka wafat.” ([3])

Gambaran kuburan Nabi

Ketika Nabi meninggal, beliau pun dikuburkan di rumah ‘Aisyah. Demikian pula ketika Abu Bakar dan Umar bin Khattab meninggal juga dikuburkan di rumah ‘Aisyah, meskipun ketika Umar meninggal, kuburannya diberi hijab khusus atas permintaan ‘Aisyah karena Umar bukan mahramnya.

Setelah ‘Aisyah keluar dari rumahnya, para sahabat membuat tembok yang menutupi rumah ‘Aisyah yaitu tembok pertama. Lalu di zaman khalifah Al-Walid bin Abdul Malik, beliau memerintahkan Umar bin Abdul Aziz sebagai gubernur Madinah pada tahun 91 H agar melebarkan masjid Nabawi hingga ke bagian timur masjid sehingga hujroh ‘Aisyah masuk ke dalamnya, lalu ditambahkan tembok kedua yang berbentuk runcing pada ujung utaranya. Hal ini dilakukan agar orang-orang risih dan menghindarkan diri menghadap ke kuburan Nabi saat shalat.

Kemudian kekhilafahan- kekhilafahan selanjutnya datang dan membangun tembok ketiga yang dikatakan di atasnyalah di bangun kubah untuk menutupinya. Lalu ditambahkan lagi besi-besi yang mengelilinginya.

Nabi pernah berdoa agar kuburannya tidak dijadikan berhala yang disembah, Nabi mengatakan,

اللَّهُمَّ لاَ تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا

”Ya Allah! Janganlah Engkau jadikan kuburku sebagai berhala (yang disembah).” ([4])

Doa Nabi ini dikabulkan oleh Allah sehingga kuburannya benar-benar terlindungi dengan tiga tembok agar tidak dapat diakses oleh orang-orang yang berniat menyembah dan mengagungkannya.

Ibnul Qoyyim berkata :

وَاللهِ لَمْ نَقْصِدْ سِوَى التَّجْرِيْدَ لِلتَّـ … ـوْحِيْدِ ذَاكَ وَصِيَّةُ الرَّحْمَنِ

Dan demi Allah tidak ada maskud kami selain memurnikan tauhid…itulah washiat Ar-Rhoman

وَرِضَا رَسُوْلِ اللهِ مِنَّا لاَ غُلُوُّ … الشِّرْكِ أَصْلُ عِبَادَةِ الأَوْثَانِ

Dan juga keridhoan Rasulullah dari kita, bukan mengkultuskan beliau yang merupakan asa dari peribadatan terhadap berhala.

وَاللهِ لَوْ يَرْضَى الرَّسُوْلُ دُعَاءَنَا … إِيَّاهُ بَادَرْنَا إِلَى الإِذْعَانِ

Demi Allah, sendainya Rasulullah rido dengan kita berdoa kepadanya maka tentu kami akan segera tunduk melakukannya

وَاللهِ لَوْ يَرْضَى الرَّسُوْلُ سُجُوْدَنَا … كُنَّا نَخِرُّ لَهُ عَلَى الأَذْقَانِ

Dan demi Allah seandainya Rasulullah suka kita sujud kepadanya maka kami langsung tersungkur di atas dagu kami untuk sujud kepadanya

وَاللهِ مَا يُرْضِيْهِ مِنَّا غَيْرُ … إِخْلاَصٍ وَتَحْكِيْمٍ لِذَا الْقُرْآنِ

Dan demi Allah tidak ada yang membuat beliau rido kepada kita melainkan kita ikhlash dan berhukum kepada al-Qur’an

وَلَقَدْ نَهَى ذَا الْخَلْقِ عَنْ إِطْرَائِهِ … فِعْلِ النَّصَارَى عَابِدِي الصُّلْبَانِ

Dan sungguh Sang Pencipta telah melarang kita untuk mengkultuskan beliau sebagaimana perbuatan para penyembah salib

وَلَقَدْ نَهَانَا أَنْ نُصَيِّرَ قَبْرَهُ … عِيْدًا حِذَارَ الشِّرْكِ بِالرَّحْمَنِ

Dan sungguh beliau telah melarang kita untuk menjadikan kuburannya sebagai ‘ied untuk mewaspadai berbuat syirik kepada Ar-Rahman

وَدَعَا بِأَنْ لاَ يَجْعَلَ الْقَبْرَ الَّذِي … قَدْ ضَمَّهُ وَثَنًا مِنَ الأَوْثَانِ

Beliau (Rasulullah) telah berdoa agar Allah tidak menjadikan kuburannya yang telah menaunginya sebagai berhala dari berhala-berhala yang ada

فَأَجَابَ رَبُّ الْعَالَمِيْنَ دُعَاءَهُ … وَأَحَاطَهُ بِثَلاَثَةِ الْجُدْرَانِ

Maka Allah Pemilik alam semesta mengabulkan doanya dan Allahpun memagari kuburannya dengan 3 tembok

حَتَّى اغْتَدَتْ أَرْجَاؤُهُ بِدُعَائِهِ … فِي عِزَّةٍ وَحِمَايَةٍ وَصِيَانِ

Dan seluruh penjuru kuburan -berkat doanya- menjadi terjaga dan terlindungi

وَلَقَدْ غَدَا عِنْدَ الْوَفَاةِ مُصَرِّحًا … بِاللَّعْنِ يَصْرُخُ فِيْهِمْ بِأَذَانِ

Dan sungguh ketika beliau akan meninggal dengan tegas beliau mengumumkan bahwa beliau melaknat mereka

وَعَنَى الأُلَى جَعَلُوا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَا … وَهُمُ الْيَهُوْدُ وَعَابِدُو الصُّلْبَانِ

Yaitu beliau melaknat orang-orang sebelumnya yang telah menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah…yaitu yahudi dan nashoro para penyembah salib

وَاللهِ لَوْلاَ ذَاكَ أُبْرِزَ قَبْرُهُ … لَكِنَّهُمْ حَجَبُوْهُ بِالْحِيْطَانِ

Demi Allah, seandainya bukan karena ini semua (kekawatiran kuburan  beliau dijadikan masjid) tentu kuburan beliau akan diletakan di luar, akan tetapi mereka menutupi kuburan beliau dengan tembok-tembok

قَصَدُوا إِلَى تَسْنِيْمِ حُجْرَتِهِ لِيَمْـ … ـتَنِعَ السُّجُوْدُ لَهُ عَلَى الأَذْقَانِ

Mereka (para salaf) sengaja menjadikan tembok kamar beliau berbentuk kerucut agar orang-orang tidak sujud kepada kuburan beliau

قَصَدُوا مُوَافَقَةَ الرُّسُوْلِ وَقَصْـ … ـدُهُ التَّجْرِيْدٌ لِلتَّوْحِيْدِ لِلرَّحْمَنِ

Mereka ingin sesuai dengan keinginan Nabi, dan tujuan beliau adalah agar memurnikan tauhid kepada Allah semata.

Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa walaupun kuburan Nabi seperti di dalam masjid tetapi dia seakan-akan berada di luar masjid karena telah dibuatkan tembok sendiri. Di tambah sisi timur kuburan Nabi dilarang melakukan shalat, sehingga seakan-akan kuburan Nabi berada di pinggiran luar masjid di sisi timur masjid.

Yang terjadi pada kuburan Nabi dengan Masjid Nabawi adalah perluasan Masjid yang akhirnya meliputi areal kuburan. Tidak ada yang namanya membangun masjid di atas kuburan dan juga tidak ada menguburkan di areal masjid. Dua perkara ini -yang terlarang dalam syariát- tidaklah terjadi. Logikanya seperti Zaid memiliki sebidang tanah, lalu Ámr pun memiliki sebidang tanah dekat lokasi tanah Zaid. Lalu Ámr membeli tanah dan meluaskan tanahnya sehingga tanah Ámr akhirnya meliputi dan mengelilingi tanah Zaid. Namun tetap saja lokasi tanah Zaid masih milik Zaid dan bukan tanah areal milik Ámr.

Anggaplah kuburan Nabi memang benar di dalam masjid, maka ini tidak bisa menjadi dalil qiyas bolehnya kuburan selain Nabi di dalam masjid, karena :

  • Kuburan Nabi tidak mungkin dipindahkan karena Nabi bersabda,

الْأَنْبِيَاءُ يُدْفَنُوْنَ حَيْثُ مَاتُوْا

“Para Nabi dikuburkan di mana mereka wafat.” ([5])

Sementara mayat siapapun selain Nabi mungkin untuk dipindahkan jika memang terjadi pelanggaran syariat

  • Masjid Nabawi tidak mungkin dipindah karena posisi masjid yang menentukan adalah Allah. Adapun masjid-masjid yang lain maka bisa dipindahkan atau dihancurkan jika memang melanggar syariát seperti jika dibangun di atas kuburan
  • Pada asalnya kuburan Nabi di luar masjid dan bahkan menurut sebagian ulama hingga sekarang kuburan Nabi masih teranggap di luar masjid. Masuknya hujroh Aisyah (yang di dalamnya ada kuburan Nabi) ke dalam areal masjid Nabawi tujuannya adalah bukan karena kuburannya akan tetapi karena perluasan masjid, sebagaimana hujroh istri-istri Nabi yang lain juga ikut dimasukan dalam areal perluasan.
  • Karenanya memasukan kuburan dalam areal masjid sama sekali tidak ada keutamaannya. Jika ada keutamaannya tentu Nabi telah menguburkan kerabatnya (seperti putri-putri beliau -Ruqoyyah, Ummu Kultsum, dan Zainab) dan juga putra beliau Ibrahim, demikian juga para sahabatnya ke dalam areal masjid. Atau paling tidak Nabi akan mewashiatkan kepada para sahabat agar menguburkan beliau di areal kuburan
  • Jika memang ada keutamaannya lantas kenapa para sahabat sama sekali tidak memasukan kuburan Nabi dalam areal masjid. Dan ternyata hal itu baru terjadi setelah sekitar 80 tahun setelah beliau meninggal dunia di masa pemerintahkan Al-Walid bin Abdil Malik bin Marwan. Ketika itu tidak ada seorangpun sahabat yang ada di Madinah. Seluruh sahabat-sahabat junior (seperti Ábaadilah yaitu Abdullah bin Ábbas, Ábdullah bin Ámr bin al-Áash, Abdullah bin Umar, dan Abdullah bin Az-Zubair) telah meninggal. Dan sahabat yang paling terakhir meninggal di Madinah adalah Jabir bin Abdillah pada tahun 78 H, yaitu 10 tahun sebelum dimasukannya kuburan dalam areal masjid([6])
  • Hal ini berbeda dengan kuburan-kuburan yang diagungkan, maka memasukan kuburan tersebut dalam areal masjid adalah tujuan utama.

Jika ada yang bertanya, “Bagaimana kuburan Nabi bisa tinggi dan besar?” Jawabannya, kuburan Nabi tetap rendah, adapun yang ditembok menjadi tinggi dan besar adalah rumah ‘Aisyah.

Terjemahan :

  1. (قبر عمر بن الخطاب) Kubur Umar bin al-Khottob
  2. (قبر أبي بكر) Kubur Abu Bakar
  3. (قبر النبي محمد صلى الله عليه وسلم) Kubur Nabi shallallahu álaihi wasallam
  4. (باب فاطمة) Pintu Fathimah
  5. (محراب التهجد) Mihrab Tahajjud
  6. (حدود بيت فاطمة) Batas-batas rumah Fathimah
  7. (محراب فاطمة) Mihrab Fathimah
  8. (الأعمدة الحاملة للقبة الخضراء) Tiang-tiang yang merupakan pondasi kubah hijau
  9. (الجدار الحال لستار الحجرة النبوية) dinding tempat diletakan sitar hujroh (rumah Aisyah)
  10. (الجدر المخمس) dinging segi lima, dibangun dengan bentuk segitiga di arah utara (lawan dari kiblat yang kea rah selatan) dengan tujuan agar orang yang sholat di situ merasa risih sehingga tidak menyengajakan untuk sholat menghadap kuburan Nabi, karena Nabi melarang sholat ke arah kuburan
  11. (جدار حجرة عائشة) dinding rumah Aisyah
  12. (موضع السلام على النبي وأبي بكر وعمر) Lokasi untuk memberi salam kepada Nabi, Abu Bakar, dan Umar

Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid

Para ulama memiliki penafsiran yang berbeda tentang bentuk menjadikan kuburan sebagai masjid.

Pendapat Pertama, shalat di atas kuburan

Pendapat Kedua, shalat menghadap ke kubur. Larangan ini didukung dengan hadits yang lain. Nabi bersabda,

لاَ تُصَلُّوا إِلَى قَبْرٍ وَلاَ تُصَلُّوا عَلَى قَبْرٍ

“Janganlah kalian shalat mengarah ke kuburan dan diatas kuburan.” ([7])

Pendapat Ketiga, membangun masjid di area kubur, apakah itu di depannya, di sampingnya, atau di belakang maka hukumnya haram. Masjid harus dibongkar karena masjid dibangun sebab kuburan tersebut.

Nabi telah melarang menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah. Nabi bersabda,

لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِى تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ

“Janganlah jadikan rumah kalian seperti kuburan karena setan itu lari dari rumah yang didalamnya dibacakan surat Al Baqarah.” ([8])

Oleh karena itu, Nabi menyuruh umatnya agar rumah ditempati untuk menegakkan shalat sunnah dan membaca Al-Quran di dalamnya. Ini menunjukkan bahwa rumah yang tidak dibacakan Al-Quran dan tidak ditegakkan shalat sunnah di dalamnya seperti menjadikan rumah sebagai kuburan, dan dari sini dipahami pula bahwa kuburan itu bukanlah tempat beribadah. Sehingga tidak boleh membangun tempat peribadatan di kuburan baik bentuknya masjid ataupun bukan.

Ketika Masjid Dibangun Sebelum Kuburan

Telah berlalu isyarat yang menyatakan bahwa jika kuburan sudah ada terlebih dahulu lalu dibangun kuburan di atasnya, maka masjid tersebut harus dibongkar karena dia dibangun di atas alasan yang batil. Namun bagaimana jika masjid sudah ada terlebih dahulu kemudian kuburan dibangun belakangan? Dalam hal ini ada dua kondisi :

Pertama, jika kuburan berada di belakang atau di samping dan tidak diibadahi maka boleh shalat di masjid tersebut, karena masjid punya kehormatan/kemuliaan. Tidak boleh ditinggal hanya karena ada kuburan disitu.

Kedua, jika kuburan berada di sisi kiblat, sedangkan Nabi melarang shalat menghadap ke kuburan. Maka dilihat kondisinya,

  • Jika sangat jelas orang-orang shalat menghadap kuburannya maka tidak boleh shalat disitu
  • Jika terpisah antara area masjid dan area kuburan maka tidak mengapa shalat disitu. Adapun bentuk keterpisahan area masjid dan kuburan seperti apa, diperselisihkan oleh para ulama karena tidak ada dalil yang tegas.
  • Sebagian mengatakan antara area masjid dan area kuburan harus dipisahkan oleh jalan
  • Sebagian lain mengatakan cukup tembok masjid saja sehingga kuburannya tidak lagi terlihat, dan kami condong pada pendapat tersebut

Dalil Ketiga :

Imam Muslim meriwayatkan dari Jundub bin Abdullah, dimana ia pernah berkata: “Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda lima hari sebelum beliau meninggal dunia:

إِنّيْ أَبْرَأُ إِلَى اللهِ أَنْ يَكُوْنَ لِيْ مِنْكُمْ خَلِيْلاً، فَإِنّ اللهَ قَدِ اتّخَذَنِيْ خَلِيْلاً كَمَا اتّخَذَ إِبْرَاهِيْمُ خَلِيْلاً، وَلَوْ كُنْتُ مُتّخِذًا مِنْ أُمّتِيْ خَلِيْلاً لاَتّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيْلاً، أَلاَ وَإِنّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوْا يَتّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتّخِذُوْا القُبُوْرَ مَسَاجِدَ فَإِنّيْ أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

“Sungguh, Aku menyatakan setia kepada Allah dengan menolak bahwa aku mempunyai seorang khalil (kekasih mulia) dari antara kalian, karena sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai kekasih-Nya, sebagaimana Ia telah menjadikan Ibrahim sebagai kekasih-Nya; seandainya aku menjadikan seorang kekasih dari umatku, maka aku akan jadikan Abu Bakar sebagai kekasihku. Dan ketahuilah, bahwa sesungguhnya umat-umat sebelum kalian telah menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat ibadah, dan ingatlah, janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai tempat beribadah, karena aku benar-benar melarang kalian dari perbuatan itu.”

اَلْخُلَّةُ adalah derajat kecintaan yang tertinggi. Sebagaimana perkataan seorang penyair,

قَدْ تَخَلَّلْتِ مَسْلَكَ الرُّوْحِ مِنِّي     وَبِذَا سُمِّيَ الْخَلِيْلُ خَلِيْلاً

Sungguh engkau telah merasuki jalan-jalan ruh yang ada pada diriku

Karena itulah al-khalil (kekasaih) dinamakan dengan khalil

Seseorang yang kecintaannya mencapai derajat khullah, cintanya mendalam, seakan-akan seluruh bagian tubuhnya telah ditempati oleh rasa cinta tersebut.

Ahlus Sunnah meyakini bahwasanya Allah memiliki sifat mencintai sebagaimana Ia memiliki sifat dicintai. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَن يَرْتَدَّ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ

“Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya.” (QS Al-Maidah : 54)

وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS Ali Imran : 134)

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS Al-Baqarah : 222)

Ketika seorang hamba mengetahui bahwa Rabbnya memiliki sifat mencintai, ini akan membuatnya semakin cinta kepada Rabbnya, karena dia akan berharap agar dicintai oleh Rabbnya. Kemudian dengannya dia akan melakukan hal-hal yang bisa mendatangkan cinta Rabbnya kepadanya. Dan ini adalah keyakinan yang merupakan fitroh manusia, karenanya kita dapati betapa banyak orang-orang awam yang berkata dengan begitu gampangnya, “Jika Allah mencintai….”, “Kita mencintai Allah…”, dan ungkapan-ungkapan yang semisal ini.

Jika Rabbnya telah mencintainya, maka Rabbnya tidak mungkin mengadzabnya. Tidak seperti Yahudi yang diadzab oleh Allah walaupun mereka mengaku sebagai kekasih Allah, namun Allah tidak mencintainya. Allah berfirman,

وَقَالَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَىٰ نَحْنُ أَبْنَاءُ اللَّهِ وَأَحِبَّاؤُهُ ۚ قُلْ فَلِمَ يُعَذِّبُكُم بِذُنُوبِكُم ۖ

Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengatakan: “Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya”. Katakanlah: “Maka mengapa Allah menyiksa kamu karena dosa-dosamu?” (QS Al-Maidah : 18)

Ayat ini adalah dalil bahwa Allah tidak mungkin mengadzab hamba-hambanya yang dicintai-Nya. Ayat di atas menjadi bantahan pula kepada kaum Jahmiyyah dan para penolak sifat Allah yang mengatakan bahwa Allah tidak mencintai dan tidak pula dicintai. Pemahaman ini asalnya bersumber dari Ja’ad bin Dirham yang meyakini bahwa Allah tidak menjadikan Nabi Ibrahim sebagai kekasihnya (Khalilullah). Derajat khullah ini hanya digapai oleh dua orang dari hamba Allah yaitu Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad. Adapun Nabi-Nabi yang lain tidak ada yang mencapai derajat tersebut.

Kemudian Nabi bersabda,

وَلَوْ كُنْتُ مُتّخِذًا مِنْ أُمّتِيْ خَلِيْلاً لاَتّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيْلاً

Hadits ini menjadi bantahan bagi kaum Rafidhah yang suka mencela Abu Bakar dan Umar, bahkan menjadikan “pencelaan terhadap Abu Bakar” sebagai ritual ibadah. Padahal Abu Bakar adalah orang yang paling dicintai oleh Nabi, yang seandainya Nabi diperbolehkan memiliki khalil (kekasih) niscaya beliau akan menjadikan Abu Bakar sebagai khalilnya, sebagaimana dalam hadits ini. Dalam hadits yang lain, suatu hari sahabat Amr bin al-‘Ash bertanya kepada Nabi,

أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ؟ قَالَ: عَائِشَةُ، فَقُلْتُ: مِنَ الرِّجَالِ؟، فَقَالَ: أَبُوهَا

Siapakah manusia yang paling engkau cintai? Nabi menjawab, “Aisyah” Aku bertanya lagi, dari kalangan laki-laki? Nabi menjawab, “bapaknya (Abu Bakar Ash-Shiddiq).” ([9])

Diantara keutamaan Abu Bakar adalah dia lah yang paling berjasa membantu Nabi dari sisi harta di awal-awal dakwah Nabi. Saat Nabi menyampaikan islam kepadanya, beliau pun langsung menerima dakwah Nabi, berbeda dengan sahabat-sahabat yang lainm, paling tidak mereka berpikir terlebih dahulu, adapun Abu Bakar langsung menerima Islam tanpa pikir-pikir lagi. Beliaulah yang menggantikan Nabi menjadi imam di Masjid Nabawi saat Nabi ditimpa sakit. Beliau pulalah yang menemani Nabi berhijrah menuju Madinah. Beliaulah satu-satunya yang menemani Nabi shallallahu álaihi wasallam untuk berdoa di Áriisy ketika perang Badr. Dan terlalu banyak keutamaan-keutamaan Abu Bakar yang tidak dimiliki oleh sahabat-sahabat lainnya. Cukuplah hadits yang dibawakan oleh Syaikh sebagai bantahan kepada kaum Rafidhah yang senang mencela Abu Bakar.

Kemudian Nabi bersabda,

أَلاَ وَإِنّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوْا يَتّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتّخِذُوْا القُبُوْرَ مَسَاجِدَ فَإِنّيْ أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

“Dan ketahuilah, bahwa sesungguhnya umat-umat sebelum kalian telah menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat ibadah, dan ingatlah, janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai tempat beribadah, karena aku benar-benar melarang kalian dari perbuatan itu”

Di akhir hadits ini beliau melarang umatnya menjadikan kuburan sebagai masjid seperti yang dilakukan oleh kaum-kaum terdahulu yang menjadikan kuburan Nabinya sebagai masjid. Di dalam hadits ini, beliau membawakan dua kalimat larangan yang menunjukkan beliau benar-benar serius akan hal ini, yaitu kalimat أَلاَ فَلاَ تَتّخِذُوْا القُبُوْرَ مَسَاجِدَ  dan kalimat فَإِنّيْ أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ  . Padahal merupakan hal yang telah dimaklumi bahwa Nabi ketika berbicara itu Jami’ul Kalim, berbicara ringkas tetapi maknanya mendalam. Bersamaan dengan itu, beliau membawakan dua kalimat larangan yang kurang lebih semakna, menunjukkan akan kerasnya larangan tersebut. Hal ini karena apa yang dilarang oleh Nabi tersebut merupakan sarana kuat yang dapat mengantarkan kepada penyembahan terhadap penghuni kubur.

Demikianlah kenyataannya, betapa banyak yang merasa lebih khusyu’ dan tenang ketika dia berada di kuburan orang shalih dibanding ketika dia berada di masjid. Mereka merasa doa-doa yang dipanjatkan ketika di kuburan lebih dikabulkan oleh Allah dibanding ketika berada di dalam masjid. Mereka merasa kesulitan-kesulitan yang dihadapinya mudah hilang ketika berdoa di kuburan, hal yang tidak dirasakannya ketika berada di masjid.

Rasulullah di akhir hayatnya – sebagaimana dalam hadits Jundub – telah melarang umatnya untuk menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah. Kemudian ketika dalam keadaan hendak diambil nyawanya –sebagaimana dalam hadits Aisyah- beliau melaknat orang yang malakukan perbuatan itu. dan shalat di sekitar kubur termasuk pula dalam pengertian menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, walaupun tidak dibangun masjid; dan inilah maksud dari kata-kata Aisyah radhiallahuanha: “… dikhawatirkan akan dijadikan sebagai tempat ibadah.”

Dan para sahabat pun belum pernah membangun masjid (tempat ibadah) disekitar kuburan beliau, karena setiap tempat yang digunakan untuk shalat berarti telah dijadikan sebagai masjid, bahkan setiap tempat yang dipergunakan untuk shalat disebut masjid, sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasul :

جُعِلَتْ لِيْ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا

“Telah dijadikan bumi ini untukku sebagai masjid dan alat suci.”

Penulis (As-Syaikh Muhammad bin Abdilwahab) menyampaikan bahwa setiap tempat yang dipergunakan untuk shalat disebut masjid walaupun di tempat tersebut tidak dibangun bangunan masjid, sebagaimana sabda Nabi,

وَجُعِلَتْ لِيَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ

“Seluruh bumi dijadikan sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah di tempat tersebut” ([10]).

Berbeda dengan kaum-kaum terdahulu jika ingin melaksanakan ibadah maka hanya khusus pada tempat-tempat tertentu. Adapun dalam islam, dimanapun dia berada di muka bumi ini apabila telah masuk waktu shalat maka diperbolehkan baginya shalat di tempat tersebut.

Kekhawatiran Nabi bukanlah kekhawatiran dibangunnya bangunan masjid seperti masjid pada umumnya, tetapi kekhawatiran jika dilakukan shalat di samping kuburan beliau. Itulah makna kekhawatiran Nabi apabila dibangun masjid di kuburan nabi. Karena ketika Nabi meninggal dunia, tidak mungkin ada dari para sahabat yang terbetik di benaknya untuk membangun bangunan masjid di kuburan Nabi, masjid nabawi sudah ada dan tidak mungkin ada yang ingin membuat masjid tandingan. Namun yang memungkinkan dan itulah yang dikhawatirkan oleh Nabi adalah melakukan shalat di kuburan Nabi walaupun tidak dibangun masjid.

Larangan Berkaitan Kuburan

  • Larangan meninggikan kuburan

Dalam sebuah hadits, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah memberi tugas kepada muridnya Abul Hayyaj al-Asadi. Ali bin Abi Thalib mengatakan,

أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ

“Maukah kamu aku beri tugas sebagaimana tugas yang pernah diberikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadaku? Jangan engkau tinggalkan patung sampai kamu hancurkan, dan jangan biarkan kuburan yang ditinggikan sampai kamu meratakannya.” ([11])

Termasuk larangan dalam hal ini adalah membangun kubah di atas kuburan.

  • Larangan menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat shalat)

Diantara dalil-dalilnya, Nabi bersabda,

أَلاَ فَلاَ تَتّخِذُوْا القُبُوْرَ مَسَاجِدَ فَإِنّيْ أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

“Tetapi janganlah kamu sekalian menjadikan kubur sebagai tempat ibadah, karena aku benar-benar melarang kamu dari perbuatan itu.” ([12])

اجْعَلُوْا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِيْ بُيُوْتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْرًا

“Kerjakanlah sebagian shalatmu di dalam rumah-rumah kalian. Jangan menjadikan rumah seperti kuburan.” ([13])

Hadits ini menunjukkan bahwa rumah yang tidak didirikan shalat sunnah di dalamnya disamakan dengan kuburan, ini artinya kuburan bukanlah tempat shalat. Nabi juga bersabda,

لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِى تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ

“Janganlah jadikan rumah kalian seperti kuburan karena setan itu lari dari rumah yang didalamnya dibacakan surat Al-Baqarah.” ([14])

Hadits ini menunjukkan bahwa kuburan bukanlah tempat ibadah dan tempat membaca Al-Quran.

Diantara bentuk larangan menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat shalat), diantaranya:

  • Shalat di atas kuburan
  • Shalat ke arah kuburan
  • Shalat di sisi kuburan
  • Membangun masjid (bangunannya) di atas kuburan
  • Menguburkan kuburan di dalam masjid

Dalil Keempat :

Dan Imam Ahmad meriwayatkan hadits marfu’ dengan sanad yang jayyid, dari Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi Muhammad bersabda:

إِنّ مِنْ شِرَارِ النّاسِ مَنْ تُدْرِكُهُمُ السّاعَةُ وَهُمْ أَحْيَاءٌ، وَالّذِيْنَ يَتّخِذُوْنَ الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ

“Sesungguhnya, termasuk sejelek-jelek manusia adalah orang yang masih hidup saat hari kiamat tiba, dan orang yang menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah (masjid).” (HR. Abu Hatim dalam kitab shahihnya).

Nabi menyebutkan di dalam hadits ini dua kelompok manusia yang paling buruk, yaitu:

  • Orang-orang yang menjumpai hari kiamat

Hal ini karena hari kiamat tegak di zaman dimana manusia penuh dengan kerusakan. Disebutkan pada zaman itu Ka’bah dibongkar oleh seorang Habasyi, tidak ada yang membela dan menghalanginya disebabkan Ka’bah tidak lagi diagungkan. Dalam sebuah hadits juga dikabarkan bahwa kiamat tidak akan tegak hingga tidak ada lagi yang mengucapkan Laa Ilaha Illallah di muka bumi ini. Dan pada hari kiamat nanti Allah akan mengirimkan angin yang mematikan orang-orang beriman, yang tinggal di bumi hanyalah orang-orang yang buruk.

  • Orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid

Nabi menyebutkannya bergandengan dengan kelompok orang jenis pertama. Ini menunjukkan bahwa menjadikan kuburan sebagai masjid merupakan dosa besar dan perbuatan yang mengerikan. Kemudian datang sebagian Da’i yang justru mendakwahkan agar beribadah di kuburan, mengatakan bahwa semakin khusyu’ seseorang beribadah di kuburan semakin dekat dia dengan Allah.

Syubhat-Syubhat Berkaitan dengan Kuburan

1, Kata sebagian mereka, larangan shalat di kuburan adalah karena dikhawatirkan terkena najis, hal ini karena mayat yang telah dikuburkan akan rusak sehingga akan keluar nanah darinya sedangkan nanah itu najis.

Bantahan :

  • Tunjukkan dalilnya bahwasanya nanah itu najis?, tentu tidak ada dalilnya.
  • Nanah itu cair, dan sifat cairan mengalir ke bawah bukan ke atas, jadi tidak perlu dikawatirkan bahwa najis nanah naik ke atas kuburan.
  • Nash-nash larangan umum mencakup kuburan para Nabi -bahkan yang menjadi konsentrasi larangan adalah ibadah di kuburan para nabi atau para orang shalih-, padahal jasad para Nabi tidak mengeluarkan nanah
  • Nabi tidak pernah menyebutkan ‘illah (sebab) larangan shalat di kuburan adalah karena najis nanah atau yang sejenisnya

Adapun ‘illah (sebab) yang benar dilarangnya shalat di kuburan adalah karena najis kesyirikan.

2. Beraktivitas di kuburan adalah hal yang biasa, seperti makan, tidur, hingga shalat. Sebagaimana ‘Aisyah tinggal di kuburan yaitu kuburan Nabi, Abu Bakar, dan ‘Umar.

Bantahan : Antara area rumah ‘Aisyah dan kuburan Nabi hakekatnya telah terpisahkan oleh hijab sebagaimana yang telah berlalu gambarnya

3. Kuburan bisa ditinggikan sebagaimana kuburan Nabi yang tinggi

Bantahan : Yang ditinggikan bukanlah kuburan Nabi tetapi rumah ‘Aisyah

Kandungan bab ini:

  1. Larangan membangun tempat beribadah (masjid) di sisi kuburan orang-orang yang shaleh, walupun niatnya baik.
  2. Larangan keras adanya rupaka-rupaka (gambar/ patung) dalam tempat ibadah.
  3. Pelajaran penting yang dapat kita ambil dari sikap keras Rasulullah ﷺ dalam masalah ini, bagaimana beliau menjelaskan terlebih dahulu kepada para sahabat, bahwa orang yang membangun tempat ibadah di sekitar kuburan orang shaleh termasuk sejelek-jelek makhluk di hadapan Allah; kemudian, lima hari sebelum wafat, beliau mengeluarkan pernyataan yang melarang umatnya menjadikan kuburan-kuburan sebagai tempat ibadah; terakhir, beberapa saat menjelang wafatnya, beliau masih merasa belum cukup dengan tindakan-tindakan yang telah diambilnya, sehingga beliau melaknat orang-orang yang melakukan perbuatan ini.
  4. Rasulullah ﷺ melarang pula perbuatan tersebut dilakukan di sisi kuburan beliau, walaupun kuburan beliau sendiri belum ada.
  5. Menjadikan kuburan nabi-nabi sebagai tempat ibadah merupakan tradisi orang-orang Yahudi dan Nasrani.
  6. Rasulullah melaknat mereka karena perbuatan mereka sendiri.
  7. Rasulullah melaknat mereka dengan tujuan memberikan peringatan kepada kita agar tidak berbuat hal yang sama terhadap kuburan beliau.
  8. Alasan tidak ditampakkannya kuburan beliau karena khawatir akan dijadikan sebagai tempat ibadah.
  9. Pengertian “menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah” ialah: [melakukan suatu ibadah, seperti: shalat di sisi kuburan, meskipun tidak dibangun di atasnya sebuah tempat ibadah].
  10. Rasulullah menggabungkan antara orang yang menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah dengan orang yang masih hidup disaat kiamat tiba, dalam rangka memberikan peringatan pada umatnya tentang perbuatan yang menghantarkan kepada kemusyrikan sebelum terjadi, disamping mengingatkan pula bahwa akhir kehidupan dunia adalah merajalelanya kemusyrikan.
  11. Khutbah beliau yang disampaikan lima hari sebelum wafatnya mengandung sanggahan terhadap dua kelompok yang kedua-duanya termasuk sejelek-jelek ahli bid’ah, bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa keduanya di luar 72 golongan yang ada dalam umat Islam, yaitu Rafidhah([15]) dan Jahmiyah([16]). Dan sebab kemusyrikan dan penyembahan kuburan terjadi adalah orang-orang Rafidhah. Merekalah orang pertama yang membangun tempat ibadah di atas kuburan.
  12. Rasulullah ﷺ [adalah manusia biasa] merasakan beratnya sakaratul maut.
  13. Beliau dimuliakan oleh Allah dengan dijadikan sebagai kekasih (khalil) [sebagaimana Nabi Ibrahim].
  14. Pernyataan bahwa khalil itu lebih tinggi derajatnya dari pada habib (kekasih).
  15. Pernyataan bahwa Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu adalah sahabat Nabi yang paling mulia.
  16. Hal tersebut merupakan isyarat bahwa Abu Bakar akan menjadi Khalifah (sesudah beliau).

Artikel ini penggalan dari Buku Syarah Kitab Tauhid Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.

__________________

([1]) HR Ahmad no. 741, Muslim no. 969

([2]) HR. Bukhari no. 450 dan Muslim no. 533

([3]) HR Ibnu Majah 1/255

([4]) HR. Ahmad no. 7358

([5]) HR Ibnu Majah 1/255

([6]) Lihat Majmuu al-Fataawa, Ibn Taimiyyah 27/324 dan 27/399

([7]) HR. Muslim 3/62, Abu Dawud 1/71

([8]) HR. Muslim no. 1860

([9]) HR Bukhari no. 3662 dan Muslim no. 2384

([10]) HR. Bukhari no. 438 dan Muslim no. 521

([11]) HR Ahmad no. 741 dan Muslim no. 969

([12]) HR Muslim no. 532

([13]) HR Muslim no. 777

([14]) HR. Muslim no. 1860

([15])   Rafidhah adalah salah satu sekte dalam aliran syi’ah. Mereka bersikap berlebih-lebihan terhadap Ali bin Abi Thalib dan Ahlul bait, dan mereka menyatakan permusuhan terhadap sebagian besar sahabat Rasulullah, khususnya Abu Bakar dan Umar.

([16])   Jahmiyah adalah aliran yang timbul pada akhir khilafah Bani Umayyah. Disebut demikian, karena dinisbatkan kepada nama tokoh mereka, yaitu Jahm bin Shafwan At Tirmidzi, yang terbunuh pada tahun 128 H. di antara pendapat aliran ini adalah menolak kebenaran adanya Asma’ dan Sifat Allah, karena menurut anggapan mereka Asma dan Sifat adalah ciri khas makhluk, maka apabila diakui dan ditetapkan untuk Allah berarti menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA