Menghina kekurangan orang lain dengan mengolok ngolok nya termasuk perbuatan brainly

Kepada binatang saja Islam melarang memanggil dengan sebutan buruk

By Lufaefi

19 November 2020

Ilustrasi

AKURAT.CO, Islam adalah agama yang indah. Tidak pernah mengajarkan orang lain untuk bicara hal-hal kotor apalagi sampai menghina orang lain. Islam juga melarang umatnya memanggil dengan panggilan yang tidak disukai.

Allah SWT berfirman dalam salah satu ayat-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita yang lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) itu lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri (maksudnya, janganlah kamu mencela orang lain, pen.). Dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar (yang buruk). Seburuk-buruk panggilan ialah (penggilan) yang buruk (fasik) sesudah iman. Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim.” (QS. Al-Hujurat ayat 11).

Melalui ayat di atas Allah mengingatkan agar hamba-Nya jangan mudah mengolok-olok orang lain, termasuk dengan panggilan yang buruk. Disebutkan dalam salah satu hadis Nabi Muhammad beliau bersabda:

سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

Artinya: “Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar), dan memerangi mereka adalah kekafiran.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sementara itu Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Muhadzab halaman 314, beliau mengatakan demikian:

ومن الألفاظ المذمومة المستعملة في العادة قوله لمن يخاصمه، يا حمار ! يا تيس ! يا كلب ! ونحو ذلك؛ فهذا قبيح لوجهين : أحدهما أنه كذب، والآخر أنه إيذاء؛ وهذا بخلاف قوله : يا ظالم ! ونحوه، فإن ذلك يُسامح به لضرورة المخاصمة، مع أنه يصدق غالباً، فقلّ إنسانٌ إلا وهو ظالم لنفسه ولغيرها

Page 2

Kepada binatang saja Islam melarang memanggil dengan sebutan buruk

By Lufaefi

19 November 2020

Ilustrasi

. Artinya: “Termasuk di antara kalimat yang tercela yang umum dipergunakan dalam perkataan seseorang kepada lawannya (adalah ucapan), “Wahai keledai!”; “Wahai kambing hutan!”; “Hai anjing!”; dan ucapan semacam itu. Ucapan semacam ini sangat jelek ditinjau dari dua sisi. Pertama, karena itu ucapan dusta. Ke dua, karena ucapan itu akan menyakiti saudaranya. Ucapan ini berbeda dengan perkataan, “Wahai orang dzalim!” dan semacamnya. Ucapan ini dimaafkan karena adanya kebutuhan darurat disebabkan oleh pertengkaran. Selain itu, pada umumnya ucapan itu adalah ucapan yang benar, karena keadaan mayoritas orang yang zalim terhadap dirinya sendiri atau orang lain.”

Melalui penjelasan di atas, hukum memanggil orang lain dengan panggilan yang buruk adalah haram. Islam amat sangat melarang umatnya melakukan itu. Yuk, hindari berkata kotor, mengolok orang lain, dan memanggil dengan sebutan yang buruk. Semoga Allah menjaga kita semua. Amin.[]

Ketika seseorang menghargai,  menghormati, berkata dan betindak baik terhadap orang lain, dan mampu memposisikan orang lain sama pentingnya dengan dirinya sendiri, maka perlakuan seperti ini akan meningkatkan harkat dan martabat orang itu sendiri.

Perbuatan penghinaan terhadap orang lain yang saat ini banyak dilakukan seperti dengan cara mengejek, mengolok-olok, atau menghina fisik orang lain, membuktikan bahwa pelaku penghinaan tidak mempunyai kemampuan untuk menghargai orang lain, ketika pelaku penghinaan tidak mempunyai kemampuan untuk menghargai orang lain, maka dapat dipastikan ada yang salah dengan hatinya, hatinya dipenuhi rasa iri dan dengki, tidak bermoral atau rusak ahkhlaknya

Dalam islam Allah SWT melarang seorang muslim untuk mengejek, mengolok-olok, mencela, atau menghina orang lain, hal ini tercantum dalam Surat Al Hujurat ayat 11 ;

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”.

Rosulullah saw bersabda, barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya dia berkata yang baik atau diam (HR. Bukhori dan Muslim).

Dalam hukum negara orang yang melakukan penghinaan terhadap orang lain, seperti mengejek, mengolok-olok, mencela atau menghina fisik orang lain, baik dilakukan secara langsung maupun melalui media elektronik, atau melalui media sosial, maka pelaku penghinaan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana, dengan syarat ada pengaduan dari korban bahwa telah terjadi penghinaan terhadap dirinya atau termasuk dalam delik aduan. Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.

Jika penghinaan tersebut dilakukan secara langsung diucapkan atau menista dengan lisan, dan dilakukan dengan cara sengaja melanggar kehormatan atau menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, maka pelaku dapat tuntut berdasarkan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus ribu rupiah), yang jika dikonversi menjadi Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)

Dalam Pasal 310 ayat (1) dikatakan “barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang dengan jalan menuduh dia melakukan suatu perbuatan dengan maksud yang nyata untuk menyiarkan tuduhan itu supaya di ketahui umum karena bersalah menista orang dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) atau Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Menurut pengertian secara umum kata menghina dalam pasal ini adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga akibat perbuatan tersebut seseorang menjadi malu, hilang martabat atau hilang harga dirinya.

Kemudian jika penghinaan tersebut dilakukan secara tertulis misalnya dengan surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 310 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) yang jika di konversi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Denda sebesar Rp. 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah) dibaca menjadi 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Jika penghinaan fisik seseorang dilakukan melalui media elektornik atau media sosial, maka pelaku penghinaan bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Sahabatku sekalian perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 74 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.

Dan apabila dikemudian hari korban penghinaan berubah pikiran dan hendak memaafkan pelaku, kemudian ingin menarik pengaduannya, maka berdasarkan Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penarikan kembali pengaduan atas suatu delik hanya dapat dilakukan paling lambat tiga bulan setelah diajukan, apabila waktu tersebut telah lewat maka pencabutan aduan tidak lagi dapat dilakukan. Artinya proses hukum tetap dilanjutkan, akan tetapi apabila dalam proses peradilan hakim memutus lain, seperti mengabulkan perdamaian antara kedua pihak, dan menghentikan perkara, maka itu menjadi kewenangan hakim.

//youtu.be/D-oW_xhyDsQ

Menghina orang adalah sebuah perbuatan tercela, dan Allah tidak menyukai hal tersebut. Karena biasanya, orang yang suka menghina dan mencaci maki orang lain adalah mereka yang bersikap sombong.Selain itu, menghina adalah perbuatan yang dapat menyakiti hati orang lain. Sedangkan Allah sangat membenci orang yang menyakiti orang lain, terlebih adalah orang yang menyakiti seorang muslim.Rasulullah SAW bersabda,"Mencaci orang Islam (Muslim) adalah perbuatan fasiq dan membunuhnya adalah perbuatan kufur." [HR. Muslim]Namun sekarang ini banyak orang yang saling menghina satu sama lain, padahal hal tersebut adalah perbuatan dosa. Dan dosa besar tengah menantinya untuk membawanya ke neraka.Sebaiknya, orang yang mendapat hinaan atau cacian sebaiknya tidak melakukan balasan mencela orang yang menghina dirinya itu. Karena, saat ada orang yang menghina kita justru kita akan mendapatkan pahala.Untuk itu, kita tidak boleh bersedih apabila ada seseorang yang dengan sengaja menghina dan merendahkan kita. Karena, sebenarnya orang tersebut sedang memberikan hadiah kepada kita, yaitu:Ia sedang memberikan kebaikannya (pahalanya) kepada kita.Allah menghapus dosa-dosa kita dari celaan yang kita dapatkan.Dengan kata lain, apabila kita sedang dihina atau direndahkan orang lain, maka Allah akan memberikan kita pahala apabila kita bersabar. Seorang salaf pernah berkata: "Jika akuboleh berghibah, maka kedua orangtuakulah yang paling berhak aku ghibahi. Karena hanya mereka berdua yang paling berhak aku serahi kebaikanku".Salah seorang salaf juga berkata: "Apabila sampai kepadamu perkataan dari saudaramu (berupa celaan) yang menyakitimu, maka janganlah engkau risau. Seandainya perkataan itu benar, maka itu adalah hukuman bagimu yang disegerakan (daripada mendapat hukuman di akhirat). Dan seandainya perkataan itu tidak benar, maka itu akan menjadi pahala bagimu tanpa harus berbuat baik."Sedangkan bagi orang yang menghina tersebut, maka Allah sudah menyiapkan neraka dan siksa baginya. Karena mencela adalah sebuah perbuatan yang dzalim, Allah berfirman:"Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." [QS. Al-Hujarat ayat 11]Dan orang yang mencela itu adalah orang yang sedang memikul kebohongan dan dosa yang sangat besar, Allah telah menegaskannya:"Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." [QS. Al-Ahzab ayat 58]

Untuk itu, jangan suka mencela orang lain. Karena Allah tidak menyukainya dan mereka yang berbuat demikian akan mendapatkan dosa yang begitu besar. Semoga kita selalu dalam perlindungan Allah. Aamiin. [cerminan]

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA