Kebijakan perdagangan internasional adalah kebijakan yang dilakukan suatu negara yang berupa tindakan ataupun peraturan yang mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung terhadap struktur, arah, serta komposisi perdagangan internasional dari ke negara tersebut serta rangkaian tindakan yang akan diambil untuk mengatasi kesulitan hubungan perdagangan internasional guna melindungi kepentingan nasional. Perdagangan ini merupakan salah satu bentuk kerja sama ekonomi, dimana salah satu manfaatnya adalah memberi devisa bagi negara dan mampu menjaga stabilitas harga pasar. Berikut kebijakan ekspor yang diimplementasikan oleh beberapa negara, yaitu:
Pertanyaan Salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mendorong kegiatan ekspor adalah memberi kemudahan kepada produsen barang ekspor dengan cara...
Kebijakan pemerintah untuk mendorong ekspor 1. Memberi Kemudahan Kepada Produsen Barang EksporKebijakan pemerintah untuk mendorong ekspor, yang pertama ini, untuk meningkatkan ekspor, pemerintah dapat memberikan beberapa kemudahan bagi produsen barang ekspor. Kebijakan yang mendukung peningkatan ekspor antara lain berupa kemudahan mengurus perizinan serta memberikan fasilitas kepada produsen barang ekspor.
Fasilitas dapat berupa pemberian bantuan teknologi, pelatihan inovasi produk, bantuan kredit dengan bunga rendah. Hal ini akan menjadikan produsen menjadi semangat untuk berproduksi. Harga faktor produksi yang murah dapat menurunkan harga jual sehingga dapat meningkatkan daya saing perusahaan. 2. Menjaga Kestabilan Nilai Tukar RupiahKestabilan nilai tukar rupiah sangat penting bagi eksportir karena nilai tukar Rupiah yang stabil terhadap mata uang asing akan mempermudah para eksportir untuk menghitung biaya produksi produk ekspornya. Dengan kepastian nilai Rupiah, para eksportir lebih mudah dalam menentukan harga produknya di pasar internasional. Keadaan ini akan mengurangi tingkat keraguan eksportir untuk melakukan ekspor pada produk mereka. RenungkanApakah kalian pernah mendengar istilah pelemahan nilai tukar rupiah? Hal tersebut adalah merupakan salah satu permasalahan ekonomi. Terlalu banyak impor dan sedikitnya ekspor menyebabkan negara kita kekurangan mata uang asing (Dollar) untuk membayar impor. Akibatnya, Dollar menjadi langka sehingga harganya (nilai tukarnya) terhadap rupiah menjadi sangat tinggi. Di sisi lain, nilai mata uang rupiah sendiri menjadi murah (lemah). Sebagai siswa, bijaksanalah ketika membeli barang. Cintailah produk dalam negeri agar produsen dalam negeri menjadi hidup dan impor berkurang. 3. Membuat Perjanjian Dagang InternasionalPerjanjian mengenai perdagangan internasional telah banyak dilakukan oleh beberapa negara. Perjanjian ini mencakup kesediaan masing-masing negara untuk menjadi pembeli atau penjual suatu barang, sehingga masing-masing negara memperoleh keuntungan. Penjual atau eksportir mempunyai pasar dengan perlindungan istimewa dari perjanjian tersebut. Selain itu, pembeli juga dapat mempunyai penjual yang telah memenuhi kriteria sesuai perjanjian. Dalam rangka mengenalkan produk dalam negeri di pasaran internasional, promosi menjadi hal yang sangat penting. Pelaksanaan promosi dapat berupa kegiatan pameran dagang, festival olah raga, seni, maupun kegiatan lainnya yang dapat berfungsi sebagai promosi. Promosi dagang tersebut dilakukan oleh individu, lembaga swasta, maupun pemerintah. Pemerintah dapat menangani promosi dan pusat informasi dagang di luar negeri. Contohnya, kantor-kantor pusat promosi dagang Indonesia atau Indonesian Trade Promotion Centre (ITPC), yang mengusahakan agar produk-produk Indonesia dikenal di luar negeri. Pemerintah telah mengusahakan membuat berbagai kebijakan terkait dengan ekspor untuk mendorong berkembangnya produsen dalam negeri. Akan tetapi, pada pelaksanaannya, terdapat pula beberapa hal yang dapat memengaruhi lancar atau tidaknya perkembangan ekspor suatu negara.
Upaya peningkatan ekspor nasional terus dilakukan oleh Pemerintah. Untuk mencapai hal tersebut, Pemerintah menjalankan berbagai strategi yaitu menjaga pasar dan produk utama; memfokuskan kepada pelaku UKM/IKM yang berorientasi ekspor; melakukan penetrasi ke negara non-tradisional market; utilisasi perjanjian dagang baik PTA, FTA, dan CEPA; dan implementasi Reformasi Regulasi (Undang-Undang Cipta Kerja) terkait penyederhanaan serta kepastian dalam proses perizinan dan persetujuan ekspor/impor. Undang-Undang Cipta Kerja selain memberikan insentif Kepabeanan bagi UMK berorientasi ekspor, juga memberikan kemudahan impor bahan baku dan bahan penolong industri, dan fasilitasi ekspor. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Konferensi 500K Eksportir Baru bertajuk "Memacu Ekspor UKM", Senin (19/4) secara virtual. Pada kesempatan tersebut, Menko Airlangga menyampaikan bahwa tahun 2020 neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus tertinggi sejak 2012 yaitu sebesar 21,74 miliar dollar. Ini berlanjut juga pada Januari hingga Maret 2021 sehingga neraca dagang Indonesia mengalami surplus 5,52 miliar dollar. “Secara khusus, kinerja ekspor pada Maret 2021 mencapai 18,35 miliar dollar. Ini merupakan yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, hampir melampaui posisi tertinggi sejak Agustus 2011 yang saat itu nilai ekspornya sebesar 18,64 miliar dollar,” kata Menko Airlangga. Dalam hal kemudahan akses pembiayaan, Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai program untuk usaha yang berorientasi ekspor, termasuk usaha rintisan. Mulai dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Berorientasi Ekspor yang disalurkan oleh LPEI/Eximbank hingga pemanfaatan peran Pusat Logistik Berikat (PLB). Selain itu, Kementerian Perdagangan juga telah merelaksasi 8 Peraturan Menteri Perdagangan untuk mendukung ekspor UMKM “Pada hakekatnya, peningkatan kolaborasi antar pemangku kepentingan adalah kunci untuk pengembangan ekspor UMKM. Pemerintah akan terus memberikan dukungan kebijakan bagi pelaku usaha untuk melakukan ekspor. Diharapkan berbagai kebijakan yang telah dibuat Pemerintah dapat mengakselerasi pencetakan eksportir baru di Indonesia secara maksimal,” pungkas Menko Airlangga. (ltg/fsr/hls) *** |