Melalui kliring penagihan menjadi lebih cepat biaya penagihan lebih murah dan risiko lebih aman

Home » SMK » Lalu Lintas Pembayaran Kliring

Jasa pembayaran nontunai yang dilakukan bank maupun lembaga selain bank, baik dalam proses pengiriman dana, penyelenggara kliring maupun sistem penyelesaian akhir (settlement) sudah tersedia dan dapat berlangsung di Indonesia. Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan Sistem Kliring.


1. Pengertian Kliring

Kliring merupakan suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat- surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan tata cara aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran (LLP) giral. Tujuan utama dari pelaksanaan kliring (clearing) adalah :

  1. Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank.
  2. Agar perhitungan penyelesaian hutang pihutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien.
  3. Sebagai salah satu pelayanan bank kepada nasabahnya, terutama dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.

Secara umum, kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra Pengembang Sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty. MPS menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli.

2. Sistem Kliring

Saat ini penyelenggaraan kliring lokal dilakukan dengan menggunakan 5 (lima) macam sistem kliring, yaitu :

  1. Sistem manual adalah system penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. 
  2. Sistem semi otomatisasi yaitu system penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh peserta.
  3. Sistem otomasi yaitu system penyelenggaraan kliring lokal yang dalam dan pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilahan warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi. 
  4. Sistem Elektronik adalah kliring yang dilakukan oleh KBI dengan jumlah bank peserta dan jumlah warkat sangat banyak dilakukan dengan system kliring elektronik. Pada system kliring ini proses perhitungan, rekapitulasi, dan pembuatan laporan kliring (Bilyet Saldo Kliring) dilakukan secara elektronik.
  5. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SKNBI adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.

3. Peserta Kliring

Dalam pelaksanaannya, kegiatan kliring melibatkan berbagai anggota dan peserta yang berupa bank. Adapun peserta dalam kliring dibedakan menjadi tiga macam yaitu :

  1. Peserta Langsung Aktif (PLA) yaitu bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan Bank Indonesia selaku lembaga kliring atau melalui PT. Trans Warkat sebagai perantara Bank Indonesia.
  2. Peserta Langsung Pasif (PLP). Peserta langsung pasif mempunyai wewenang mengirimkan DKE ke SPKE dan menyampaikan warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas PLA. Peserta langsung pasif tidak dapat menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara menggunakan identitasnya.
  3. Peserta Tidak Langsung (PTL) yaitu peserta kliring yang mempunyai wewenang mengirimkan DKE ke SPKE dan menyampaikan warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas PLA.

4. Warkat /Nota Kliring

Warkat kliring adalah permintaan nasabah bank untuk penagihan piutangnya berupa uang giral atau pembayaran kewajibannya melalui Lalu Lintas Pembayaran (LPP) Modern dalam suatu lembaga kliring.

Warkat–warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat–warkat yang berasal dari dalam kota. Macam–macam warkat yang dapat dikliringkan adalah sebagai berikut:

  1. Cek
  2. Bilyet Giro
  3. Wesel Bank
  4. Surat Bukti Penerimaan Transfer dari luar kota
  5. Lalu lintas giral (LLG)/nota kredit

Syarat – syarat warkat yang dapat dikliringkan adalah :

  1. Dinyatakan dalam mata uang rupiah.
  2. Telah dapat ditagih pada saat dikliringkan.
  3. Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan.
  4. Telah dibubuhi cap atau stempel kliring.

Warkat kliring terdiri dari dua jenis, yaitu:

  1. Warkat debit adalah warkat–warkat penagihan piutang uang giral (cek, bilyet giro, wesel, draft L/C, Promes nota, dan lain - lain) yang disetorkan nasabah kepada bank peserta kliring untuk ditagihkan kepada bank penerbitnya. Dalam warkat debit kliring dibedakan menjadi 2 macam, yakni : (a) Warkat debet masuk (incoming clearing) yaitu warkat uang giral dari bank bersangkutan yang diterima bank lain. (b) Warkat debit keluar (outgoing clearing) adalah warkat uang giral dari bank lainnya yang disetorkan pada bank untuk ditagih kepada bank penerbitnya.
  2. Warkat kredit adalah warkat–warkat perintah pembayaran yang diberikan nasabah kepada bank untuk membayar kewajibannya melalui kliring bank lainnya. Warkat kredit terdiri dari 2 jenis, yaitu : (a0 Warkat kredit masuk (incoming clearing) adalah warkat kredit kliring yang diterima (masuk) dari bank peserta kliring lainnnya. (b) Warkat kredit keluar (outgoing clearing) adalah warkat kredit yang diterima suatu bank untuk dibayar melalui kliring kepada bank lainnya.


5. Tolakan Kliring

Warkat–warkat yang dikliringkan tidak semuanya tertagih, bahkan setiap transaksi kliring terdapat beberapa warkat yang ditolak pembayarannya.Ada beberapa alasan penolakan kliring pada saat penerimaan warkat-warkat kliring dalam kliring masuk. Alasan–alasan tersebut meliputi :

  1. Asal cek atau Bilyet Giro (BG) salah.
  2. Tanggal cek atau Bilyet Giro (BG) belum jatuh tempo.
  3. Materai tidak ada atau tidak cukup sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Jumlah yang tertulis di angka dan huruf berbeda.
  5. Tanda tangan dan atau cap perusahaan tidak sama dengan spicemen (Contoh tanda tangan) atau tidak lengkap.
  6. Coretan atau perubahan tidak ditandatangani.
  7. Cek atau Bilyet Giro (BG) sudah kadaluwarsa.
  8. Resi belum kembali.
  9. Endorsment cek tidak benar.
  10. Rekening sudah ditutup.
  11. Dibatalkan penarik.
  12. Rekening diblokir oleh berwajib
  13. Kondisi cek atau Bilyet Giro (BG) tidak sempurna

6. Mekanisme Kliring

Ilustrasi mekanisme kliring adalah sebagai berikut:

Melalui kliring penagihan menjadi lebih cepat biaya penagihan lebih murah dan risiko lebih aman

Keterangan :
  1. Tuan Darmawan dan Tuan Mahendra melakukan transaksi jual beli. Tuan Mahendra menyerahkan barang beserta faktur penjualannya.
  2. Tuan Darmawan membayar dengan menyerahkan warkat (cek/bilyet giro).
  3. Tuan Mahendra sebagai nasabah giro bank XYZ menyerahkan warkat kepada Bank XYZ untuk dikliringkan.
  4. Bank XYZ menyerahkan warkat untuk dikliringkan/ditagihkan ke lembaga kliring (kliring keluar bagi Bank XYZ).
  5. Lembaga kliring menyerahkan warkat yang diterima untuk ditagihkan ke Bank ABC (kliring masuk bagi Bank ABC).
  6. Bank ABC memeriksa saldo Tuan Darmawan.
  7. Bank ABC mendebet rekening giro Tuan Darmawan sejumlah nominal yang tercantum dalam warkat.
  8. Setelah proses pengecekan dan warkat dinyatakan sah, maka diinformasikan kepada lembaga kliring untuk mendebet rekening Giro Bank ABC di Bank Indonesia.
  9. Lembaga kliring menginformasikan kepada Bank XYZ bahwa kliring berhasil ditagihkan (kliring efektif). Kemudian lembaga kliring mengkredit rekening Giro Bank XYZ di Bank Indoneisa.
  10. Karena kliring efektif maka Bank XYZ mengkredit saldo rekening giro Tuan Mahendra.

Posted by Nanang_Ajim

Mikirbae.com Updated at: 4:01 PM

Jika kita memperoleh selembar cek dari seorang nasabah bank, maka otomatis kita akan menguangkan cek tersebut ke bank penerbit cek. Yang menjadi masalah jika cek tersebut berada jauh dari lokasi kitam sehingga perlu waktu untuk menguangkannya. Masalah lain jika bank yang mengeluarkan cek tersebut ternyata banyak; katakanlah 5 bank dengan lokasi bank yang berbeda dan berjauhan (maksudnya nasabah menguangkan cek lebih dari 5 lembar dan dari bank berbeda).

Di samping faktor waktu, kita juga perlu mempertimbangkan biaya untuk orang yang menagihkannya, belum lagi fektor keamanan uang pada saat ditagihkan. Untuk mengatasi masalah-masalah di atas, bank menyediakan sarana penagihan yang kita kenal dengan nama jasa Kliring (celaring).

Pengertian kliring adalah jasa penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Penyelesaian utang piutang yang dimaksud adalah penagihan cek atau bilyet giro melalui bank. Sedangkan pengertian warkat adalah surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro dan surat piutang lainnya.

Kemudian yang dimaksud dengan lembaga kliring adalah lembaga yang dibentuk dan dikoordinasi oleh Bank Indonesia setiap hari kerja. Bank yang ikut kliring disebut peserta kliring dan merupakan bank yang sudah memperoleh izin dari bank Indonesia.

Melalui jasa kliring, nasabah cukup menyerahkan cek yang dimilikinya ke bank di mana nasabah memiliki rekening. Kemudian jika bank menganggap memenuhi syarat, maka bank akan melakukan kliring ke BI pada hari itu juga (waktu kliring). Nasabah juga dapat langsung menyetor beberapa macam cek dari berbagai bank dengan catatan masih dalam satu wilayah.

Keuntungan dengan adanya kliring adalah waktu penagihan menjadi lebih cepat terutama untuk warkat dalam jumlah yang banyak. Kemudia biaya penagihan menjadi lebih murah serta resiko keamanan dari uang nasbah menjadi terjamin. Contoh kasus kliring adalah sebagai berikut:

“Tuan Roy memperoleh selembar cek yang dintandatangani oleh Nona Hersya. Cek tersebut diterbitkan oleh City Bank Jakarta Selatan. Oleh Tuan Roy cek tersebut diuangkan di BRI Cabang Pulomas Jakarta Timur dimana Tuan Roy memiliki rekening. Dalam hal ini BRI Cabang Pulomas Jakarta Timur kemudian menagihkan cek tersebut ke lembaga kliring. Dan di lembaga kliring wakil dari City Bank Cabang Cipulir sudah berada di sana dan jika memenuhi syarat, maka cek tersebut dapat dicairkan”.

Tujuan utama dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia natara lain:

Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antarbank di seluruh Indonesia Agar pergitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien Salah satu pelayanan bank kepada nasbah masing-masingnya, terutama dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.

Tidak hanya Bank konvensional saja yang melayani kliring, namun kita juga bisa memakai jasa kliring di Bank Syariah. Saat ini bank syariah adalah salah satu lembaga keuangan yang paling cepat perkembangannya sehingga jika kita merupakan salah satu bank syariah tertentu kita bisa memakai jasa kliring tersebut.