Home » SMK » Lalu Lintas Pembayaran Kliring
Jasa pembayaran nontunai yang dilakukan bank maupun lembaga selain bank, baik dalam proses pengiriman dana, penyelenggara kliring maupun sistem penyelesaian akhir (settlement) sudah tersedia dan dapat berlangsung di Indonesia. Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan Sistem Kliring.
Kliring merupakan suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat- surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan tata cara aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran (LLP) giral. Tujuan utama dari pelaksanaan kliring (clearing) adalah :
Secara umum, kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra Pengembang Sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty. MPS menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. 2. Sistem Kliring Saat ini penyelenggaraan kliring lokal dilakukan dengan menggunakan 5 (lima) macam sistem kliring, yaitu :
3. Peserta Kliring Dalam pelaksanaannya, kegiatan kliring melibatkan berbagai anggota dan peserta yang berupa bank. Adapun peserta dalam kliring dibedakan menjadi tiga macam yaitu :
4. Warkat /Nota Kliring Warkat kliring adalah permintaan nasabah bank untuk penagihan piutangnya berupa uang giral atau pembayaran kewajibannya melalui Lalu Lintas Pembayaran (LPP) Modern dalam suatu lembaga kliring. Warkat–warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat–warkat yang berasal dari dalam kota. Macam–macam warkat yang dapat dikliringkan adalah sebagai berikut:
Syarat – syarat warkat yang dapat dikliringkan adalah :
Warkat kliring terdiri dari dua jenis, yaitu:
5. Tolakan Kliring Warkat–warkat yang dikliringkan tidak semuanya tertagih, bahkan setiap transaksi kliring terdapat beberapa warkat yang ditolak pembayarannya.Ada beberapa alasan penolakan kliring pada saat penerimaan warkat-warkat kliring dalam kliring masuk. Alasan–alasan tersebut meliputi :
6. Mekanisme Kliring Ilustrasi mekanisme kliring adalah sebagai berikut: Keterangan :
Posted by Nanang_Ajim Mikirbae.com Updated at: 4:01 PMJika kita memperoleh selembar cek dari seorang nasabah bank, maka otomatis kita akan menguangkan cek tersebut ke bank penerbit cek. Yang menjadi masalah jika cek tersebut berada jauh dari lokasi kitam sehingga perlu waktu untuk menguangkannya. Masalah lain jika bank yang mengeluarkan cek tersebut ternyata banyak; katakanlah 5 bank dengan lokasi bank yang berbeda dan berjauhan (maksudnya nasabah menguangkan cek lebih dari 5 lembar dan dari bank berbeda). Di samping faktor waktu, kita juga perlu mempertimbangkan biaya untuk orang yang menagihkannya, belum lagi fektor keamanan uang pada saat ditagihkan. Untuk mengatasi masalah-masalah di atas, bank menyediakan sarana penagihan yang kita kenal dengan nama jasa Kliring (celaring). Pengertian kliring adalah jasa penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Penyelesaian utang piutang yang dimaksud adalah penagihan cek atau bilyet giro melalui bank. Sedangkan pengertian warkat adalah surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro dan surat piutang lainnya. Kemudian yang dimaksud dengan lembaga kliring adalah lembaga yang dibentuk dan dikoordinasi oleh Bank Indonesia setiap hari kerja. Bank yang ikut kliring disebut peserta kliring dan merupakan bank yang sudah memperoleh izin dari bank Indonesia. Melalui jasa kliring, nasabah cukup menyerahkan cek yang dimilikinya ke bank di mana nasabah memiliki rekening. Kemudian jika bank menganggap memenuhi syarat, maka bank akan melakukan kliring ke BI pada hari itu juga (waktu kliring). Nasabah juga dapat langsung menyetor beberapa macam cek dari berbagai bank dengan catatan masih dalam satu wilayah. Keuntungan dengan adanya kliring adalah waktu penagihan menjadi lebih cepat terutama untuk warkat dalam jumlah yang banyak. Kemudia biaya penagihan menjadi lebih murah serta resiko keamanan dari uang nasbah menjadi terjamin. Contoh kasus kliring adalah sebagai berikut: “Tuan Roy memperoleh selembar cek yang dintandatangani oleh Nona Hersya. Cek tersebut diterbitkan oleh City Bank Jakarta Selatan. Oleh Tuan Roy cek tersebut diuangkan di BRI Cabang Pulomas Jakarta Timur dimana Tuan Roy memiliki rekening. Dalam hal ini BRI Cabang Pulomas Jakarta Timur kemudian menagihkan cek tersebut ke lembaga kliring. Dan di lembaga kliring wakil dari City Bank Cabang Cipulir sudah berada di sana dan jika memenuhi syarat, maka cek tersebut dapat dicairkan”. Tujuan utama dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia natara lain: Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antarbank di seluruh Indonesia Agar pergitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien Salah satu pelayanan bank kepada nasbah masing-masingnya, terutama dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.Tidak hanya Bank konvensional saja yang melayani kliring, namun kita juga bisa memakai jasa kliring di Bank Syariah. Saat ini bank syariah adalah salah satu lembaga keuangan yang paling cepat perkembangannya sehingga jika kita merupakan salah satu bank syariah tertentu kita bisa memakai jasa kliring tersebut. |