Jenis norma yang bersifat mutlak, tidak bisa di ganggu gugat oleh siapapun adalah jenis norma…

Grundnorm

Untuk memahami konsep grundnorm, ada perlunya kita memahami terlebih dahulu teori kemurnian hukum (the pure theory of law) dan teori hierarki norma yang dikemukakan oleh Hans Kelsen.

Dalam bukunya Teori Hukum Murni: Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif (The Pure Theory of Law) (hal. 218), Hans Kelsen memulai dengan membedakan apa yang ada (is) dan apa yang seharusnya (ought).

Apa yang ada menggambarkan kenyataan di dalam masyarakat, yang pengaturannya berdasarkan hukum alam. Penilaian atas kondisi tersebut menurut Kelsen bersifat subjektif, karena bergantung pada persepsi individu atas tindakan tersebut.

Kelsen kemudian mengajukan norma sebagai mekanisme penafsiran objektif, dengan menetapkan apa yang seharusnya dilakukan oleh seseorang.

Wewenang untuk menetapkan apa yang seharusnya tersebut diperoleh dari norma. Kelsen kemudian mengajukan prinsip keabsahan norma sebagai mekanisme penilaian objektif perilaku manusia.

Menurut Hans Kelsen, suatu norma dikatakan absah apabila dibentuk oleh pihak yang berwenang untuk membentuk norma tersebut. Kewenangan tersebut diperoleh dari norma lain yang berkedudukan lebih tinggi.

Dalam praktik, wewenang yang diperoleh berdasarkan amanat suatu peraturan perundang-undangan juga dikenal dengan istilah atribusi. Penjelasan mengenai atribusi dapat Anda simak dalam artikel Pengertian Atribusi, Delegasi dan Mandat.

Lebih lanjut, masih menurut Kelsen, hubungan antara keabsahan norma dan kewenangan pembentukan norma tersebut kemudian membentuk rantai hierarki norma-norma yang berujung pada grundnorm.

Suatu norma dapat dikategorikan sebagai grundnorm apabila eksistensi dan nilai kebenaran dari norma tersebut diandaikan dan tidak dapat ditelusuri lagi.

Dalam buku Hans Kelsen yang lain berjudul Teori Umum Hukum dan Negara: Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik (General Theory of Law and State) (hal. 145), fungsi grundnorm secara spesifik adalah sumber legitimasi atau kekuasaan untuk membentuk hukum bagi tindakan pembuat undang-undang pertama. Grundnorm merupakan alasan bagi legitimasi konstitusi pertama suatu negara.

Dengan demikian, menurut hemat kami, indikator adanya grundnorm dapat dilihat pada keberadaan konstitusi pertama suatu negara.

Staatsfundamentalnorm

Adapun konsep staatsfundamentalnorm dikemukakan oleh Hans Nawiasky.

Menurut Nawiasky sebagaimana dikutip Jazim Hamidi dalam buku Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan RI (hal. 68), staatsfundamentalnorm adalah landasan umum dari suatu tatanan hukum undang-undang dasar.

Berdasarkan undang-undang dasar tersebut terbentuklah suatu undang-undang yang memberikan wewenang untuk membentuk suatu peraturan.

Nawiasky kemudian menyusun teori yang disebut dengan theorie von stufenbau der rechtsordnung, di mana norma-norma tersusun atas (hal. 154):

  1. norma fundamental negara (staats fundamental norm);

  2. aturan dasar negara (staats grund gesetz);

  3. undang-undang formal (formell gesetz); dan

  4. peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verodnung en autonome satzung).

Menurut Jazim Hamidi dalam buku yang sama (hal. 70 – 71), staatsfundamentalnorm memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. Staatsfundamentalnorm merupakan norma hukum tertinggi dalam suatu negara yang merupakan bagian dari rezim hukum positif;

  2. Norma hukum tertinggi tersebut dapat berubah;

  3. Staatsfundamentalnorm merupakan norma yang menjadi dasar pembentukan suatu konstitusi;

  4. Staatsfundamentalnorm merupakan konstitusi berbentuk; dan

  5. Staatsfundamentalnorm berbentuk tertulis.

Dengan demikian, pada dasarnya perbedaan antara grundnorm dan staatsfundamentalnorm terletak pada pencetus teorinya.

Selain itu dalam teori Nawiasky, norma-norma turunan dari staatsfundamentalnorm dijabarkan dan dikelompokkan secara rinci, dimulai dari staats grund gesetz, formell gesetz, hingga verodnung en autonome satzung.

Adapun dalam teori Hans Kelsen, kami tidak menemukan adanya penjabaran atau pengelompokkan demikian mengenai bentuk norma-norma turunan grundnorm.

Perbedaan lainnya adalah dalam teori Nawiasky, staatsfundamentalnorm dipandang sebagai bagian dari hukum positif dan berbentuk tertulis, sementara grundnorm tidak dijelaskan ‘berwujud’ dalam bentuk apa.

Penerapannya di Indonesia

Sebagai informasi, Hamid Attamimi sebagaimana dikutip Maria Farida Indrati dalam buku Ilmu Perundang-Undangan 2: Proses dan Teknik Pembentukannya (hal. 236) pernah membuat perbandingan antara konsep staatsfundamentalnorm dan norma turunannya dengan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Diuraikan bahwa dari rumusan penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”), menjadi jelas bahwa pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 yang tidak lain adalah Pancasila merupakan norma dasar negara atau norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm) dan sekaligus merupakan cita hukum (recht idee).

Namun demikian, Jimly Asshiddiqie dan Ali Safaat dalam buku Teori Hans Kelsen Tentang Hukum (hal. 162) menyebut bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 lebih tepat disebut sebagai staatsfundamentalnorm.

Dalam hal ini, Proklamasi menurut hukum yang berlaku pada saat itu bukan merupakan tindakan hukum karena dilakukan bukan oleh organ hukum dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Proklamasi 17 Agustus 1945 yang menandai berdirinya Negara Republik Indonesia, yang berarti terbentuknya suatu tata hukum baru (new legal order).

Adanya negara Indonesia setelah diproklamasikan merupakan dasar keberlakuan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia, sebagai presuposisi validitas tata hukum Indonesia berdasarkan UUD 1945.

Demikan jawaban kami, semoga bermanfaat.

Referensi:

  1. Hans Kelsen. Teori Hukum Murni: Dasar-dasar Imu Hukum Normatif (The Pure Theory of Law). Terjemahan oleh Raisul Muttaqin. Bandung: Nusa Media, 2014;

  2. Hans Kelsen. Teori Umum Hukum dan Negara: Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik (General Theory of Law and State). Terjemahan oleh Somardi. Jakarta: Bee Media Indonesia, 2007;

  3. Jazim Hamidi. Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan RI. Jakarta: Konstitusi Press, 2006;

  4. Jimly Asshiddiqie dan Ali Safaat. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press, 2011;

  5. Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan 2: Proses dan Teknik Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius, 2007.

Jakarta -

Norma hukum merupakan salah satu jenis norma yang berlaku di masyarakat. Norma sendiri diartikan sebagai suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya maupun lingkungannya.

Diketahui istilah norma diartikan sebagai pedoman, patokan atau aturan. Norma juga dapat diartikan sebagai petunjuk-petunjuk hidup, aturan atau cara-cara hidup yang mengatur dan mempengaruhi tingkah laku manusia dalam bermasyarakat.

Lalu apa itu norma hukum? Apa saja norma lainnya yang berlaku dalam masyarakat? Berikut ulasannya.

Dikutip dari Buku Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Terbitan Grasindo, norma hukum adalah aturan yang resmi dibuat oleh penguasa, bersifat mengikat dan dapat dipaksakan. Norma hukum dapat berbentuk tertulis maupun tidak.

Siapa yang melanggar norma hukum akan mendapatkan konsekuensi yaitu berupa:

  • Hukuman penjara
  • Denda uang
  • Penyitaan terhadap benda yang berkaitan dengan pelanggaran

Contoh norma hukum seperti:

  1. Dalam pasal 339 KUH Pidana:
    - Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
  2. Dalam Pasal 1365 KUH Perdata
    - Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut

Norma Agama

Selain norma hukum, ada pula norma agama yang berlaku dalam masyarakat. Norma ini berisi perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan. Norma agama terdapat dalam kitab suci agama masing-masing.

Siapa yang melanggar norma agama berarti menentang perintah dan larangan Tuhan. Berikut sejumlah contoh norma hukum yang terdapat dalam kitab suci:

  1. Dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 10
    - "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara lazim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka),"
  2. Dalam Alkitab, Kitab Keluaran 20 ayat 1-17 memuat sepuluh perintah tuhan seperti:- Larangan membunuh (ayat 13)- Larangan berzinah (ayat 14)

    - Larangan mencuri (ayat 15)

Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah norma yang paling tua di antara norma hukum, norma agama, dan norma kesopanan. Norma kesusilaan bersumber dari hati nurani manusia.

Siapa yang melanggar norma kesusilaan maka akibatnya adalah perasaan menyesal dan rasa bersalah. Contohnya seperti berbuat jujur dan menghormati orang yang lebih tua.

Norma Kesopanan

Norma kesopanan timbul dan diadakan oleh masyarakat untuk mengatur pergaulan hidup setiap anggota masyarakat. Adapun yang melanggar norma kesopanan akan menimbulkan dampak berupa celaan atau cemoohan, contohnya:

  1. Dilarang membuang sampah sembarangan
  2. Saat melewati yang lebih tua, bungkukkan badan.

Mereka yang melanggar norma kesopanan juga akan dianggap salah atau tabu oleh masyarakat. Norma ini juga dapat menjadi norma kebiasaan atau disebut juga 'adat istiadat' dan kemudian menjelma menjadi hukum adat.

Kini norma hukum beserta norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan sudah diketahui. Lalu apa itu hukum? Berikut penjelasan singkat di halaman selanjutnya.

Simak juga 'Polisi Ingatkan Norma di Aksi Bikini Dinar Candy':

(izt/imk)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA