A. Pengertian Penilaian pengetahuan merupakan penilaian untuk mengukur kemampuan peserta didik berupa pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif, serta kecakapan berpikir tingkat rendah sampai tinggi. Penilaian ini berkaitan dengan ketercapaian Kompetensi Dasar pada KI-3 yang dilakukan oleh guru mata pelajaran. Penilaian pengetahuan, untuk mengetahui apakah peserta didik telah mencapai ketuntasan belajar, juga untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan penguasaan pengetahuan peserta didik dalam proses pembelajaran (diagnostic). Oleh karena itu, pemberian umpan balik (feedback) kepada peserta didik oleh pendidik merupakan hal yang sangat penting, sehingga hasil penilaian dapat segera digunakan untuk perbaikan mutu pembelajaran. Ketuntasan belajar untuk pengetahuan ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan batas standar minimal nilai Ujian Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara bertahap satuan pendidikan berusaha meningkatkan kriteria ketuntasan belajar dengan mempertimbangkan potensi dan karakteristik satuan pendidikan sebagai bentuk peningkatan kualitas hasil belajar Penilaian pengetahuan dilakukan dengan berbagai teknik penilaian. Pendidik menetapkan teknik penilaian sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan dinilai. Penilaian dimulai dengan perencanaan pada saat menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan mengacu pada silabus. B. Teknik Penilaian Pengetahuan
Teknik penilaian pengetahuan
dilakukan sesuai dengan karakteristik
masing-masing KD. Teknik yang biasa digunakan adalah tes tertulis, tes lisan,
dan penugasan. Namun tidak menutup kemungkinan digunakan teknik lain yang
sesuai, misalnya portofolio dan observasi. Tes tertulis adalah tes dengan soal dan jawaban disajikan secara tertulis untuk mengukur atau memperoleh informasi tentang kemampuan peserta didk. Instrumen tes tertulis dapat berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Pengembangan instrumen tes tertulis mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.
Format Kisi-Kisi
a. Tes tulis bentuk pilihan ganda Butir soal pilihan ganda terdiri atas pokok soal (stem) dan pilihan jawaban (option).Untuk tingkat SMA biasanya digunakan 5 (lima) pilihan jawaban. Dari kelima pilihan jawaban tersebut, salah satu adalah kunci (key) yaitu jawaban yang benar atau paling tepat, dan lainnya disebut pengecoh (distractor). Adapun kaidah penulisan soal bentuk pilihan ganda sebagai berikut.
b. Tes tulis bentuk uraian
c. Tes lisan
d. Penugasan Penugasan adalah pemberian tugas kepada peserta didik untuk mengukur dan/atau meningkatkan pengetahuan. Penugasan yang digunakan untuk mengukur pengetahuan (assessment of learning) dapat dilakukan setelah proses pembelajaran sedangkan penugasan yang digunakan untuk meningkatkan pengetahuan (assessment for learning) diberikan sebelum dan/atau selama proses pembelajaran.
C. Pelaksanaan Penilaian Pengetahuan Pelaksanaan penilaian pengetahuan dilakukan untuk menilai proses dan hasil belajar peserta didik. Penilaian oleh pendidik dilakukan dalam bentuk penilaian harian dan dapat juga dilakukan penilaian tengah semester melalui tes tertulis, tes lisan, maupun penugasan.
Cakupan penilaian harian meliputi seluruh
indikator dari satu kompetensi dasar atau lebih sedangkan cakupan penugasan
disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dasar. Nilai pengetahuan diperoleh
dari hasil penilaian harian dan penilaian akhir selama satu semester untuk
mengetahui pencapaian kompetensi pada setiap KD pada KI-3.
Hasil penilaian pengetahuan yang dilakukan
oleh pendidik dengan berbagai teknik penilaian dalam satu semester direkap dan
didokumentasikan pada tabel pengolahan nilai sesuai dengan KD yang dinilai.
Contoh:
Pengolahan nilai pengetahuan mata pelajaran
Matematika Wajib kelas X semester I.
Baca Juga : Penilaian Aspek Keterampilan
Contoh deskripsi: “Memiliki kemampuan dalam menentukan penyelesaian sistem pertidaksamaan dua variabel , perlu peningkatan pemahaman masalah penyelesaian pertidaksamaan rasional dan irasional satu variabel”.
Pengolahan penilaian pengetahuan sesuai
dengan konsep tujuan penilaian yaitu untuk mengetahui tingkat kompetensi hasil
belajar yang merujuk pada KD, sehingga ketercapaian KD dalam satu semester
tergambar dengan jelas.
Bahan
Bacaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Panduan Penilaian Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan Untuk Sekolah Menengah Atas Tahun 2017 Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Atas Dan Menengah Dan Kebudayaan |