Jelaskan peranan dari masing-masing perangkat perwakilan Diplomatik Republik Indonesia

Secara umum semua negara yang membuka perwakilan diplomatik di negara lain, mempunyai perangkat perwakilan diplomatik� Bagaimana dengan perangkat perwakilan diplomatik negara Republik Indonesia? Unsur atau perangkat perwakilan diplomatik Indonesia terdiri dari lembaga-lembaga berikut�

a� Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh�

Perangkat ini merupakan kepala perwakilan diplomatik tingkat tinggi yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri� Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mempunyai kewajiban sebagai berikut:

1) mengatur pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan Republik Indonesia;

2) melaksanakan petunjuk, perintah, dan kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah Republik Indonesia;

3) memberikan laporan, pertimbangan, saran dan pendapat baik diminta maupun tidak mengenai segala hal yang berhubungan dengan tugas- tugas pokok kepada menteri luar negeri;

4) melakukan pembinaan semua staf agar tercapai kesempurnaan tugas masing-masing�

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mempunyai wewenang untuk:

1) menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan perwakilan diplomatik; 2) mengeluarkan peraturan yang diperlukan dalam menyelenggarakan dan

menyempurnakan kegiatan perwakilan;

3) melakukan tindakan-tindakan otorisasi, yaitu berwenang mengatur penggunaan anggaran�

b� Kuasa Usaha

Kuasa Usaha adalah pejabat dinas luar negeri dan pegawai negeri lainnya yang ditunjuk oleh menteri luar negeri untuk bertindak sebagai kepala perwakilan diplomatik� Hal ini dilakukan selama duta besar luar biasa dan berkuasa penuh tidak berada di wilayah kerjanya, atau sama sekali berhalangan dalam menjalankan tugasnya�

Kuasa Usaha tidak ditempatkan oleh kepala negara kepada kepala negara, tetapi kuasa usaha ini ditempatkan oleh Menteri Luar Negeri RI kepada menteri luar negeri pihak negara penerima�

c� Atase-Atase Republik Indonesia

1) Atase Pertahanan

Atase pertahanan adalah perwira TNI/POLRI dari kementerian pertahanan dan keamanan yang diperbantukan kepada kementerian luar negeri� Perwira ini ditempatkan di perwakilan luar negeri dengan status sebagai unsur korps diplomatik� Mereka melaksanakan tugas-tugas perwakilan luar negeri di bidang pertahanan dan keamanan�

a) mengamati, menelaah dan melaporkan perkembangan berbagai masalah yang berhubungan dengan keamanan dan pertahanan;

b) mengumpulkan dan mengolah data serta bahan-bahan keterangan lainnya mengenai berbagai masalah;

c) melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala perwakilan RI tempat ia bertugas;

d) mengkoordinasikan kegiatan lembaga-lembaga ekstra-struktural yang mempunyai kaitan dengan bidang keamanan dan pertahanan, kecuali ditetapkan lain oleh kepala perwakilan RI yang terkait;

e) memberikan laporan perkembangan, sasaran dan pendapat baik diminta maupun tidak, mengenai segala hal yang berhubungan dengan masalah keamanan dan pertahanan, kepada perwakilan RI setempat�

2) Atase Teknis

Atase teknis adalah pegawai negeri RI dari kementerian luar negeri atau pegawai negeri dari kementerian lain atau dari lembaga pemerintahan non- kementerian� Mereka diperbantukan kepada kementerian luar negeri untuk melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok kementerian yang mengirimkan atau sesuai dengan tugas pokok lembaga pemerintah� Atase teknis diangkat dan diberhentikan oleh menteri luar negeri atas

usul menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang bersangkutan�

Tugas Mandiri 5.4

Saat ini kalian tentunya masih sering mendengar kisah memilukan dari warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, terutama yang dialami para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di sektor informal� Sejumlah persoalan menghampiri mereka seperti gaji yang tidak dibayarkan, izin tinggal yang sudah habis masa berlakunya, serta tindakan pelanggaran hukum yang berat seperti dituduh membunuh, bahkan terdapat tenaga kerja yang harus menjalani hukuman mati�

Berkaitan dengan hal tersebut, coba kalian tuliskan sebuah artikel yang berisi upaya dari para perwakilan diplomatik (kedutaan besar) Republik Indonesia untuk mengatasi persoalan-persoalan sebagaimana disebutkan tadi� Presentasikan artikel yang kamu tulis di hadapan teman-teman yang lain�

Releksi

Setelah kalian mempelajari materi tentang hubungan internasional, tentunya kalian semakin paham bahwa bangsa Indonesia harus menjalin hubungan dengan negara lain untuk memperlancar proses pembangunan nasional� Hubungan internasional yang dijalin oleh negara Indonesia dengan negara lain tentunya akan berjalan efektif jika didukung oleh warga negaranya� Coba kalian renungkan! Apa saja bentuk dukungan yang dapat kalian berikan terhadap upaya bangsa Indonesia dalam menjalin kerja sama atau hubungan dengan bangsa lain?

No Bentuk Dukungan yang Dapat Diberikan

Rangkuman

1� Kata Kunci

Kata kunci yang harus kalian kuasai dalam mempelajari materi pada bab ini adalah hubungan internasional, kerja sama internasional, perjanjian internasional, perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler�

2� Intisari Materi

a. Secara umum hubungan internasional diidentiikasi sebagai hubungan

yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan�

b� Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancamnya

kelangsungan hidup baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain; dan faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain� Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan�

c� Secara umum perjanjian internasional dapat diartikan sebagai perjanjian antarnegara atau antara negara dengan organisasi internasional yang menimbulkan akibat hukum tertentu berupa hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut�

d� Dalam Konvensi Wina Tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melalui tahap-tahap perundingan (negotiation); penandatanganan (signature); pengesahan

(ratiication); dan pengumuman (declaration).

e� Perwakilan diplomatik, perwakilan suatu negara di negara lain dilakukan dalam rangka menjalin hubungan internasional dengan negara tersebut�

Penilaian Diri

1� Penilaian Sikap

Nah, coba sekarang kalian renungi diri masing-masing, apakah perilaku kalian telah mendukung upaya untuk memperkokoh peran Indonesia dalam pergaulan internasional? Bacalah daftar perilaku di bawah ini, kemudian isi kolom kegiatan dengan rutinitas yang biasa dilakukan (selalu, sering, kadang- kadang, tidak pernah), serta berikan alasan dilakukannya perilaku itu� Ingat kamu harus mengisinya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya�

No� Pernyataan

Pengalaman Pribadi

Alasan Selalu Sering Kadang-

kadang Tidak Pernah 1� Berpartisipasi dalam usaha penggalangan dana bagi korban bencana alam atau konlik di negara lain 2� Menulis status di media sosial yang isi nya berkaitan deng - an ajakan untuk mewujudkan perdamaian dunia 3� Menunjukkan sikap prihatin atas permasalahan- permasalahan yang me nimpa para tenaga kerja Indonesia di luar negeri 4� Meningkatkan keterampilan berbahasa asing

5� Berdiskusi dengan teman atau guru mengenai permasalahan- permasalahan inter- nasional yang melibatkan Indonesia 2� Pemahaman Materi

Dalam mempelajari materi pada bab ini, tentu saja ada materi yang dengan mudah kalian pahami, ada juga yang sulit kalian pahami� Oleh karena itu, lakukanlah penilaian diri atas pemahaman kalian terhadap materi pada bab

ini dengan memberikan tanda ceklist (√) pada kolom paham sekali, paham

sebagian, belum paham�

No Sub-Materi Pokok Paham

Sekali

Paham Sebagian

Belum Paham

1� Pola Hubungan Internasional yang Dibangun Indonesia a� Makna Hubungan

Internasional

b� Pentingnya Hubungan Internasional Bagi Indonesia c� Politik Luar Negeri Indonesia

dalam Menjalin Hubungan Internasional

2� Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia

a� Makna Perjanjian Internasional

b. Klasiikasi Perjanjian

Internasional yang Dilakukan Indonesia

3� Kedudukan Perwakilan Diplomatik Indonesia a� Pengertian Perwakilan

Diplomatik

b� Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplo matik Republik

Indonesia

c� Perangkat Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia

Apabila pemahaman kalian berada pada kategori paham sekali mintalah materi pengayaan kepada guru untuk menambah wawasan kalian� Namun apabila pemahaman kalian berada pada kategori paham sebagian dan belum paham coba bertanyalah kepada guru serta mintalah penjelasan lebih lengkap, agar kalian dapat memahami materi pembelajaran pada bab ini�

Proyek Kewarganegaraan

Mari Melakukan Studi Literatur

1� Kelas dibagi ke dalam 4 kelompok besar

2� Siswa mencari informasi yang dibutuhkan dengan bekerja sama dalam kelompoknya masing-masing

3� Setiap kelompok memilih literatur (buku, jurnal, majalah, koran, buletin dan internet) yang memuat topik berikut�

a� Masih relevankan pemberian hak veto kepada anggota tetap Dewan Keamanan PBB

b� Peran Indonesia dalam PBB

c� Peran PBB dalam mewujudkan perdamaian dunia

d� Pengaruh hubungan internasional terhadap pembangunan bangsa

4� Setiap kelompok mengkaji dan mencatat informasi yang didapat melalui studi literatur (buku, jurnal, majalah, koran, buletin dan internet) yang

dipilih yang berkaitan dengan materi yang dibelajarkan

5� Setiap kelompok harus membuat laporan hasil studi literaturnya

6� Setiap kelompok mempresentasikan laporan hasil studi literaturnya secara panel dalam diskusi kelas

7� Setiap kelompok menanggapi pemaparan laporan yang dilontarkan oleh kelompok lain

8� Setiap kelompok menyimpulkan laporan hasil studi literaturnya setelah mendapatkan masukan dari kelompok lain

Uji Kompetensi Bab 5

Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat!

1� Jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan suatu negara mengadakan hubungan internasional�

2. Kemukakan klasiikasi perjanjian internasional.

3� Jelaskan tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional� 4� Jelaskan peran perwakilan diplomatik Republik Indonesia�

5� Deskripsikan berbagai bentuk kerja sama dan perjanjian internasional yang dilakukan Indonesia dengan negara lain�

Strategi Indonesia dalam

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA