Jelaskan pengertian limbah organik brainly

Jakarta -

Limbah anorganik merupakan jenis limbah yang sulit terurai secara alami oleh mikroorganisme pengurai. Limbah anorganik sumbernya bukan berasal dari makhluk hidup. Sementara, arti dari limbah itu sendiri adalah sisa produksi atau buangan yang tidak terpakai dari hasil kegiatan manusia ataupun alam.

Dikutip dari modul Prakarya Paket B Setara SMP/MTs Kelas VIII bertajuk "Limbah Bernilai" oleh Yenti Rokhmulyenti, S.Pi dan Suci Paresti, berdasarkan senyawanya, limbah dikelompokkan menjadi tiga jenis, yakni limbah organik, limbah anorganik, dan limbah bahan berbahaya beracun (B3).

Kebalikan dari anorganik, limbah organik merupakan limbah yang sifatnya dapat mudah membusuk (bisa terurai), seperti sisa-sisa makanan, kotoran hewan dan manusia, daun-daunan, dan lain-lain.

Sedangkan limbah B3 adalah kelompok limbah yang mengandung bahan atau senyawa yang dapat membahayakan, lingkungan dan juga mengganggu kesehatan keberlangsungan makhluk hidup.

Contoh Limbah Anorganik

Limbah anorganik terbagi lagi menjadi dua jenis, yaitu limbah keras anorganik dan limbah lunak anorganik.

Limbah keras anorganik merupakan limbah yang mengandung bahan yang kuat, sehingga tidak mudah untuk dihancurkan oleh alat biasa. Lembah anorganik seperti ini hanya dapat dihancurkan menggunakan teknologi tertentu dengan cara penghancuran, pemanasan, ataupun pembakaran.

Contoh limbah keras anorganik antara lain berupa:

  1. Pelat-pelat yang berasal logam
  2. Pecahan keramik
  3. Pecahan kaca
  4. Bekas kaleng
  5. Paku yang berkarat

Limbah lunak anorganik merupakan kebalikan dari limbah anorganik keras. Limbah anorganik ini bersifat lentur atau lunak, dan mudah dibentuk.

Contoh limbah lunak anorganik:

  1. Sampah plastik, yang bisa berbentuk styrofoam, kantong plastik, bekas sedotan plastik, dan bekas-bekas bungkus kemasan makanan cepat saji. Sampah plastik menjadi masalah besar di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun dan 24 persennya masih tidak terkelola
  2. Limbah cair, seperti bekas air sabun cuci, bekas air deterjen, limbah industri, lembah dari minyak, contohnya minyak goreng, dan masih banyak lagi.

Pengelolaan Limbah Anorganik

Karakteristik limbah secara umum biasanya berukuran mikro, bersifat dinamis yang hasil penyebarannya berdampak luas dan berjangka panjang. Limbah dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan masyarakat, jika tidak dikelola dengan baik.

Untuk itu, pengelolaan limbah anorganik bisa dilakukan dengan penerapan sistem 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle). Sistem ini salah satu solusi sederhana dalam menjaga lingkungan dengan mudah dan murah. Apa itu 3R?

  • Reuse: menggunakan kembali sampah yang masih bisa dipakai untuk beberapa fungsi.
  • Reduce: mengurangi penggunaan barang sekali pakai
  • Recycle: mendaur ulang sampah menjadi benda-benda yang memiliki manfaat dan nilai baru.

Penerapan sistem 3R bisa dilakukan dengan cara melakukan pengolahan sampah menjadi kompos, membuatnya menjadi bahan kerajinan bernilai, memilih untuk menggunakan kantong belanja kain, daripada menggunakan kantong plastik, bahkan limbah juga bisa dimanfaatkan menjadi sumber pembangkit listrik tenaga sampah.

Nah, itu tadi penjelasan mengenai limbah anorganik beserta contohnya. Detikers, jangan lupa mencoba mempraktikkan cara pengelolaan limbah ya!

Simak Video "Warga Parepare Ubah Sampah di Pantai Jadi Seni Ekobrik"



(pal/pal)

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Bahan Berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Definisi ini tercantum dalam Undang – Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan – peraturan lain di bawahnya.

Jenis – jenis Bahan Berbahaya dan Beracun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan ini selain mengatur tata laksana pengelolaan B3, juga mengklasifikasikan B3 dalam tiga kategori yaitu B3 yang dapat dipergunakan, B3 yang dilarang dipergunakan dan B3 yang terbatas dipergunakan. 

Beberapa jenis B3 yang mudah dikenali dan boleh dipergunakan antara lain adalah bahan – bahan kimia seperti amonia, Asam Asetat, Asam sulfat, Asam Klorida, Asetilena, Formalin, Metanol, Natrium Hidroksida,  termasuk juga gas Nitrogen.  Lebih lengkapnya daftar B3 yang boleh dipergunakan dapat dilihat pada Lampiran 1 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001. Sedangkan B3 yang dilarang dipergunakan antara lain adalah Aldrin, Chlordane, DDT, Dieldrin, Endrin, Heptachlor, Mirex, Toxaphene, Hexachlorobenzene dan PCBs. Daftar tersebut dapat dilihat pada Lampiran 2. Sedangkan Lampiran 3 berisi daftar B3 yang dipergunakan secara terbatas, antara lain Merkuri, Senyawa Merkuri, Lindane, Parathion, dan beberapa jenis CFC. Berdasarkan sifatnya, B3 dapat diklasifikasikan menjadi B3 yang mudah meledak, pengoksidasi, sangat mudah sekali menyala, beracun, berbahaya, korosif, bersifat iritasi, berbahaya bagi lingkungan dan karsinogenik.

Jelaskan pengertian limbah organik brainly

Merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang dibatasi penggunaannya namun masih digunakan di penambangan emas skala kecil di Indonesia seperti di Sekotong (Lombok Barat) dan Gunung Pani (Gorontalo)

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

Limbah B3 merupakan sisa usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah B3 dihasilkan dari kegiatan/usaha  baik dari sektor industri, pariwisata, pelayanan kesehatan maupun dari domestik rumah tangga. Pengelolaan Limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 yang mana dalam peraturan ini juga tercantum daftar lengkap limbah B3 baik dari sumber tidak spesifik, limbah B3 dari sumber spesifik, serta limbah B3 dari B3 kadaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk dan bekas kemasan B3.  

Suatu zat/senyawa yang terindikasi memiliki karakteristik limbah B3, namun tidak tercantum dalam Lampiran 1 PP 101/2014 perlu dilakukan uji karateristik untuk identifikasi. Uji karakteristiknya dapat berupa Uji Karakteristik Mudah meledak, mudah menyala, reaktif,  infeksius dan korosif dan beracun sebagaimana lengkap dijelaskan pada Lampiran 2 PP 101/2014. Pengujian karakteristik beracun misalnya dilakukan dengan TCLP atau Uji Toksikologi LD50.

Mengingat sifatnya yang berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah B3 perlu dilakukan dengan seksama, sehingga setiap orang atau pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan terhadap limbah B3 yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 terdiri dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Untuk memastikan pengelolaan limbah B3 dilakukan dengan tepat dan mempermudah pengawasan, maka setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota, Gubernur, atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jelaskan pengertian limbah organik brainly

Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 merupakan tempat untuk menyimpan limbah B3 sebelum dikelola lebih lanjut. TPS ini membutuhkan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan dari Bupati / Walikota

 [Veronika Adyani – Bidang P2KLH]

PENGERTIAN

Air Limbah domestik (rumah tangga) merupakan limbah cair hasil buangan dari perumahan (rumah tangga), bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenis. Contoh limbah cair domestic adalah air deterjen sisa cucian, air sabun, dan air tinja.

Meningkatnya kegiatan manusia dalam rumah tangga mengakibatkan bertambahnya jumlah limbah cair. Sumber limbah cair rumah tangga bersifat organic yaitu dari sisa-sia makanan dan deterjen yang mengandung fosfor. Limbah cair dapat meningkatkan kadar BOD (Biochemical Oxygen Demand) dan pH air. Keadaan tersebut menyebabkan terjadinya pencemaran yang banyak menimbulkan kerugian bagi manusia dan lingkungan.

 Kualitas air limbah domestik

Kualitas suatu air limbah akan dapat terindikasi dari kualitas parameter kunci, dimana konsentrasi parameter kunci tidak melebihi dari standard baku mutu yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat air limbah domestik kandungan terbesar adalah bahan organik, maka parameter kunci yang umum digunakan adalah BOD, COD dan lemak/minyak. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, maka parameter kunci untuk air limbah domestik adalah pH,  BOD, COD, TSS, Lemak & Minyak, Amonia Total, dan Total Koliform.

   Pengolahan limbah domestik di Kulon Progo

Sistem pengelolaan air buangan kakus dan tinja (Black Water) di Kabupaten Kulon Progo saat ini sebagian besar masih dilakukan secara on site (setempat), yaitu: Kakus, Cubluk dan Septik Tank. Sedangkan sistem pengelolaan air limbah domestik yang lain yaitu dengan Sistem Komunal (Communal based System).

Fasilitas pengelolaan air limbah tersebut sebagian besar pembuangan air limbah kakus dibuang ke badan air/sungai/lahan pekarangan yang menyebabkan pencemaran, sehingga berdampak terhadap penurunan derajat kesehatan bagi masyarakat sendiri. Untuk mengurangi pencemaran lingkungan akibat dari sistem pengelolaan tersebut maka perlu dilakukan penyedotan lumpur tinja. Pelayanan lumpur tinja ini berjalan didasarkan pada kebutuhan (on call basic), yaitu ketika masyarakat membutuhkan jasa sedot tinja maka masyarakat akan menghubungi UPT (Unit Pelaksana Teknis) Persampahan Air Limbah dan Pertamanan