Jelaskan landasan politik luar negeri indonesia menurut undang-undang nomor 37 tahun 1999

Jakarta -

Setiap negara membutuhkan politik luar negeri untuk menjalin hubungan baik dengan negara lain. Seperti apa sistem politik luar negeri Indonesia?

Ernest Petrič dalam bukunya Foreign Policy: From Conception to Diplomatic Practice, secara sederhana mendefinisikan politik luar negeri sebagai suatu kebijakan negara dalam memenuhi tujuan dan kepentingannya di arena internasional.

Politik luar negeri ini bertujuan untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara, meningkatkan perdamaian internasional, dan meningkatkan persaudaraan antar bangsa, dikutip dari E-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang disusun oleh Kemendikbud.

Tak hanya itu, politik luar negeri juga dapat membantu suatu negara mendapatkan barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan dan kemakmuran domestiknya.

Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia

Politik luar negeri Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Aturan ini mencakup penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri.

Merujuk pada aturan tersebut, politik luar negeri merupakan kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.

Sistem Politik Luar Negeri Indonesia

Sistem politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif yang diabadikan untuk kepentingan nasional. Dalam pelaksanaannya, sistem tersebut didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Sistem politik luar negeri Indonesia ini dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekadar rutin dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional da luwes dalam pendekatan.

Presiden dapat melimpahkan kewenangannya dalam melaksanakan hubungan dan politik luar negeri kepada menteri. Selain itu, dia juga dapat menunjuk pejabat selain Menteri Luar Negeri, pejabat pemerintah, atau orang lain untuk menyelenggarakan hubungan

Dijelaskan lebih lebih lanjut dalam UU 37/1999, pelaksanaan politik luar negeri Indonesia haruslah merupakan cerminan ideologi bangsa. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan landasan idiil yang mempengaruhi dan menjiwai politik luar negeri Republik Indonesia.

Melansir laman Kementerian Luar Negeri, asas-asas yang mendasari politik luar negeri Indonesia pertama kali dikemukakan oleh wakil presiden kala itu, Mohammad Hatta, pada 2 September 1948 di Yogyakarta.

Dalam sidang Kelompok Kerja Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai cikal bakal DPR RI, Wakil Presiden Hatta yang kala itu merangkap Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan Republik menjelaskan sikap pemerintah di berbagai masalah domestik dan internasional.

Nah, itulah sistem politik luar negeri Indonesia. Secara umum, sistem tersebut mengacu pada landasan idiil, konstitusional, dan operasional.

Simak Video "Bentuk Kekecewaan Blok Politik Pelajar Terhadap Kemenkominfo"



(kri/nwy)

Jakarta -

Indonesia banyak berperan di dunia internasional. Dari Gerakan Non Blok hingga Konferensi Asia Afrika, Indonesia secara aktif melakukan diplomasi demi tercapainya perdamaian dunia.

Prestasi yang telah Indonesia capai tentu berhubungan dengan konsep politik luar negeri yang dianut. Sebelumnya, apa itu politik luar negeri Indonesia?

Pengertian

Pengertian politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.

Secara umum, politik luar negeri masuk ke dalam konsep hubungan internasional bersamaan dengan hubungan luar negeri dan politik internasional.


Tujuan

Apa tujuan dilakukannya politik luar negeri? Menurut mantan presiden pertama Indonesia Mohammad Hatta, dalam buku E-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kemdikbud, tujuan politik luar negeri Indonesia adalah:

  • Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara
  • Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri
  • Meningkatkan perdamaian internasional
  • Meningkatkan persaudaraan segala bangsa

Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia

Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia

Indonesia menganut prinsip kebijakan politik luar negeri bebas aktif. Bebas aktif adalah politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri pada satu kekuatan tertentu.

Prinsip politik luar negeri ini secara aktif memberikan sumbangan, dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Prinsip ini pertama kali disampaikan oleh Mohammad Hatta dalam pidatonya yang berjudul Mendayung di Antara Dua Karang pada tanggal 2 September 1948 dalam sidang Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP).


Landasan Politik Luar Negeri Indonesia

Politik luar negeri membutuhkan landasan yang kuat untuk menopang kebijakannya. Indonesia sendiri memiliki tiga landasan kebijakan politik luar negeri, yaitu landasan idiil, konstitusional, dan operasional.

Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara, sebagai pedoman hidup bangsa, dan sebagai sumber dari segala hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Landasan konstitusional pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif berdasar atas hukum dasar, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan konstitusional, tujuan nasional bangsa juga tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea keempat tentang cita-cita dan tujuan bangsa untuk ikut mewujudkan perdamaian dunia.

Berbeda dengan landasan idiil dan konstitusional, landasan operasional sangat dinamis mengikuti perkembangan zaman. Landasan operasional ditetapkan melalui kebijakan masing-masing pemerintah pada masanya.

Namun pada intinya, landasan operasional politik luar negeri Indonesia mengacu Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN. GBHN adalah suatu landasan pelaksanaan yang menegaskan dasar, sifat, dan pedoman perjuangan untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia.

Itulah pengertian, tujuan, prinsip, serta landasan politik luar negeri Indonesia.Dengan menganut prinsip bebas aktif, Indonesia terus berperan aktif dalam hubungan internasional untuk menciptakan perdamaian dunia.

Simak Video "Survei Indikator Sebut 62% Publik Anggap Pemberantasan Korupsi Lebih Baik"



(pal/pal)

undang undang no berapa dan pasal berapa yang menyatakan kekuasaan moneter?​

Bagi bagi point' Apa lambang sila 1–5 Pancasila??

5. Kekuasaan Negara dapat diartikan sebagai... A. Kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain B. Ketangguhan yang dilakukan seseorang dalam kehi … dupan bermasyarakat C. Kesanggupan seseorang untuk mengatur setiap sikap dan tingkah laku masyarakat D. Kewenangan Negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan & kemakmuran E. Kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain agar melakukan tindakan-tindakan yang dikehendakinya​

Dari salah satu yupa, diketahui bahwa raja Mulawarman yang memimpin kerajaan Kutai telah mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Hal itu salah satu yang di … tuntut oleh raja Mulawarman dengan...Tolong jawab dengan tepat, jawaban pilihan ada di gambar.

jelaskan bagaimana bangsa" penjajah masuk ke Indonesia dengan perjanjian apa,dan apakah akibatnya terhadap masyarakat Indonesia dari bangsa penjajah: … 1.portugis 2.spayol 3.belanda 4.prancis 5.inggris 6.jepang​

munurutmu apakah perwujudan nilai-nilai pancasila dalam bidang politik dan hukum sudah semuanya diwujudkan? jelaskan!​

Jelaskan hubungan antara makna simbol dengan nilai - nilai luhur Pancasila. ​

perwujudan nilai-nilai pancasila dalam bidang politik dan hukum! dan menurutmu apakah sudah semuanya diwujudkan?​

Tolong bantu jawab Senin di kumpul TERIMA KASIH​

Tolong jangan ngasal, ya...​