Jakarta - Setiap negara membutuhkan politik luar negeri untuk menjalin hubungan baik dengan negara lain. Seperti apa sistem politik luar negeri Indonesia? Show Ernest Petrič dalam bukunya Foreign Policy: From Conception to Diplomatic Practice, secara sederhana mendefinisikan politik luar negeri sebagai suatu kebijakan negara dalam memenuhi tujuan dan kepentingannya di arena internasional. Politik luar negeri ini bertujuan untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara, meningkatkan perdamaian internasional, dan meningkatkan persaudaraan antar bangsa, dikutip dari E-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang disusun oleh Kemendikbud. Tak hanya itu, politik luar negeri juga dapat membantu suatu negara mendapatkan barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan dan kemakmuran domestiknya. Pengertian Politik Luar Negeri IndonesiaPolitik luar negeri Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Aturan ini mencakup penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri. Merujuk pada aturan tersebut, politik luar negeri merupakan kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional. Sistem Politik Luar Negeri IndonesiaSistem politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif yang diabadikan untuk kepentingan nasional. Dalam pelaksanaannya, sistem tersebut didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Sistem politik luar negeri Indonesia ini dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekadar rutin dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional da luwes dalam pendekatan. Presiden dapat melimpahkan kewenangannya dalam melaksanakan hubungan dan politik luar negeri kepada menteri. Selain itu, dia juga dapat menunjuk pejabat selain Menteri Luar Negeri, pejabat pemerintah, atau orang lain untuk menyelenggarakan hubungan Dijelaskan lebih lebih lanjut dalam UU 37/1999, pelaksanaan politik luar negeri Indonesia haruslah merupakan cerminan ideologi bangsa. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan landasan idiil yang mempengaruhi dan menjiwai politik luar negeri Republik Indonesia. Melansir laman Kementerian Luar Negeri, asas-asas yang mendasari politik luar negeri Indonesia pertama kali dikemukakan oleh wakil presiden kala itu, Mohammad Hatta, pada 2 September 1948 di Yogyakarta. Dalam sidang Kelompok Kerja Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai cikal bakal DPR RI, Wakil Presiden Hatta yang kala itu merangkap Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan Republik menjelaskan sikap pemerintah di berbagai masalah domestik dan internasional. Nah, itulah sistem politik luar negeri Indonesia. Secara umum, sistem tersebut mengacu pada landasan idiil, konstitusional, dan operasional. Simak Video "Bentuk Kekecewaan Blok Politik Pelajar Terhadap Kemenkominfo" (kri/nwy) Jakarta - Indonesia banyak berperan di dunia internasional. Dari Gerakan Non Blok hingga Konferensi Asia Afrika, Indonesia secara aktif melakukan diplomasi demi tercapainya perdamaian dunia. Prestasi yang telah Indonesia capai tentu berhubungan dengan konsep politik luar negeri yang dianut. Sebelumnya, apa itu politik luar negeri Indonesia? PengertianPengertian politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional. Secara umum, politik luar negeri masuk ke dalam konsep hubungan internasional bersamaan dengan hubungan luar negeri dan politik internasional.
|