Diasuh  Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA.Pertanyaan:Teungku Pengasuh yth.Assalamualaikum wr wb.Saya seorang karyawan di sebuah perusahaan telekomunikasi, pekerjaan saya sering menuntut saya pergi ke luar kota. Yang ingin saya tanyakan adalah:1. Bagaimana jika pada saat safar terjadi pada hari Jumat dan saya tidak mendapati masjid pada saat perjalanan; Apakah gugur kewajiban shalat Jumat saya ataukah saya harus mengerjakan shalat Jumat bersama tim yang biasanya terdiri dari 3 orang?2. Saya seorang yang sering keluar madzi bagaimana jika keluar madzi ketika shalat Jumat; Apakah saya mengganti shalat 2 rakaat, atau menggantinya dengan shalat Zuhur? Atas jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih. Muhammad SonyAceh TamiangJawaban:Yth Sdr Muhammad Sony,Waalaikumussalam wr wb.Pengasuh merasa sangat berbahagia dengan pertanyaan saudara, karena tidak banyak sekarang ini orang yang bertanya tentang hal-hal berkaitan dengan shalat Jumat. Padahal shalat Jumat adalah fardhu bagi yag memenuhi syarat, sesuai sabda Rasulullah saw: “Betapa ingin rasanya aku memerintahkan seseorang untuk mengimami shalat kemudian aku membakar rumah orang yang tidak menghadiri shalat Jumat bersama-sama dengan penghuninya” (HR. Muslim). Nabi juga bersabda: “Hendaknya tidak ada lagi orang yang meninggalkan shalat Jumat atau Allah akan mengunci mati hati mereka dan mereka tergolong orang-orang lalai” (HR. Muslim). Beliau juga bersabda: “Barangsiapa meninggalkan shalat Jumat tiga kali karena sengaja meremehkannya, niscaya Allah akan mengunci mati hatinya” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Ibnu Khuzaimah).Dari hadis-hadis di atas, jelas sekali kewajiban atas kita untuk menunaikan shalat Jumat, sehingga shalat Jumat adalah wajib (fardhu ‘ain), sesuai firman Allah swt: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah (menunaikan shalat Jumat)” (QS. Al-Jumu’ah: 9).Kewajiban ini tentunya bagi orang yang memenuhi syarat-syaratnya, yang antara lain adalah muqimin atau tidak musafir. Berbeda halnya dengan anda yang memang dalam keadaan bepergian atau musafir.  Artinya shalat tersebut tidak diwajibkan kepada orang-orang yang musafir atau bepergian sejarak yang membolehkan qashar shalat, yaitu lebih kurang 85 km. Meskipun demikian, menurut jumhur fuqaha (afli fiqh) bila orang tersebut mengikuti shalat Jumat, maka shalat Jumat-nya sah dan tidak perlu melaksanakan shalat Zuhur. Jadi, anda tidak boleh melaksanakan shalat Jumat bersama tim. Tapi boleh menggabung dengan jamaah di masjid yang ada mendirikan Jumat atau anda menunaikan saja shalat Zuhur empat rakaat karena tidak sempat atau tidak dapat bergabung dengan jamaah Jumat, karena tidak menemukan mesjid. Inilah yang namanya keringanan (rukhshah) bagi orang yang bepergian (musafir) untuk kebajikan.   Sedangkan masalah yang kedua, madzi. Sesungguhnya madzi adalah cairan putih yang keluar dari kemaluan seseorang bila ia tergoda atau terangsang syahwatnya, tetapi tidak terpancar seperti mani. Status madzi adalah najis seperti air seni, air besar dan sejenisnya, yang harus disucikan terlebih dulu sebelum ber-wudhuk. Seandainya seseorang mengeluarkan madzi sedang shalat, baik shalat Jumat ataupun lainnya, maka ia harus langsung menghentikan shalat, menyucikan kemaluannya dari madzi, kemudian ber-wudhuk lalu melakukan shalat kembali dari awalnya. Kalau shalat Jumat atau berjamaah, ia dapat saja mengikuti shalat bersama jamaah seberapa rakaat dapat (masbuq). Kalau ia sempat dapat satu rakaat, maka yang bersangkutan dapat menambah satu rakaat lagi setelah imam memberi salam dan menurut jumhur, shalat Jumatnya dinilai sudah memadai, sesuai dengan sabda Rasulullah saw: “Siapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka ia telah mendapatkan shalat” (HR. Bukahri dan Muslim). Beliau juga bersabda: “Siapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat Jumat atau selainnya, maka ia telah mendapatkan shalat” (HR An-Nasaa’i) .