Definisi Manajemen Sarana DanUploaded by
dian tel
0 ratings0% found this document useful (0 votes)
371 views4 pagesDocument Information
click to expand document informationDescription:
hhasil
Copyright
© © All Rights Reserved
Available Formats
DOCX, PDF, TXT or read online from Scribd
Share this document
Share or Embed Document
Sharing Options
- Share on Facebook, opens a new window
Facebook
- Share on Twitter, opens a new window
Twitter
- Share on LinkedIn, opens a new window
LinkedIn
- Share with Email, opens mail client
Email
- Copy Link
Copy Link
Did you find this document useful?
0%0% found this document useful, Mark this document as useful
0%0% found this document not useful, Mark this document as not useful
Is this content inappropriate?
Report this DocumentDownload now
SaveSave Definisi Manajemen Sarana Dan For Later
0 ratings0% found this document useful (0 votes)
Definisi Manajemen Sarana Dan
Uploaded by
dian telDescription:
hhasil
Full descriptionSaveSave Definisi Manajemen Sarana Dan For Later
0%0% found this document useful, Mark this document as useful
0%0% found this document not useful, Mark this document as not useful
EmbedShare
PrintDownload now
Jump to Page
You are on page 1of 4Search inside document
You're Reading a Free Preview
Page 3 is not shown in this preview.
Buy the Full Version
Reward Your Curiosity
Everything you want to read.
Anytime. Anywhere. Any device.
No Commitment. Cancel anytime.
Share this document
Share or Embed Document
Sharing Options
- Share on Facebook, opens a new window
- Share on Twitter, opens a new window
- Share on LinkedIn, opens a new window
- Share with Email, opens mail client
- Copy Link
Home Books Audiobooks DocumentsQuick navigation
b) Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai baik secara kuantitatis maupun kualitatif dan relevan dengan kepentingan pendidikan. [4]
Bafadal (2003) mejelaskan secara rinci tentang tujuan manajemen sarana dan prasarana pendidikan sebagai berikut :
a) Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan secara hati-hati dan saksama, sehingga sekolah atau madrasah memiliki sarana dan prasarana yang baik sesuai dengan kebutuhan dana yang efisien.
b) Untuk mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana sekolah itu harus secara tepat dan efisien.
c) Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikana secara teliti dan tepat, sehingga keberadaan sarana dan prasarana tersebut akan selalu dalam keadaan siap pakai ketika akan digunakan atau diperlukan.[5]
Jadi, tujuan dari manajemen sarana dan prasarana pendidikan yaitu agar dapat memberikan kontribusi yang optimal dan professional (yang berkaitan dengan sarana dan prasarana) terhadap proses pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
2.3 Prinsip-prinsip manajemen sarana prasarana pendidikan
Dalam mengelola sarana dan prasarana pendidikan, terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan agar tujuan bisa tercapai dengan maksimal. Prinsip-prinsip tersebut menurut Bafadal (2003) adalah :
a) Prinsip pencapaian tujuan, yaitu sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus selalu dalam kondisi siap pakai apabila akan didaya gunakan oleh personil sekolah dalam rangka pencapaian tujuan pembelajaran di sekolah.
b) Prinsip efisiensi, yaitu pengadaan sarana dan prasarana di sekolah harus dilakukan melalui perencanaan yang seksama, sehingga dapat diakdakan sarana dan prasarana pendidikan yang baik dengan harga yang murah. Demikian juga pemakaiannya harus dengan hati-hati sehingga mengurangi pemborosan.
c) Prinsip administratif, yaitu manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus selalu memperhatikan UU, peraturan, instruksi, dan petunjuk teknis yang diberlakukan oleh pihak yang berwenang.
d) Prinsip kejelasan tanggung jawab, yaitu manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus didelegasika kepada personel sekolah yang mampu bertanggung jawab, apabila melibatkan banyak personil sekolah dalam manajemennya, maka perlu adanya deskripsi tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk tiap personil sekolah.
e) Prinsip kekohesifan, yaitu manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus direalisasikan dalam bentuk proses kerja sekolah yang sangat kompak.
2.4 Proses manajemen sarana prasarana pendidikan
Proses manajemen sarana prasarana pendidikan islam yang akan dibahas disini berkaitan erat dengan : (1) perencanaan sarana dan prasarana pendidikan islam (2) pengadaan sarana dan prasarana pendidikan islam (3) inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan islam (4) pengawasan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah (5) penghapusan sarana dan prasarana sekolah.
2.4.1 Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan islam
Dalam proses manajemen perencanaan merupakan fungsi pertama yang harus dilakukan, dengan adanya rencana yang baik dan cermat, maka segala aktivitas yang dilaksanakan dalam kegiatan organisasi akan terarah dan teroganisir sehingga bisa tercapai tujuan yang diharapkan. Begitu juga dalam perencanaan sarana dan prasarana pendidikan islam. Berkaitan dengan perencanaan ini, Jones (1969) menjelaskan bahwa perencanaan pengadaan perlengkapan pendidikan di sekolah harus diawali dengan analisis jenis pengalaman pendidikan yang diprogramkan sekolah.[6] Adapun langkah-langkah perencanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah menurut Sukarna (1987) adalah sebagai berikut:
a) Menampung semua usulan pengadaan perlengkapan sekolah yang diajukan oleh setiap unit kerja dan atau mengevetarisasi kekurangan perlengkapan sekolah.
b) Menyusun rencana kebutuhan perlengkapan sekolah untuk periode tertentu, misalnya untuk satu triwulan atau satu tahun ajaran.
c) Memadukan rencana kebutuhan yang telah disusun dengan perlengkapan yang telah tersedia sebelumnya.
d) Memadukan rencana kebutuhan dengan dana atau anggaran sekolah yang tersedia. Dalam hal ini, jika dana yang tersedia tidak mencukupi untuk pengadaan semua kebutuhan yang diperlukan, maka perlu diadakan seleksi terhadap semua kebutuhan perlengkapan yang telah direncanakan dengan melihat urgesi setiap perlengkapan yang diperlukan. Semua perlekapan yang urgen didaftar dan didahulukan pengadaannya.
e) Memadukan rencana (daftar) kebutuhan perlengkapan kebutuhan yang urgen dengan dana atau anggaran yang tersedia, maka perlu diadakan seleksi lagi dengan melihat skala prioritas.
f) Penetapan rencana pengadaan akhir.
Dalam proses perencanaan ini semua personel sekolah harus ikut terlibat agar dapat diketahui secara pasti apa saja yang menjadi kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan oleh sekolah. Karena dalam pelaksanaan perencanaan ini sendiri membutuhkan analisis yang teliti serta memperhatikan kualitas sarana dan prasarana yang dibutuhkan, selain itu perencanaan ini juga harus meihat dana atau anggaran yang tersedia untuk skala prioritas pengadaannya (sarana dan prasarana).
2.4.2 Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah
Yang dimaksud dengan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah adalah segala kegiatan yang dilakukan dengan cara menyediakan semua keperluan barang atau jasa berdasarkan hasil perencanaan dengan maksud untuk menunjang kegiatan pembelajaran agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
Sistem pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain adalah:
a) Droping dari pemerintah, hal ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada sekolah. Bantuan ini sifatnya terbatas sehingga pengelola sarana dan prasarana pendidikan di sekolah tetap harus mengusahakan dengan cara lain.
b) Pengadaan sarana dan prasarana sekolah dengan cara membeli baik secara langsung maupun memesan terlebih dahulu.
c) Meminta sumbangan dari wali murid ataupun mengajukan proposal bantuan pengadaan sarana dan prasarana sekolah ke lembaga-lembaga sosial yang tidak mengikat.
d) Pengadaan perlengkapan dengan cara menyewa atau meminjam ke tempat lain.
e) Pengadaan perlengkapan sekolah dengan cara tukar menukar barang yang dimiliki dengan barang lain yang dimiliki sekolah.
2.4.3 Inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan
Kegiatan inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan di sekolah menurut Bafadal (2003) meliputi :
a) Pencatatan sarana prasarana sekolah dapat dilakuka dalam buku penerimaan barang, buku pembelian barang, buku induk inventaris, buku golongan inventaris, buku bukan inventaris, buku stok barang.
b) Pembuatan kode khusus untuk perlengkapan yang tergolong barang inventaris. Caranya dengan membuat kode barang dan menempelkannya atau menuliskannya pada badan barang perlengkapan yang tergolong sebagai barang inventaris. Tujuannya adalah untuk memudahkan semua pihak dalam mengenal kembali semua perlengkapan pendidikan disekolah baik ditinjau dari kepemilikan, penanggung jawab, maupun jenis dan golongannya. Biasanya kode barang itu berupa angka atau numeric yang menunjukkan departemen, lokasi, sekolah, dan barang.
c) Semua perlengkapan pendidikan di sekolah yang tergolong barang inventaris harus dilaporkan. Laporan tersebut sering disebut dengan istilah laporan mutasi barang. Pelaporan ini dilakukan dalam periode tertentu.
2.4.4 Pengawasan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah
Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang harus dilaksanakan oleh pemimpin organisasi. Berkaitan dengan adanya sarana dan prasarana pendidikan disekolah, perlu adanya control yang baik dalam pemeliharaan atau pemberdayaan. Pengawasan terhadap saarana dan prasarana disekolah merupakan usaha yang ditempuh oleh pimpinan dalam membantu personel sekolah untuk menjaga atau memelihara, dan memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah dengan sebaik mungkin demi keberhasilan proses pengadaan di sekolah.
Dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah jika ditinjau dari sifat maupun waktunya terdapat beberapa macam, yaitu: (1) ditinjau dari sifatnya, yaitu: pemeliharaan yang bersifat pengecekan, pencegahan, perbaikan ringan, dan perbaikan berat (2) ditinjau dari waktu pemeliharaannya, yaitu: pemeliharaan sehari-hari (membersihkan ruang dan perlengkapannya), dan pemeliharaan berkala seperti pengecetan dinding, pemeriksaan bangku, genteng, dan perabot lainnya.
2.4.5 Penghapusan sarana dan prasarana sekolah
Penghapusan sarana dan prasarana merupakan kegiatan pembebasan sarana dan prasarana dari pertanggungjawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Secara lebih operasional penghapusan sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris, kerena sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Penghapusan sarana dan prasarana dilakukan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Penghapusan sebagai salah satu fungsi manajemen sarana dan prasarana pendidikan persekolahan harus mempertimbangkan alasan-alasan normatif tertentu dalam pelaksanaannya. Oleh karena muara berbagai pertimbangan tersebut tidak lain adalah demi efektivitas dan efisiensi kegiatan persekolahan.
Penghapusan sarana dan prasarana pada dasarnya bertujuan untuk:
a) Mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi kerugian/pemborosan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana yang kondisinya semakin buruk, berlebihan atau rusak dan sudah tidak dapat digunakan lagi.
b) Meringankan beban kerja pelaksanaan inventaris.
c) Membebaskan ruangan dari penumpukan barang-barang yang tidak dipergunakan lagi.
d) Membebaskan barang dari tanggung jawab pengurusan kerja.
Ada beberapa alasan yang harus diperhatikan untuk dapat menyingkirkan atau menghapus sarana dan prasarana. Beberapa alasan tersebut yang dapat dipertimbangkan untuk menghapus sesuatu sarana dan prasarana harus memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat di bawah ini.
a) Dalam keadaan sudah tua atau rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau dipergunakan lagi.
b) Perbaikan akan menelan biaya yang besar sehingga merupakan pemborosan.
c) Secara teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan besarnya biaya pemeliharaan.
d) Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini.
e) Penyusutan di luar kekuasaan pengurus barang (misalnya barang kimia).
f) Barang yang berlebih jika disimpang lebih lama akan bertambah rusak dan tak terpakai lagi.
g) Dicuri, terbakar, musnah sebagai akibat bencana alam.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Manajemen sarana dan prasarana merupakan suatu kegiatan untuk mengatur dan mengelola sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Tujuan dari Manajemen sarana dan prasarana pendidikan meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasaan, dan evaluasi kegiatan pengadaan barang, pembagian dan penggunaan barang (inventasi), perbaikan barang, dan tukar tambah maupun penghapusan barang.