Skip to contentAnda pasangan kaum muda yang sudah siap menikah? Anda terhalang dalam berinteraksi karena Covid-19? Jangan khawatir. Keuskupan Sufragan Bogor menyediakan kursus persiapan perkawinan online atau lebih dikenal dengan Katekese dan Evangelisasi Pranikah /
Kursus Persiapan Perkawinan Online. Adapun jadwal dan kontak personnya dapat Anda lihat pada poster di bawah ini: Show Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran di: https://bit.ly/sesi_pranikah_keuskupan_bogor Formulir ini dipergunakan oleh para calon peserta yang akan mengikuti Sesi Pranikah Online Keuskupan Bogor. Waktu belajar Sabtu, 9:00 – 13:30; dan Minggu 9.00 – 14:00. Biaya Rp 150.000 per pasang dan ditransfer ke rekening BCA No. 0030437195 a/n H J Atiek Mariani. Bukti transfer dikirimkan lewat Whatsapp kepada ibu H J Atiek Mariani no telp 0818-0824-1762. Harap disiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut: Foto dan surat permandian dipindai (scan) menjadi 1 (satu) berkas dengan format PDF. Hasil scan diunggah pada bagian akhir pendaftaran ini. Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengisi formulir ini, hubungi bpk. Ferdinandus Rudijanto no telp 0852-8078-6789. Salam Post navigationPerkawinan katolik menurut KHK1983 kan.1055 §1 adalah perjanjian (foedus) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk kebersamaan hidup. Latar belakang definisi ini adalah dokumen Konsili Vatikan II, Gaudium et Spes §48). GS dan KHK tidak lagi mengartikan perkawinan sebagai kontrak. Perkawinan mempunyai tiga tujuan yaitu: kesejahteraan suami-isteri, kelahiran anak, dan pendidikan anak. Tujuan utama ini bukan lagi pada prokreasi atau kelahiran anak.
Hal ini berpengaruh pada kemungkinan usaha pembatasan kelahiran anak (KB). Perkawinan Katolik itu pada dasarnya berciri satu untuk selamanya dan tak terceraikan. Kita menyebutnya sifat Monogam dan Indissolubile. Monogam berarti satu laki-laki dengan satu perempuan, sedang indissolubile berarti, setelah terjadi perkawinan antara orang-orang yang dibaptis (ratum)secara sah dan disempurnakan dengan persetubuhan, maka perkawinan menjadi tak terceraikan, kecuali oleh kematian. Ini dapat kita
temukan dalam Hukum Gereja tahun 1983 (kan. 1141). Yang dimaksud dengan perkawinan Katolik adalah perkawinan yang mengikuti tatacara Gereja Katolik. Perkawinan semacam ini pada umumnya diadakan antara mereka yang dibaptis dalam Gereja Katolik (keduanya Katolik), tetapi dapat terjadi perkawinan itu terjadi antara mereka yang salah satunya dibaptis di Gereja lain non-Katolik. Perkawinan antara orang-orang yang dibaptis disebut ratum (kan. 1061) sedangkan perkawinan antara orang yang salah satunya tidak Katolik disebut perkawinan non ratum. Perkawinan ratum, setelah disempurnakan dengan persetubuhan (consummatum) menjadi perkawinan yang ratum et consummatum yang tidak dapat diputuskan atau dibatalkan oleh kuasa manapun, kecuali kematian (kan. 1141). Perkawinan yang ratum et non consummatum dapat diputuskan oleh Tahta suci oleh permintaan salah satu pasangan (kan. 1142). Setiap perkawinan orang Katolik, meski hanya satu yang Katolik, diatur oleh ketiga hukum ini, yaitu 1 hukum ilahi, 2 hukum kanonik, dan 3hukum sipil sejauh menyangkut akibat-akibat sipil. Hukum ilahi adalah hukum yang dipahami atau ditangkap atas dasar pewahyuan, atas dasar akal sehat manusia sebagai berasal dari Allah sendiri. Syarat Penerimaan Sakramen
Catatan
Ketentuan Selama Misa Tatanan Baru
Syarat Administratif Kursus Persiapan Pernikahan MRT
Syarat Administratif Kanonik
Syarat Administratif jika salah satu Calon Pengantin beragama Non – Katolik
|