Jadwal les perkawinan gereja pandu

Skip to contentAnda pasangan kaum muda yang sudah siap menikah? Anda terhalang dalam berinteraksi karena Covid-19? Jangan khawatir. Keuskupan Sufragan Bogor menyediakan kursus persiapan perkawinan online atau lebih dikenal dengan Katekese dan Evangelisasi Pranikah / Kursus Persiapan Perkawinan Online. Adapun jadwal dan kontak personnya dapat Anda lihat pada poster di bawah ini:

Jadwal les perkawinan gereja pandu

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran di: https://bit.ly/sesi_pranikah_keuskupan_bogor

Formulir ini dipergunakan oleh para calon peserta yang akan mengikuti Sesi Pranikah Online Keuskupan Bogor.

Waktu belajar Sabtu, 9:00 – 13:30; dan Minggu 9.00 – 14:00.

Biaya Rp 150.000 per pasang dan ditransfer ke rekening BCA No. 0030437195 a/n H J Atiek Mariani. Bukti transfer dikirimkan lewat Whatsapp kepada ibu H J Atiek Mariani no telp 0818-0824-1762.

Harap disiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
– foto berdua 6 x 4 dengan latar belakang polos, warna bebas
– surat permandian/baptis (bagi yang beragama Katolik)

Foto dan surat permandian dipindai (scan) menjadi 1 (satu) berkas dengan format PDF. Hasil scan diunggah pada bagian akhir pendaftaran ini.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengisi formulir ini, hubungi bpk. Ferdinandus Rudijanto no telp 0852-8078-6789.

Salam
Komisi Keluarga Keuskupan Bogor

Post navigation

Perkawinan katolik menurut KHK1983 kan.1055 §1 adalah perjanjian (foedus) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk kebersamaan hidup. Latar belakang definisi ini adalah dokumen Konsili Vatikan II, Gaudium et Spes §48). GS dan KHK tidak lagi mengartikan perkawinan sebagai kontrak.

Perkawinan mempunyai tiga tujuan yaitu: kesejahteraan suami-isteri, kelahiran anak, dan pendidikan anak. Tujuan utama ini bukan lagi pada prokreasi atau kelahiran anak. Hal ini berpengaruh pada kemungkinan usaha pembatasan kelahiran anak (KB).

Perkawinan Katolik itu pada dasarnya berciri satu untuk selamanya dan tak terceraikan. Kita menyebutnya sifat Monogam dan Indissolubile. Monogam berarti satu laki-laki dengan satu perempuan, sedang indissolubile berarti, setelah terjadi perkawinan antara orang-orang yang dibaptis (ratum)secara sah dan disempurnakan dengan persetubuhan, maka perkawinan menjadi tak terceraikan, kecuali oleh kematian. Ini dapat kita temukan dalam Hukum Gereja tahun 1983 (kan. 1141).

Yang dimaksud dengan perkawinan Katolik adalah perkawinan yang mengikuti tatacara Gereja Katolik. Perkawinan semacam ini pada umumnya diadakan antara mereka yang dibaptis dalam Gereja Katolik (keduanya Katolik), tetapi dapat terjadi perkawinan itu terjadi antara mereka yang salah satunya dibaptis di Gereja lain non-Katolik.

Perkawinan antara orang-orang yang dibaptis disebut ratum (kan. 1061) sedangkan perkawinan antara orang yang salah satunya tidak Katolik disebut perkawinan non ratum. Perkawinan ratum, setelah disempurnakan dengan persetubuhan (consummatum) menjadi perkawinan yang ratum et consummatum yang tidak dapat diputuskan atau dibatalkan oleh kuasa manapun, kecuali kematian (kan. 1141). Perkawinan yang ratum et non consummatum dapat diputuskan oleh Tahta suci oleh permintaan salah satu pasangan (kan. 1142).

Setiap perkawinan orang Katolik, meski hanya satu yang Katolik, diatur oleh ketiga hukum ini, yaitu 1 hukum ilahi, 2 hukum kanonik, dan 3hukum sipil sejauh menyangkut akibat-akibat sipil. Hukum ilahi adalah hukum yang dipahami atau ditangkap atas dasar pewahyuan, atas dasar akal sehat manusia sebagai berasal dari Allah sendiri.

Syarat Penerimaan Sakramen

  1. Menghubungi Romo Moderator wilayah yang bersangkutan untuk membicarakan persiapan pernikahan yang akan dilakukan, seperti: Penyelidikan Kanonik, Jadwal Tanggal Pernikahan dan hal-hal lain.
  2. Mengikuti Syarat Administratif Pernikahan.
  3. Masa Adven: Pernikahan di masa ini hanya diperbolehkan di masa Adven I dan harus bersifat sederhana, terutama untuk dekorasi disesuaikan dengan liturgi di masa tersebut.
  4. Masa Prapaskah: Karena pentingnya pertobatan dalam masa Prapaskah bagi seluruh umat, maka pernikahan dianjurkan, tidak diadakan pada saat itu.
  5. Berkonsultasi dengan Pastor Peneguh mengenai Tata upacara pernikahan dan teks upacara harus diserahkan kepada Pastor Peneguh untuk dikoreksi, sebelum diperbanyak.
  6. Berkonsultasi dengan Pastor Peneguh mengenai Lagu yang dipergunakan, supaya memperhatikan kaidah lagu liturgis, bukan lagu-lagu pop rohani.
  7. Persiapan Rohani, yaitu pengakuan dosa sebelum berlangsungnya upacara pernikahan, sangat dianjurkan bagi calon pengantin yang beragama Katolik.
  8. Pengambilan foto dan video mohon tidak menganggu acara Ekaristi yang sedang berlangsung.
  9. Apabila mempelai/panitia menyediakan konsumsi bagi para undangan, tidak diperkenankan menempatkan dan membagikannya di dalam gedung Gereja.
  10. Konsumsi dapat ditempatkan di luar gedung Gereja.
  11. Kompleks Gereja adalah kawasan tidak merokok. Keluarga hendaknya menyampaikan kepada para undangan.
  12. Tidak diperkenankan selebrasi di luar ruangan (Pelepasan Balon dan Pelepasan Burung Merpati).
  13. Tidak diperkenankan mengirim papan karangan bunga ke gereja.
  14. Untuk Dekorasi Gereja, Pasangan Pengantin dapat menghubungi Ketua ORNATA, Apabila mengalami kesulitan dengan biaya dekorasi gereja, dapat membicarakannya dengan Pastor Paroki.
  15. Untuk Misdinar, Dapat menghubungi Ketua Misdinar Paroki MKK.
  16. Untuk Koor/vocal group, Dapat Menghubungi Seksi Liturgi Gereja. Atau mencari sendiri dari dalam atau luar Paroki MKK.

Catatan

  • Calon Pengantin mempersiapkan Stipendium untuk Pastor Peneguh.
  • Mengurus Surat Baptis yang diperbaharui dengan cara: Membawa Surat Baptis (fotocopy dan asli) ke Sekretariat Paroki tempat dibaptis.
  • Diharapkan untuk para undangan peran serta aktif dalam upacara.
  • Upacara Pernikahan hanya akan dikenakan biaya Gedung Gereja atau Kapel dan Ornata (Dekorasi Gedung Gereja).
  • Untuk Biaya Membangun Rumah Tangga (MRT) Tidak Dikenakan Biaya. Peserta diberi Kesempatan untuk memberikan Sumbangan Kasih melalui: BCA: 287 333 1313 a/n PGDP Maria Kusuma Karmel dengan keterangan Sumbangan MRT. Bukti Trasfer dapat dikirim ke: WA Paroki 0897 4726 699 (Sekretariat Paroki MKK)

Ketentuan Selama Misa Tatanan Baru

  1. Tamu yang hadir maksimal 20 Orang.
  2. Pembatasan usia, umat yang boleh ikut dalam Ibadat pemberkatan atau Sakramen Perkawinan dalam Ekaristi berusia 18 sampai dengan 59 tahun, kecuali untuk orang tua mempelai yang berusia di atas 59 tahun.
  3. Untuk dekorasi pernikahan bertema sederhana dan dapat menghubungi petugas ORNATA.
  4. Mengisi daftar tamu yang dapat diambil di Sekretariat Paroki.
  5. Tidak diperkenankan untuk menggunakan WO (Wedding Organizer).
  6. Tidak ada koor/vocal group
  7. Tidak ada fotografer luar, cukup dari anggota keluarga saja
  8. Jika dari paroki luar harap melampirkan surat keterangan yang menerangkan alasan kenapa tidak dapat melangsungkan pernikahan di paroki sendiri.
  9. Pastor yang menerimakan sakramen pernikahan harus dari Paroki Meruya tidak diperkenankan membawa pastor dari luar Paroki Meruya.
  10. Tidak diperkenankan selebrasi di luar ruangan ( Pelepasan Balon dan Pelepasan Burung Merpati).
  11. Hari Minggu tidak diperkenankan untuk ada pemberkatan pernikahan.
  12. Proses Catatan Sipil tidak boleh dilakukan di Gereja.

Syarat Administratif Kursus Persiapan Pernikahan MRT

  1. Mengisi Formulir Surat Pengantar Program Membangun Rumah Tangga (MRT) di sekretariat Paroki.
  2. Surat Pengantar dari Lingkungan (Bagi umat Paroki MKK).
  3. Surat pengantar dari Pastor Paroki asal (Bagi umat Paroki Luar MKK).
  4. Fotocopy Surat Baptis (bagi yang beragama Katolik).
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  6. Pas Foto Berdampingan (Latar Merah) 4 x 6 Sebanyak 3 Lembar.

Syarat Administratif Kanonik

  1. Mengisi Formulir Kanonik (Formulir Persiapan Pernikahan, Identitas Calon Pengantin dan Surat Peryataan).
  2. Surat Pengantar dari Lingkungan (Bagi umat Paroki MKK).
  3. Surat pengantar dari Pastor Paroki asal (Bagi umat Paroki Luar MKK).
  4. Surat Baptis calon pengantin yang diperbaharui (Maksimal 6 bulan sebelum pernikahan).
  5. Surat Baptis (asli dan fotocopy).
  6. Akta Kelahiran (fotocopy).
  7. Kartu Keluarga Katolik kedua calon pengantin (asli dan fotocopy).
  8. Fotocopy halaman pengesahan Program MRT (ada tanda tangan dan cap Paroki serta Seksi Kerasulan keluarga-SKK); Karena Sertifikat Program MRT berupa pengesahan di buku MRT yang ditandatangani oleh Romo dan Ketua SKK dan diberi Cap Paroki dan SKK.
  9. Pas Foto berdampingan (latar merah) 4 x 6 sebanyak 6 lembar.
  10. Fotocopy KTP (calon pengantin).
  11. Saksi Pemberkatan (fotocopy Surat Baptis, KTP dan Surat Pernikahan Gereja).

Syarat Administratif jika salah satu Calon Pengantin beragama Non – Katolik

  1. Surat Baptis (fotocopy dan asli), bagi yang beragama Kristen.
  2. Surat Akta Lahir (fotocopy dan asli), bagi yang beragama Non – Katolik.
  3. Kartu Keluarga Sipil (fotocopy dan asli).
  4. Menghadirkan 2 Orang Saksi yang bukan saudara yang dapat memberikan kesaksian tentang status bebas calon pengantin Non - Katolik.
  5. Memberikan fotocopy KTP kedua saksi tersebut di atas.