Istilah “hulqum” dalam penyembelihan hewan, artinya

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari Raya Idhul Adha segera tiba. Bagi Anda yang berqurban dan pengin merasakan "sensasi" menyembelih hewan qurban, ada beberapa hal yang harus Anda ketahui. Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum dan adab

seputar penyembelihan hewan, baik itu qurban ataupun yang lain.

I. Hewan sembelihan dinyatakan sah dan halal dimakan bila terpenuhi syarat- syarat berikut:

a. Membaca basmalah ketika hendak menyembelih hewan.

Dan ini merupakan syarat yang tidak bisa gugur baik karena sengaja, lupa, ataupun jahil (tidak tahu). Bila dia sengaja atau lupa atau tidak tahu sehingga tidak membaca basmalah ketika menyembelih, maka dianggap tidak sah dan hewan tersebut haram dimakan. Ini adalah pendapat yang rajih dari perbedaan pendapat yang ada. Dasarnya adalah keumuman firman Allah Subhaanahu wata’ala:

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama
Allah ketika menyembelihnya.” (Al-An’am: 121)

Syarat ini juga berlaku pada penyembelihan hewan qurban. Dasarnya adalah hadits Anas Radhiallaahu 'anh riwayat Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi Shalallaahu ‘alaihi wasallam berqurban dengan dua kambing kibasy yang berwarna putih bercampur hitam lagi bertanduk:

“Beliau membaca basmalah dan bertakbir.”

b. Yang menyembelih adalah orang yang berakal. Adapun orang gila tidak sah sembelihannya walaupun membaca basmalah, sebab tidak ada niat dan

kehendak pada dirinya, dan dia termasuk yang diangkat pena takdir darinya.

c. Yang menyembelih harus muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nasrani). Untuk muslim, permasalahannya sudah jelas. Adapun ahli kitab, dasarnya adalah firman Allah Subhaanahu wata’ala:

“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu.”

(Al-Ma`idah: 5) Dan yang dimaksud ‘makanan’ ahli kitab dalam ayat ini adalah sembelihan mereka,

sebagaimana penafsiran sebagian salaf.

Pendapat yang rajih menurut mayoritas ulama, sembelihan ahli kitab disyaratkan harus sesuai dengan tata cara Islam. Sebagian ulama menyatakan, terkhusus hewan qurban, tidak boleh disembelih oleh ahli kitab atau diwakilkan kepada ahli kitab. Sebab qurban adalah amalan ibadah untuk taqarrub kepada Allah Subhaana

huwata’ala, maka tidak sah kecuali dilakukan oleh seorang muslim. Wallahu a’lam.

d. Terpancarnya darah Dan ini akan terwujud dengan dua ketentuan: 1. Alatnya tajam, terbuat dari besi atau batu tajam. Tidak boleh dari kuku, tulang, atau gigi. Disyariatkan untuk mengasahnya terlebih dahulu sebelum menyembelih. Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij Radhiallaahu 'anh, dari Nabi Shalallaahu ‘alaihi

wasallam, beliau bersabda:

“Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang.

Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.”


(HR. Al-Bukhari Muslim)

Juga perintah Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi wasallam kepada Aisyah Radhiallaahu 'anha ketika hendak menyembelih hewan qurban:

“Wahai Aisyah, ambilkanlah alat sembelih.” Kemudian beliau berkata lagi:
“Asahlah alat itu dengan batu.” (HR. Muslim)

2. Dengan memutus al-wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan. Inilah persyaratan dan batas minimal yang harus disembelih menurut pendapat yang kuat. Sebab, dengan terputusnya kedua urat tersebut, darah akan terpancar deras dan mempercepat kematian hewan tersebut. Manfaat: Pada bagian leher hewan ada 4 hal: 1-2. Al-Wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan 3. Al-Hulqum yaitu tempat pernafasan. 4. Al-Mari`, yaitu tempat makanan dan minuman. Rincian hukumnya terkait dengan penyembelihan adalah: - Bila terputus semua maka itu lebih afdhal. - Bila terputus al-wadjan dan al-hulqum maka sah. - Bila terputus al-wadjan dan al-mari` maka sah. - Bila terputus al-wadjan saja maka sah. - Bila terputus al-hulqum dan al-mari`, terjadi perbedaan pendapat. Yang rajih adalah tidak sah. - Bila terputus al-hulqum saja maka tidak sah. - Bila terputus al-mari` saja maka tidak sah.

- Bila terputus salah satu dari al-wadjan saja, maka tidak sah.

Istilah hulqum” dalam penyembelihan hewan, artinya

Tweet
Istilah hulqum” dalam penyembelihan hewan, artinya

Sun 14 September 2014 07:50 | Qurban Aqiqah > Menyembelih | 69.092 views

Pertanyaan :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA yang dirahmati Allah. Saya ingin bertanya tentang tata cara penyembelihan hewan, karena sebentar lagi kita akan melaksanakan rityual penyembelihan hewan qurban. Sebagaimana nasihat ustadz, katanya akan jadi lebih afdhal kita sendiri yang menyembelihnya ketimbang diwakilkan orang lain.Bagaimana bila tidak sampai putus, apakah sembelihan itu sah? Pertanyaan saja, urat-urat yang mana saja dari leher hewan yang harus dipotong atau disembelih agar menjadi sah hukumnya? Mohon penjelasan dan pencerahannya.


Wassalam

Jawaban :

Istilah hulqum” dalam penyembelihan hewan, artinya

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

A. Empat Saluran

Ketika seeokor hewan disembelih, sesungguhnya ada empat bagian leher yang harus atau tidak harus diputuskan, dimana hal itu menjadi perselisihan para ulama atas sahnya penyembelihan itu. Keempatnya adalah hulqum (حلقوم), mari' (مرئ), dan dua wadaj (ودجان).

Selain tulang, daging dan darah, kalau kita teliti lebih dalam, di dalam leher hewan ada tiga macam saluran yang menghubungkan kepala dan badan.

Ketiga jenis saluran itu adalah saluran udara untuk bernafas, saluran untuk jalannya makanan atau minuman, dan saluran untuk lewatnya darah dari dan ke kepala.

1. Hulqum

Hulqum (حلقوم) adalah saluran tempat lewatnya udara ke paru-paru. Disebut juga saluran pernafasan (مجرى النفس), atau kita biasanya menyebutnya tenggorokan. Dan dalam bahasa Inggris disebut throat.

2. Mari'

Mari'

(مرئ) adalah saluran tempat lewatnya makanan dan minuman (مجرى الطعام والشراب). Dalam kitab-kitab fiqih terkadang mari' juga disebut dengan istilah lain, yaitu bul'um (بُلْعُوم).

Kita biasa menyebutnya kerongkongan. Dan dalam bahasa Inggris disebut eshopagus.

3. Dua Wadaj

Dua wadaj (ودجان) adalah sepasang saluran tempat lewatnya darah. Saluran yang pertama dari tubuh ke arah jantung, dan satunya saluran lewatnya dari dari jantung ke tubuh.

Dalam ilmu biologi kita sering menyebut dua saluran darah ini sebagai vena dan arteri. Vena adalah saluran darah dari tubuh ke jantung, sedangkan arteri asalah saluran dari jantung ke seluruh tubuh.

Secara teknis, aliran darah dari jantung yang melewati arteri lebih kuat karena dipompa langsung dari jantung. Sedangkan darah yang lewat vena lebih lemah tekanannya.

Secara fisik, bentuk keduanya berupa dua urat tebal yang meliputi tenggorokan (بالعنق العرقان الغليظان المحيطان).

Istilah hulqum” dalam penyembelihan hewan, artinya

B. Perbedaan Pendapat

Para ulama berbeda pendapat tentang bagian mana dari keempatnya yang harus terputus dengan penyembelihan.

Ada yang mensyaratkan bahwa keempat bagian itu harus terputus, ada yang bilang cukup tiga saja, dan ada juga yang bilang cukup dua saja

hulqum, mari' dan dua wadaj pada anatomi leher sapi

1. Al-Hanafiyah

Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan minimal tiga dari keempat saluran itu harus terputus, yang mana saja dari keempatnya. Dan apabila keempatnya terputus semua, maka halal juga hukumnya.[1]

a. Abu Yusuf

Abu Yusuf mengatakan bahwa minimal tiga saluran itu adalah saluran nafas (hulqum), saluran makanan (mari') dan salah satu dari dua saluran darah (wadaj). Ungkapan Abu Yusuf adalah :

لاَ بُدَّ مِنْ قَطْعِ الْحُلْقُومِ وَالْمَرِيءِ وَأَحَدِ الْوَدَجَيْنِ

Harus terputus hulqum, mari' dan salah satu dari wadaj.

b. Muhammad

Sedangkan Muhammad menampik hal itu dan menegaskan bahwa cukup hanya tiga saja dari keempat saluran itu, maka hukumnya sudah sah dalam penyembelihan. Ungkapan dari Muhammad adalah :

وَإِنْ قُطِعَ أَكْثَرُهَا حَلَّ

Bila terputus sebagian besarnya, maka sudah halal.

Yang lebih tepat dari mazhab Al-Hanafiyah memang asalkan tiga dari keempat saluran itu terputus, maka hukumnya sudah sah. Tidak harus ditetapkan yang mana, sebagaimana pendapat Abu Yusuf di atas.

2. Al-Malikiyah

Pendapat mazhab Al-Malikiyah menyebutkan bahwa dari keempat saluran itu yang tidak harus terputus adalah saluran makanan (mari').

Sedangkan tiga saluran yang harus terputus adalah saluran nafas (hulqum) dan dua saluran darah (wadajain).[2]

3. Asy-Syafi'iyah

Pendapat mazhab Asy-Syafi'iyah agak terbalik bila dibandingkan dengan mazhab Al-Malikiyah.

Mazhab Asy-Syafi'iyah tidak mengharuskan dua saluran darah (wadajain) terputus, dalam pandangan mereka saluran yang harus terputus adalah saluran nafas (hulqum) dan saluran makanan (mari'). [3]

4. Al-Hanabilah

Dalam pandangan mazhab Al-Hanabilah, yang harus terputus adalah dua saluran darah (wadajain).

Sedangkan saluran nafas dan makan, asalkan salah satunya sudah terputus, maka penyembelihan itu sudah dianggap sah.

Untuk lebih mudahnya mengingat dan membedakan syarat dari keempat mazhab, silahkan perhatikan tabel berikut ini :

Istilah hulqum” dalam penyembelihan hewan, artinya

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA

[1] Al-Ikhtiyar Syarah Al-Mukhtar, jilid 3 hal. 144

[2] Asy-Syarhul Kabir, jilid 2 hal. 99

[3] Asy-Syairazi, Al-Muhaddzab, jilid 1 hal. 259

Baca Lainnya :

Adab dan Etika Ketika Berjima
13 September 2014, 14:23 | Pernikahan > Terkait jima | 60.510 views
Apakah Mengadzankan Bayi Bid
12 September 2014, 11:00 | Kontemporer > Bidah | 204.833 views
Mensiasati Pembagian Waris Biar Yang Diterima Anak Laki dan Wanita Sama
11 September 2014, 07:35 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 14.206 views
Bolehkah Menjadikan Jeddah Sebagai Miqat?
9 September 2014, 19:35 | Haji > Miqat | 36.798 views
Bolehkah Tiap Tahun Pergi Haji?
6 September 2014, 15:40 | Haji > Haji Berbagai Keadaan | 12.854 views
Benarkah Tidak Semua Jenis Harta Wajib Dizakatkan?
5 September 2014, 09:20 | Zakat > Apakah Kena Zakat? | 18.430 views
Bolehkah Kita Bertransaksi Dengan Cara Lelang?
4 September 2014, 10:22 | Muamalat > Jual-beli | 38.272 views
Etika dan Batasan Dalam Berbeda Pendapat
3 September 2014, 10:35 | Ushul Fiqih > Ikhtilaf | 13.965 views
Apakah Uang Santunan Kematian Harus Dibagi Waris?
2 September 2014, 05:06 | Mawaris > Masalah terkait waris | 40.222 views
Benarkah Dalam Islam Suami Istri Punya Harta Sendiri-sendiri
1 September 2014, 10:44 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 72.653 views
Bolehkah 7 Orang Patungan Sapi Dengan Niat Berbeda-beda?
30 August 2014, 04:30 | Qurban Aqiqah > Qurban | 14.663 views
Haramkah Mengkornetkan Daging Qurban?
29 August 2014, 06:30 | Qurban Aqiqah > Qurban | 11.078 views
Orang yang Gugur dari Mendapat Warisan
28 August 2014, 10:40 | Mawaris > Ahli waris | 39.665 views
Belum Di-Aqiqahi Mau Qurban, Bolehkah?
26 August 2014, 08:09 | Qurban Aqiqah > Qurban | 17.709 views
Aborsi Dengan Alasan Darurat dan Trauma Pemerkosaan, Bisakah Dibenarkan?
24 August 2014, 05:21 | Kontemporer > Fenomena sosial | 17.595 views
Perbedaan Antara Khalwat dan Ikhtilat
20 August 2014, 10:27 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 70.976 views
Tidak Mabit di Mina di Hari Tarwiyah, Tidak Sesuai Sunnah?
19 August 2014, 05:13 | Haji > Ritual terkait haji | 14.371 views
Apa Saja Penyebab Munculnya Paham Anti Mazhab?
18 August 2014, 05:30 | Ushul Fiqih > Mazhab | 18.767 views
Daging Qurban Haram Dimakan Setelah Lewat Tiga Hari?
14 August 2014, 07:00 | Qurban Aqiqah > Qurban | 58.879 views
Indonesia Tidak Berhukum Islam : Kafirkah?
13 August 2014, 04:00 | Negara > Hukum Islam | 23.918 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 47,240,322 views