Identifikasikan contoh sikap patuh pada peraturan perundang-undangan di lingkungan sekolah

You're Reading a Free Preview
Pages 6 to 10 are not shown in this preview.

Contoh Sikap Taat Terhadap Hukum – Hukum mempunyai tujuan untuk menjaga dan memelihara ketertiban masyarakat, sekaligus memenuhi rasa keadilan manusia.

Semua masyarakat tidak terkecuali harus tunduk, taat, dan bersikap positif terhadap hukum

Baca juga: Pengertian, Unsur, Ciri, dan Jenis Hukum

Manfaat tunduk kepada hukum adalah tidak terjadi tindakan sewenang-wenang, adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan terciptanya masyarakat yang aman, tertib, dan aman.

30 Contoh Sikap Taat Terhadap Hukum

A. Dalam Lingkungan Keluarga

Setiap anggota keluarga mesti bisa mengembangkan kesadaran diri dengan cara membiasakan sikap atau berperilaku diantaranya seperti:

  1. Patuh terhadap orang tua.
  2. Menjaga nama baik keluarga.
  3. Menghormati anggota keluarga.
  4. Menaati aturan yang telah diputuskan bersama.
  5. Mendengar nasihat terutama dari orang tua.
  6. Melaksanakan ibadah tepat waktu.

B. Dalam Lingkungan Sekolah

Lingkungan sekolah menjadi tempat penting dalam memulai pembelajaran mengenai pembentukan pribadi seseorang. Adapun contoh sikap taat terhadap hukum di sekolah yaitu:

  1. Memakai seragam sekolah sesuai jadwal/hari.
  2. Datang dan pulang tepat waktu.
  3. Memperhatikan guru ketika mengajar/menjelaskan.
  4. Belajar dengan tertib di kelas.
  5. Mengerjakan pekerjaan rumah/tugas-tugas yang diberikan.
  6. Mematuhi tata tertib yang berlaku.

C. Dalam Lingkungan Masyarakat

Dengan mematuhi hukum di masyarakat, ternyata bisa menciptakan suasana yang nyaman dan tenteram bagi setiap warga masyarakat, contoh perilaku taat terhadap hukum:

  1. Ikut serta dalam kegiatan di masyarakat, misalnya kerja bakti, siskamling, dll.
  2. Menghormati tetangga sekitar.
  3. Membayar iuran yang telah disepakati.
  4. Tidak atau menghindari perbuatan yang bisa membuat warga resah, misalnya mabuk.
  5. Menjaga nama baik lingkungan masyarakat.
  6. Taat dan patuh terhadap aturan yang ada.
  7. Tidak bertindak diluar norma Agama.
  8. Selalu berusaha menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenteraman.

Contoh bentuk sadar hukum di dalam lingkup Bangsa dan Negara diantaranya:

Baca juga: 4 Unsur LENGKAP Terbentuknya Negara (+Penjelasan)

  1. Menjaga kelestarian alam sekitar.
  2. Menjaga kebersihan lingkungan, misalnya membuang sampauh pada tempatnya.
  3. Menjaga nama baik Bangsa dan Negara.
  4. Membuat/memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika sudah cukup umur.
  5. Mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) ketika mengendarai kendaraan.
  6. Membayar pajak.
  7. Taat dan patuh kepada aturan yang telah ditetapkan.
  8. Menghormati antara sesama warga Negara.

  1. Mematuhi peraturan lalu lintas, misalnya tidak menerobos lampu merah, memakai peralatan berkendara secara lengkap.
  2. Tidak mencuri, tidak menganiaya, tidak memeras orang lain.

Perlu kita ketahui bahwa hukum dibuat bukan untuk dilanggar, serta hukum dibuat bukan untuk menghukum pelaku, melainkan untuk kebaikan kita bersama. Itulah Yuksinau.id paparkan 30 contoh sikap taat kepada hukum.

adjar.id - Tahu tidak Adjarian, sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita hrus menaati segala peraturan yang telah dihasilkan oleh lembaga-lembaga negara. 

Ketidakpatuhan warga negara terhadap aturan hukum dapat menjadikan aturan hukum yang ada di Indonesia atau suatu negara menjadi tidak efektif, lo!

Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat wajib mematuhi setiap aturan yang ada. 

Sebaik apa pun suatu peraturan perundang-undangan akan menjadi sia-sia jika kita tidak dipatuhi oleh setiap warga negara. 

Nah, apakah kalian tahu, seperti apa contoh perilaku yang menaati peraturan?

Misalnya, melaksanakan setiap peraturan yang berlaku. 

Nah, kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku sangat bermanfaat untuk mewujudkan keadaan masyarakat yang tertib dan aman. 

Sekarang, yuk, kita simak informasi lebih lengkapnya berikut ini!

"Ketidakpatuhan warga negara dapat menyebabkan aturan hukum tidak menjadi efektif."

Baca Juga: Pengertian Asas Formal dan Asas Materiil

1. Lingkungan Keluarga

Perilaku patuh terhadap perundang-undangan di lingkungan keluarga antara lain sebagai berikut:

  • Bersikap sopan dan santun dalam lingkungan keluarga.
  • Menjaga nama baik dan kehormatan keluarga.
  • Menggunakan fasilitas keluarga dengan tertib.
  • Menjauhi perilaku buruk yang merugikan diri dan keluarga.
  • Mematuhi nasihat orang tua.

2. Lingkungan Sekolah

"Bersikap sopan dan satun adalah salah satu perilaku yang mencerminkan kepatuhan dengan aturan yang ada."

Baca Juga: Pengabdian Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pengabdian Sesuai Profesi

Perilaku patuh terhadap perundang-undangan di lingkungan sekolah, antara lain sebagai berikut:

  • Disiplin waktu masuk sekolah, pulang sekolah, upacara, dan menyelesaikan masalah.
  • Mengenakan pakaian seragam sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Tekun belajar.
  • Menjaga kebersihan lingkungan sekolah.
  • Membuang sampah pada tempatnya.
  • Berperilaku baik dan sopan.
  • Mengerjakan pekerjaan rumah.

"Dengan tekun belajar, kita juga menggambarkan bahwa kita telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada di lingkungan sekolah."

Baca Juga: Landasan Hukum Bela Negara: Konstitusional dan Operasional

3. Lingkungan Masyarakat

Perilaku patuh terhadap perundang-undangan di lingkungan masyarakat, antara lain sebagai berikut:

  • Tidak membuat onar.
  • Menghormati tata cara adat kebiasaan setempat.
  • Menjaga nama baik masyarakat.
  • Peduli terhadap peraturan yang ada di dalam lingkungan masyarakat.
  • Melaksanakan hasil musyawarah di lingkungan masing-masing.

Adjarian, kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku sangatlah bermanfaat untuk mewujudkan keadaan masyarakat yang tertib dan aman. 

"Melaksanakan hasil musyawarah juga merupakan cerminan dari mematuhi aturan yang ada."

Baca Juga: Jenis dan Jenjang Peraturan Perundang-undangan

Selain itu, ketertiban dan keamanan juga merupakan modal yang akan memperlancar segala upaya pembangunan negara.

Dengan mematuhi peraturan, kita juga mendorong Indonesia ke arah yang lebih adil, sejahtera, dan demokratis. 

O iya, kepatuhan terhadap perundang-undangan juga dapat kita aplikasikan di dalam kehidupan sehari-hari seperti lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara. 

Nah Adjarian, itulah ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di dalam kehidupan sehari-hari yang perlu kita ketahui dan pelajari.

Sekarang, yuk, coba jawab soal berikut ini!

Pertanyaan

Sebutkan salah satu contoh perilaku mematuhi aturan yang Adjarian lakukan di dalam kehidupan sehari-hari!

Petunjuk: Cek halaman 2-4.

Tonton video ini juga, yuk!

Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.1) Dalam kehidupan di lingkungan keluarga, diantaranya:a) mematuhi perintah orang tuab) ibadah tepat waktuc) menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainyad) melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga2) Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, diantaranya:a) menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya.b) memakai pakaian seragam yang telah ditentukanc) tidak mencontek ketika sedang ulangand) memperhatikan penjelasan gurue) mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlakuf) tidak kesiangan3) Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, diantaranya:a) melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat.b) melaksanakan tugas rondac) ikut serta dalam kegiatan kerja baktid) menghormati keberadaan tetangga disekitar rumahe) tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya.f) membayar iuran warga4) Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara, diantaranya:a) bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya.b) memiliki KTPc) memili SIMd) ikut serta dalam kegiatan Pemilihan Umume) membayar pajakf) membayar retribusi parkirg) membuang sampah pada tempatnya.Sumber : Buku K13 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX