- Yuk, Cek Itinerary Jogja untuk Liburan 3 Hari 2 Malam Bersama Keluarga (2022)
- Cari Lokasi Liburan yang Tenang, Ini 10 Hotel Mewah untuk Staycation di Lombok (2022)
- 10 Rekomendasi Tempat Wisata di Medan dengan Berbagai Pilihan Wisata Menarik yang Bisa Dikunjungi (2022)
- Berencana Membangun Kantor? Inilah 10 Produk untuk Isi Ruang Kerja agar Karyawan semakin Produktif (2022)
- 10 Rekomendasi Destinasi Wisata Sejarah di Magelang yang Bisa untuk Wisata dan Belajar (2022)
Buat anda yang mau memulai usaha di bidang makanan barangkali bingung dengan ijin apa yang perlu diurus. Lantas apa bedanya PIRT, BPOM, MD maupun ML pada label kemasan?
Ijin P-IRT
Untuk usaha kecil, boleh jadi mengantongi PIRT pun cukup. PIRT merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Dikeluarkan olah Dinas Kesehatan di Kota/ Kabupaten setempat kepada industri pangan skala usaha kecil dan menengah (UKM) atau rumahan.
Walau hanya dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten setempat, PIRT bisa jadi jaminan bahwa produk tersebut aman loh. Hal ini karena pendaftaran PIRT harus menyertakan hasil uji laboratorium bahwa produk makanan tersebut aman untuk dikonsumsi.
Daftar Isi
- Bagaimana Mengurus PIRT?
- SP (Sertifikasi Penyuluhan)
- MD & ML BPOM
Bagaimana Mengurus PIRT?
- Datang ke Dinas Kesehatan, konsultasi produk pangan yang akan dibuat apakah boleh menggunakan PIRT.
- Kalau sudah di daftarkan, produk yang bisa PIRT ke Dinas Kesehatan.
- Mengikuti Tes PKP (penyuluhan keamanan pangan)
- Apabila tidak bisa PIRT, maka akan diarahkan ijin produk pangan ke Badan POM RI.
- Setelah mengikuti tes PKP, pelaku usaha mengisi blanko PIRT.
- Berkas yang diminta disiapkan antara lain: Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk), Fotocopy Sertifikat PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan), Label Pangan, Fotocopy Surat Izin Usaha Mikro dari Kecamatan Setempat.
- Setelah berkas masuk, tindak lanjut dari tenaga kesehatan melakukan visitasi/survei ke tempat produksi sesuai dengan alamat yang didaftarkan. Survei meliputi: 1) Penilaian / Croscek Administrasi, 2) Pemeriksaan Sarana dan Lingkungan, 3) Pengambilan Sampel untk dilakukan Uji Laboratorium, 4) Hasil Sampel akan dikirm ke Labkes.
- Kemudian setelah adanya hasil laboratorium, maka Rekomendasi dan Nomor PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan
- Sertifikat PIRT diterbitkan oleh dinas perijinan, berlaku selama 5 Tahun, dan 3 bulan sebelum habis masa berlakunya, pemilik / produsen melakukan perpanjangan.
PIRT tidak berlaku untuk produk
- Susu dan hasil olahannya.
- Daging, ikan, unggas, dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku
pangan kaleng (PH >4,5). - Minuman beralkohol.
- Air minum dalam kemasan (AMDK).
- Pangan laiin yang wajib memenuhi persyaratan SNI.
SP (Sertifikasi Penyuluhan)
Meski jarang, tapi ada satu lagi surat izin terkait dengan keamanan makanan kemasan, namanya SP, singkatan dari Sertifikasi Penyuluhan. SP dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dengan melakukan penyuluhan kepada pengusaha-pengusaha rumahan kecil dengan modal terbatas dan belum dapat mengajukan PIRT.
Para pelaku usaha dengan SP biasanya sudah mengikuti penyuluhan yang diberikan Dinkes Kabupaten. Pengawasan dilakukan melalui sidak-sidak untuk memastikan proses produksi sesuai standar keamanan pangan.
MD & ML BPOM
MD yang merupakan singkatan dari “Makanan Dalam” adalah nomor izin yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk industri makanan besar dan berasal dari dalam negeri. Walau dalam satu brand makanan, kode MD-nya bisa berbeda, tergantung lokasi pabrik yang memproduksi produk makanan tersebut.
ML merupakan singkatan dari “Makanan Luar” adalah nomor izin yang dikeluarkan dari BPOM untuk industri makanan besar dan berasal dari luar negeri atau impor. Selain jaminan keamanan makanan yang akan kita konsumsi, Kode ML juga menandakan bahwa makanan tersebut telah secara legal dan resmi masuk ke Indonesia.
Selain sidak ke industri rumahan, BPOM juga sidak ke pasar. Apalagi mendekati momen besar dimana permintaan akan bahan pangan meningkat seperti Ramadan, Idul Fitri, Idul Adha, Natal dan momentum lain. Untuk itu, pastikan bahwa produk makanan anda sudah mengantongi ijin sesuai dengan ketentuan.