Halangan yang membolehkan kita tidak melaksanakan shalat jumat adalah

halangan yang membolehkan kita tidak melaksanakan sholat jum’at adalah

  1. masjidnya jauh
  2. angin kencang hujan deras
  3. terlalu sibuk dengan pekerjaanya
  4. cuaca sangat panas sekali
  5. semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. angin kencang hujan deras.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.

halangan yang membolehkan kita tidak melaksanakan sholat jum’at adalah angin kencang hujan deras.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. masjidnya jauh menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. angin kencang hujan deras menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Baca Juga :  Berikut yang merupakan sikap patriotisme terhadap NKRI adalah?

Jawaban C. terlalu sibuk dengan pekerjaanya menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. cuaca sangat panas sekali menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. angin kencang hujan deras

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Halangan yang membolehkan kita tidak melaksanakan salat Jumat adalah (B) Angin kencang hujan deras, yang hal ini akan menyulitkan untuk melaksanakan salat jumat. Sehingga diperbolehkan untuk menggantinya dengan salat zuhur.

Meskipun salat jumat diwajibkan bagi laki-laki, namun ada beberapa halangan yang membolehkan kita untuk tidak salat jumat.

Namun, haruS diganti dengan salat zuhur. Salah satu halangan tersebut adalah angin kencang hujan deras, karena ini akan menyulitkan dalam melaksanakan salat jumat. Makanya jawabannya B.

Halangan yang membolehkan kita tidak melaksanakan salat Jumat adalah…

B. Angin kencang hujan deras.

C. Terlalu sibuk dengan pekerjaannya.

D. Cuaca sangat panas sekali.

Penjelasan

  • Maksud soal: halangan salat jumat.
  • Kata kunci: halangan.
  • Jawabannya adalah B.

Dalam belajar online kali ini, kata kuncinya halangan berarti berkaitan dengan hal yang menghalangi / menyulitkan. Yang kaitannya dengan salat jumat.

Nah, Allah memberikan keringanan apbila ada halangan yang menyulitkan salat jumat sehingga boleh menggantinya dengan salat zuhur. Antara lain:

Halangan yang membolehkan kita tidak melaksanakan shalat jumat adalah

Dari penejelasan di atas, berarti jawabannya B, angin kencang hujan deras.

  • Sedangkan A, C dan D salah.

Masjid jauh, bukan menjadi halangan dan tidak menjadikan salat jumatnya boleh ditinggalkan. Sedangkan sibuk dengan pekerjaan juga tidak menjadikan salat jumatnya boleh ditinggalkan.

Justru Allah memerintahkan untuk meninggalkan jual beli, dan segera salat jumat bukan malah sibuk dengan pekerjaannya. Maka C salah.

Cuaca panas, juga bukan hal yang membolehkan kita untuk tidak melakukan salat jumat, maka D salah.

Kunci Jawaban

Halangan yang membolehkan kita tidak melaksanakan salat Jumat adalah

(B) Angin kencang hujan deras, karena hal ini akan menyulitkan / menghalangi dalam melaksanakan salat jumat, yang mana diperbolekan untuk meninggalkan salat jumat dan menggantinya dengan salat zuhur.

Halangan yang membolehkan kita tidak melaksanakan shalat jumat adalah

Jawaban diverifikasi BENAR 💯

Halangan yang membolehkan kita tidak melaksanakan shalat jumat adalah

Udah tahu belum beberapa halangan yang membolehkan para laki-laki tidak sholat Jumat? Aku kasih tahu deh nih, yuk cek thread di bawah ini.

1. Sedang dalam perjalanan musafir

Ketika sedang bepergian jauh atau acara penting yang mendesak, laki-laki diperbolehkan untuk nggak sholat Jumat melainkan sholat Zuhur seperti biasa.

2. Sakit berat

Halangan sakit berat yang nggak memungkinkan untuk beranjak ke masjid juga dianjurkan untuk sholat Zuhur di rumah saja seperti biasa.

3. Terjadi gempa bumi

Saat terjadi bencana alam seperti gempa bumi, laki-laki sangat diperbolehkan untuk melewatkan sholat Jumat.

4. Menahan hadast

Menahan hadast seperti kencing, kentut atau buang air besar saat waktunya lapang juga diperbolehkan untuk nggak ikut sholat Jumat.

5. Sedang ditugasi menjaga tempat

Misalnya, sedang ditugaskan untuk menjaga tempat pengoperasian alat-alat berharga yang nggak memungkinkan untuk ditinggal pergi ke masjid. Hal ini disebabkan kemungkinan hilangnya barang yang sudah diamanahkan.

6. Adanya banjir

Banjir bisa menyebabkan orang sulit keluar rumah menuju masjid, jadi laki-laki bisa sholat Jumat seperti biasa saja di rumah.

<<< Tampilkan semua komentar

Halangan yang membolehkan kita tidak melaksanakan shalat jumat adalah

halangan yang membolehkan kita tidak melaksanakan sholat jumat adalah?

  1. masjidnya jauh
  2. angin kencang / hujan deras
  3. terlalu sibuk dengan pekerjaan
  4. cuaca sangat panas sekali
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. angin kencang / hujan deras

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, halangan yang membolehkan kita tidak melaksanakan sholat jumat adalah angin kencang / hujan deras.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Ibnu Rusyd merupakan salah satu tokoh muslim yang meninggal di negara? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Jakarta -

Islam mengenal keringanan dalam pelaksanaan ibadahnya, seperti sejumlah halangan yang membolehkan kita tidak melaksanakan salat Jumat. Keadaan ini pula yang kerap kali disebut sebagai uzur Jumat.

Menurut Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq yang ditulis oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, orang yang terkena uzur Jumat diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat. Namun, kewajiban mengamalkan salat Dzuhur masih dikenakan untuknya.

"Setiap halangan-halangan yang membolehkan tidak melaksanakan salat Jumat atas mereka. Namun, tetap wajib mengerjakan salat Dzuhur," bunyi keterangan buku tersebut.

Dalam artian, uzur Jumat merupakan keringanan seseorang untuk meninggalkan salat Jumat berjamaah di masjid. Kemudian, dapat menggantinya dengan salat Dzuhur di rumah. Lantas, apa saja halangan yang dimaksud tersebut?

4 halangan yang membolehkan untuk tidak melaksanakan salat Jumat

1. Cuaca ekstrem

Halangan yang membolehkan kita tidak melaksanakan salat Jumat menurut hadits adalah cuaca ekstrem. Kondisi cuaca ini ditandai dengan hujan yang membuat pakaian yang dikenakan menjadi basah dan ia tidak mendapati tempat berteduh, seperti diungkap oleh Syaikh DR. Alauddin Za'tari dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i.

Rasulullah SAW pernah bersabda dalam haditsnya yang diceritakan dari Ibnu Umar RA. Beliau meminta muadzin untuk menyerukan pelaksanaan salat di rumah ketika malam itu sangat dingin dan turun hujan. Beliau bersabda,

"Ingat, salatlah kalian di rumah saja," (HR Bukhari).

Selain itu, kondisi seperti angin yang berhembus kencang pada malam hari, udara dingin, becek, dan terik panas yang menyengat di waktu dzuhur juga termasuk dalam uzur salat Jumat. Bersumber dari Abdullah bin Harits dalam Kitab Jamaah dan Imamah karangan Bukhari,

"Ibnu Abbas RA (sahabat nabi) berkhutbah di depan kami pada suatu hari yang becek. Ia menyuruh muadzin jika sesudah mengumandangkan hayya 'ala ash-shalah (mari kita shalat), untuk mengatakan: 'Orang-orang salat di rumah saja,'

Lalu, mereka saling memandang satu sama lain seolah-olah mereka protes. Melihat hal itu, Ibnu Abbas berkata, 'Sepertinya kalian memprotes hal ini. Padahal sesungguhnya hal ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik daripada aku, maksudnya adalah Nabi SAW. Sesungguhnya ini adalah hari Jumat dan aku tidak suka menyusahkan kalian,"

2. Sakit

Orang sakit sehingga membuatnya kesulitan untuk hadir ke masjid juga dibolehkan untuk tidak melaksanakan salat Jumat. Syaikh DR. Alauddin Za'tari mengatakan, mereka ini juga termasuk bagi orang yang merasa akan meninggal atau pun penyakit yang dimiliki seseorang dapat membahayakan orang lainnya.

Dari Thariq bin Syihab bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Artinya: "Salat Jumat itu kewajiban atas tiap muslim di dalam jamaah, kecuali budak yang dimiliki (tuannya), atau perempuan, atau anak kecil, atau orang sakit," (HR Abu Dawud, Al Hakim, Al Baihaqi, At Thabarani, Ad Daruquthni).

Di samping itu, perkara ini pernah dicontohkan oleh salah seorang sahabat nabi Sa'id bin Zaid RA yang pernah menderita sakit pada hari Jumat. Diketahui saat hari beranjak makin siang dan mendekati waktu salat Jumat, ia tidak ikut serta dalam salat Jumat.

Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibnu Umar dan dishahihkan oleh Bukhari dalam Kitab Perang-perang Suci.

Keringanan ini juga dikenakan pada petugas kesehatan yang merawat orang sakit. Menurut al Mausu'ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah disebutkan, mayoritas ulama berpendapat perawat dapat dihukumi seperti orang yang sakit untuk tidak menghadiri salat Jumat berjamaah.

3. Rasa takut

Selanjutnya uzur salat Jumat yang lain adalah rasa ketakutan dan kekhawatiran terhadap musuh. Terutama dapat mengancam nyawa, kehormatan, harta, khawatir terpisah dengan teman yang lain.

Menurut riwayat hadits dari Ibnu Abas RA, ia bercerita mengenai bagaimana Rasulullah SAW menyikapi perkara ini. Berikut bunyi haditsnya,

"'Barangsiapa yang mendengar seruan adzan namun tidak ada uzur yang menghalanginya untuk mengikuti seruan azan tersebut, niscaya salat yang telah ia lakukan tidak diterima,' Para saabat kemudian bertanya, 'Apa itu uzurnya?'

Beliau bersabda, 'Yaitu rasa takut dan sakit,'" (HR Abu Dawud).

4. Tunanetra tanpa penuntun

Seorang tunanetra yang tidak ada yang menuntunnnya berjalan ini didasarkan pada hadits dari cerita seorang tunanetra pada masa nabi yaitu Itban bin Malik RA. Ia pernah becerita pada Rasulullah SAW mengenai kondisi dan cuaca di rumahnya.

Kemudian, Itban bin Malik meminta Rasulullah SAW untuk salat di rumahnya yang disebut mushola olehnya dan beliau pun mengabulkan permintaan Itban bin Malik. Berdasarkan hadits ini, Rasulullah SAW tidak menolak anggapan dari seorang tunanetra yang menyebut rumahnya adalah mushola miliknya.

Melalui informasi halangan yang membolehkan kita untuk meninggalkan salat Jumat ini, semoga bisa menjawab kekhawatiran detikers, ya. Sekaligus, dapat menyiapkan diri bila keadaan di atas tiba-tiba dihadapi mendadak saat hendak salat Jumat.

Simak Video "Pertemuan Tak Sengaja AHY-Ganjar Usai Salat Jumat di Masjid Jaksel"



(rah/lus)


Page 2

Jakarta -

Islam mengenal keringanan dalam pelaksanaan ibadahnya, seperti sejumlah halangan yang membolehkan kita tidak melaksanakan salat Jumat. Keadaan ini pula yang kerap kali disebut sebagai uzur Jumat.

Menurut Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq yang ditulis oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, orang yang terkena uzur Jumat diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat. Namun, kewajiban mengamalkan salat Dzuhur masih dikenakan untuknya.

"Setiap halangan-halangan yang membolehkan tidak melaksanakan salat Jumat atas mereka. Namun, tetap wajib mengerjakan salat Dzuhur," bunyi keterangan buku tersebut.

Dalam artian, uzur Jumat merupakan keringanan seseorang untuk meninggalkan salat Jumat berjamaah di masjid. Kemudian, dapat menggantinya dengan salat Dzuhur di rumah. Lantas, apa saja halangan yang dimaksud tersebut?

4 halangan yang membolehkan untuk tidak melaksanakan salat Jumat

1. Cuaca ekstrem

Halangan yang membolehkan kita tidak melaksanakan salat Jumat menurut hadits adalah cuaca ekstrem. Kondisi cuaca ini ditandai dengan hujan yang membuat pakaian yang dikenakan menjadi basah dan ia tidak mendapati tempat berteduh, seperti diungkap oleh Syaikh DR. Alauddin Za'tari dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i.

Rasulullah SAW pernah bersabda dalam haditsnya yang diceritakan dari Ibnu Umar RA. Beliau meminta muadzin untuk menyerukan pelaksanaan salat di rumah ketika malam itu sangat dingin dan turun hujan. Beliau bersabda,

"Ingat, salatlah kalian di rumah saja," (HR Bukhari).

Selain itu, kondisi seperti angin yang berhembus kencang pada malam hari, udara dingin, becek, dan terik panas yang menyengat di waktu dzuhur juga termasuk dalam uzur salat Jumat. Bersumber dari Abdullah bin Harits dalam Kitab Jamaah dan Imamah karangan Bukhari,

"Ibnu Abbas RA (sahabat nabi) berkhutbah di depan kami pada suatu hari yang becek. Ia menyuruh muadzin jika sesudah mengumandangkan hayya 'ala ash-shalah (mari kita shalat), untuk mengatakan: 'Orang-orang salat di rumah saja,'

Lalu, mereka saling memandang satu sama lain seolah-olah mereka protes. Melihat hal itu, Ibnu Abbas berkata, 'Sepertinya kalian memprotes hal ini. Padahal sesungguhnya hal ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik daripada aku, maksudnya adalah Nabi SAW. Sesungguhnya ini adalah hari Jumat dan aku tidak suka menyusahkan kalian,"

2. Sakit

Orang sakit sehingga membuatnya kesulitan untuk hadir ke masjid juga dibolehkan untuk tidak melaksanakan salat Jumat. Syaikh DR. Alauddin Za'tari mengatakan, mereka ini juga termasuk bagi orang yang merasa akan meninggal atau pun penyakit yang dimiliki seseorang dapat membahayakan orang lainnya.

Dari Thariq bin Syihab bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Artinya: "Salat Jumat itu kewajiban atas tiap muslim di dalam jamaah, kecuali budak yang dimiliki (tuannya), atau perempuan, atau anak kecil, atau orang sakit," (HR Abu Dawud, Al Hakim, Al Baihaqi, At Thabarani, Ad Daruquthni).

Di samping itu, perkara ini pernah dicontohkan oleh salah seorang sahabat nabi Sa'id bin Zaid RA yang pernah menderita sakit pada hari Jumat. Diketahui saat hari beranjak makin siang dan mendekati waktu salat Jumat, ia tidak ikut serta dalam salat Jumat.

Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibnu Umar dan dishahihkan oleh Bukhari dalam Kitab Perang-perang Suci.

Keringanan ini juga dikenakan pada petugas kesehatan yang merawat orang sakit. Menurut al Mausu'ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah disebutkan, mayoritas ulama berpendapat perawat dapat dihukumi seperti orang yang sakit untuk tidak menghadiri salat Jumat berjamaah.

3. Rasa takut

Selanjutnya uzur salat Jumat yang lain adalah rasa ketakutan dan kekhawatiran terhadap musuh. Terutama dapat mengancam nyawa, kehormatan, harta, khawatir terpisah dengan teman yang lain.

Menurut riwayat hadits dari Ibnu Abas RA, ia bercerita mengenai bagaimana Rasulullah SAW menyikapi perkara ini. Berikut bunyi haditsnya,

"'Barangsiapa yang mendengar seruan adzan namun tidak ada uzur yang menghalanginya untuk mengikuti seruan azan tersebut, niscaya salat yang telah ia lakukan tidak diterima,' Para saabat kemudian bertanya, 'Apa itu uzurnya?'

Beliau bersabda, 'Yaitu rasa takut dan sakit,'" (HR Abu Dawud).

4. Tunanetra tanpa penuntun

Seorang tunanetra yang tidak ada yang menuntunnnya berjalan ini didasarkan pada hadits dari cerita seorang tunanetra pada masa nabi yaitu Itban bin Malik RA. Ia pernah becerita pada Rasulullah SAW mengenai kondisi dan cuaca di rumahnya.

Kemudian, Itban bin Malik meminta Rasulullah SAW untuk salat di rumahnya yang disebut mushola olehnya dan beliau pun mengabulkan permintaan Itban bin Malik. Berdasarkan hadits ini, Rasulullah SAW tidak menolak anggapan dari seorang tunanetra yang menyebut rumahnya adalah mushola miliknya.

Melalui informasi halangan yang membolehkan kita untuk meninggalkan salat Jumat ini, semoga bisa menjawab kekhawatiran detikers, ya. Sekaligus, dapat menyiapkan diri bila keadaan di atas tiba-tiba dihadapi mendadak saat hendak salat Jumat.

Simak Video "Pertemuan Tak Sengaja AHY-Ganjar Usai Salat Jumat di Masjid Jaksel"


[Gambas:Video 20detik]
(rah/lus)