Hakikat norma hukum adalah memaksa artinya

Norma hukum tertinggi di Indonesia, Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Oleh karena itu, dalam kehidupan seharihari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum. Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melakukan korupsi, larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban membayar pajak. Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Pada hakikatnya, suatu norma hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Untuk itulah, setiap norma hukum memiliki dua macam sifat, yaitu sebagai berikut.

  1. Bersifat perintah, yaitu memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka ia akan melanggar norma hukum tersebut. Contohnya, perintah bagi pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki dan membawa SIM (surat ijin mengemudi). Ketentuan pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa ”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
  2. Bersifat larangan, yaitu melarang orang berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang maka ia melanggar norma hukum tersebut. Contohnya, larangan bagi pengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan dan berbalapan dengan kendaraan bermotor lain (ketentuan pasal 115 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Berikan contoh norma hukum

Carilah dari berbagai sumber (buku, majalah, internet) contoh-contoh yang berkaitan dengan dua macam sifat hukum tersebut. Buatlah laporan hasil temuan kalian dan segera kumpulkan pada guru PPKN.

Baca juga Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat

Negara Indonesia merupakan negara yang melaksanakan norma hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Norma hukum mutlak diperlukan di suatu negara. Hal itu untuk menjamin ketertiban dalam kehidupan bernegara. Sebagai negara hukum, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Norma hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditunjukkan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).[1] Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Norma hukum juga sebagai pelengkap norma-norma lain dengan sanksi tegas dan nyata.[2]

Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, tetapi norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi dan alat penegaknya.

  • Aturannya pasti (tertulis) biasanya adalam bentuk UU atau pasal-pasal
  • Mengikat semua orang
  • Memiliki alat penegak aturan
  • Dibuat oleh lembaga yang berwenang seperti lembaga penegak hukum
  • Bersifat memaksa
  • Sanksinya berat
  • Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
  • Ada atau tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
  • Dibuat oleh masyarakat
  • Bersifat tidak terlalu memaksa
  • Sanksinya ringan

  1. ^ Atik Catur Budiati (2009). Sosiologi Kontekstual Untuk SMA & MA (PDF). Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. hlm. 37. ISBN 978-979-068-219-1. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-01-22. Diakses tanggal 2020-11-03. 
  2. ^ Ari Welianto. "Norma-norma di dalam Masyarakat". Diakses tanggal 16 November 2020. 

  • Norma agama
  • Norma sosial
  • Hukum

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Norma_hukum&oldid=19850180"

Pengertian Norma adalah – Norma berasal dari bahasa Belanda “norm” yang artinya patokan, pedoman, atau pokok kaidah. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian norma adalah sebuah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.

Beberapa orang juga mengatakan pengertian dan jenis norma berasal dari bahasa Latin “mos” yang artinya kebiasaan, tata kelakuan, atau adat istiadat di suatu wilayah. Pengertian dan jenis norma tersebut selanjutnya dijadikan ketentuan yang mengikat dan mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian norma bisa diartikan sebagai petunjuk atau pedoman tingkah laku yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan suatu alasan tertentu. Pengertian dan jenis norma ini kemudian akan mengikat warga atau suatu kelompok di dalam bermasyarakat.

Pengertian dan jenis norma kemudian menjadi sebuah panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai di masyarakat. Norma biasanya hanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat dengan tak tertulis, tetapi secara sadar masyarakat akan mematuhinya.

Norma-norma yang ada memiliki beberapa fungsi, yang mana salah satunya adalah sebagai pedoman dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga norma pada dasarnya dibuat untuk dilaksanakan. Ada norma yang sifatnya dogmatis sehingga mengikat dan harus dipatuhi.

Jika norma di dalam masyarakat tidak dilaksanakan oleh setiap anggota masyarakat, maka tatanan suatu masyarakat tersebut akan kacau karena ada yang melanggar berbagai peraturan yang sudah ada dan berlaku.

Pengertian Norma Menurut Para Ahli

Nah, penjelasan pertama diatas mengenai norma secara umum nih. Kali ini, merupakan pengertian norma menurut para ahli bagaimana menilai dan memahami arti “norma” itu sendiri.

1. John J. Macionis (1997)

Menurut John J. Macionis, norma adalah segala aturan dan harapan masyarakat yang memandu segala perilaku anggota masyarakat.

2. Broom dan Selznic

Menurut Broom dan Selznic, norma adalah suatu rancangan ideal dari perilaku manusia yang memberikan batasan bagi suatu anggota masyarakatnya untuk mencapai suatu tujuan hidup yang sejahtera.

3. Antony Giddens (1994)

Antony Giddens berpendapat bahwa pengertian dan jenis norma menurutnya adalah sebuah prinsip maupun aturan yang jelas, nyata, atau konkret yang harus diperhatikan oleh setiap masyarakat.

4. Bellebaum

Bellebaum mengartikan norma sebagai sebuah alat untuk mengatur setiap individu di dalam suatu masyarakat agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan sikap dan keyakinan tertentu yang berlaku di masyarakat tersebut.

5. E. Utrecht

Norma menurut E. Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur berbagai tata tertib dalam hidup bermasyarakat atau bangsa. Yang mana peraturan tersebut kemudian harus ditaati oleh setiap masyarakat. Jika melanggar, maka akan ada tindakan dari pemerintah.

6. Soerjono Soekanto

Menurut Soerjono Soekanto, norma merupakan sebuah perangkat dimana hal itu dibuat agar hubungan di dalam suatu masyarakat dapat berjalan seperti yang diharapkan.

7. AA. Nurdiaman

AA. Nurdiaman berpendapat bahwa norma ialah suatu bentuk tatanan hidup yang berisikan aturan-aturan bergaul di masyarakat.

8. Marvin E. Shaw

Sementara itu, Marvin E. Shaw berpendapat bahwa norma ialah peraturan segala tingkah laku manusia yang ditegakkan oleh anggota masyarakat dan mengekalkannya keselarasan tingkah laku yang seharusnya.

9. Robert M.Z. Lawang

Menurut Robert M.Z. Lawang, norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu.

10. Richard T. Schaefer dan Robert P. Lamn

Kemudian, Richard T. Schaefer dan Robert P. Lamn mengungkapkan pengertian norma sebagai standar dari perilaku lurus yang dipelihara oleh setiap masyarakat.

11. Craig Calhoun

Menurut Craig Calhoun, pengertian dan jenis norma merupakan suatu pedoman maupun aturan yang menyatakan bagaimana seorang individu seharusnya bertindak di dalam suatu situasi di tengah kehidupan masyarakat.

Hakikat Norma

Hakikat norma adalah – Dalam pengertian dan jenis norma, hakikat norma dipandang sebagai rambu-rambu yang dipakai seseorang dalam bermasyarakat. Hal ini sesuai dengan tujuan norma yaitu menjadi pedoman, arahan, dan tata tertib bagi masyarakat agar tercipta lingkungan yang tentram dan teratur.

Selain itu, norma juga berguna untuk mengatur tingkah laku manusia dalam membedakan mana yang benar dan salah. Sehingga norma berisi perintah dan larangan yang jika dilanggar seseorang akan mendapatkan sanksi atau hukuman.

Oleh sebab itu, negara yang menjunjung tinggi sebuah norma dan aturan mengatur masyarakatnya untuk berperilaku dalam bermasyarakat dan mengikat karena harus ditaati dan dilaksanakan.

Fungsi dan Tujuan Norma

Selain pengertian dan jenis norma, di dalam norma juga memiliki fungsi dan tujuan dari norma itu sendiri. Karena norma merupakan suatu hal yang penting bagi masyarakat untuk menjaga keseimbangan dan kedamaian bersama, maka berikut ini fungsi norma dibentuk.

1. Untuk memastikan terciptanya kehidupan masyarakat yang lebih aman, tentram, dan tertib.

2. Untuk mengatur perbuatan masyarakat agar sesuai dengan nilai yang ada dan berlaku.

3. Agar dapat mencegah adanya benturan kepentingan antar masyarakat.

4. Untuk membantu masyarakat dalam mencapai tujuan atau kesepakatan bersama.

5. Digunakan sebagai petunjuk maupun pedoman yang dapat digunakan untuk menjalani hidup di lingkungan masyarakat sebagai individu.

6. Norma digunakan untuk mengatur perilaku dan tingkah laku suatu masyarakat.

7. Norma digunakan agar adanya suatu batasan untuk tidak dilanggar.

8. Norma digunakan untuk mendorong individu agar dapat beradaptasi dengan lingkungan masyarakat yang ada dan berdasarkan nilai-nilai yang berlaku.

Ciri-Ciri Norma

Tentu saja, pengertian dan jenis norma akan berbeda dengan aturan lainnya. Hal yang dapat dijadikan patokan membedakan norma dengan aturan lainnya adalah melalui ciri-ciri yang dimilikinya. Berikut ini merupakan ciri-ciri norma yang wajib diketahui.

1. Norma yang ada biasanya tidak tertulis dan dilakukan sebagai bentuk kebiasaan.

2. Norma yang tercipta di suatu lingkungan masyarakat biasanya atas hasil kesepakatan yang dapat diterima dan dijalankan setiap orang dalam masyarakat tersebut.

3. Sebagai masyarakat, norma tersebut sudah sepantasnya dijalankan dan menjadi kewajibannya untuk menaati norma yang ada.

4. Jika ada yang melanggar norma yang sudah disepakati bersama, maka orang tersebut akan mendapat sanksi maupun hukuman yang juga sudah disepakati sebelumnya.

5. Pengertian dan jenis norma bergantung seiring berkembangnya zaman. Oleh sebab itu, norma dapat berubah dan juga diperbarui seiring perubahan zaman dan sifat norma ini fleksibel atau menyesuaikan.

6. Norma yang berlaku di sebuah lingkungan masyarakat harus melalui persetujuan seluruh masyarakat secara sadar.

Macam-macam Norma

Di dalam lingkungan bermasyarakat, pengertian dan jenis norma yang disebut mengikat tersebut terbagi atas dua macam norma berdasarkan sifatnya.

1. Norma Formal

Pengertian dan jenis norma yang macamnya merupakan norma formal merupakan suatu aturan yang dijalankan oleh masyarakat yang dirumuskan oleh pihak yang berwenang, seperti pemerintah maupun lembaga masyarakat atau institusi resmi yang berguna untuk mengatur masyarakat dan memastikan adanya kesepakatan bersama yang sifatnya resmi maupun bersifat formal.

Contoh dari pengertian dan jenis norma formal di antaranya, mengenai pelestarian lingkungan hidup yang diatur di dalam Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2008 yang tertera di dalam Lembaran Daerah. Contoh kedua yakni norma mengenai penataan permukiman yang diatur di dalam Peraturan Daerah No. 7 tahun 2008 yang tertera pada Lembaran Daerah.

Norma formal selanjutnya yakni mengenai kependudukan yang kemudian diatur di dalam Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2008 yang tertera di dalam Lembaran Daerah, dan masih lagi berbagai aturan mengenai norma formal.

2. Norma Non-formal

Macam norma yang kedua adalah norma non-formal yang merupakan suatu bentuk ketentuan maupun suatu aturan yang dijalankan masyarakat di dalam sebuah lingkungan tanpa diketahui siapa yang merumuskannya dan biasanya bentuk dari norma non-formal ini tidak tertulis.

Meskipun tidak tertulis, masyarakat tetap menjalankan norma tersebut karena adanya kesadaran maupun sudah menjadi kebiasaan di dalam diri untuk menjaga keharmonisan lingkungan masyarakat yang sifatnya tidak resmi dan tidak memaksa masyarakatnya untuk menjalankan aturan tersebut.

Contoh dari norma non-formal di antaranya adalah aturan-aturan yang ada di rumah maupun di dalam suatu keluarga. Misalnya bagaimana cara bersikap di depan umum, cara bersikap saat makan, minum, ada tamu, aturan berpakaian, dan lain sebagainya merupakan norma non-formal yang tercipta dari sebuah kebiasaan.

Jenis-jenis Norma

Di dalam lingkungan bermasyarakat, ada beberapa jenis norma yang berbeda-beda dan sudah dijalankan sesuai dengan kesepakatan masyarakat. Pengertian dan jenis norma tersebut dibagi menjadi empat jenis yang terdiri dari beberapa jenis berikut ini.

1. Norma Agama

Pengertian dan jenis norma agama merupakan aturan-aturan yang dijalankan oleh masyarakat yang sumbernya berasal dari Tuhan yang Maha Esa.

Norma agama ini biasanya berisi tentang perintah yang dijalankan oleh seseorang yang beragama sesuai dengan pedoman, ilmu, atau ajaran agama yang dianutnya, termasuk larangan menjauhi tindakan yang seharusnya tak dilakukan.

Pengertian dan jenis norma agama memiliki sifat dogmatis yang mana artinya bahwa aturan yang ada tidak boleh ditambah atau tidak boleh dikurangi nilainya dan harus sesuai dengan yang tertulis pada kitab suci agama masing-masing.

Apabila melanggar, dipercaya bahwa sanksi yang didapat bukan hukuman di dunia melainkan dosa atau hukuman di akhirat.

Di Indonesia sendiri, memiliki beraneka ragam norma agama karena ada enam agama yang berbeda dan hidup berdampingan, yakni agama Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu yang memiliki aturan, ajaran, perintah, dan larangan masing-masing.

Misalnya di agama Islam, agama Islam melarang umatnya memakan makanan yang mengandung babi, sementara di agama lain memiliki larangan atau pantangan yang lain yang mengikuti ajaran masing-masing.

2. Norma Kesusilaan

Norma selanjutnya adalah norma kesusilaan. Pengertian dan jenis norma kesusilaan merupakan aturan-aturan yang dijalankan oleh sekelompok masyarakat yang sumbernya berasal dari hati nurani seseorang. Nora ini merupakan sesuatu hal yang dijalani dan dirasakan manusia setiap harinya.

Seseorang kemudian didorong untuk melakukan tindakan yang baik dan menghindari tindakan yang buruk. Intinya, norma kesusilaan ini memiliki tujuan untuk mengatur perbuatan dan tingkah laku yang dilakukan seseorang berdasarkan kepantasan atau kepatutan.

Norma kesusilaan ini biasanya memiliki sanksi berupa perasaan bersalah, penyesalan, atau dikucilkan di tengah masyarakat ketika ajaran norma kesusilaan dilanggar. Misalnya kasus norma kesusilaan adalah menyontek yang dilakukan siswa. Hukuman yang didapatkan tak hanya dari sekolah tapi juga dari lingkungan.

3. Norma Kesopanan

Tak jauh berbeda dengan norma kesopanan, pengertian dan jenis norma kesopanan merupakan aturan-aturan yang menekankan pada perbuatan seseorang untuk menjaga kesopansantunan, tata krama dalam bersikap dalam masyarakat dan adat istiadat dalam bermasyarakat.

Terlebih bagi masyarakat Indonesia, norma kesopanan ini akan selalu dijunjung tinggi karena adanya beragam suku, budaya, dan adat istiadat yang berbeda-beda dan hidup saling berdampingan satu sama lain. Norma kesopanan diberlakukan guna menjaga dan menghargai satu sama lain dalam hidup berdampingan.

Tujuan diterapkannya norma kesopanan adalah penerimaan diri dari masyarakat dan bagaimana cara seseorang mampu menghargai orang lain, khususnya orang yang lebih tua.

Selanjutnya, norma kesopanan ini dibuat agar masyarakat mampu memahami hakikat dan tata etika dalam bergaul dan bersosialisasi dengan baik tanpa melanggar hal yang buruk.

Contoh norma kesopanan yang berlaku di Indonesia misalnya menghormati orang yang lebih tua dengan memanggil panggilan kakak, tidak membuang sampah sembarangan di tempat umum, sopan saat berbicara dengan teman sebaya atau teman yang lebih tua, membungkuk ketika berjalan di depan orang tua, dan lain sebagainya.

4. Norma Hukum

Pengertian dan jenis norma terakhir adalah norma hukum. Norma hukum merupakan aturan-aturan yang dibuat oleh badan yang bertanggung jawab, seperti pemerintah yang kemudian dikemas dalam bentuk Undang-Undang. Norma hukum sifatnya memaksa dan mengikat guna menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat.

Norma hukum diberlakukan untuk memastikan adanya keadilan yang diterima setiap orang dan menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, rukun, aman, tentram, serta damai.

Sifat norma hukum ini tertulis dan memaksa, sehingga sanksi bagi pelanggarnya juga diatur secara jelas, misalnya membayar denda, dipenjara, atau sanksi lainnya.

Misalnya, aturan yang diatur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 wajib dipatuhi seluruh masyarakat Indonesia. Jika ada yang melanggar, seperti mencuri, tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dan sebagainya maka akan mendapatkan sanksi sesuai aturan undang-undang yang ada.

Jenis-jenis Norma Berdasarkan Tingkatan Daya Ikat

Selain perbedaan jenis norma berdasarkan kesepakatannya, pengertian dan jenis norma juga dibedakan berdasarkan tingkatan daya ikat. Jenis norma berdasarkan tingkatan daya ikat dibagi menjadi empat.

1. Cara atau Usage

Pengertian dan jenis norma cara atau usage memiliki daya pengikat yang paling lemah. Hal ini karena norma sosial dengan cara atau usage ini memiliki sanksi yang apabila ada yang melanggar, maka hanya dicemooh. Contohnya, ketika seseorang makan sembari berbicara, maka ia akan ditegur oleh orang yang ada di dekatnya.

2. Kebiasaan atau Folkways

Norma jenis kebiasaan atau folkways memiliki daya pengikat yang lebih kuat dibandingkan dengan norma jenis cara atau usage. Norma jenis kebiasaan atau folkways merupakan suatu aturan yang akan dilakukan secara berulang-ulang.

Contoh dari norma sosial jenis kebiasaan atau folkways adalah kita sebagai manusia harus menghormati orang yang lebih tua dibandingkan diri kita. Jika norma ini dilanggar, maka sanksi yang diterima akan berbeda-beda tergantung seberapa sering kita melanggar norma tersebut, adakah niat untuk berubah menjadi lebih baik atau tidak.

3. Kelakuan dan Mores

Norma sosial jenis kelakuan atau mores memiliki pengikat yang lebih luas lagi dibandingkan norma jenis kebiasaan atau folkways. Di dalam norma jenis kelakuan atau mores memiliki aturan yang telah disepakati di dalam suatu lingkungan masyarakat yang kemudian dijadikan nilai standar bagi orang di lingkungan tersebut.

Jika norma sosial jenis tata kelakuan atau mores ini dilanggar, biasanya sanksi yang diterima lebih berat dari norma jenis kebiasaan atau folkways. Contohnya ketika norma sosial jenis kelakuan atau mores dilanggar, misalnya melakukan hubungan di luar nikah, maka jika hal tersebut terjadi, pelanggar akan diberikan hukuman yang sesuai dengan aturan daerah tersebut.

4. Adat Istiadat atau Custom

Pengertian dan jenis norma terakhir ini memiliki daya pengikat yang paling tinggi di antara norma sosial lainnya. Hal ini karena norma sosial jenis adat istiadat atau custom ini memiliki daya pengikat paling tinggi dan sifatnya turun menurut serta sudah menjadi kewajiban orang di lingkungan tersebut untuk mendapat sanksi ketika melanggarnya.

Seseorang yang hidup di masyarakat sudah seharusnya menaati norma sosial jenis adat istiadat atau custom ini. Jika norma sosial jenis adat istiadat atau custom dilanggar, maka mereka akan mendapat sanksi yang lebih berat, contohnya adalah larangan orang Batak yang menikah dengan orang yang memiliki marga sama.

Baca Artikel terkait lainnya:

Rekomendasi Buku