ADMINISTRASI PAJAK
Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2022 | 16:37 WIB
Ilustrasi. Gedung kantor pusat Ditjen Pajak (DJP).
JAKARTA, DDTCNews – Jika melakukan perubahan alamat yang berbeda dengan wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pemindahan.
Contact center Ditjen Pajak (DJP) Kring Pajak mengatakan perubahan alamat yang menyebabkan perpindahan KPP tidak bisa dilakukan hanya dengan permohonan perubahan data, tetapi pemindahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Untuk layanan permohonan pemindahan wajib pajak belum tersedia secara online,”
tulis Kring Pajak melalui Twitter, merespons pertanyaan salah satu warganet, Senin (8/8/2022).
Untuk perubahan alamat yang sudah berbeda dari wilayah KPP terdaftar, wajib pajak dapat mengisi formulir //pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-pemindahan-wajib-pajak dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Adapun sesuai dengan ketentuan dalam PER-04/PJ/2020, dokumen pendukung
yang dimaksud merupakan dokumen yang menunjukkan tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain.
Kring Pajak mengatakan formulir beserta lampiran dapat disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar yang lama atau KPP sesuai domisili sekarang. Jika tidak bisa datang secara langsung, wajib pajak dapat mengajukan permohonan dengan mengirimkannya melalui pos/jasa kurir/jasa ekspedisi.
“Jika ingin langsung datang ke KPP, silakan mengambil antrean
secara online melalui //kunjung.pajak.go.id,” imbuh Kring Pajak.
Kring Pajak menambahkan jika perubahan alamat tidak berdampak pada perpindahan KPP terdaftar, wajib pajak dapat mengubah data secara online. Perubahan data dapat diajukan melalui Kring Pajak 1500200 atau Live Chat pada hari dan jam kerja 08.00-16.00 WIB.
Wajib pajak juga mengajukan perubahan data secara tertulis kepada
KPP terdaftar. Permohonan dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan data tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
ADMINISTRASI PAJAK
Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Maret 2022 | 16:29 WIB
Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang berpindah tempat tinggal, dengan alamat terkini berada pada cakupan kantor pajak lain, tidak secara otomatis harus mengganti pula Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan jika ada perubahan data alamat yang tidak masuk cakupan kantor pelayanan pajak (KPP) administrasi sebelumnya, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak.
“Jika memang ada perubahan data alamat dan alamat lama berbeda KPP administrasi dengan alamat
baru, Kakak dapat mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak (dan tidak mengganti NPWP),” demikian cuitan Kring Pajak melalui Twitter saat merespons pertanyaan warganet, Senin (14/3/2022).
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan tersebut secara tertulis langsung ke KPP lama, KPP baru, atau KP2KP baru. Permohonan dikirim melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Caranya, wajib pajak mengisi dan menandatangani formulir pemindahan wajib
pajak. Wajib pajak bisa mendapatkan formular tersebut pada laman //pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-pemindahan-wajib-pajak.
Formulir tersebut sesuai dengan PER-04/PJ/2020. Kemudian, wajib pajak juga harus melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tempat tinggal wajib pajak sehingga perlu melakukan pemindahan KPP.
Selain melalui pos/jasa
ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, wajib pajak dapat menyampaikan langsung ke KPP. Jika datang langsung, wajib pajak perlu mengambil nomor antrean online terlebih dahulu.
“Jika akan datang langsung ke KPP, silakan mengambil nomor antrean online terlebih dahulu di //kunjung.pajak.go.id,” imbuh Kring Pajak. (kaw)
Permohonan dapat dilakukan secara tertulis langsung ke KPP Lama, KPP Baru, atau KP2KP Baru melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dgn bukti pengiriman surat dgn cara:
— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) March 14, 2022
a. mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak (//t.co/VTzoq6UJH9) ; dan
(2/3)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.