KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN TANGERANG
PENGUMUMAN
Nomor : 109/KPU-Kab.Tng/2016
TENTANG
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK (PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN) DAN CALON ANGGOTA PPS (PANITIA PEMUNGUTAN SUARA)
Dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2017, maka dibuka pendaftaran calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan calon anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) dengan persyaratan sebagai berikut:
Dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2017, maka dibuka pendaftaran calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan calon anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) dengan persyaratan sebagai berikut:
- Persyaratan untuk Anggota PPK dan PPS adalah :
- Warga negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang syah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK,PPS;
- Mampu secara jasmani dan rohani;
- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP;
- Belum pernah menjabat 2 (dua) periode sebagai anggota PPK dan PPS.
- Kelengkapan Persyaratan sebagaimana pada angka 1 (satu) meliputi:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Fotokopi Ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat pernyataan yang bersangkutan:
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP;
- Belum pernah menjabat 2 (dua) periode sebagai anggota PPK, PPS; bermaterai cukup dan ditandatangani ;
- Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat.
- Pendaftaran/Pemasukan berkas calon anggota PPK di KPU Kabupaten Tangerang pada tanggal 24 Juni sampai dengan 30 Juni 2016 pukul 08.00 - 16.00 WIB.
- Dokumen persyaratan sebanyak 3 (Tiga) rangkap dimasukan kedalam map Snelhekter berwarna Abu-abu, 1 (satu) berkas Asli 2 (Dua) berkas Foto copy
- Pendaftaran/Pemasukan berkas calon anggota PPS di kantor Desa/Kelurahan pada tanggal 28 Juni sampai dengan 4 Juli 2016 pukul 08.00 - 16.00 WIB.
- Dokumen persyaratan sebanyak 3 (Tiga) rangkap dimasukan kedalam map Snelhekter berwarna Abu-abu, 1 (satu) berkas Asli 2 (Dua) berkas Foto copy
- Format surat Pendaftaran dan surat Pernyataan dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Tangerang atau dapat diunduh di website : www.kpu-bantenprov.go.id atau www.kpu-tangerangkab.go.id
- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Tangerang.
(Tlp. Kantor 021-5991639, CP. Didi Munadi 081316464824)
Demikian pengumuman ini atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Dikeluarkan di Tangerang
pada tanggal 20 Juni 2016
KETUA,
ttd
AKHMAD JAMALUDIN
BIMBINGAN TEKNIS PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA HIBAH
BAGI PPS DAN PPK SEKOTA BLITAR
Bertempat di Aula KPU Kota Blitar, Kamis 2 Juli 2015, PPS dan PPK se-kota Blitar mengikuti Bimbingan Teknis Pelaksaaan Penggunaan Dana Hibah Pelaksanaan Walikota dan Wakil Walikota Blitar. Acara ini di isi dengan pemaparan penggunaan dana hibah sesuai permendagri No. 51 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO 44 THN 2015 TTG PENGELOLAAN DANA KEGIATAN PEMILIHAN GUB & WAGUB, BUPATI, & WAKIL BUPATI , SERTA WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA.
Herwidi Bastugito, SH selaku divisi Perencanaan, Keuangan,Logistik dan Urusan Rumah Tanggga KPU Kota Blitar menjelaskan, bimbingan teknis ini dimaksudkan untuk memudahkan PPK dan PPS dalam menggunakan dan menyusun laporan keuangan, agar nantinya terjadi keseragaman bentuk pelaporan dan dokumen pendukung laporan tersebut. Disamping itu, juga dimaksudkan adanya transparansi anggaran di PPK dan PPS, sehingga memudahkan anggota PPK dan PPS untuk saling berkoordinasi.
Acara yang dimulai sekitar pukul 14.00 ini, di akhiri dengan acara buka bersama di kantor KPU Kota Blitar. Peserta yang hadir, mendapatkan buku panduan tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Blitar 2015,serta sebuah CD yang berisikan contoh format laporan keuangan sesuai yang disampaikan dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis. (DH13).