Dokumen apa saja yang di persama dengan faktur pajak?

Pasal 13 ayat (6) UU PPN, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Hal ini dilakukan terhadap dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha. Untuk tujuan efisiensi kedudukannya dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak. Ketentuan ini diperlukan, antara lain karena:

  • faktur penjualan yang digunakan oleh pengusaha telah dikenal masyarakat luas, misalnya kuitansi pembayaran telpon dan tiket pesawat udara,

  • bukti pungutan pajak adalah adanya Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan BKP/JKP, berada di luar Daerah Pabean, misalnya dalam hal pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean maka Surat Setoran Pajak (SSP) dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak, dan

  • Terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor BKP Berwujud.

  • Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:

    • Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

    • Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh Bulog/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;

    • Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;

    • Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;

    • Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;

    • Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;

    • Tanda pembayaran atau kuitansi listrik;

    • Pemberitahuan Ekspor Jasa Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

    • Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk impor Barang Kena Pajak;

    • Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean;

    • Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum;

    • Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perusahaan perantara efek;

    • Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perusahaan perbankan;

    • Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan Risalah Lelang.

  • Pada aplikasi e-Faktur, data atas dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dientry melalui menu Dokumen Lain. Perbedaan dengan menu Faktur adalah pada menu Dokumen Lain tidak ada proses upload data, cukup dengan entry saja. Sebelum data diposting dalam SPT Masa, pastikan tidak ada kekeliruan dalam pengisiannya.

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan ketentuan baru terkait dengan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021. Aturan ini ditetapkan pada 27 Juli 2021 yang mencabut Peraturan Dirjen Pajak No.PER-13/PJ/2019 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2021.

    Dalam ketentuan sebelumnya jumlah dokumen yang dipersamakan dengan Faktur adalah 16 dokumen, sedangkan dalam ketentuan terbaru, ada 25 dokumen. Selain DJP menambah 9 jenis dokumen yang belum ada dalam aturan terdahulu, DJP juga memperbarui kriteria beberapa jenis dokumen yang sebelumnya sudah ada,. Salah satunya adalah bukti penerimaan pembayaran (struck) yang dibuat oleh penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token dan/atau voucher.

    Berikut 25 jenis dokumen tertentu yang tertuang dalam Pasal 2 PER-16/PJ/2021:

    1. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB)
    2. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi
    3. Bukti penerimaan pembayaran (struk)
    4. Bukti tagihan atas penyerahan listrik
    5. Bukti tagihan atas penyerahan BKP/JKP
    6. Tiket, tagihan surat muatan udara
    7. Nota penjualan jasa
    8. Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP
    9. Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan
    10. Dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai
    11. SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang
    12. Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang
    13. Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud
    14. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
    15. PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP
    16. Surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman
    17. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
    18. Bukti pungut PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE
    19. Dokumen pengeluaran barang dari Kawasan Berikat
    20. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik Subjek Pajak Luar Negeri
    21. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran /penyerahan BKP/JKP dari Kawasan Perdagangan Bebas
    22. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK)
    23. SSP atas pelunasan PPN terkait dengan penyerahan BKP/JKP oleh Pelaku Usaha di KEK
    24. SSP atas pelunasan PPN terkait dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP
    25. Surat ketetapan pajak untuk menagih Pajak Masukan

    Dokumen apa saja yang dipersamakan dengan faktur pajak?

    Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PER-16/PJ/2021, dokumen tertentu yang dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut harus memuat paling sedikit: Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan, dalam hal penyerahan. Nama, alamat, dan NPWP pemilik barang dan eksportir, dalam hal ekspor. Jenis BKP dan/atau JKP.

    Apakah PEB sama dengan faktur pajak?

    Sesuai Pasal 3 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER – 07/PJ/2021 (“PER-07/2021”), PEB merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

    Faktur pajak memuat apa saja?

    Faktur Pajak Standar Informasi seputar Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) Jumlah PPn yang dipungut. Nomor seri, tanggal pembuatan, dan kode faktur pajak. Identitas pembeli atau penerima beserta tanda tangan.

    Faktur pajak untuk pajak apa?

    DJP mendefinisikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 1 ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012.

  • Postingan terbaru

    LIHAT SEMUA