Jakarta - Kekuasaan membentuk undang-undang adalah bagian dari konsep pemisahan kekuasaan negara. Konsep ini pertama kali diungkapkan John Locke, yang ingin mencegah terjadinya kekuasaan otoriter. Show Berdasarkan buku 'Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X' karya Tim Ganesha Operation, pembagian kekuasaan menurut John Locke ada tiga. Yaitu kekuasaan di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tujuan pembagian kekuasaan ini adalah mencegah pemusatan kekuasaan pada satu pihak atau lembaga. Jika wewenang hanya berpusat pada satu tangan, maka akan muncul pemerintahan yang absolut atau otoriter. John Locke menulis teori pemisahan kekuasaan dalam bukunya yang berjudul 'Two treaties on Civil Government' (1660). Berikut penjelasan pembagian kekuasaan selengkapnya, Pembagian kekuasaan menurut John Locke
Selanjutnya, Montesquieu juga mengemukakan konsep serupa. Teori pembagian kekuasaan Montesquieu kemudian disebut trias politica dan lebih diarahkan sebagai bentuk pemisahan kekuasaan atau separation of power. Montesquieu memodifikasi teori John Locke menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang juga harus terpisah baik dalam hal fungsi atau organ yang menyelenggarakannya. Di Indonesia, menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penyusunan UU harus didasarkan pada beberapa hal. Berikut penjelasannya, Pasal 5Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: a. kejelasan tujuan;b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;d. dapat dilaksanakan;e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan. Pada lanjutannya, pasal 6, peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sejumlah asas di bawah ini. Pasal 6(1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kekeluargaan; e. kenusantaraan; f. bhinneka tunggal ika; g. keadilan; h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. (2) Selain mencerminkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan. Jadi, detikers sudah paham kan, kekuasaan yang membentuk undang-undang adalah kekuasaan legislatif. Terlebih, ada sejumlah asas yang harus dipenuhi. Semoga informasinya membantu! Simak Video "Pemerintah Serahkan Urusan Buka Draf RKUHP untuk Publik ke DPR" (nah/row) Jakarta - Pembagian kekuasaan merupakan sistem yang terdapat dalam sebuah negara. Bagaimana pembagian kekuasaan menurut John Locke? Dikutip dari buku 'Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X' oleh Tim Ganesha Operation, Pembagian kekuasaan adalah pembagian wewenang menjadi beberapa bagian yang saling bekerja sama dalam sebuah negara. Bagian-bagian tersebut meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke
Pemerintahan absolut merupakan bentuk pemerintahan yang dikepalai presiden, raja, ratu, atau kaisar yang memegang kekuasaan dengan tidak terbatas. Sementara itu, pemerintahan otoriter merupakan bentuk pemerintahan yang kepala pemerintahannya bertindak sewenang-wenang dan tidak memerhatikan aspek kebebasan individu. John Locke adalah orang pertama yang mengemukakan teori pemisahan kekuasaan negara. John Locke mengusulkan agar kekuasaan di dalam negara dibagi dalam beberapa organ negara yang mempunyai fungsi berbeda-beda. Ia mengusulkan, agar pemerintah tidak sewenang-wenang, maka harus ada pembedaan pemegang kekuasaan-kekuasaan, seperti dikutip dari 'Buku Ajar Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan' oleh Wahono dan Abdul Atsar. Teori pemisahan kekuasaan tersebut ditulis John Locke dalam buku "Two Treaties on Civil Government (1660). Jelaskan apa saja pembagian kekuasaan menurut John Locke?Pembagian kekuasaan menurut John Locke yaitu sebagai berikut:
Pendapat John Locke di atas mendasari munculnya teori pembagian kekuasaan sebagai gagasan awal untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan (absolute) dalam suatu negara. Nah, jadi pembagian kekuasaan menurut John Locke yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif. Selamat belajar, detikers! Simak Video "Potret Pemilu Perdana Qatar dalam Pemilihan Legislatif" (twu/pay) Kekuasaan dalam hubungan internasional didefinisikan dengan berbagai cara. Ilmuwan politik, sejarawan, dan para praktisi hubungan internasional (diplomat) telah menggunakan konsep kekuasaan politik berikut:
Diskursus modern umumnya membahas kekuasaan negara dari segi ekonomi dan militer. Negara-negara yang memiliki kekuasaan besar dalam sistem internasional disebut penguasa menengah, penguasa regional, penguasa besar, penguasa super, atau penguasa hiper/hegemon, namun sejauh ini belum ada standar umum yang mendefinisikan sebuah negara kuat. Entitas selain negara juga bisa mendapatkan dan memiliki kekuasaan dalam hubungan internasional, termasuk organisasi internasional multilateral, organisasi aliansi militer seperti NATO, perusahaan multinasional seperti Wal-Mart,[1] organisasi non-pemerintah, Gereja Katolik Roma, Al-Qaeda, atau institusi lain seperti Liga Hansa. Kegunaan utama "kekuasaan" sebagai tujuan dalam hubungan internasional dipaparkan oleh sejumlah teoriwan politik, seperti Niccolò Machiavelli dan Hans Morgenthau. Di kalangan pemikir realisme klasik, kekuasaan adalah tujuan inheren umat manusia dan negara. Pertumbuhan ekonom, pertumbuhan militer, penyebaran budaya, dan lainnya bisa dianggap sebagai usaha menuju tujuan utama kekuasaan internasional.[butuh rujukan] NATO mewakili lebih dari 70% belanja militer dunia.[2] Amerika Serikat sendiri mewakili 43% belanja militer dunia.[3] Sejumlah ilmuwan politik menggunakan kata "kekuasaan" dari segi kemampuan suatu aktor untuk membangun pengaruh terhadap aktor-aktor lain dalam sistem internasional. Pengaruh ini bisa bersifat koersif, atraktif, kooperatif, atau kompetitif. Mekanisme pengaruh bisa meliputi ancaman atau pemaksaan, interaksi atau tekanan ekonomi, diplomasi, dan pertukaran budaya. Lingkup, blok, dan aliansiDalam keadaan tertentu, negara mampu membangun lingkup pengaruh atau blok dan memiliki pengaruh yang dominan di sana. Contohnya adalah pengakuan lingkup pengaruh di bawah Konser Eropa atau era Perang Dingin pasca-Konferensi Yalta. Pakta Warsawa, "Dunia Bebas", dan Gerakan Non-Blok adalah blok-blok yang muncul dari persaingan Perang Dingin. Aliansi militer semacam NATO dan Pakta Warsawa adalah forum lain yang menjadi sumber pengaruh. Meski begitu, teori realis sering menjauhi pembentukan blok/lingkup penguasa yang berujung pada pendirian hegemon atas suatu wilayah. Kebijakan luar negeri Britania Raya dari dulu selalu menentang penguasa hegemoni di benua Eropa, yaitu Jerman Nazi, Prancis Napoleon, atau Austria Habsburg.[butuh rujukan] Kekuasaan juga dipakai untuk menjelaskan negara atau aktor yang meraih kemenangan militer atau keamanan bagi negara mereka dalam sistem internasional. Pejelasan umum ini sering ditemukan di karya tulis sejarawan atau penulis populer. Misalnya, sebuah negara yang meraih serangkaian kemenangan pertempuran dalam kampanye militer melawan negara lain bisa dianggap kuat. Aktor yang berhasil mempertahankan keamanan, kedaulatan, atau kepentingan strategisnya dari tantangan besar juga bisa dianggap kuat.[butuh rujukan] Penulis Amerika Serikat Charles W. Freeman, Jr. menjelaskan kekuasaan sebagai berikut:
Kekuasaan juga digunakan untuk menjelaskan sumber daya dan kapabilitas (kemampuan) suatu negara. Definisi ini bersifat kuantitatif dan sering dipakai oleh para geopolitikus dan pihak militer. Kapabilitas dianggap sebagai hal tak berwujud, tetapi merupakan aset yang bisa diukur, ditimbang, dan dihitung. Thomas Hobbes menyebut kekuasaan sebagai "cara masa kini untuk memperoleh barang berwujud pada masa depan". Kekuasaan keras bisa dianggap potensial dan jarang diterapkan di ranah internasional. Para strategis Tiongkok memiliki konsep kekuasaan nasional yang dapat diukur secara kuantitatif menggunakan indeks kekuasaan nasional komprehensif. Kekuasaan keras dan lunakSejumlah ilmuwan politik membagi kekuasaan menjadi dua jenis, keras dan lunak. Kekuasaan keras bersifat koersif, sedangkan kekuasaan lunak bersifat atraktif. Kekuasaan keras mengacu pada taktik koersif, yaitu ancaman atau pengerahan angkatan bersenjata, tekanan atau sanksi ekonomi, pembunuhan dan subterfuge, atau intimidasi dalam bentuk lain. Kekuasaan besar umumnya dikaitkan dengan negara terkuat, dilihat dari kemampuannya untuk mengubah urusan domestik negara lain melalui ancaman militer. Pihak realis dan neorealis seperti John Mearsheimer adalah pendukung kekuasaan keras demi mencapai keseimbangan sistem internasional. Joseph Nye merupakan pengusung utama dan teoriwan kekuasaan lunak. Instrumen kekuasaan lunak mencakup pembahasan nilai-nilai budaya, dialog tentang ideologi, memberikan contoh yang baik, dan berprinsip pada nilai kemanusiaan yang diakui secara luas. Pelaksanaa kekuasaan lunak meliputi diplomasi, pengungkapan informasi, analisis, propaganda, dan pemrograman budaya untuk mencapai tujuan politik. Banyak makalah akademik dan tulisan populer yang berusaha menentukan negara mana yang memiliki status "kekuasaan" dan cara mengukurnya. Jika suatu negara memiliki "kekuasaan" (sebagai pengaruh) dalam lingkup militer, diplomatik, budaya, dan ekonomi, negara tersebut bisa disebut "kekuasaan" (sebagai status). Ada beberapa kategori kekuasaan dan masuknya sebuah negara ke kategori tertentu sering diragukan dan ditentang. DefinisiDalam tulisannya yang terkenal tahun 1987, The Rise and Fall of the Great Powers, sejarawan Britania-Amerika Paul Kennedy menyusun status relatif berbagai penguasa dunia sejak tahun 1500 sampai 2000 M. Ia tidak mengawali bukunya dengan definisi teoretis "penguasa besar", melainkan definisi kerja yang berbeda untuk era yang berbeda pula. Misalnya:
KategoriPeta yang menunjukkan kategori penguasa dalam hubungan internasional. Sering disebut sebagai negara penguasa super Sering disebut sebagai negara penguasa besar Sering disebut sebagai negara penguasa regional Sering disebut sebagai negara penguasa menengah [6]Dalam tatanan geopolitik modern, ada beberapa istilah yang dipakai untuk menyebut macam-macam jenis penguasa:
Jenis penguasa lainIstilah penguasa super energi mengacu pada sebuah negara yang memiliki pengaruh besar atau kendali langsung terhadap sebagian besar suplai energi dunia. Arab Saudi dan Rusia umumnya diakui sebagai penguasa super energi dunia saat ini, karena mereka mampu memengaruhi secara global atau bahkan mengendalikan secara langsung harga suplai energi ke negara-negara tertentu. Kanada[13] dan Australia[14] adalah calon potensial penguasa super energi masa depan. Istilah penguasa super budaya/hiburan merujuk pada negara yang memiliki pengaruh besar atau kendali langsung terhadap sebagian besar hiburan dunia atau pengaruh budaya yang sangat besar di dunia. Meski masih diperdebatkan negara mana yang masuk kriteria ini, banyak pihak sepakat bahwa Britania Raya,[15] Amerika Serikat,[butuh rujukan] dan Jepang[16][17] umumnya diakui sebagai penguasa super hiburan dan budaya, karena mereka mampu mendistribusikan inovasi hiburan dan budayanya ke seluruh dunia. Korea Selatan[18] diakui secara luas sebagai calon potensial penguasa super hiburan dan budaya. Sejak abad ke-15 sampai awal abad ke-18, lima penguasa besar di Eropa adalah Inggris, Prancis, Portugal, Spanyol, dan Kesultanan Utsmaniyah.[rujukan?] Pada abad ke-17 dan 18, monarki Habsburg dan Republik Belanda dimasukkan ke kelompok tersebut, sedangkan kekuasaan dan pengaruh Portugal, Spanyol, dan Utsmaniyah semakin berkurang. Pada tahun 1707, Britania Raya (dibentuk melalui penyatuan kerajaan Inggris dan Skotlandia) menggantikan Inggris dan menjadi lebih kuat pada abad ke-18. Britania Raya sejajar dengan penguasa-penguasa Eropa lainnya, terutama Prancis, dalam hal kepemilikan teritori di luar Eropa seperti Amerika Utara dan India. Pada paruh akhir abad ke-18, Rusia dan Prusia ikut naik statusnya.Pada era modern awal, beberapa negara lain seperti Swedia, Kerajaan Dua Sisilia, Negara Gereja, Denmark–Norwegia, Persemakmuran Polandia–Lituania, dan Bayern diakui memiliki dampak penting terhadap keseimbangan kekuasaan Eropa. Sejak akhir abad ke-18 dan sepanjang abad ke-19, ada definisi informal yang menetapkan Lima Penguasa Besar Eropa, yaitu Prancis, Britania Raya, Rusia, Austria (kelak bernama Austro-Hongaria), dan Kerajaan Prusia (kelak bernama Kekaisaran Jerman). Sejak akhir abad ke-19, Italia masuk dalam kelompok ini. Dua penguasa non-Eropa, Jepang dan Amerika Serikat, mampu mendapatkan status penguasa besar pada awal abad ke-20.
|