Dam dapat dikenakan kepada jemaah haji disebabkan

سْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ.


Secara bahasa, dam artinya darah. Sedangkan secara syar'iyah, dam artinya mengalirkan darah (menyembelih) hewan ternak tertentu (unta, sapi, atau kambing) untuk memenuhi kentuan manasik haji.

Selain itu, dam juga sebagai sanksi atau denda yang harus dibayar karena beberapa sebab, seperti; meninggalkan sesuatu yang di perintahkan, melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihram, atau terhalang dalam perjalanan menuju Mekah karena lagi sakit keras atau adanya perperangan sehingga tidak bisa melanjutkan ritual haji ataupun umrah.

Walaupun demikian, dam tidak melulu dengan menyembelih hewan, juga bisa berupa fidyah dalam bentuk memberi makan fakir miskin, berpuasa, atau juga bisa dengan bersedekah.

Dam dibagi menjadi tiga macam, yaitu dan nusuk, dam isa-ah dan dam kafarat. Berikut ulasan ketiga dam tersebut; Dam nusuk adalah dam yang diwajibkan bagi para jamaah haji yang memilih manasik hajinya dengan cara Tamatu’ atau Qiran. Jadi, dam ini hanya untuk memenuhi ketentuan manasik haji (Tamatu’ atau Qiran) bukan karena melakukan pelanggaran.

Denda dam nusuk dijelaskan dalam firman Allah ta’ala berikut ini;

“…Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kur-ban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali…” [Al-Baqarah: 196]

Dam Isa’ah adalah dam yang diwajibkan untuk para jamaah yang tidak mengerjakan atau meninggalkan perkara-perkara wajib haji dan wajib umroh berikut ini;

  • Tidak berihram/niat haji/umroh dari mīqāt;
  • Tidak melakukan mabit di Muzdalifah;
  • Tidak melakukan mabit di Mina;
  • Tidak melontar jamrah;
  • Tidak melakukan thawaf wada’.

Selain itu, dam ini diwajibkan juga bagi jamaah haji atau umroh yang tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Mekah karena disebabkan oleh sesuatu hal (sakit keras dan keterhalangan karena adanya perperangan) sehingga tidak bisa melanjutkan ritual haji ataupun umrahnya.

Sebagai sanksi pelanggaran dam ini sesorang harus menyembelih seekor kambing.

​ Dam kafarat adalah dam yang diwajibkan bagi para jamaah haji atau umrah yang mengerjakan sesuatu yang diharamkan selama dalam masa ihram. Jenis dam kifarat sebagai berikut:

a. Melanggar Larangan ihram yang Meliputi:

  • Memakai pakaian bejahit (laki-laki)
  • Memakai penutup kepala (laki-laki)
  • Menutup wajah (perempuan)
  • Memakai kaos tangan (perempuan)
  • Memakai wewangian pada badan dan pakaian
  • Memakai minyak rambut baik yang harum atau tidak
  • Mencukur rambut dan bulu pada badan
  • Memotong kuku atau mencabutnya

​Sebagai tebusan dari setiap jenis pelanggaran di atas jamaah boleh memilih antara:

  1. Membayar dam seekor kambing;
  2. Membayar fidyah, bersedekah kepada enam orang miskin masing-masing ½ sha’ (2 mud =1 ½ kg) berupa makanan pokok; atau
  3. Menjalankan puasa tiga hari.​​


b. Membunu Binantang Buruan Darat
​Sebagai tebusan atas pelanggaran ini dijelaskan dalam firman Allah ta’ala berikut ini;
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binantang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, mak dendanya ialah mengganti dengan dengan binantang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuh…” (QS. Al-Maa’idah:95)
​ Bila jamah haji dan umrah yang melakukan pelanggaran ini benar-benar tidak mampu membayar sesuai penjelasan ayat diatas, maka bisa diganti dengan puasa, dengan perbandingan setiap hari = 1 mud makanan (¾ kg beras).

​​c. Melakukan Jima’ (berhubungan suami istri)

Berjima' melakukan hubungan suami sitri ketika masih dalam keadaan ihram termasuk pelanggaran berat, bahkan dapat membatalkan haji seseoran. Berikut penjelasannya;​ ​ Apabila pelanggaran ini dilakukan sebelum tahallul awal, maka akan membatalkan haji seseorang, dan diwajibkan baginya menbayar dam. Selain diwajibkan baginya membayar dam, dia juga wajib menqadha' hajinya ditahun berikutnya.​ ​ Dan apabila pelanggaran ini dilakukan dilakukan setelah tahallul awal, hajinya tidak batal dan harus membayar dam.​ ​

Adapun dam yang harus dibayar untuk pelanggaran ini yaitu;

  1. Menyembelih satu ekor unta.
  2. Jika tidak mampu, bisa diganti dengan seekor sapi.
  3. Jika masih belum mampu juga, bisa diganti dengan 7 ekor kambing.
  4. Jika masih tidak mampu menyembelih hewan, bisa diganti dengan memberi makan fakir miskin di Mekah senilai seekor unta.
  5. Jika masih belum mampu juga, sebagai alternatif terakhir bisa diganti dengan berpuasa yang sepadan, dengan ketentuan satu hari sama dengan 1 mud.

​Demikianlah pembahasan tentang pengertian dam, macam-macam dam berserta dendanya. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Aamiin. Daftar Pustaka; Link Artikel : https://www.lapakumroh.com/id/dam

⛔Dilarang memposting atau memuat ulang tulisan ini ke website/ blog lain tanpa izin.
✔️Memanfaatkan tulisan ini untuk keperluan pendidikan/edukasi tidak perlu meminta izin.

Dam dapat dikenakan kepada jemaah haji disebabkan
Foto: Pelaksanaan ibadah haji 2018 (Fajar Pratama/detikcom)

Mekah - Jemaah haji Indonesia yang beribadah haji dengan cara haji tamattu diwajibkan untuk membayar dam atau denda. Ada tiga cara membayar dam yang bisa dilakukan jemaah haji.Jemaah yang melakukan haji tamattu', seperti dari Indonesia, diwajibkan membayar dam nusuk. Ibadah haji jenis ini, pada intinya setelah ihram, jemaah melaksanakan umrah wajib. Ihram --bersama ketentuan mengikat yang menyertainya-- kemudian dilepas hingga puncak haji. Jemaah baru kembali berihram ketika wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, jumrah aqabah, dan tawaf ifadah. Berbeda dengan hewan kurban yang bisa disembelih di mana saja, penyembelihan hewan dalam pembayaran dam hanya boleh dilakukan di dalam area tanah haram atau Mekah.

Beli Kupon Resmi

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), merekomendasikan jemaah haji untuk membayar dam dengan membeli kupon pembayaran dam yang disediakan Kerajaan Arab Saudi. Kupon yang dijual kantor pos Saudi ini dipatok senilai 475 real.Pembayarannya dapat dilakukan di konter yang disebar di setiap sektor. Dengan cara ini, jemaah tak perlu repot-repot ke pasar hewan dan tempat penyembelihan. Kondisi fisik jemaah bisa tetap terjaga mengingat puncak haji menanti di tanggal 9 Dzulhijah atau 20 Agustus nanti."Insya Allah tepercaya, karena pembayaran semacam ini dikelola secara profesional oleh IDB (Islamic Development Bank) dan kantor pos Saudi," kata Ketua PPIH Arab Saudi Ahmad Dumyati Bashori.

Beli-Sembelih Kambing Langsung

Cara yang kedua ini merupakan cara tradisional. Jemaah bisa ke pasar hewan di Mekah, salah satunya di wilayah Kakiyah.Di pasar Kakiyah jemaah bisa terlibat langsung tawar menawar dengan penjual kambing. Jemaah bisa mendapatkan harga yang lebuh murah dibanding harga dam dengan pembelian kupon. Masih di pasar yang sama, ada juga tempat penyembelihan hewan dengan biaya tambahan 20 real.Namun perlu dicatat, pasar Kakiyah terletak di padang terbuka dengan panas yang menyengat di siang hari. Jemaah yang ke sini juga harus kuat terhadap bau kambing lengkap dengan bau jeroannya di tempat penyembelihan.Fisik jemaah haji bisa terkuras apabila memaksakan pergi ke Pasar Kakiyah. Apalagi semakin mendekat ke wukuf Arafah, suasana di Kakiyah semakin ramai kedatangan jemaah haji dari berbagai negara.

Titip Lewat Mukimin

Ada cara lain membayar dam, yaitu menitipkan sejumlah uang kepada mukimin atau orang Indonesia yang tinggal di Mekah. Mereka yang akan mengurus pembayaran dam. Para mukimin yang nanti akan belanja dan menyembelih kambing dan mendistribusikannya kepada masyarakat setempat.

Namun perlu dicatat, penitipan pembayaran lewat cara ini harus melalui mukimin yang benar-benar bisa dipercaya. (fjp/rvk)

Dam dapat dikenakan kepada jemaah haji disebabkan

ilustrasi (tripulous.com) ilustrasi (tripulous.com)

Selain menunaikan rukun, seorang jamaah haji perlu memerhatikan juga tentang Wajib Haji. Dalam masalah haji, penting untuk membedakan istilah rukun dan wajib haji. Keduanya adalah perkara yang harus dilaksanakan, tetapi ada perbedaan di antara keduanya.Pada rukun haji, ketika seseorang tidak melaksanakannya, maka hajinya batal dan harus diulang. Sedangkan pada wajib haji, orang yang tidak melaksanakannya bisa menggantinya dengan membayar dam.

Berdasarkan kitab Al-Fiqhul Manhaji lil Imam As-Syafi’i, wajib haji mencakup lima hal berikut.

1. Memulai Ihram dari Miqat.Seseorang yang memulai haji akan melaksanakan ihram, dengan berniat, lalu mengenakan pakaian ihram. Amaliyah ihram ini harus dilakukan di miqat yang telah ditetapkan.Miqat dibagi menjadi dua, yaitu miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani ini adalah waktu bagi seorang jamaah haji untuk memulai ihram, mulai bulan Syawwal sampai bulan Dzulhijjah. Kemudian, selain memerhatikan waktunya, penting diketahui untuk miqat makani adalah lokasi tempat dimulainya ihram. Lokasi miqat makani ini berbeda-beda berdasarkan daerah masing-masing, dan disebutkan tiap-tiap patokannya dalam berbagai kitab fikih.

2. Menginap (Mabit) di Muzdalifah
Kegiatan ini dilakukan seusai ritual wukuf di Arafah, tepatnya saat terbenamnya matahari. Muzdalifah ini adalah lokasi di antara Arafah dan Mina. Hendaknya menginap di sana sekiranya sebagian malam saja, tidak wajib sampai Subuh esok hari tiba.

3. Melempar Jumrah
Setelah menginap di Muzdalifah seorang jamaah haji menuju tempat-tempat jumrah, dan melempar masing-masing tujuh kerikil. Waktunya merentang sejak tengah malam Idul Adha sampai waktu maghrib. Jumrah sendiri ada tiga macam: Jumrah ula, jumrah wustha dan jumrah aqabah.

4. Menginap di Mina pada dua malam hari Tasyriq
Setelah ritual melempar jumrah, jamaah haji menuju Mina dan menginap di sana pada hari Tasyriq. Menginap ini diartikan untuk bermalam pada sebagian besar waktu pada dua hari Tasyriq di Mina itu.

5. Thawaf wada’
Thawaf ini dilakukan setelah menunaikan semua amalan haji, dan hendak keluar dari Mekkah.

Jika wajib haji itu tidak dilaksanakan, maka orang tersebut wajib membayar dam. Dam dalam kitab Matan Taqrib karya Syekh Abu Syuja’ terbagi atas beberapa kriteria, sesuai dengan larangan haji yang dilaksanakan atau kewajiban haji yang ditinggalkan. Kriteria dam untuk orang yang meninggalkan wajib haji dalam Matan Taqrib adalah sebagai berikut.

أحدها الدم الواجب بترك نسك وهو على الترتيب شاة فإن لم يجدها فصيام عشرة أيام: ثلاثة في الحج و سبعة إذا رجع إلى أهله

Artinya, “Dam wajib disebabkan meninggalkan ibadah (dalam hal ini wajib haji) dipilih secara berurutan (sesuai kondisi). Yang pertama, dengan seekor kambing. Jika tidak ada kambing, maka ditunaikan dengan berpuasa sepuluh hari. Tiga hari ketika berada di Mekkah, dan tujuh hari ketika kembali ke kampung halaman.”

Dengan demikian, wajib haji kiranya perlu diperhatikan agar ibadah haji menjadi lebih sempurna dilaksanakan. Semoga jamaah haji sekalian menjadi haji yang mabrur dan diterima Allah. Wallahu a’lam. (M Iqbal Syauqi)

Kumpulan Khutbah Idul Adha Terfavorit