Dalam surat al-maidah ayat 3 terdapat kata nikmati yang artinya

Ilustrasi surat al Maidah ayat 3 dalam Alquran. Sumber: Freepik.com

Surat Al Maidah ayat 3 merupakan wahyu terakhir yang turun saat Nabi Muhammad bersama umat Muslim melaksanakan haji wada'. Dinamakan haji wada' karena haji tersebut adalah haji terakhir Nabi Muhammad, sehingga disebut haji perpisahan. Wahyu itu disampaikan oleh Nabi ketika berada di Arafah saat melakukan wukuf.

Berikut adalah lafal Arab, latin, dan arti dari Surah Al Maidah ayat 3.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Hurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu'u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa 'alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaikum ni'matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm

Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ilustrasi surat al Maidah ayat 3 dalam Alquran. Sumber: Freepik.com

4 Pembahasan dalam Surat Al Maidah Ayat 3

Surat Al Maidah ayat 3 berisikan penjelasan Allah mengenai 4 bahasan penting yang harus diperhatikan umat Muslim.

1. Penjelasan tentang makanan haram

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala."

Potongan ayat bagian awal menjelaskan terkait apa saja yang haram untuk dimakan. Jika tetap dimakan, maka akan mendapatkan dosa. Jika ditinggalkan, maka akan mendapatkan pahala. Ada dua jenis makanan/minuman yang diharamkan, yakni haram karena zatnya dan haram karena sebab.

Dalam ayat tersebut, ada 3 hal yang diharamkan karena zatnya, yaitu bangkai, darah, dan daging babi.

  • Jika ada hewan halal yang disembelih atas nama selain Allah, maka hewan tersebut hukumnya menjadi haram.

  • Jika hewan halal mati secara tidak wajar seperti mati karena tercekik, terpukul, jatuh, ditanduk, atau diterkam binatang buas, maka hewan tersebut hukumnya haram. Namun, jika masih belum mati dan sempat disembelih atas nama Allah, maka hewan tersebut hukumnya halal.

  • Jika hewan halal disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala (bisa juga sebagai sesajen), maka hewan tersebut haram dimakan.

2. Larangan mengundi nasib dengan panah

"Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan."

Pada zaman itu, ada sebuah tradisi untuk mengundi nasib dengan menggunakan panah. Dikutip dari Tafsir Fi Zhilalil Qur`an Jilid 3 Ed.Super Lux oleh Sayyid Quthb, pengundian menggunakan panah sempat dilakukan untuk beberapa hal.

Misalnya, dalam penentuan porsi hewan kurban. Masing-masing orang akan mendapatkan bagian sesuai dengan anak panah yang diperolehnya. Orang yang mendapatkan anak panah dengan tulisan paling banyak, maka dia mendapatkan daging paling banyak. Ada juga orang yang tidak mendapat bagian apa-apa karena anak panah yang diperolehnya tidak terdapat tulisan tentang berapa besar bagiannya.

Hal ini menyebabkan kerugian bagi satu pihak dan memberikan keuntungan yang terlalu besar pada pihak lainnya. Perhitungan pembagiannya pun hanya berdasar keberuntungan, bukan pembagian yang adil. Akhirnya, perintah meninggalkan tradisi ini pun turun.

3. Penyempurnaan agama Islam

"Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu."

Dikutip dari buku Pendidikan Islam dalam Sorotan Alquran oleh Ainul Yaqin M. A, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa di antara nikmat-nikmat-Nya yang paling agung kepada seluruh umat manusia adalah ketika Allah telah menyempurnakan agama Islam kepada mereka.

Sehingga, mereka tidak lagi membutuhkan agama lain selain Islam, tidak lagi membutuhkan seorang Nabi dan Rasul setelah Nabi Muhammad. Oleh karenanya, Allah menjadikan Rasulullah sebagai penutup para nabi yang diutus kepada seluruh umat dan makhluk, baik bangsa jin maupun manusia. Ayat ini secara jelas menegaskan bahwa Islam adalah agama yang diridhai oleh Allah.

4. Diperbolehkannya mengonsumsi makanan haram jika terpaksa

"Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Potongan ayat terakhir sebenarnya berkaitan dengan awalan ayat. Jika di awal dijelaskan tentang perkara yang haram dimakan, potongan ayat terakhir membahas soal keringanan. Dalam kondisi sangat mendesak, tidak ada apapun yang bisa dimakan, dan bisa mati jika tidak mengonsumsi apa-apa, maka diperbolehkan memakan makanan yang diharamkan. Namun, diperbolehkannya juga dengan beberapa catatan, yakni dalam porsi secukupnya dan tidak berlebihan.

Dalam Tafsir Al-Mukhtashar oleh Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil Haram): Barangsiapa yang terpaksa untuk memakan makanan-makanan haram ini karena kelaparan, maka tidak mengapa baginya untuk memakannya dengan kadar sekedar untuk menyambung nyawanya tanpa ada keinginan untuk memakannya secara berlebihan sehingga dia menjadi orang yang bermain-main dengan dosa dan menikmati perbuatan yang sesungguhnya haram, sebab sesungguhnya dia diperbolehkan untuk memakannya hanya karena dia dalam keadaan terjepit. Allah akan mengampuninya atas tindakan berlebih-lebihan yang dulu dia lakukan, dan ini merupakan rahmat dari Allah.