Contoh SOAL SPT Masa PPN 1111 DM

Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban menghitung, memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pelaporan PPN dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) dengan formulir 1111. Namun, khusus beberapa PKP dapat menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111 DM (deemed). Lalu, apa itu SPT Masa PPN 1111 DM? Siapa saja yang bisa menggunakan SPT Masa PPN 1111 DM? Simak uraian berikut!

Formulir SPT Masa PPN 1111 DM merupakan formulir SPT yang digunakan untuk pelaporan pajak berupa PPN yang dilakukan oleh beberapa PKP tertentu dimana dalam perhitungan pajaknya menggunakan pedoman perhitungan pengkreditan pajak masukan. Dalam hal ini, PKP tersebut memperoleh pajak masukan bukan dari hasil pembelian namun pajak masukan tersebut diperoleh dari perhitungan dengan rumus tersendiri dengan dasar pengenaannya diperoleh dari pajak keluaran.

Terdapat dua cara dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, yaitu pedoman perhitungan pengkreditan pajak masukan dan pengkreditan pajak masukan dengan pajak pengeluaran. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2013, Setiap PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan peredaran usaha atau kegiatan usaha yang dalam satu tahun pajak tidak melebihi jumlah tertentu wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk data elektronik.

(Baca juga: Ketentuan dan Contoh Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP Tertentu)

Pengguna SPT Masa PPN 1111 DM

  • SPT Masa PPN 1111 DM dengan pedoman perhitungan pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang memiliki peredaran usaha tidak melebihi jumlah Rp 1.800.000.000. Dalam hal PKP tersebut memenuhi syarat yaitu:
    • Mempunyai peredaran usaha dalam 2 tahun buku sebelumnya tidak melebihi Rp 1.800.000.000 untuk setiap 1 tahun buku; atau
    • Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  • SPT Masa PPN 1111 DM dengan pedoman perhitungan pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu yaitu penyerahaan kendaraan bermotor bekas dan penyerahan emas perhiasan secara eceran. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan yaitu sebesar :
    • 90% dari Pajak Keluaran, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran;
    • 80% dari Pajak Keluaran, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran.

Cara menghitung PPN atas PKP yang memiliki peredaran usaha tidak melebihi jumlah Rp 1.800.000.000

Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu sebesar:

  • 60% dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
  • 70% dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak.

Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sedangkan, PPN yang wajib disetor pada setiap Masa Pajak dihitung dengan cara Pajak Keluaran dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sehingga :

  • Bagi PKP yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) adalah sama dengan 4% dari Dasar Pengenaan Pajak
  • Bagi PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) adalah sama dengan 3%  dari Dasar Pengenaan Pajak.

Contoh: 

PKP X memiliki omset Rp 1.2 miliar, pada masa Februari melakukan penyerahan JKP sebesar Rp 150.000.000 dan penyerahan BKP Rp 200.000.000. Berapa PPN yang harus dibayar?

Jawab:

Pajak keluaran atas JKP = 10% x penyerahan JKP = Rp 15 juta

Pajak keluaran atas BKP = 10% x penyerahan BKP = Rp 20 juta

Total Pajak Keluaran = Rp 35 juta

Pajak Masukan atas JKP = 70% x Pajak Keluaran JKP = Rp 10,5 juta

Pajak Masukan atas BKP = 60% x Pajak Keluaran BKP = Rp 12 juta

Total Pajak Masukan = Rp 22,5 juta

PPN yang harus dibayar = Pajak Keluaran – Pajak Masukan

PPN yang harus dibayar = Rp 35 juta – Rp 22,5 juta = Rp 12,5 juta

Cara menghitung PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas

PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas, maka perhitungan PPN nya yaitu sama dengan 1%  dari Dasar Pengenaan Pajak berupa peredaran usaha. 

Kemudian, besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu sebesar 90% dari Pajak Keluaran, dalam hal PKP melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran.

Contoh:

PKP Y pada bulan September 2020 memiliki omzet dari penyerahan kendaraan bermotor bekas sebesar Rp 700.000.000.  Berapa PPN yang terutang?

Jawab:

Pajak Keluaran = Rp 70.000.000

Pajak Masukan =  90% x Rp 70.000.000 = Rp 63.000.000

PPN terutang 

= Pajak Keluaran – Pajak Masukan

= Rp 70.000.000 – Rp 63.000.000

= Rp 7.000.000

PPN terutang dengan menggunakan perhitungan cara lain:

= 1% x Pajak Keluaran

= 10% x Rp 70.000.000

= Rp 7.000.000

Cara menghitung PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas

Penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan terutang PPN dengan tarif 10% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP tersebut yaitu:

  • Nilai lain yang ditetapkan sebesar 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian.
  • Dalam hal penyerahan emas perhiasan oleh PKP emas perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar emas perhiasan dengan emas batangan kadar 24 karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan emas perhiasan, DPP adalah sebesar 20% dari selisih antara harga jual emas perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 karat yang terkandung dalam emas perhiasan tersebut.

Contoh:

PKP X Pada bulan Oktober 2020 memiliki omzet dari penyerahan emas perhiasan sebesar Rp 900.000.000.  Berapa PPN yang terutang atas penyerahan emas perhiasan?

Jawab:

Pajak Keluaran = Rp 90.000.000

Pajak Masukan =  80% x Rp 90.000.000 = Rp 72.000.000

PPN terutang 

= Pajak Keluaran – Pajak Masukan

= Rp 90.000.000 – Rp 72.000.000

= Rp 18.000.000

PPN terutang dengan menggunakan perhitungan cara lain:

= 10% x 20% x Rp 900.000.000

= 10% x Rp 180.000.000

= Rp 18.000.000

Kelola semua kebutuhan pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io agar menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu juga dapat digunakan untuk mengurus pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun dengan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna untuk mengelola pajak bersama agar lebih produktif dan efisien. 

(Baca juga: PKP, Begini Cara Menghitung PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan!)