Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban menghitung, memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pelaporan PPN dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) dengan formulir 1111. Namun, khusus beberapa PKP dapat menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111 DM (deemed). Lalu, apa itu SPT Masa PPN 1111 DM? Siapa saja yang bisa menggunakan SPT Masa PPN 1111 DM? Simak uraian berikut! Formulir SPT Masa PPN 1111 DM merupakan formulir SPT yang digunakan untuk pelaporan pajak berupa PPN yang dilakukan oleh beberapa PKP tertentu dimana dalam perhitungan pajaknya menggunakan pedoman perhitungan pengkreditan pajak masukan. Dalam hal ini, PKP tersebut memperoleh pajak masukan bukan dari hasil pembelian namun pajak masukan tersebut diperoleh dari perhitungan dengan rumus tersendiri dengan dasar pengenaannya diperoleh dari pajak keluaran. Terdapat dua cara dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, yaitu pedoman perhitungan pengkreditan pajak masukan dan pengkreditan pajak masukan dengan pajak pengeluaran. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2013, Setiap PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan peredaran usaha atau kegiatan usaha yang dalam satu tahun pajak tidak melebihi jumlah tertentu wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk data elektronik. (Baca juga: Ketentuan dan Contoh Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP Tertentu) Pengguna SPT Masa PPN 1111 DM
Cara menghitung PPN atas PKP yang memiliki peredaran usaha tidak melebihi jumlah Rp 1.800.000.000 Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu sebesar:
Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sedangkan, PPN yang wajib disetor pada setiap Masa Pajak dihitung dengan cara Pajak Keluaran dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sehingga :
Contoh: PKP X memiliki omset Rp 1.2 miliar, pada masa Februari melakukan penyerahan JKP sebesar Rp 150.000.000 dan penyerahan BKP Rp 200.000.000. Berapa PPN yang harus dibayar? Jawab: Pajak keluaran atas JKP = 10% x penyerahan JKP = Rp 15 juta Pajak keluaran atas BKP = 10% x penyerahan BKP = Rp 20 juta Total Pajak Keluaran = Rp 35 juta Pajak Masukan atas JKP = 70% x Pajak Keluaran JKP = Rp 10,5 juta Pajak Masukan atas BKP = 60% x Pajak Keluaran BKP = Rp 12 juta Total Pajak Masukan = Rp 22,5 juta PPN yang harus dibayar = Pajak Keluaran – Pajak Masukan PPN yang harus dibayar = Rp 35 juta – Rp 22,5 juta = Rp 12,5 juta Cara menghitung PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas, maka perhitungan PPN nya yaitu sama dengan 1% dari Dasar Pengenaan Pajak berupa peredaran usaha. Kemudian, besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu sebesar 90% dari Pajak Keluaran, dalam hal PKP melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran. Contoh: PKP Y pada bulan September 2020 memiliki omzet dari penyerahan kendaraan bermotor bekas sebesar Rp 700.000.000. Berapa PPN yang terutang? Jawab: Pajak Keluaran = Rp 70.000.000 Pajak Masukan = 90% x Rp 70.000.000 = Rp 63.000.000 PPN terutang = Pajak Keluaran – Pajak Masukan = Rp 70.000.000 – Rp 63.000.000 = Rp 7.000.000 PPN terutang dengan menggunakan perhitungan cara lain: = 1% x Pajak Keluaran = 10% x Rp 70.000.000 = Rp 7.000.000 Cara menghitung PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas Penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan terutang PPN dengan tarif 10% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP tersebut yaitu:
Contoh: PKP X Pada bulan Oktober 2020 memiliki omzet dari penyerahan emas perhiasan sebesar Rp 900.000.000. Berapa PPN yang terutang atas penyerahan emas perhiasan? Jawab: Pajak Keluaran = Rp 90.000.000 Pajak Masukan = 80% x Rp 90.000.000 = Rp 72.000.000 PPN terutang = Pajak Keluaran – Pajak Masukan = Rp 90.000.000 – Rp 72.000.000 = Rp 18.000.000 PPN terutang dengan menggunakan perhitungan cara lain: = 10% x 20% x Rp 900.000.000 = 10% x Rp 180.000.000 = Rp 18.000.000 Kelola semua kebutuhan pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io agar menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu juga dapat digunakan untuk mengurus pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun dengan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna untuk mengelola pajak bersama agar lebih produktif dan efisien. (Baca juga: PKP, Begini Cara Menghitung PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan!) |