Contoh kaidah fiqhiyah dalam kehidupan sehari hari

Contoh kaidah fiqhiyah dalam kehidupan sehari hari

1.    (Segala perbuatan tergantung pada niat)

A.  Contoh umum

Niat utama seorang pelajar adalah untuk mencari ilmu dan mendapatkan hidayah dari Allah SWT. Menuntut ilmu merupakan suatu kewajiban atas setiap manusia. Akan tetapi, yang terjadi di masyarakat kini, banyak pelajar hanya belajar agar bisa mengerjakan soal ujian dan naik kelas. Sehingga yang terjadi adalah banyak pelajar yang belajar rajin hanya untuk membuat contekan untuk diperjualbelikan, dan hukumnya akan berubah dari suatu kewajiban menjadi suatu yang diharamkan olh syariat karena berubahnya niat dari pelajar tersebut

B.  Contoh ekonomi syari’ah

a.    Bersedekah adalah salah satu tuntunan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW agar harta kita tidak tertimbun dan dapat menyejahterakan orang lain. Namun, apabila niat dari bersedekah itu lain, misalnya bersedekah agar dipandang tetangga bahwa kita orang yang dermawan, bersedekah akan berubah hukum dari asalnya.

b.    Harta berupa emas, perak, uang yang tidak digunakan dan telah memasuki nishabnya, wajib atas nya untuk menunaikan zakat mal. Banyak para orang – orang yang kaya mencari cara lain agar uang tersebut tidak digunakan untuk zakat. Misalnya, tiga hari lagi adalah waktu untuk mengeluarkan zakat mal. Tetapi, orang kaya tersebut malah menggunakan harta tersebut untuk membeli sepeda motor, sehingga haulnya berkurang. Gugurlah kewajiban atas membayar zakat tersebut.

2.    (Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan)

A.  Contoh umum

Salah satu rukun haji adalah Thawaf. Thawaf ditetapkan dengan dasar dalil yaitu harus mengitari ka’bah sebanyak tujuh putaran. Kasus yang terjadi adalah apabila dalam keadaan Thawaf, seseorang ragu apakah yang dilakukannya sudah masuk ke putaran keenam atau masih di putaran kelima. Maka orang tersebut harus memilih keyakinan dan meyakinkan dirinya bahwa itu masih di putaran kelima, karena putaran kelima lebih kuat dan meyakinkan.

B.  Contoh ekonomi Syariah

a.    Apabila terjadi persengketaan antara penjual dan pembeli tentang kecacatan barang yang diperjualbelikan, maka yang dianggap benar (sah) adalah perkataan sang penjual. Karena pada asalnya, kecacatan itu mungkin tidak ada pada barang, mungkin memang sudah cacat akan tetapi penjual lupa untuk memilahnya.

b.    Apabila ada seorang debitur telah membayar hutang – hutangnya secara lunas kepada kreditur tanpa diketahui oleh wakil debitur. Di lain hari, wakil debitur membayar kembali hutang sang debitur kepada kreditur dengan anggapan debitur belum melunasi hutangnya. Apabila kreditur lupa tentang pembayaran debitur, sedangkan wakil debitur telah diyakinkan oleh debitur bahwasannya hutangnya telah dilunasi. Maka wakil debitur memiliki hak untuk meminta kembali uang yang telah diberikan kepada kreditur.

3.    (Kesulitan dapat menarik kemudahan)

A.  Contoh umum

Syarat sahnya Thawaf adalah dalam keadaan bersuci. Sedangkan pada kondisi Thawaf, seorang sangat memungkinkan bersentuhan dengan yang buka mahromnya. Ada suatu mazhab yang menyatakan bahwa akan batal wudhu seseorang apabila bersentuhan dengan yang bukan mahromnya. Hal ini menyebabkan suatu kesulitan untuk para haji apabila masih menggunakan mazhab ini pada saat Thawaf. Sehingga diperbolehkan untuk berpindah mazhab, yang menyatakan bahwa tidak apa bersentuhan dengan yang bukan mahrom apabila tidak disertai dengan hawa nafsu.

B.  Contoh ekonomi syariah

a.    Kasusnya yaitu ada seorang bapak A, bapak A ini membutuhkan beras untuk konsumsi acara walimah anaknya. Namun, uang bapak A ini sudah habis untuk kebutuhan lainnya dan undangan sudah disebar ke warga sekitar rumahnya. Sehingga diperbolehkan untuk melakukan akad salam pada kasus ini, yaitu dengan menerima beras tanpa menyerahkan uang terlebih dahulu. Sehingga acara walimah dapat berjalan dengan lancar.

b.    Adanya kebutuhan kartu kredit yang meningkat dirasakan sangat membebankan para nasabahnya, karena adanya bunga dalam sistem kartu kredit konvensional dan tidak ada batasan penggunaan sehingga menciptkan sifat konsumerisme bagi para pengguna. Terbentuklah suatu kartu kredit syariah yang menghapus sistem riba dan adanya limit pemakaian sehingga tidak ada pihak yang didzolimi oleh kartu kredit ini.

4.    (Janganlah membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain)

A.  Contoh umum

Dalam berkendara, ada baiknya seorang pengendara kendaraan bermotor sudah memiliki SIM dan mengerti peraturan – peraturan lalu lintas yang berlaku. Karena apabila pengendara, misalnya masih dibawah umur, sudah berkendara ngebut-ngebutan di jalan raya tanpa menggunakan helm. Hal yang dapat terjadi adalah kecelakaan yang bisa membahayakan dirinya sendiri, juga ada kemungkinan pengendara lain ikut tertabrak. Oleh karena itu, berhati – hatilah dalam berkendara di jalan raya.

B.  Contoh ekonomi syariah

a.    Melakukan kegiatan Rush Money. Sistem Rush Money yang sebenarnya adalah menarik seluruh uang tabungan baik itu dari bank konvensional maupun bank syariah karena tidak percayanya masyarakat kepada pemerintahan yang sedang berlaku. Akan tetapi dilihat dari kacamata makroekonomi. Apabila Rush Money berjalan, maka pertumbuhan perekonomian akan semakin menurun dan dapat menyebabkan perusahaan tidak dapat membayar pegawainya, yang mungkin saja termasuk oknum pelaku Rush Money itu sendiri. Sehingga kelaparan terjadi dimana-mana.

b.    Penjualan suatu barang yang belum jelas kualitas dan kuantitasnya. Hal ini sama saja seperti membeli kucing dalam karung, karena dari segi pembeli bisa saja hal ini dapat mengakibatkan kerugian yang besar, dan dari segi penjual akan mengurangi tingkat kepercayaan dari beberapa calon pembeli lainnya hingga dapat dilaporkan karena kasus penipuan.

5.    (Kebiasaan dapat menjadi hukum)

A.  Contoh umum

Sudah menjadi kebiasaan di masyarakat sekitar yaitu apabila ditanya tetapi tidak menjawab dan hanya menggunakan isyarat tertentu. Misalnya, mengangguk untuk menjawab “Ya” dan menggelengkan kepala untuk memberikan jawaban “Tidak”

B.  Contoh ekonomi syariah

a.    Adanya jual beli tanpa ijab qabul. Dengan kemajuan teknologi, ijab qabul secara kasat mata sudah sangat jarang ditemukan. Hal ini dilakukan untuk mengefisiensi waktu sehingga pada meja kasir tidak terjadi kemacetan yang sangat parah pada saat pembayaran barang maupun jasa. Ijab qabul pada masa kini dapat dilihat dengan adanya struk pembayaran dan bukti pembayaran lainnya.

b.    Pinjam meminjam tanpa izin pemilik. Kasus ini paling marak terjadi pada mahasiswa, apabila terdapat uang tergeletak tanpa mengetahui pemiliknya siapa, langsung digunakan untuk membeli makanan atau minuman misalnya. Hal ini tidak diperbolehkan oleh syariat, karena mungkin saja pemilik uang itu tidak ridho apabila uang tersebut dipakai untuk makan tanpa izin terlebih dahulu.