Cara merubah kepesertaan bpjs kesehatan perusahaan ke mandiri secara online

Kalo kamu baru pindah kerja, resign dari kantor lama, atau sedang mencoba menjadi entrepreneur, wajib mengalihkan status kepesertaan BPJS Kesehatan perusahaan menjadi BPJS Kesehatan Mandiri. Kenapa? Pihak kantor lama sudah tidak lagi membayarkan iuran BPJS kamu, dan kalau ini berlangsung lebih dari sebulan akan menyebabkan status BPJS-mu dinonaktifkan. Andai kamu sakit, wah repot banget deh.

Untuk mengubah status BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri, kamu harus datang langsung ke kantor BPJS dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Sayangnya, mengubah status BPJS Kesehatan belum bisa dilakukan via telepon atau online. Berikut ini dokumen persyaratan yang harus kamu siapkan:

  1. Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
  2. Kartu Tanda Penduduk (asli dan fotokopi)
  3. Buku tabungan (asli dan fotokopi)
  4. Surat keterangan pindah kerja atau surat pengunduran diri
  5. Formulir pindah kepesertaan
  6. Formulir persetujuan autodebet

Setelah menyiapkan semua dokumen ini, datang ke kantor BPJS dan ambil nomor antrean. Katakan pada petugas kalau kamu ingin mengubah status dari kepesertaan dari perusahaan ke mandiri. Nanti kamu akan dipandu untuk mendapatkan formulir yang dibutuhkan.

Jika kamu sudah selesai mengisi formulir, tunggu sampai namamu dipanggil. Selanjutnya pihak BPJS akan memverifikasi semua data yang sudah disetorkan dan akan memberikanmu nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama. Setelah itu kamu diminta membayar iurannya, dan prosesnya sudah selesai!

Jakarta, IDN Times - Bagi warga Indonesia, BPJS Kesehatan menjadi salah satu hal yang wajib dimiliki, meskipun sudah memiliki asuransi kesehatan swasta sekalipun. BPJS Kesehatan ini juga memiliki klasifikasinya tersendiri tergantung siapa pemiliknya. 

Berdasarkan iurannya, BPJS Kesehatan terbagi menjadi 3, yaitu BPJS PPU, PBI, serta mandiri. Untuk masyarakat yang mampu dan tidak mampu membayar iurannya, biasanya bisa memiliki BPJS PBI dan mandiri. 

Sedangkan untuk karyawan, BPJS PPU atau BPJS perusahaan merupakan jenis yang tepat. Iuran ini dibayarkan oleh kantor sebesar 4 persen dan 1 persen dipotong dari gaji karyawan. Namun, apabila seseorang tidak lagi menjadi karyawan, seseorang tersebut harus mengurus peralihan BPJS PPU ke BPJS mandiri. 

Berikut cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri yang dapat dilakukan secara online dan offline. 

Baca Juga: Sebelum BPJS Kesehatan, Ini 3 Kasus Kebocoran Data Konsumen E-commerce

1. Cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri secara online

Cara merubah kepesertaan bpjs kesehatan perusahaan ke mandiri secara online
Petugas BPJS Kesehatan menunjukan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) online miliknya di kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Memindahkan BPJS perusahaan ke mandiri secara online dapat dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile dengan langkah berikut ini:

  1. Download aplikasi JKN Mobile melalui Playstore di smartphone.
  2. Isi seluruh data secara lengkap, pastikan data yang diisi benar.
  3. Masuk ke menu ‘UBAH DATA PESERTA’
  4. Klik ‘SEGMEN PESERTA’
  5. Ikuti step by step hingga proses perubahan status dapat dilakukan.
  6. Tunggu kurang lebih 3 hari hingga status kepesertaan berubah, lalu bayar iuran BPJS secara mandiri.

Meski terlihat mudah, tidak dapat dipungkiri cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri secara online ini terkadang mengalami error pada sistemnya. Jika hal ini terjadi, kamu bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan bantuan.

Cara merubah kepesertaan bpjs kesehatan perusahaan ke mandiri secara online
Ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Rahmat Arief)

Tidak hanya melalui online, kamu juga bisa memindahkan BPJS perusahaan ke mandiri secara offline dengan datang langsung ke kantor BPJS. Untuk pindah kepesertaan secara offline, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum datang ke kantor BPJS, seperti:

  1. Asli dan fotocopy Kartu keluarga (KK)
  2. Asli dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Asli dan fotocopy Buku tabungan
  4. Surat keterangan pindah kerja atau surat pengunduran diri
  5. Formulir pindah kepesertaan
  6. Formulir persetujuan auto debit

Setelah semua berkas terpenuhi, cara selanjutnya yang dapat dilakukan untuk melakukan pindah BPJS perusahaan ke mandiri adalah dengan melakukan langkah berikut ini:

  1. Mengambil nomor antrian di BPJS.
  2. Informasikan kepada petugas bahwa kamu ingin mengubah status kepesertaan BPJS perusahaan ke mandiri.
  3. Mengisi formulir pindah kepesertaan dari BPJS perusahaan ke mandiri.
  4. Petugas akan memverifikasi data kemudian memberikan virtual account untuk pembayaran BPJS pertama secara mandiri.
  5. Bayar BPJS secara mandiri.
  6. Status kepesertaan BPJS akan berubah dari BPJS perusahaan ke BPJS mandiri.

Cara merubah kepesertaan bpjs kesehatan perusahaan ke mandiri secara online
ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Iuran BPJS mandiri tahun 2021 masih mengikuti Perpres 64 tahun 2020. Adapun rincian iuran BPJS untuk kelas I, I, dan III yang tertuang dalam Perpres 64 tahun 2020 tersebut antara lain:

  • Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I adalah sebesar Rp 150.000 per orang setiap bulan dengan mendapatkan manfaat pelayanan dan perawatan di ruang Kelas I.
  • Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas II adalah sebesar Rp 100.000 per orang setiap bulan dengan mendapatkan manfaat pelayanan dan perawatan di ruang Kelas II.
  • Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III adalah sebesar Rp 42.000 per orang setiap bulan dengan mendapatkan manfaat pelayanan dan perawatan di Kelas III. Untuk BPJS Kesehatan kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000 per 1 Januari 2021.

Baca Juga: Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021, Catat ya!

Baru berhenti atau resign kerja? Itu berarti, biaya pengobatan yang selama ini ditanggung perusahaan dengan BPJS Kesehatan bakal disetop.

BPJS Kesehatan di perusahaan lama akan dinon-aktifkan. Perusahaan tidak lagi membayar iuran BPJS Kesehatan kamu setiap bulan seperti biasanya.

Saat berada dalam kondisi demikian, memiliki perlindungan atas risiko kesehatan sangat penting. Apalagi punya BPJS Kesehatan, yang merupakan program wajib dari pemerintah.

Sekarang ini, berobat ke puskesmas maupun rumah sakit pasti ditanyakan BPJS Kesehatan atau kepemilikan asuransi kesehatan swasta. Jadi, harus dipastikan BPJS Kesehatan kamu tetap aktif meski sudah tidak di-cover perusahaan.

Caranya bagaimana? Yaitu dengan pindah atau mengalihkan kepesertaan dari Peserta Penerima Upah (PPU) menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) alias peserta mandiri.

Kamu dapat mengurus kepindahan atau mengubah kepesertaan BPJS Kesehatan pasca resign kerja secara online dan offline. Berikut langkah atau tahapannya:

Baca Juga: Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak secara Online dan Offline

Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri

Cara merubah kepesertaan bpjs kesehatan perusahaan ke mandiri secara online

Aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan

Agar kamu mendapatkan perlindungan dari kerugian finansial akibat risiko kesehatan, sebaiknya urus segera BPJS Kesehatan setelah berhenti bekerja. Misalnya kemudian kamu tidak bekerja lagi di kantor lain, dan memilih jadi pengusaha.

Jadi, pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif agar dapat menikmati manfaat jaminan kesehatan meski kini harus membayar iuran sendiri.

Syarat pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri:

  • Fotokopi dan asli KTP serta Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi dan asli buku rekening tabungan
  • Surat keterangan pernah bekerja (paklaring) atau surat pengunduran diri
  • Mengisi formulir pindah atau ubah kepesertaan
  • Formulir pengisian untuk kesepakatan autodebet
  • Materai untuk tandatangan formulir di atas.

Cara pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan menjadi peserta mandiri offline:

  • Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa persyaratan di atas
  • Ambil nomor antrean
  • Sampaikan maksud dan tujuanmu ke petugas ingin pindah status kepesertaan
  • Isi formulir pindah atau pengalihan kepesertaan dari segmen PPU ke mandiri
  • Proses verifikasi data oleh petugas
  • Petugas akan memberikan nomor atau kode virtual account untuk pembayaran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri
  • Kamu harus membayar iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri
  • Kemudian status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu aktif lagi dan sudah berubah menjadi Peserta Mandiri.

Baca Juga: Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Bagi Peserta yang Kartunya Dinonaktifkan

Cara pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan menjadi peserta mandiri online:

Aplikasi Mobile JKN

  • Buka aplikasi Mobile JKN
  • Klik menu Ubah Data
  • Di bagian segmen peserta, klik tanda panah >
  • Ubah data dari Pegawai Swasta (Segmen Peserta Saat Ini) menjadi Pekerja Mandiri (Segmen Peserta Tujuan) – Pengalihan segmen peserta harus dalam kondisi non-aktif atau non-aktif akhir bulan
  • Klik Selanjutnya
  • Ikuti langkah berikutnya sampai selesai, termasuk petunjuk untuk melakukan pembayaran iuran pertama peserta mandiri
  • Status kepesertaan akan berubah dan aktif lagi.

Layanan PANDAWA melalui Nomor WA

Ubah kepesertaan BPJS Kesehatan sekarang ini juga bisa lewat layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp). Setiap kantor cabang BPJS Kesehatan memiliki nomor WA berbeda.

Caranya:

  • Mulai WA ke nomor WA PANDAWA sesuai domisili kamu
  • Ketik pesan “Halo/Selamat Pagi/Siang
  • Nanti admin PANDAWA akan membalas pesanmu
  • Ikuti setiap petunjuk atau arahan yang diberikan hingga selesai.

Layanan PANDAWA beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Cara merubah kepesertaan bpjs kesehatan perusahaan ke mandiri secara online

Iuran BPJS Kesehatan terbaru

Yang tadinya sebagian iuran dibayarkan perusahaan saat masih bekerja, kini sudah tidak lagi. Kamu harus membayar iuran mandiri secara penuh.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru bagi Peserta Mandiri:

  • Kelas I = Rp 150.000 per orang per bulan
  • Kelas II = Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas III = Rp 42.000 per orang per bulan.

Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika telat membayar, sebetulnya tidak ada denda. Denda baru akan dikenakan bila dalam waktu 45 hari sejak iuran dibayarkan dan status kepesertaan aktif lagi, kamu mendapat pelayanan kesehatan rawat inap.

Denda = 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap x jumlah bulan tertunggak

Syarat dan ketentuan yang berlaku:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
  • Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Bunda Wajib Tahu

Disiplin Bayar Iuran BPJS Kesehatan Tepat Waktu

Memang tidak kena denda, tetapi terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan risikonya besar. Kartu secara otomatis akan non-aktif.

Ini yang harus diperhatikan peserta mandiri. Kalau kartu sudah tidak aktif, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pengobatan kamu.  

Sia-sia kan iuran yang sudah kamu bayar sebelumnya, tetapi hanya karena menunggak sebulan saja, pertanggungan biaya medis tak bisa kamu dapatkan ketika dalam keadaan sakit.

Oleh karenanya, begitu sudah memutuskan jadi peserta mandiri, tertib membayar iuran BPJS Kesehatan. Alokasikan dana dari penghasilan setiap bulan atau menabung secara harian untuk bayar iuran.

Baca Juga: PeduliLindungi: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19, Cara Scan Barcode, dan Cara Daftar Vaksin Online